Hal-Hal yang Membatalkan Shalat
- Secara Sengaja berbicara saat shalat.
- Secara Sengaja banyak bergerak ketika shalat. Sebagian ulama menyebut tiga gerakan di luar shalat, sebagian ulama yang lain berpendapat banyak bergerak adalah jika seseorang bergerak sehingga orang yang melihatnya mengira tidak sedang shalat.
- Secara Sengaja membiarkan terbuka atau membuka aurat saat shalat.
- Secara Sengaja berubah niat dalam shalat.
- Secara Sengaja membelakangi kiblat.
- Secara Sengaja makan atau minum dalam shalat.
- Tertawa sehingga terdengar suaranya. Sedangkan tersenyum dalam shalat tidak membatalkan shalat.
- Terkena najis.
- Keluar hadats besar atau hadats kecil.
- Secara Sengaja meninggalkan salah satu rukun shalat.
(Sulaiman Rasyid. 1995. Halaman 98–100)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.