Sunday, December 6, 2015

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Dakwah Nabi Muhammad Saw. di Madinah. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Dakwah Nabi Muhammad Saw. di Madinah

Setelah mempelajari artikel ini kalian diharapkan dapat menceritakan sejarah Nabi Muhammad saw. dalam membangun masyarakat melalui kegiatan ekonomi dan perdagangan dan meneladani perjuangan nabi dan para sahabat di Madinah.

Perjuangan dakwah adalah sebuah kisah yang penuh dengan tantangan dan cobaan. Banyak sekali halangan dan rintangan yang Beliau temui untuk menyebarkan agama Allah swt. Nabi Muhammad saw. pun beberapa kali mengubah strategi dakwah agar bisa lebih diterima dan mengena masyarakat. Tahukah kamu bagaimana perjuangan Nabi Muhammad saw. dalam menyebar- kan agama Islam? Pada bab ini kita akan menyimak kisah dakwah Nabi Muhammad saw. dalam menyebarkan agama Islam.

Dakwah Nabi Muhammad Saw. di Madinah

A. Membangun Masyarakat melalui Kegiatan Ekonomi dan Perdagangan

Nabi Muhammad saw menyerukan kepada umat Islam agar pindah (hijrah) dari kota Mekah menuju Yatsrib atau Madinah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut.
  1. Negeri Mekah yang tandus membentuk sikap penduduk Mekah yang berwatak buruk dan tidak mampu berfikir jernih. Sedangkan Madinah mempunyai wilayah yang subur sehingga hasil pertanian melimpah.
  2. Dalam sejarah umat manusia, hampir seluruh nabi yang diutus Allah swt. tidak berkembang di negeri sendiri, termasuk Nabi Muhammad saw.
  3. Adanya ancaman, gangguan, dan tekanan golongan kafir Quraisy semakin menjadi-jadi.
Hijrah yang dilakukan oleh umat Islam dari Mekah ke Madinah melalui tiga tahapan sebagai berikut.
  1. Tahap pertama, hijrah dilakukan oleh umat Islam secara sembunyi-sembunyi.
  2. Tahap kedua, hijrah dilakukan oleh ‘Umar bin Khattab secara terang-terangan.
  3. Tahap ketiga, hijrah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw bersama Abu Bakar as-Siddiq, pada hari Jumat, tanggal 16 Rabiul Awal bertepatan dengan tanggal 8 Juni tahun 622 M. Hijrah Nabi Muhammad saw. dan para sahabat dari Mekah ke Madinah sekaligus juga membawa dampak hilangnya mata pencaharian yang selama ini telah mereka lakukan di Mekah. Oleh sebab itu, setelah hijrah salah satu hal yang dipikirkan Nabi Muhammad saw. adalah bagaimana membangun kembali kegiatan ekonomi dan perdagangan.
Para sahabat yang mempunyai keahlian berdagang kemudian menekuni keahlian tersebut. Mereka pergi ke pasar dan merintis berdagang mentega dan keju. Sedangkan untuk mereka yang tidak bisa berdagang, seperti Abu Bakar, ‘Umar bin Khattab, dan lain- lain menekuni bidang pertanian. Mereka menggarap tanah milik orang-orang Ansar bersama-sama pemiliknya. Mereka sangat bersemangat dalam bekerja.

B. Dakwah Nabi Muhammad Saw. di Madinah

Setelah berhijrah ke Madinah, Nabi Muhammad saw melaksanakan dakwah penyebaran ajaran agama Islam.

1. Merekatkan Hubungan Sahabat Muhajirin dan Ansar

Setelah Nabi Muhammad saw. bersama para sahabat dari Mekah sebagai kaum Muhajirin bertemu dengan penduduk Madinah sebagai kaum Ansar, maka dalam pembinaan nabi menciptakan persaudaraan baru yang diikat bukan karena hubungan darah, melainkan dengan ikatan agama. Nabi Muhammad saw. mengajak kaum muslimin untuk membina persaudaraan semata-mata karena Allah swt.

Dengan pola persaudaraan tersebut, kaum Ansar memperlihatkan sikap sopan dan ramah dengan saudara mereka kaum Muhajirin. Semenjak tali persaudaraan antara kaum Muhajirin dengan kaum Ansar terbina, maka suasana kehidupan menjadi aman dan damai, tercipta suasana kebersamaan dan kekompakan.

2. Membina Hubungan Umat Islam dengan Non-muslim

Setelah persaudaraan yang kuat antara kaum Muhajirin dengan kaum Ansar terbangun, maka Nabi Muhammad saw. hendak meluaskan persaudaraan antar umat beragama. Sehingga Nabi Muhammad saw. bermusyawarah bersama kaum Muhajirin dengan kaum Ansar untuk merumuskan undang-undang yang dapat mengatur lebih kuat hubungan dengan kaum Muhajirin, kaum Ansar, dan masyarakat Yahudi.

Undang-undang yang terbentuk secara demokratis tersebut dinamakan sebagai Piagam Madinah. Piagam Madinah tersebut ditulis dan disahkan pada tahun 623 M atau tahun ke-2 H. Piagam Madinah tersebut berisi 4 hal pokok, yaitu:
  1. Kaum Muslimin dan kaum Yahudi hidup secara damai, bebas memeluk dan menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
  2. Apabila salah satu pihak diperangi musuh, maka mereka wajib membantu pihak yang diserang
  3. Kaum muslimin dan Yahudi wajib saling menolong dalam melaksanakan kewajiban untuk kepentingan bersama.
  4. Muhammad Rasulullah adalah pemimpin umum seluruh penduduk Madinah. Bila timbul perselisihan antara kaum muslimin dan kaum Yahudi, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada keadilan Nabi Muhammad saw.

3. Perjanjian Hudaibiyah

Perjanjian Hudaibiyah yang dilakukan oleh kelompok pemuka kafir Quraisy dengan Nabi Muhammad saw. Perjanjian ini dibuat untuk menghindari terjadinya peperangan. Perjanjian ini dilaksana- kan di suatu kampung yang bernama Hudaibiyah 6 mil dari kota Mekah pada tahun 6 H atau 628 M terjadi pada bulan Zulqa’dah. Dalam tradisi Arab, bulan Zulqa’dah tersebut diharamkan untuk melakukan peperangan.

Perjanjian yang ditandatangani oleh Nabi Muhammad saw. dari pihak Islam dan Suhail bin Amru dari pihak Quraisy dipicu oleh beberapa hal sebagai berikut.

1. Kerinduan terhadap tempat kelahiran.
2. Adanya keinginan yang kuat untuk menunaikan ibadah haji
3. Adanya pemboikotan perjalanan oleh kafir Quraisy.
4. Adanya tekad umat Islam yang membara.

Perjanjian Hudaibiyah yang disepakati kedua belah pihak memutuskan empat hal pokok sebagai berikut.
  1. Selama 10 tahun tidak melakukan peperangan.
  2. Memberi kebebasan kepada umat manusia untuk bergabung atau menjalin perjanjian baik dengan Nabi Muhammad saw. maupun kelompok Quraisy.
  3. Melarang kepada setiap orang bergabung dengan Nabi Muhammad saw. tanpa ada alasan yang dibenarkan. Akan tetapi apabila pengikut Nabi Muhammad saw. bergabung dengan kelompok Quraisy terbebas dari alasan.
  4. Memerintahkan rombongan Nabi Muhammad saw. kembali ke Madinah. Nabi Muhammad saw. dan para sahabat diper- bolehkan menunaikan ibadah haji pada tahun depan. Mereka diizinkan menetap di Mekah tetapi tidak boleh lebih dari tiga hari.

Perjanjian ini terasa merugikan umat Islam. Akan tetapi sebenarnya perjanjian ini menguntungkan perjuangan Nabi Muhammad saw. Keuntungan itu sebagai berikut.
  1. Secara tidak langsung mengakui status Nabi Muhammad saw. sebagai pucuk pimpinan umat Islam dan pimpinan negeri Madinah.
  2. Masa jeda tidak boleh perang sepuluh tahun memberikan peluang yang amat baik bagi umat Islam bersama Nabi Muhammad saw. untuk menyebarkan Islam karena tidak disibukkan dengan perang.
  3. Kearifan Nabi Muhammad saw. dalam proses perjanjian Hudaibiyah semakin menarik simpati orang-orang Quraisy. Banyak yang masuk Islam, seperti orang Quraisy Amru Ibnu ‘Ash dan Khalid Ibnu Walid. Jumlah umat Islam bertambah banyak dari 1.400 orang menjadi 10.000 orang.

4. Fathu Makah

Pengaruh Perjanjian Hudaibiyah terasa pada dua suku besar di Mekah. Dua suku besar tersebut adalah suku Khuza’ah dan suku Bani Bakar. Suku Khuza’ah menyatakan bergabung dengan kekuatan Islam di Madinah. Suku Bani Bakar menyatakan kesetiaannya bergabung dengan kekuatan kafir Quraisy.

Dari pernyataan dua suku di atas mendorong Nabi Muhammad saw. mengadakan pembebasan kota Mekah (fathu Makkah). Apakah yang menjadi sebab utama Nabi melakukan pembebasan kota Mekah? Ada dua sebab yang paling utama, yaitu:

1. Adanya pembantaian suku Khuza’ah oleh suku Bani Bakar
2. Adanya pembatalan perjanjian Hudaibiyah

Dengan adanya dua sebab tersebut, akhirnya Nabi Muhammad saw. bersama seluruh pengikutnya yang setia bertekad bulat melakukan jihad untuk menegakkan panji-panji Islam. Pemimpin delegasi Quraisy yang bernama Abu Sufyan telah melanggar perjanjian Hudaibiyah yang telah disepakati bersama. Kejadian ini berarti membuka peluang untuk berperang. Nabi Muhammad saw. mempersiapkan pasukan untuk melawan pasukan kafir Quraisy.

Nabi Muhammad saw. berhasil mengumpulkan 10.000 pasukan. Pasukan tersebut merupakan pasukan terbesar sepanjang sejarah perjuangan Beliau. Tekad dan semangat yang bulat telah masuk dalam setiap dada pasukan Islam. Pasukan Islam sejumlah 10.000 pasukan tidaklah ber- maksud menghancurkan kota Mekah tetapi, hanya hendak menyampaikan misi perdamaian. Nabi Muhammad saw. berpesan jangan sekali-kali merusak dan mengotori kota Mekah dengan peperangan.

Pasukan Islam bergerak menuju Mekah dengan pekik gema takbir dan tahmid. Setelah sampai di kota Mekah, Nabi Muhammad saw. pasukan Islam mendirikan tenda-tenda di tepi kota Mekah. Kota Mekah akhirnya jatuh ke tangan pasukan Islam tanggal 1 Januari 630 M tanpa menelan korban.

Dari gerakan moral yang dilakukan pasukan Islam ternyata membuat tokoh-tokoh kafir Quraisy masuk Islam, seperti Abbas Ibnu Abdul Muthalib dan Abu Sufyan selaku wakil seluruh golongan kafir Quraisy dalam persoalan keselamatan dan kemungkinan terjadinya serangan pasukan umat Islam. Nabi memberikan jaminan keselamatan penuh kepada tiga kelompok manusia golongan kafir Quraisy. Ketiga kelompok golongan kafir Quraisy itu adalah orang yang masuk rumah Abu Sufyan, orang yang masuk masjid, dan orang yang menutup pintunya rapat-rapat. Mendengarkan jaminan keselamatan nabi tersebut, akhirnya banyak masyarakat Quraisy mengikuti langkah Abu Sufyan untuk masuk Islam.

Kemudian Nabi Muhammad saw. mengunjungi Ka’bah dan melakukan tawaf, selanjutnya menghancurkan 360 berhala baik besar maupun kecil disaksikan orang-orang kafir Quraisy. Kemudian nabi memerintah Bilal Ibnu Robah untuk mengumandangkan azan di atas Ka’bah dan selanjutnya dilakukan jamaah salat bersama nabi.

Nabi tinggal di kota Mekah selama 15 hari. Beliau di sana di samping mengatur dan menyiarkan Islam juga memberi contoh tentang cara beribadah kepada Allah swt., mengatur urusan kenegaraan dan pemerintahan. Pada saat itu, bagaikan air mengalir umat manusia masuk agama Islam.

C. Meneladani Perjuangan Nabi Muhammad saw. dan Para Sahabat di Madinah


1. Nabi Muhammad saw.

Hal-hal yang diteladani adalah:
  1.  Nabi selalu sidiq (benar, jujur), amanah (dapat dipercaya), tablig (menyampaikan), dan fatonah (cerdas).
  2. Sangat dermawan
  3. Selalu mengabulkan permintaan orang lain
  4. Bersikap bijak
  5. Pemberani
  6. Tempat berlindung para sahabat
  7. Sebagai teladan sepanjang masa
2. Para Sahabat Hal-hal yang diteladani adalah:

a. Abu Bakar
1) Berkemauan keras, tidak mudah putus asa.
2) Sikapnya terpuji, pemaaf, dermawan, dan rendah hati.
3) Bijaksana, terbuka terhadap rakyatnya.
4) Penuh kasih sayang kepada fakir miskin dan sesama.
5) Setia mendampingi Nabi Muhammad saw. ketika berdakwah.

b. Umar bin Khatab
1) Cerdas, pemberani.
2) Setia mendampingi Nabi Muhammad saw. ketika berdakwah.
3) Tegas, teguh pendirian, dan bijaksana.
4) Sangat memperhatikan rakyat kecil.
5) Sangat sederhana pola hidupnya.
6) Bersikap adil, bangsawan yang dermawan.
7) Penuh kasih sayang kepada rakyatnya.

c. Usman bin Affan
1) Bangsawan yang dermawan.
2) Bersikap lemah lembut dan kasih sayang.
3) Setiap hari Jumat memerdekakan 1 budak.
4) Sangat memperhatikan kepentingan rakyatnya.

d. Ali bin Abi Thalib
1) Sangat dermawan.
2) Sangat cerdas, tegas, dan pemberani.
3) Ahli di bidang Nahwa Sarif.
4) Teguh pendirian.

Contoh Soal

A. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang benar!
  1. Nama kota Madinah sebelum Nabi Muhammad saw. hijrah adalah ....
  2. Nabi Muhammad saw. hijrah karena umat Islam di Mekah selalu ....
  3. Arti Madinatul Munawarah adalah ....
  4. Sahabat yang menyambut Nabi Muhammad saw. di Madinah disebut ....
  5. Sahabat yang datang dari Mekah disebut ....
  6. Hijrah tahap pertama dilakukan oleh ....
  7. Percaya pada kekuatan alam di Madinah dinamakan agama ....
  8. Piagam Madinah berisi perjanjian antara muslim dengan ....
  9. Perjanjian Hudaibiyah berisi perjanjian antara Nabi Muhammad saw. dengan ....
  10. Fathu Makah artinya ....
B. Jawablah pertanyaan di bawah ini!
  1. Sebutkan alasan Nabi Muhammad saw. berhijrah dari Makah ke Madinah!
  2. Ceritakan perjalanan hijrah Nabi Muhammad saw. bersama Abu Bakar as-Siddiq ketika bersembunyi di gua sur!
  3. Sebutkan 3 tahapan hijrah ke Madinah!
  4. Bagaimana keadaan ekonomi umat Islam yang datang dari Makah ke Madinah?
  5. Bagaimana cara Rasulullah saw. dalam mengatasi kondisi perekonomian para sahabat dari Makah? 
Sumber : Pendidikan Agama Islam SMP Kelas VIII, Depdiknas



اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Mustahiq Zakat Harta. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Mustahiq Zakat Harta


Mustahiq zakat harta (orang-orang yang berhak menerima zakat harta) ada delapan asnaf (golongan) yaitu:

  1. Orang fakir, yaitu orang yang tidak ada harta untuk keperluan hidup sehari-hari dan tidak mampu bekerja atau berusaha.
  2. Orang miskin, yaitu orang yang berpenghasilan sehari-harinya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
  3. Amil, orang yang bertugas mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Amil juga dapat disebut dengan panitia.
  4. Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
  5. Hamba Sahaya (budak), yaitu orang yang belum merdeka.
  6. Garim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan ia tidak mampu membayarnya.
  7. Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah swt.
  8. Ibnu Sabil, yaitu orang-orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) seperti orang yang pergi menuntut ilmu, berdakwah dan sebagainya.


Allah swt. berfirman dalam Surah at-Taubah ayat 60 :
Mustahiq Zakat Harta
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha- bijaksana". (Q.S. at-Taubah/9: 60).

Sumber : Pendidikan Agama Islam SMP Kelas VIII, Depdiknas





اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Pengertian dan Macam-macam Zakat serta Hikmahnya. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Pengertian dan Macam-macam Zakat serta Hikmahnya

A. Pengeritan Zakat

Kata zakat berasal dari bahasa Arab yang artinya tumbuh atau suci. Sedangkan menurut istilah dalam agama Islam adalah kegiatan mengeluarkan sebagian harta tertentu diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat hukumnya fardhu 'ain bagi setiap orang yang mencukupi syarat-saratnya, dan termasuk salah satu rukun Islam.

Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah. Firman Allah swt. Surah an-Nisa’ ayat 77 tentang wajibnya zakat antara lain :
Pengeritan Zakat
Artinya: ”Laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat!” (Q.S. an-Nisa/4: 77)

Sabda Rasulullah saw.
Pengertian dan Macam-macam Zakat

Artinya: ”Islam itu ditegakkan diatas lima dasar : 1. menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan yang hak melainkan Allah, dan bahwasanya nabi Muhammad itu pesuruh Allah, 2. mengerjakan shalat lima waktu, 3. membayar zakat, 4. mengerjakan haji, 5. berpuasa di bulan ramadan. (H.R. Muttafaq alaih)

B. Macam-Macam Zakat

Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (harta).

1. Zakat fitrah

a. Pengertian Zakat Fitrah

Pengertian zakat fitrah menurut bahasa ialah zakat yang wajib dikeluarkan pada hari Idul Fitri. Pengertian zakat fitrah menurut syari'at Islam ialah zakat yang diwajibkan bagi tiap muslim, laki- laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau budak yang memiliki kelebihan bagi keperluan dirinya dan keluarganya di hari Idul Fitri.

Hadis tentang ini dapat dikemukakan sebagai berikut ;
Pengertian Zakat Fitrah

Artinya: ”Rasulullah saw. Telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan perkataan yang kotor serta untuk memberi makanan kepada orang-orang yang miskin.” (H.R. Abu Dawud)

b. Syarat Zakat Fitrah

Seorang muslim yang akan mengeluarkan zakat fitrah hendaklah memerhatikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Islam.
  2. Ada sebelum terbenamnya matahari penghabisan bulan Ramadan.
  3. Mempunyai kelebihan harta dari pada keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan keluarganya.

c. Waktu Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah ini dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadan secara ta'jil (dengan lebih cepat) sampai dengan hari idul fitri sebelum melaksanakan Salat Idul Fitri. Berikut ini akan dikemukakan beberapa waktu pembayaran zakat fitrah sebagai berikut.
  1. Waktu yang diperbolehkan yaitu mulai dari awal bulan Ramadan sampai penghabisan bulan Ramadan.
  2. Waktu wajib yaitu sejak terbenam matahari pada penghabisan bulan Ramadan.
  3. Waktu yang afdhal (sunah) yaitu waktu sesudah salat Subuh sebelum salat Idul Fitri
  4. Waktu makruh yaitu sesudah salat Idul Fitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari Idul Fitri. Rasulullah bersabda; Artinya: "Dari ibnu Abbas r.a. ia berkata : Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang- orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang- orang yang miskin. Siapa yang melaksanakannya (mengeluarkan zakat fitrah) sebelum salat hari raya maka yang demikian itu termasuk zakat yang diterima, dan siapa yag mengeluarkannya sesudah salat hari raya maka yang demikian itu termasuk sedekah biasa." (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

d. Mustahiq Zakat Fitrah
Mustahiq zakat fitrah ialah orang yang berhak menerima zakat fitrah. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah menurut pendapat yang kuat ialah golongan fakir miskin. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw. Seperti yang telah disebutkan yaitu:
Mustahiq Zakat Fitrah

Artinya : "Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan perbuatan yang kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. (H.R. Abu Dawud)

e. Manfaat Zakat Fitrah

Zakat fitrah bermanfaat sekali bagi diri sendiri dan orang lain. Manfaatnya antara lain:

1) membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela,
2) meringankan beban para fakir miskin,
3) menumbuhkan sikap persaudaraan antara sesama muslim, dan
4) sebagai ucapan syukur kepada Allah swt.

2. Zakat Mal

a. Pengertian Zakat Mal (Zakat Harta)

Zakat harta ialah kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman (buah-buahan), emas dan berhak, harta perdagangan dan kekayaan lain diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Firman Allah swt. dalam Surah at-Taubah ayat 103 :
Pengertian dan Macam-macam Zakat
Artinya : "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan." (Q.S. at-Taubah/9 :103)

b. Syarat-Syarat Wajib Zakat

Adapun syarat-syarat wajib zakat harta, sebagai berikut. 1) Islam. 2) Balig. 3) Berakal. 4) Merdeka. 5) Miliknya sendiri. 6) Mencukupi satu nisab sesuai dengan jenis yang akan dikeluarkan zakatnya. 7) Telah mencukupi haul (satu tahun) kecuali untuk buah-buahan (pertanian), atau harta temuan, tidak mesti menunggu satu tahun dan untuk binatang ternak yang wajib dizakati ialah yang digembalakan di padang rumput.

c. Rukun Zakat

Adapun yang termasuk rukun zakat adalah:
1) niat,
2) muzakki, (orang yang mengeluarkan zakat)
3) mustahiq, (orang yang menerima zakat) dan
4) harta yang dizakatkan

d. Macam-Macam Harta yang Wajib Dizakati dan Nisabnya. Harta kekayaan yang wajib dizakati meliputi:
1) emas dan perak,
2) perniagaan/perdagangan,
3) binatang ternak,
4) hasil tanaman dan buah-buahan,
5) rikar (barang tenun), dan
6) zakat profesi.

Nisab artinya kadar/ukuran harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Berikut ini akan dijelaskan ketentuan nisab dan zakat-nya masing-masing.

1) Zakat emas dan perak

Emas dan perak dizakatkan apabila cukup nisabnya (sampai batas yang ditentukan). Nisab emas 20 mitsqal sama dengan 93.6 gram, zakatnya 2,5% (1/40). Nisab perak 200 dirham sama dengan 624 gram, zakatnya 2,5% (1/40). Jika emas atau perak lebih dari batas minimal nisabnya, maka kelebihan zakatnya diperhitungkan sesuai dengan kelebihan dari batas nisab minimalnya. Rasulullah saw., bersabda yang Artinya:
"Rasulullah saw., bersabda: apabila engkau mem- punyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun maka zakatnya 5 dirham dan tidak wajib atas kamu zakat emas hingga kamu mempunyai 29 dinar dan telah cukup satu tahun maka wajib zakat padanya setengah dinar." (H.R. Abu Dawud).

Jadi emas, perak, dan mata uang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencukupi satu tahun dan nisab paling sedikit 93,6 gram umtuk emas dan 624 gram untuk perak.

2) Zakat Perniagaan/Perdagangan

Harta perniagaan/perdagangan merupakan suatu usaha dalam rangka mencari keuntungan dalam berdagang seperti perusahaan, pertokoan, warung, dan sebagainya. Barang tersebut wajib dizakatkan apabila telah mencapai senisab, yaitu 2,5 % tiap tahun dari harta senilai 93,6 gram emas. Sebagaimana firman Allah swt. berikut ini:
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk-mu." (Q.S. al-Baqarah/2: 267)

Berdasarkan ayat diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa hasil usaha yang akan dizakatkan itu hendaklah yang baik-baik saja, usahakan jangan memilih yang buruk sementara kita sendiri tidak mempergunakannya.

3) Zakat Binatang/Ternak

Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya berupa sapi, kerbau, dan kambing. Binatang yang dipakai untuk membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat.

Peternakan:


4) Hasil Tanaman dan Buah-Buahan

Tanaman hasil pertanian meliputi makanan pokok yaitu beras, jagung, padi, dan gandum, sedangkan yang termasuk buah- buahan yaitu anggur dan kurma wajib dizakatkan apabila sampai senisab. Nisab dari tanaman dan buah-buahan adalah dilakukan dengan perhitungan setelah kedua-duanya menjadi kering yakni kurma yang masih basah menjadi kurma, dan anggur menjadi kismis.

5) Rikaz atau Barang Temuan

Harta rikaz atau barang temuan yang berupa emas dan perak atau benda-benda lainnya, bila ditemukan, barang-barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya seperlima tanpa syarat nisab. "Dari Abu Hurairah r.a. telah bersabda Rasulullah saw, zakat rikaz adalah seperlima." (H.R. al-Bukhari dan Muslim).

Barang temuan berupa emas dan perak sama dengan emas dan perak 20% pada saat menemukannya, sedangkan barang selain emas dan perak  sama dengan emas dan perak  2,5%

6) Zakat Profesi

Profesi maksudnya suatu pekerjaan yang memiliki keterampilan khusus seperti dosen, dokter, insinyur, pengacara, akuntan, dan sebagainya. Profesi tersebut wajib mengeluarkan zakat.

C. Hikmah Zakat

Zakat salah satu bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt., mengandung beberapa hikmah antara lain :
  1. Sebagai ungkapan syukur dan terima kasih kepada Allah swt. yang telah memberikan bermacam-macam kenikmatan antara lain berupa kekayaan. Ungkapan terima kasih diwujud- kan dengan memberikan sebagian kekayaan itu kepada orang yang sangat memerlukan.
  2. Dengan ibadah zakat, orang yang tidak mampu dapat tergolong sehingga mereka dapat melakukan kewajiban-kewajibannya.
  3. Zakat mengandung pendidikan untuk menjauhkan diri dari sifat kikir dan sifat-sifat yang tercela yang sifat-sifat ini dibenci oleh Allah swt, dan manusia pada umumnya.
  4. Zakat dapat menciptakan hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara orang kaya dan orang miskin dan juga dapat juga menghilangkan kecemburuan yang mungkin akan terjadi. 

Sumber : Pendidikan Agama Islam SMP Kelas VIII, Depdiknas



Tuesday, November 24, 2015

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Macam-macam Puasa Wajib dan Puasa Sunnah. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Macam-macam Puasa Wajib dan Puasa Sunnah



Sudahkah kalian melakukan puasa di bulan Ramadhan? Adakah puasa selain di bulan Ramadhan? Banyak macam puasa di luar bulan Ramadhan, puasa itu termasuk puasa sunah. Coba amalkan!

A. Puasa Wajib 
Puasa berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata as saum yang maknanya menahan diri dari segala sesuatu, seperti menahan lapar, menahan berbicara jelek, menahan makan dan sebagainya. Menurut istilah puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat tertentu. Puasa wajib ada tiga macam yaitu puasa Ramadhan, puasa Nazar dan puasa Kafarat.

1. Puasa Ramadhan

a. Pengertian Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan adalah puasa wajib yang dikerjakan pada bulan Ramadhan selama satu bulan penuh. Hukumnya fardlu ‘ain untuk setiap mukallaf (dewasa dan berakal). Ramadhan menurut bahasa maknanya pembakaran. Kewajiban puasa bulan Ramadhan itu sesuai dengan Firman Allah swt. Surah al-Baqarah ayat 183 :

Pengertian Puasa Ramadhan
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebe- lum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. al-Baqarah/2: 183)

b. Ketentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Puasa Ramadhan adalah puasa yang sudah ditentukan waktunya yaitu pada bulan Ramadhan. Jumlah dari bulan Ramadhan ada yang 29 hari dan ada yang 30 hari. Puasa bulan Ramadhan ini mulai disyari’atkan pada tahun kedua Hijriyah melalui firman Allah swt. yang sudah disebutkan di atas.

Untuk menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan dapat dilakukan dengan tiga macam cara, yaitu :

1) Dengan cara Rukyah

Rukyah ialah rukayatul hilal maknanya melihat bulan, yaitu bulan sabit tanggal 1 bulan Qamariyah dengan mata kepala. Demikian juga dalam menentukan akhir bulan Ramadhan yaitu dengan melihat bulan pada tanggal 1 Syawal. Allah swt. berfirman dalam Surah al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi :
Macam-macam Puasa Wajib
Artinya: “Karena itu, barang-siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah....” (Q.S. al-Baqarah/ 2: 185)

2) Dengan cara Istikmal

Istikmal ialah melengkapkan bilangan dari bulan Sya’ban 30 hari dalam menentukan awal Ramadhan dan melengkapkan bilangan hari bulan Ramadhan dengan 30 hari dalam menentukan akhir bulan Ramadhan.

Rasulullah saw. bersabda :
Pengertian Puasa Ramadhan

Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw. bersabda : berpuasalah kamu sekalian karena kamu melihat bulan dan berbukalah atau berlebaranlah kamu sekalian karena kamu melihat bulan. Jika kamu sekalian tidak melihat bulan maka sempurnakanlah bilangan hari dari bilangan Sya’ban tersebut menjadi 30 hari”. (H.R. al-Bukhari)

3) Puasa Dengan cara Hisab

Cara ini dilakukan dengan jalan menggunakan hisab (kalkulasi) menurut ilmu Falaq atau ilmu Astronomi (Ilmu Perbintangan).

Allah swt. berfirman dalam Surah Yunus ayat 5.
Puasa Dengan cara Hisab
Artinya: “Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun, dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan demikian itu melainkan dengan benar. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui. (Q.S. Yunus/ 10: 5)

c. Hal-hal yang membolehkan tidak berpuasa

Hal-hal yang membolehkan seorang muslim tidak berpuasa pada bulan Ramadhan sebagai berikut.

1) Sakit yang menyebabkan orang tidak mampu berpuasa. Dia wajib mengqada (mengganti puasa) setelah sembuh dan waktunya sesudah bulan Ramadhan.
2) Dalam perjalanan jauh (musafir) yang berjarak 80, 640 km dan baginya wajib mengqada puasanya. Sebagaimana Firman Allah Q.S. al-Baqarah/2: 185.
Macam-macam Puasa Wajib dan Puasa Sunnah
Artinya: “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain. (Q.S. al-Baqarah/2: 185)

3) Usia yang sudah tua sehingga tidak mampu lagi berpuasa. Orang boleh tidak berpuasa dan baginya wajib membayar fidyah.
Fidyah ialah sejenis denda atau tebusan yang dikeluarkan oleh orang yang tidak kuat berpuasa sebab uzur. Pembayaran fidyah ini dengan cara memberikan sedekah kepada fakir miskin berupa makan yang mengenyangkan untuk ukuran di Indonesia, diperkirakan 3⁄4 liter beras setiap hari. Allah swt. berfirman dalam Surah al-Baqarah ayat 184 :
Artinya: “Dan untuk orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Q.S. al-Baqarah/2 : 184)

4) Hamil atau menyusukan anak. Kedua perempuan ini jika tidak berpuasa sebab khawatir berbahaya pada dirinya beserta anaknya, maka keduanya wajib mengqada seperti halnya orang yang sakit. Tetapi jika keduanya tidak berpuasa sebab mengkhawatirkan pada anaknya (misalkan untuk yang hamil takut keguguran atau untuk yang menyusukan anak takut anaknya menjadi kurus maka keduanya wajib mengqada dan membayar fidyah.

Cara melaksanakan qada puasa untuk orang yang wajib qada sebab uzur. Hendaklah dikerjakan dengan segera. Ada yang berpendapat bahwa mengqada puasa untuk orang yang tidak berpuasa sebab uzur wajib dilakukan pada hari permulaan sesudah hari raya, dengan alasan jika uzurnya sudah hilang maka saat itu dia wajib mengqada.

Pendapat lain menyatakan bahwa mengqada tidak mesti dengan segera tetapi boleh dilakukan sepanjang tahun. Sebagian ulama berpendapat jika menqada puasa itu diakhirkan sampai datang bulan puasa selanjutnya sedangkan orang itu mampu mengqada pada hari-hari sebelumnya maka baginya selain mengqada juga wajib membayar fidyah. Pendapat ini dinilai oleh ulama yang lain sebagai pendapat yang lemah.

d. Amalan Sunah pada bulan Ramadhan

  1. Melaksanakan salat Tarawih.
  2. Memperbanyak membaca Al-Qur’an
  3. Memperbanyak sadaqah, sebagaimana Sabda Rasulullah saw: Artinya: “Dari Anas ditanyakan kepada Rasulullah saw. : Sedekah yang manakah yang paling baik? Rasulullah saw. menjawab: Sedekah yang baik ialah sedekah pada bulan Ramadhan”. (H.R. at-Tirmizi).
  4. Memperbanyak I’tikaf (diam berdzikir di dalam masjid dengan diiringi niat).


2. Puasa Nazar

Nazar ialah janji pada diri sendiri untuk hendak berbuat sesuatu kebaikan yang asalnya tidak wajib menurut syari’at, tetapi sebab sudah dinazarkan wajib untuk dilakukan. Contoh, seseorang yang sembuh dari sakit atau cita-citanya tercapai dia bernazar untuk puasa beberapa hari. Puasa itu disebut puasa Nazar dan wajib dilaksanakan apabila yang dikatakan itu benar-benar terjadi, maka kita akan berdosa apabila tidak dilaksanakan. Firman Allah swt. dalam Surah al-Insan ayat 7 di bawah ini :
Puasa Wajib dan Puasa Sunnah
Artinya: “Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (Q.S. al-Insan/76: 7)

3. Puasa Kafarat

Puasa Kafarat ialah puasa tebusan yang dikerjakan sebab melanggar suatu ketentuan yang sudah ditentukan. Contoh orang yang membatalkan puasanya sebab berkumpul dengan istrinya di siang hari bulan Ramadhan atau denda dengan melakukan puasa. Lamanya Kafarat yaitu puasa dua bulan berturut-turut. Hukumnya adalah wajib untuk dilaksanakan dan berdosa kalau tidak dilaksanakan.

Firman Allah swt. dalam Surah al-Maidah ayat 89 yang berbunyi:
Macam-macam Puasa Wajib
Artinya: ”Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah- sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah- sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Demiki- anlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (Q.S. al-Maidah/5: 89).

B Mempraktikkan Puasa Wajib

Cara mempraktikkan puasa wajib adalah:

  1. Berniat di malam hari
  2. Sahur atau makan menjelang imsak.
  3. Menahan makan, minum dan menghindari berbuat maksiat sampai waktu Magrib.
  4. Buka puasa


Niat puasa adalah:
Niat puasa wajib

Artinya: Aku niat puasa wajib besok pagi pada bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala.”

Niat berbuka puasa adalah:
Niat berbuka puasa

Artinya: ”Ya Allah karena-Mu aku berpuasa dan dengan-Mu aku beriman dan atas rezekimu aku berbuka puasa, dengan rahmat-Mu ya Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

C Puasa Sunah

Puasa sunah ialah puasa yang hukumnya sunah jika dikerjakan baginya akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Di antara puasa sunah ialah puasa Senin-Kamis, puasa 6 hari di bulan Syawal, dan puasa hari Arafah.

1. Puasa Senin-Kamis

Hadis mengenai hal ini adalah sebagai berikut :
Puasa Senin-Kamis

Artinya: “Dari Aisyah, Nabi saw., memilih waktu puasa pada hari Senin dan Kamis”. (H.R. at-Tirmizi).

2. Puasa Enam Hari pada Bulan Syawal

Rasulullah saw. bersabda :
Puasa Enam Hari pada Bulan Syawal

Artinya: ”Dari Abu Ayyub Rasulullah saw., telah bersabda : Siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan kemudian ia puasa enam hari pada bulan Syawal, maka seakan-akan ia puasa sepanjang masa pahalanya.” (H.R. Muslim)

3. Puasa Hari Arafah (tanggal 9 Zulhijah orang yang tidak menunaikan ibadah haji)

Rasulullah saw. bersabda :
Puasa Hari Arafah

Artinya: “Dari Abu Qutadah Nabi saw. Telah bersabda : puasa pada hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun yang lalu dan yang akan datang”.

Hal-hal yang membatalkan puasa; sebagai berikut

a. Makan dan minum dengan sengaja
b. Muntah dengan sengaja.
c. Bersetubuh.

Firman Allah swt. dalam Surah al-Baqarah ayat 187 di bawah ini :
Macam-macam Puasa Wajib dan Puasa Sunnah
Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu.” (Q.S. al-Baqarah/2: 187).

d. Haid/nifas
e. Gila
f. Keluar mani dengan sengaja.

Hikmah Puasa Senin-Kamis, 6 hari pada bulan Syawal dan hari Arafah antara lain

  1. Sebagai ungkapan syukur kepada Allah swt.
  2. Sebagai pendidikan keyakinan atas peraturan-peraturan hukum Allah swt. yang benar. Yang membawa kesejahterahan hidup di dunia dan di akhirat.
  3. Sebagai latihan untuk memupuk dan menambahkan kasih sayang dan jiwa sosial kepada fakir miskin.
  4. Menjaga kesehatan.
  5. Mendidik jiwa terpercaya, sabar, hidup sederhana, disiplin dan melawan hawa nafsu.


D Mempraktikkan Puasa Sunah

Coba praktikkan puasa sunah Senin Kamis, Syawal dan Arafah

  1. Berniat puasa sunah boleh pagi hari asal belum makan apa-apa.
  2. Sahur
  3. Menahan makan, minum, dan menghindari perbuatan maksiat sampai waktu Magrib.
  4. Berbuka puasa.


E Waktu yang Diharamkan Berpuasa

Orang yang mengerjakan ibadah puasa pada waktu-waktu ini tidak memperoleh pahala dari Allah swt., tetapi dia malah berdosa. Waktu-waktu itu adalah :

1. Hari Idul Fitri, tanggal 1 Syawal
2. Hari Idul Adha, tanggal 10 Zulhijah
3. Hari-hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dam 13 zulhijah
4. Hari yang diragukan (apakah sudah tanggal 1 Ramadhan atau belum).

Sumber : Pendidikan Agama Islam SMP Kelas VIII, Mendikbud





Sunday, November 22, 2015

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Hukum Onanisme Dalam Islam. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Hukum Onanisme Dalam Islam


Bagaimana hukum onanisme dalam agama Islam ? mari kita simak jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo yang dikutip dari eramuslim.com.

Assalamu’alaikum, wr. wb.

Mohon jawaban ustad tentang beberapa pertanyaan saya ini karena saya sangat sulit mencari literatur yang membahas hal ini dari sudut pandang syariat Islam. Jarang sekali kitab fiqih yang membahasnya dan kalaupun ada itu sangat singkat sekali dan tidak mendalam


  1. Apakah onani termasuk dosa besar dan sama dengan zina?
  2. Adakah hukuman had untuk pelakunya?
  3. Apakah seseorang yang mengeluarkan mani karena sesuatu yang bukan sentuhan misalnya melihat film atau sejenisnya secara syar’i dimasukkan kedalam kategori onani?
  4. Adakah solusi secara syar’i untuk menolong orang-orang yang sudah addict akan hal ini?
  5. Bagaimanakah kedudukan dan maksud dari zina tangan, zina mata, bahkan ada seorang ustad yang menghukumi orang yang berfikiran atau membayangkan mesum juga sebagai zina. Samakah kedudukan zina ini dengan zina seperti yang digambarkan rosul dalam hadist?

Terima kasih.

Wa’alaikumussalam Wr Wb

Apakah Onani Sama Dengan Zina ?
Hukum Onanisme Dalam Islam

Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam permasalahan onani :

1. Para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah berpendapat bahwa onani adalah haram. Argumentasi mereka akan pengharaman onani ini adalah bahwa Allah swt telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Apabila seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang itu kemudian melakukan onani maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang melampaui batas-batas dari apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka dan beralih kepada apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka. Firman Allah swt


وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾
Artinya : “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7)


2. Para ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa onani hanya diharamkan dalam keadaan-keadaan tertentu dan wajib pada keadaan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa onani menjadi wajib apabila ia takut jatuh kepada perzinahan jika tidak melakukannya. Hal ini juga didasarkan pada kaidah mengambil kemudharatan yang lebih ringan. Namun mereka mengharamkan apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwatnya. Mereka juga mengatakan bahwa onani tidak masalah jika orang itu sudah dikuasai oleh syahwatnya sementara ia tidak memiliki istri atau budak perempuan demi menenangkan syahwatnya.

3. Para ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa onani itu diharamkan kecuali apabila dilakukan karena takut dirinya jatuh kedalam perzinahan atau mengancam kesehatannya sementara ia tidak memiliki istri atau budak serta tidak memiliki kemampuan untuk menikah, jadi onani tidaklah masalah.

4. Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani itu makruh dan tidak ada dosa didalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama… sehingga onani itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan. Firman Allah swt
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
Artinya : “Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” (QS. Al An’am : 119)

Dan onani tidaklah diterangkan kepada kita tentang keharamannya maka ia adalah halal sebagaimana firman-Nya :

Artinya : “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqoroh : 29)

5. Diantara ulama yang berpendapat bahwa onani itu makruh adalah Ibnu Umar dan Atho’. Hal itu dikarenakan bahwa onani bukanlah termasuk dari perbuatan yang terpuji dan bukanlah prilaku yang mulia. Ada cerita bahwa manusia pada saat itu pernah berbincang-bincang tentang onani maka ada sebagian mereka yang memakruhkannya dan sebagian lainnya membolehkannya.

6. Diantara yang membolehkannya adalah Ibnu Abbas, al Hasan dan sebagian ulama tabi’in yang masyhur. Al Hasan mengatakan bahwa dahulu mereka melakukannya saat dalam peperangan. Mujahid mengatakan bahwa orang-orang terdahulu memerintahkan para pemudanya untuk melakukan onani untuk menjaga kesuciannya. Begitu pula hukum onani seorang wanita sama dengan hukum onani seorang laki-laki. (Fiqhus Sunnah juz III hal 424 – 426)

Dari pendapat-pendapat para ulama diatas tidak ada dari mereka yang secara tegas menyatakan bahwa onani sama dengan zina yang sesungguhnya. Namun para ulama mengatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk kedalam muqoddimah zina (pendahuluan zina), firman Allah swt
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya : “dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)

Adapun apakah perbuatan tersebut termasuk kedalam dosa besar ?

Imam Nawawi menyebutkan beberapa pendapat ulama tentang batasan dosa besar jika dibedakan dengan dosa kecil :

Dari Ibnu Abbas menyebutkan bahwa dosa besar adalah segala dosa yang Allah akhiri dengan neraka, kemurkaan, laknat atau adzab, demikian pula pendapat Imam al Hasan Bashri.

Para ulama yang lainnya mengatakan bahwa dosa besar adalah dosa yang diancam Allah swt dengan neraka atau hadd di dunia.

Abu Hamid al Ghozali didalam “al Basiith” mengatakan bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosa besar adalah segala kemaksiatan yang dilakukan seseorang tanpa ada perasaan takut dan penyesalan, seperti orang yang menyepelekan suatu dosa sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean dan peremehan suatu dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar.

Asy Syeikhul Imam Abu ‘Amr bin Sholah didalam “al Fatawa al Kabiroh” menyebutkan bahwa setiap dosa yang besar atau berat maka bisa dikatakan bahwa itu adalah dosa besar.

Adapun diantara tanda-tanda dosa besar adalah wajib atasnya hadd, diancam dengan siksa neraka dan sejensnya sebagaimana disebutkan didalam Al Qur’an maupun Sunnah. Para pelakunya pun disifatkan dengan fasiq berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana Allah swt melaknat orang yang merubah batas-batas tanah. (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)

Dari beberapa definisi dan tanda-tanda dosa besar maka perbuatan onani tidaklah termasuk kedalam dosa besar selama tidak dilakukan secara terus menerus atau menjadi suatu kebiasaan.

Hendaknya seorang muslim tidak berfikir kecilnya dosa suatu kemasiatan yang dilakukannya akan tetapi terhadap siapa dia bermaksiat, tentunya terhadap Allah swt yang Maha Besar lagi Maha Mulia.

Apakah Onani Mesti Dengan Menggunakan Tangan

Pada asalnya istimna’ (masturbasi) adalah mengeluarkan mani bukan melalui persetubuhan, baik dengan telapak tangan atau dengan cara yang lainnya. (Mu’jam Lughotil Fuqoha juz I hal 65)

Masturbasi adalah menyentuh, menggosok dan meraba bagian tubuh sendiri yang peka sehingga menimbulkan rasa menyenangkan untuk mendapat kepuasan seksual (orgasme) baik tanpa menggunakan alat maupun menggunakan alat.

Sedangkan onani mempunyai arti sama dengan masturbasi. Namun ada yang berpendapat bahwa onani hanya diperuntukkan bagi laki-laki, sedangkan istilah masturbasi dapat berlaku pada perempuan maupun laki-laki. (sumber : situs.kesrepro.info)

Namun didalam buku-buku fiqih kata istimna’ (onani) ini adalah mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan baik tangannya, tangan istri atau tangan budak perempuannya.

Adapun mengeluarkan air mani dengan alat (sarana) tertentu selain tangan pada asalnya tidaklah berbeda dengan istmina’ dikarenakan subsatansi perbuatan itu adalah sama, yaitu sama-sama mengeluarkan mani untuk mendapatkan satu kenikmatan apakah dikarenakan kondisi terpaksa atau tidak, sehingga hukumnya bisa disamakan dengan hukum onani yang menggunakan tangan.

Ibnu ‘Abidin menyebutkan bahwa “Perkataan onani itu makruh” adalah secara zhahir ia adalah makruh yang tidak sampai haram. Hal itu dikarenakan bahwa kedudukan onani seperti orang yang mengeluarkan mani baik dengan merapatkan kedua paha atau menekan perutnya. (Roddul Mukhtar juz XV hal 75)

Adapun mengeluarkan mani dengan menonton film-film porno maka ini lebih berat dari sekedar onani dikarenakan ia telah menyaksikan aurat orang lain yang tidak halal baginya. Pada hakekatnya melihat aurat orang lain melalui menonton film porno sama dengan melihat auratnya secara langsung dan ini adalah haram.

Solusi Bagi Orang Yang Sudah Terbiasa Onani

DR. Muhammad Shaleh al Munjid, seorang ulama di Saudi Arabia, menyebutkan beberapa solusi bagi orang-orang yang terbiasa melakukan perbuatan ini, yaitu :


  • Hendaklah faktor yang mendorongnya untuk melepaskan diri dari kebiasaan onani adalah untuk menjalankan perintah Allah swt dan menghindari murka-Nya.
  • Mendorong dirinya untuk mengambil solusi mendasar dengan menikah sebagai pelaksanaan dari wasiat Rasulullah saw kepada para pemuda dalam permasalahan ini.
  • Mengarahkan fikiran, bisikan dan menyibukan dirinya dengan perkara-perkara yang didalamnya terdapat kemaslahatan bagi dunia maupun akheratnya. Karena terus menerus menghayal akan mendorongnya untuk melakukan perbuatan itu dan pada akhirnya menjadikannya kebiasaan sehingga sulit untuk dilepaskan.
  • Menjaga pandangan dari melihat orang-orang atau foto-foto yang membawa fitnah apakah itu foto dari orang yang hidup atau sekedar gambar dengan matanya secara langsung. Karena hal itu akan mendorongnya kepada perbuatan yang diharamkan, sebagaimana firman Allah swt

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya…” (QS. An Nuur : 30)

Juga sabda Rasulullah saw,”Janganlah engkau ikuti pandanganmu dengan pandangan yang selanjutnya.” (HR. Tirmidzi, dan dihasankan didalam shahihul jami’)

Pandangan pertama adalah pandangan spontanitas yang tidak ada dosa didalamnya sedangkan pandangan kedua adalah haram. Untuk itu sudah seharusnya dia menjauhkan diri dari tempat-tempat yang didalamnya terdapat perkara-perkara yang bisa menggelorakan dan menggerakkan syahwat.


  • Menyibukkan dirinya dengan berbagai ibadah dan menghindari untuk mengisi waktu-waktu kosongnya dengan maksiat.
  • Mengambil palajaran dari beberapa penyakit pada tubuh yang disebabkan kebiasaan melakukan onani seperti : melemahkan penglihatan dan syahwat, melemahkan alat reproduksi, sakit punggung dan penyakit-penyakit lainnya yang telah disebutkan oleh para dokter. Demikian pula dengan penyakit kejiwaan seperti : stress, kegalauan hati dan yang lebih besar dari itu semua adalah meremehkan waktu-waktu sholat dikarenakan berulang kalinya mandi… dan juga merusak puasanya (apabila dalam keadaan puasa).
  • Menghilangkan berbagai cara untuk mencari kepuasan yang salah, dikarenakan sebagian pemuda menganggap bahwa perbuatan ini dibolehkan dengan alasan menjaga diri dari zina atau homoseksual padahal kondisinya tidaklah sama sekali mendekati perbuatan yang keji (zina/homoseksual) tersebut.
  • Mempersenjatai diri dengan kekuatan kehendak dan tekad serta tidak mudah meyerah terhadap setan. Hindari berada dalam kesendirian seperti bermalam sendirian. Didalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi saw melarang seseorang bermalam sendirian.” (HR. Ahmad didalam shahihul jami’ 6919)
  • Mengambil cara-cara penyembuhan Nabi saw berupa puasa, karena ia dapat menekan gejolak syahwat dan seksualnya. Dia juga perlu menghindari beberapa solusi yang aneh, seperti bersumpah untuk tidak melakukannya lagi atau bernazar dikarenakan jika ia kembali melakukan hal itu maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang memutuskan sumpah yang telah dikokohkan. Jangan pula menggunakan obat-obat penekan syahwat karena didalamnya terkandung berbagai bahaya bagi tubuh. Didalam sunnah disebutkan bahwa segala sesuatu yang dipakai untuk menghentikan syahwat secara keseluruhan adalah haram.
  • Berkomitmen dengan adab-adab syari’ah saat tidur, seperti; berdzikir, tidur diatas sisi kanan tubuhnya, menghindarkan tidur telungkup yang dilarang Nabi saw.
  • Berhias dengan kesabaran dan iffah. Hal yang demikian dikarenakan diantara kewajiban kita adalah bersabar terhadap hal-hal yang diharamkan walaupun hal itu disukai oleh jiwa. Telah diketahui bahwa sifat iffah dalam diri pada akhirnya akan menghentikannya dari kebiasaan tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang menjaga diri (iffah) maka Allah akan menjaganya, barangsiapa yang meminta pertolongan kepada Allah maka Allah akan menolongnya, barangsiapa yang bersabar maka Allah akan memberikan kesabaran kepadanya dan tidaklah seseorang diberikan suatu pemberian yang lebih baik atau lebih luas daripada kesabaran.” (HR. Bukhori, didalam Fath no 1469)
  • Apabila seseorang telah jatuh kedalam perbuatan maksiat ini maka segeralah bertaubat dan beristighfar serta melakukan perbuatan-perbuatan taat dengan tidak berputus asa karena putus asa adalah termasuk kedalam dosa besar.
  • Akhirnya, diantara kewajiban yang tidak diragukan adalah kembali kepada Allah dan merendahkan dirinya dengan berdoa, meminta pertolongan dari-Nya untuk melepaskan diri dari kebiasaan ini. Ini adalah solusi terbesar karena Allah swt senantiasa mengabulkan doa orang yang berdoa apabila dia berdoa. (sumber: islam-qa.com)


Hukum Zina Tangan atau Mata

Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah pandangan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)

Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan seseorang saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan.

Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)

Meskipun demikian hukum zina tangan, lisan dan mata tidaklah sama dengan zina sebenarnya yang wajib atasnya hadd. Si pelakunya hanya dikenakan ta’zir dan peringatan keras.

DR Wahbah menyebutkan bahwa pelaku onani haruslah diberi ta’zir dan tidak dikenakan atasnya hadd. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz VII hal 5348)

Begitu pula penjelasan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dengan bersandar pada pendapat yang paling benar dari Imam Ahmad bahwa pelaku onani haruslah diberikan ta’zir. (Majmu’ al Fatawa juz XXIV hal 145)

Ibnul Qoyyim mengatakan,”Adapun ta’zir adalah pada setiap kemaksiatan yang tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya kemaksiatan itu mencakup tiga macam :


  1. Kemaksiatan yang didalamnya ada hadd dan kafarat.
  2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
  3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.

Adapun contoh dari macam yang pertama adalah mencuri, minum khomr, zina dan menuduh orang berzina.

Adapun contoh dari macam kedua adalah berjima’ pada siang hari di bulan Ramadhan, bersetubuh saat ihram.

Adapun contoh dari macam yang ketiga adalah menyetubuhi seorang budak yang dimiliki bersama antara dia dan orang lain, mencium orang asing dan berdua-duaan dengannya, masuk ke kamar mandi tanpa mengenakan sarung, memakan daging bangkai, darah, babi dan yang sejenisnya. (I’lamul Muwaqqi’in juz II hal 183)

Adapun terkait dengan permasalahan orang-orang yang melampiaskan kepuasannya dengan menghayalkan orang lain maka ini termasuk zina maknawi. Untuk lebih jelasnya anda bisa baca dalam jawaban sebelumnya di rubrik ini tentang “Berfantasi Saat Berhubungan Badan”.

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo

Sumber :
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/apakah-onani-manstrubasi-termasuk-dosa-besar.htm




Tuesday, November 17, 2015

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Macam-Macam Sujud (Syukur, Sahwi, dan Tilawah). Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Macam-Macam Sujud (Syukur, Sahwi, dan Tilawah)

Setelah mempelajari artikel ini, kalian akan mampu menjelaskan pengertian dan tata cara melakukan berbagai macam sujud dengan benar.

Ada beberapa macam sujud, yaitu sujud sahwi, sujud tilawah, sujud syukur, dan sebagainya. Pernahkah kalian melaksanakan ketiga sujud tersebut? Dalam bab ini akan dibahas macam-macam sujud.

A. Sujud Syukur

Sujud syukur artinya sujud terima kasih karena mendapat nikmat (keuntungan) atau karena terhindar dari bahaya kesusahan yang besar. Sujud syukur hukumnya sunah. Sabda Rasulullah saw:
hukum Sujud Syukur

Artinya: “Dari Abu Bakrah: “Sesungguhnya apabila datang kepada Nabi saw sesuatu yang menggembirakan atau kabar suka, Beliau terus sujud berterima kasih kepada Allah.” (H.R. Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

B. Sujud Sahwi

Sujud sahwi adalah sujud dua kali sesudah tasyahud akhir sebelum salam. Sebab-sebab dilakukan sujud sahwi adalah antara lain sebagai berikut.

a. Ketinggalan tasyahud pertama

Sabda Rasulullah saw.:
Sujud Sahwi

Artinya: “Dari Al Mugirah, telah berkata Rasulullah saw: “Apabila salah seorang dari kamu berdiri sesudah dua rakaat tetapi ia belum sampai sempurna berdiri, maka hendaklah ia duduk kembali (untuk tasyahud pertama), dan jika ia sudah berdiri betul maka ia jangan duduk kembali, dan hendaklah ia sujud dua kali (sujud sahwi). (H.R. Ahmad)

b. Kelebihan rakaat, ruku’ atau sujudnya sebab lupa.
Macam-Macam Sujud (Syukur, Sahwi, dan Tilawah)

Artinya: “Dari Ibnu Mas’ud: “Sesungguhnya Nabi saw telah salat zuhur lima rakaat, maka orang bertanya kepada Beliau. Jawab Beliau, tidak. Mereka yang melihat Beliau salat berkata: Engkau telah salat lima rakaat. Mendengar keterangan mereka yang demikian, maka Beliau terus sujud dua kali.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

c. Karena syak (ragu-ragu) tentang jumlah rakaat yang telah dikerjakan

Sebagian ulama berpendapat bahwa sujud sahwi itu tempatnya sesudah memberi salam, bukan sebelumnya. Hukum . sujud sahwi adalah untuk imam dan orang yang salat sunnah yang penting sendiri (munfarid). Adapun makmum wajib mengikuti imamnya. Kalau imam sujud, makmum pun wajib untuk sujud. Apabila imam tidak sujud, maka makmum pun tidak boleh sujud sendiri.

Bacaan sujud sahwi adalah sebagai berikut.
Artinya: “Maha suci Allah yang tidak pernah tidur dan lupa.

C. Sujud Tilawah

1. Pengertian Sujud tilawah 
Sujud tilawah artinya sujud bacaan. Yang dimaksud sujud tilawah yaitu disunahkan sujud bagi orang yang membaca ayat- ayat sajdah, begitu juga bagi mereka yang mendengarnya. Sabda Rasulullah saw.:
Pengertian Sujud tilawah
Artinya: “Dari Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi Muhammad saw pernah membaca Al Qur’an di depan kami. Ketika Beliau melalui (membaca) ayat sajdah Beliau takbir, lalu sujud, kami pun sujud pula bersama-sama Beliau.” (H.R. at-Tirmidzi).


Ayat-ayat sajadah yang dimaksud antara lain :
(https://id.wikipedia.org/wiki/Ayat_Sajdah)

  1. Ayat ke-206 dari Surah Al-A'raf
  2. Ayat ke-15 dari Surah Ar-Ra'd
  3. Ayat ke-50 dari Surah An-Nahl
  4. Ayat ke-109 dari Surah Al-Isra'
  5. Ayat ke-58 dari Surah Maryam
  6. Ayat ke-18 dari Surah Al-Hajj
  7. Ayat ke-77 dari Surah Al-Hajj, termasuk ayat sajdah menurut Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali
  8. Ayat ke-60 dari Surah Al-Furqan
  9. Ayat ke-25 hingga Ayat ke-26 dari Surah An-Naml
  10. Ayat ke-15 dari Surah As-Sajdah
  11. Ayat ke-38 dari Surah Fussilat
  12. Ayat ke-62 dari Surah An-Najm
  13. Ayat ke-21 dari Surah Al-Insyiqaq
  14. Ayat ke-19 dari Surah Al-'Alaq Ayat ke-19 dari surat Al-‘Alaq 96:19
  15. Ayat ke-24 dari Surah Sad, tidak termasuk ayat sajdah menurut mazhab syafi'i dan mazhab Hambali, melainkan ayat yang disunnahkan untuk sujud syukur bila dibacakan.



2. Bacaan Sujud Tilawah

Bacaan sujud tilawah adalah sebagai berikut.
Bacaan Sujud Tilawah
Artinya: “Aku sujud kepada Tuhan yang menjadikan diriku, Tuhan yang membuktikan pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan-Nya.” (H.R. at-Tirmidzi)

3. Rukun Sujud Tilawah

Rukun sujud tilawah di luar salat adalah:
a. niat,
b. takbiratul ihram,
c. sujud, dan
d. memberi salam sesudah sujud.

4. Syarat-Syarat Sujud Tilawah

Syarat-syarat sujud tilawah sama seperti syarat-syarat salat, seperti suci dari hadas dan najis, menghadap ke kiblat, dan menutup aurat.

D. Tata Cara Sujud Syukur, Sujud Sahwi dan Sujud Tilawah

1. Sujud Syukur

Tata cara sujud syukur sebagai berikut:
a. Mendapat kebahagiaan atau terhindari dari musibah.
b. Takbir
c. Melakukan sujud
d. Takbir
e. Tidak harus bersuci

2. Sujud Sahwi

Tata cara sujud sahwi sebagai berikut:
a. Lupa atau ragu dalam salat wajib
b. Takbir
c. Sujud dua kali setelah membaca atahiyat akhir sebelum salam
d. Takbir
e. Dilakukan masih kondisi suci

3. Sujud Tilawah

Tata cara sujud tilawah sebagai berikut:
a. Ketika membaca ayat sajdah
b. Takbir
c. Melakukan sujud
d. Takbir
e. Dilakukan tetap suci

E. Mempraktikkan Sujud Syukur, Sujud Sahwi, dan Sujud Tilawah

1. Sujud Syukur

Praktik sujud syukur adalah:
a. Berniat
b. Membaca Takbir
c. Melakukan sujud
Sujud sebagai ungkapan syukur kepada Allah swt.
d. Membaca takbir

2. Sujud Sahwi

Praktik sujud sahwi adalah:
a. Berniat
b. Membaca Takbir
c. Melakukan sujud dua kali


3. Sujud Tilawah

Praktik sujud tilawah adalah:
a. Berniat
b. Takbir
c. Melakukan sujud
d. Takbir

Sumber : Pendidikan Agama Islam SMP Kelas VIII, Loso, Samroni, Mulyadi



Sunday, November 1, 2015

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Faktor Penyebab Runtuhnya Bani Umayyah . Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Faktor Penyebab Runtuhnya Bani Umayyah

Meskipun keberhasilan banyak dicapai dinasti Bani/Daulah Umayyah  ini, namun tidak berarti bahwa politik dalam negeri dapat dianggap stabil. Muawiyah tidak mentaati isi perjanjiannya dengan Hasan ibn Ali saat dia naik tahta, yang menyebutkan bahwa persoalan penggantian pemimpin setelah Muawiyah diserahkan kepada pemilihan umat Islam. Deklarasi pengangkatan anaknya Yazid sebagai putera mahkota menyebabkan munculnya gerakan-gerakan oposisi di kalangan rakyat yang berakibat terjadinya perang saudara beberapa kali dan berkelanjutan.

Ketika Yazid naik tahta, sejumlah tokoh terkemuka di Madinah tidak mau menyatakan setia kepadanya. Yazid lalu mengirim surat kepada gubernur Madinah, memintanya untuk memaksa penduduk mengambil sumpah setia kepadanya. Dengan cara ini, semua orang terpaksa tunduk, kecuali Husein ibn Ali dan Abdulah ibn Zubair. Bersamaan dengan itu, Syi'ah (pengikut Ali) melaksanakan konsolidasi (penggabungan) kekuatan kembali.

Perlawanan orang-orang Syi'ah tidak padam dengan terbunuhnya Husein. Gerakan mereka bahkan menjadi lebih keras dan tersebar luas. Yang terterkanal diantaranya adalah pemberontakan Mukhtar di Kufah pada tahun 685-687 M. Mukhtar memperoleh banyak pengikut dari kalangan kaum Mawali.. Mukhtar terbunuh dalam peperangan melawan gerakan oposisi lainnya, yaitu gerakan Abdullah ibn Zubair.

Faktor Penyebab Runtuhnya Daulah Umayyah Abdullah ibn Zubair membina gerakan oposisinya di Makkah setelah ia menolak sumpah setia pada Yazid. Akan tetapi, ia baru menyatakan dirinya secara terbuka sebagai khalifah setelah Husein ibn Ali terbunuh. Untuk mendapat dukungan Dia menyanjung-nyanjung Husein dan menjelek-jelekkan bani Umayyah.  Gerakan Abdullah ibn Zubair baru dapat dihancurkan pada masa kekhalifahan Abd al-Malik.

Hubungan pemerintah dengan gerakan oposisi membaik pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz (717-720 M). Sepeninggal Beliau, kekuasaan Bani Umayyah berada di bawah khalifah Yazid ibn Abd al-Malik (720- 724 M). Penguasa yang satu ini terlalu gandrung kepada kemewahan dan kurang memperhatikan kehidupan rakyat. Masyarakat yang sebelumnya hidup dalam ketenteraman dan kedamaian, pada zamannya berubah menjadi kacau.

Kerusuhan terus berlanjut hingga masa pemerintahan Khalifah selanjutnya, Hisyam ibn Abd al-Malik (724-743 M). Bahkan di zaman Hisyam ini muncul satu kekuatan baru yang menjadi tantangan berat untuk pemerintahan Bani Umayyah. Kekuatan itu berasal dari kalangan Bani Hasyim yang didukung oleh golongan mawali dan adalah ancaman yang sangat serius. Dalam perkembangan selanjutnya kekuatan baru ini, mampu menggulingkan dinasti Umawiyah dan menggantikannya dengan dinasti baru, Bani Abbas. Sebenarnya Hisyam ibn Abd al-Malik adalah seorang khalifah yang kuat dan terampil. Akan tetapi, sebab gerakan oposisi terlalu kuat khalifah tidak berdaya mematahkannya.

Sepeninggal Hisyam ibn Abd al-Malik, khalifah-khalifah Bani Umayyah yang tampil bukan hanya lemah tetapi juga bermoral buruk. Hal ini makin memperkuat golongan oposisi. Akhirnya, pada tahun 750 M, Daulat Umayyah digulingkan Bani Abbas yang bersekutu dengan Abu Muslim al-Khurasani. Marwan bin Muhammad, khalifah terakhir Bani Umayyah, melarikan diri ke Mesir, ditangkap dan dibunuh di sana.
Faktor Penyebab Runtuhnya khalifah Umayyah

Kebesaran yang sudah diraih oleh Bani Umayyah selama kurang lebih 90 tahun ternyata tidak mampu menahan kehancurannya akibat kelemahan-kelemahan internal dan semakin kuatnya tekanan dari fihak luar. Adapun faktor-faktor yang membawa kehancuran Bani Umayyah dapat diidentifikasikan seperti berikut ini.

Penyebab Runtuhnya Bani Umayyah


  1. Ketidakcakapan para penguasa serta kejahatan perilaku mereka adalah faktor utama hancurnya kekuasaan dinasti ini. Hampir semua penguasanya lemah kecuali 5 khalifah besar bani Umayyah. Khalifah-kahalifah setelah Hisyam adalah penguasa yang tidak cakap dan bermoral jahat. Kesenangan mereka hanya berburu, meneguk anggur serta asyik mendengarkan musik dan tarian dari harem-harem istana. Para penguasa lupa mengurusi pemerintahan dan nasib rakyat, mereka malah membebani rakyatnya dengan pajak tinggi.
  2. Sistem pergantian khalifah melalui garis keturunan adalah sesuatu yang baru untuk tradisi Arab yang lebih menekankan aspek senioritas. Pengaturannya tidak jelas. Ketidakjelasan sistem pergantian khalifah ini menyebabkan terjadinya persaingan yang tidak sehat di kalangan anggota keluarga istana.
  3. Pertentangan keras antara suku-suku Arab yang sejak lama terbagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok Mudariyah (Arab Utara) yang menempati Irak dan kelompok Himyariah (Arab Selatan) yang berdiam di wilayah Suriah. Di Zaman Umayyah, persaingan antaretnis itu mencapai puncaknya sebab para khalifah cenderung kepada satu fihak dan menafikan yang lainnya.
  4. Egoisme para pejabat pemerintahan dan terjadinya pembelotan militer. Pada biasanya para penguasa mempercayakan urusan pemerintahan kepada para pejabat istana. Pejabat istana menjalankan amanah itu untuk memuaskan ambisi dan tujuan-tujuan pribadi. Mekanisme pemerintahan itu tidak memuaskan semua pihak sehingga menimbulkan gerakan yang mengguncang stabilitas kerajaan. Hal ini dibuktikan dengan bergabungnya tentara kerajaan dengan pihak musuh.
  5. Perlakuan yang tidak Adil pada non-Arab (Mawali). Muslim non-Arab merasa tidak senang dengan tindakan penguasa Umayyah yang selalu membedakan mereka dengan Muslim Arab baik dari segi sosial politik atau ekonomi. Akibatnya muslim non-Arab sering melaksanakan pemberontakan dan terakhir mereka bergabung dengan gerakan Abbasiyah.
  6. Ketidakpuasan sejumlah pemeluk Islam non Arab. Mereka adalah pendatang baru dari kalangan bangsa-bangsa taklukkan yang mendapatkan sebutan mawali. Status itu menggambarkan infeoritas di tengah-tengah keangkuhan orang-orang Arab yang mendapatkan sarana dari penguasa Umayyah. Padahal mereka bersama-sama Muslim Arab mengalami beratnya peperangan dan bahkan beberapa orang di antara mereka mencapai tingkatan yang jauh di atas rata-rata bangsa Arab. Tetapi harapan mereka untuk mendapatkan kedudukan dan hak-hak bernegara tidak dikabulkan. Seperti tunjangan tahunan yang diberikan kepada mawali itu jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan tunjangan yang dibayarkan kepada orang Arab.
  7. Propaganda dan gerakan Syi’ah. Mereka adalah pendukung Ali yang berkembangan menjadi suatu aliran setelah tragedi Karbala. Sejak semula kelompok ini tidak mengakui pemerintahan Umayyah dan menganggap para penguasanya sebagai perampas kekuasaan. Mereka tidak pernah memaafkan kejahatan pembunuhan Ali, Hasan dan Husen. Misi dan propaganda mereka untuk membela keturunan Nabi Muhammad secara efektif berhasil menarik simpati kelompok yang tertindas.
  8. Kerajaan Islam pada zaman kekuasaan Bani Umayyah sudah demikian luas wilayahnya, sehingga sukar mengendalikan dan mengurus administrasi dengan baik, tambah lagi dengan sedikitnya jumlah penguasa yang berwibawa untuk dapat menguasai sepenuhnya wilayah yang luas itu.
  9. Latar belakang terbentuknya kedaulatan Bani Umayyah tidak dapat dilepaskan dari konflik-konflik politik. Kaum Syi’ah dan Khawarij terus berkembang menjadi gerakan oposisi yang kuat dan sewaktu-waktu dapat mengancam keutuhan kekuasaan Umayyah.
  10. Adanya pola hidup mewah di lingkungan istana menyebabkan anak-anak Khalifah tidak sanggup memikul beban berat kenegaraan tatkala mereka mewarisi kekuasaan. Di samping itu, golongan agama banyak yang kecewa sebab perhatian penguasa pada perkembangan agama sangat kurang.
  11. Penindasan terus menerus pada pengikut-pengikut Ali pada khususnya, dan pada Bani Hasyim (Hasyimiyah) pada umumnya, sehingga mereka menjadi oposisi yang kuat. Kekuatan baru ini, dipelopori oleh keturunan al-Abbas ibn Abdul al- Muthalib dan memperoleh dukungan penuh dari Bani Hasyim dan golongan Syi’ah dan kaum mawali yang merasa dikelasduakan oleh pemerintahan Bani Umayyah. Hal ini menjadi penyebab langsung tergulingnya kekuasaan Dinasti Bani Umayyah.
  12. Propaganda dan gerakan Abbasiah. Propaganda kelompok Abbasiyah secara gencar menyerang segi-segi negatif dan kelemahan-kelemahan sepanjang pemerintahan dinasti Umayyah. Setelah propaganda mereka berhasil memobilisasi bermacam-macam kelompok masyarakat termasuk tiga kelompok terbesar yaitu Abbasiyah, Syi’ah dan Mawali yang dipimpin oleh Abu Abbas, mereka berkoalisi mengadakan penyerbuan dan berakhir dengan runtuhnya Daulah Umayyah di bawah pemerintahan khalifah terakhir Marwan Ibn Muhammad.


Sumber : youchenkymayeli.blogspot.com



اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Halloween dalam Agama Islam. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Halloween dalam Agama Islam


Apa itu Halloween? Bagaimana Halloween menurut Agama Islam ? apakah orang muslim boleh ikut merayakannya? Berikut sedikit gambaran mengenai Halloween Day. Semoga memiliki manfaat dan dapat dijadikan referensi bagi kita.

Setiap menjelang akhir bulan Oktober, keluarga di Amerika dan negara Barat lainnya sibuk mepersiapkan busana atau pun kostum. Segala persiapan itu dilakukan untuk menyambut Halloween Day. Kostum, mereka kenakan pada saat perayaan Halloween Day, yaitu pada malam tanggal 31 oktober.

Perayaan Holloween  atau bisa disebut Halloween Day yang berasal dari barat sekarang ini juga sudah dirayakan oleh keluarga-keluarga di Indonesia. Walapun masih tebatas pada keluarga-keluarga selebritis dan juga keluarga ekspatriat yang tinggal di kota-kota besar. Seperti juga perayaan Valentine Day, sekarang ini perayaan Halloween menjadi komonitas hiburan yang sangat menggiurkan, kapan pastinya perayaan ini masuk ke Indonesia tidak ada yang tahu.

Bermula dari tradisi pagan masyarakat Celtik, dulu mendiami Irlandia, Skotlandia dan daerah sekitarnya, yang percaya bahwa hari terakhir bulan Oktober para arwah orang yang sudah mati akan gentayangan di Bumi. Tradisi Bangsa Celtik ini, sebenarnya bukan asli dari bangsa Celtik melaikan hasil adopsi dari bangsa Romawi yang pernah menjajah bagsa Celtik di abad pertama masehi.

Kebiasaan merayakan Holoween dibawa ke Amerika oleh para imigran Irlandia yang mengalami musibah kelaparan pada tahun 1840-an. Tradisi trick-or-treat dipercaya barasal dari budaya bangsa Eropa abad ke sembilan. Mereka merayakan hari roh tiap tanggal 2 November dengan cara berjalan dari desa ke desa untuk mengumpulkan kue roh yang berupa roti dengan kismis. Semakin banyak kue yang mereka dapat akan semakin banyak juga do’a yang terkirim untuk  keluarga yang sudah meninggal dari si pemberi kue.

Belum ada notulen mengapa perayaan kepercayaan paganisme (penyembah berhala) masuk ke dalam linkungan gereja dan diadopsi oleh gereja katolik. Sampai dengan abad ke-8 M, dalam daftar hari raya gereja katolik, tidak ada sama sekali perayaan untuk mengenang dan menghormati para santo (orang suci).

Sebab itu, pada abad ke-8 Masehi itu, gereja Katolik akhirnya menentukan pada tanggal 1 November sebagai hari raya untuk menghormati para santo dan santa (All Saints Day). maka mulailah tradisi bahwa misa yang diadakan pada hari itu disebut Alhallowmans, yang berarti mia kaum suci (dalam bahasa Inggris disebut Hallow).

Malam sebelumnya disebut All Hallows Eve, malam penyucian. Inilah cikal bakal Halloween dalam sejarah gereja. Memasuki abad ke 18, banyak warga asal eropa yang hijrah ke Amerika, kebudayaan ini terus mereka pertahankan dan berubah menjadi perayaan yang terus berkembang sampai sekarang.
Bagi anak-anak yang tidak mengerti apa-apa, Holloween berarti kesempatan untuk memakai kostum dan mendapatkan permen. Bagi orang dewasa mungkin adalah kesempatan untuk berpesta kostum. Bagi toko-toko ini adalah ajang bisnis yang bagus untuk pemasaran atau promosi. singkat kata sungguh tidak berbatas perayaan Holloween dari sekedar hura-hura hingga kalkulasi matematis bisnis dengan segala keuntungan yang bisa diraih.

Termasuk dalam Golongan Jahiliyah orang Islam yang ikut-ikutan, latah merayakan hari Valentine, Natal, Tahun baru, April Mop dan lain sebagainya dengan alasan apapun entah “just for fun” hingga yang berkata demi toleransi dan plularisme-semua adalah kelompok jahiliyah, tidak memandang yang bersikap itu seorang kiai ataupun politisi.

ari Abi Sa’id radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ
Kalian benar-benar akan meniru sunnah (jalan/tata cara) orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai-sampai sekiranya mereka memasuki lubang biawak kalian pun juga turut mengikutinya.” Kami (para sahabat) bertanya : ”Apakah Yahudi dan Nasrani?” Rasulullah menjawab : ”siapa lagi?” (HR Bukhari, Bab Ma Dzakaro ’an Bani Isra’il 11/272)

Sungguh, apa yang sudah disampaikan Nabi yang mulia ini benar-benar sudah terjadi di zaman ini, segala apa yang dilakukan kaum kuffar terutama Yahudi dan Nasrani, dengan begitu mudahnya diikuti oleh kaum muslimin. Tatkala kaum kuffar merayakan natal (peringatan kelahiran) ’tuhan’ atau orang suci mereka, maka kaum muslimin pun turut merayakan hal yang sama, meskipun kata natal diubah menjadi bahasa Arab, maulid. Ketika kaum kuffar merayakan birthday (peringatan ulang tahun), maka kaum muslimin berbondong-bondong turut merayakan hal yang sama. Ketika kaum kuffar terbakar euforia perayaan tahun baru masehi, maka kaum muslimin tidak mau kalah, mereka juga turut merayakan tahun baru masehi sekaligus tahun baru hijriah. Belum lagi perayaan-perayaan jahiliyah lainnya, seperti valentine, april mop, mother’s day, dan lain lain.

Menjelang akhir bulan Oktober ini, masyarakat Barat Eropa tampak sibuk memakai kostum aneh dan freak, mereka berkostum dengan pakaian menakutkan ala setan-setan ala imajinasi dan mitos mereka. Buah labu pun dipotong dan diukir dengan wajah mengerikan lalu diberi lilin atau lampu di dalamnya, dan dipajang di rumah-rumah [i.e Jack-O-Lantern]. Anak-anak berkeliaran dengan kostum anehnya pada malam hari, berkunjung dari satu rumah ke rumah lainnya sembari berteriak ”Trick or Treat!”, untuk mendapatkan permen dan gula-gula. Rumah-rumah, halaman, lapangan, mall-mall, plaza, tempat perbelanjaan dan tempat umum lainnya, sibuk menyambut perayaan aneh ini dengan dekorasi-dekorasi aneh. Ya, perayaan ini adalah perayaan Halloween.
Halloween menurut Islam

Ironinya, hal ini turut menyebar pula di kalangan kaum muslimin. Para pemuda Islam turut meramaikan syiar kaum kuffar yang jahiliyah ini, hanya untuk dikatakan tidak ketinggalan zaman ataupun takut disebut remaja ”jadul” tidak gaul. Menurut mereka, ini hanyalah perayaan belaka, tidak ada sangkut pautnya dengan agama dan keyakinan… Namun, benarkah klaim mereka ini?!! Padahal, apabila mereka mau berfikir kritis dan tidak bersikap latah alias membebek begitu saja dengan budaya atau pemikiran asing, niscaya mereka dapat melihat dengan jelas bahwa Halloween ini bukanlah perayaan biasa tanpa ada tendensi keyakinan apa-apa. Karena, segala bentuk perayaan dan peringatan, pastilah berangkat dari tendensi suatu keyakinan atau ideologi tertentu.

Halloween sendiri menurut akar kata, berasal dari bahasa Inggris ”Hallow” yang maknanya keramat atau suci. Upacara Haloween ini, sebenarnya berasal beberapa abad sebelum Kristiani. Kaum paganis bangsa Inggris dan Irlandia kuno, meyakini bahwa pada malam 31 Oktober, Tuhan memainkan tipu muslihat pada para penyembahnya yang tidak abadi (mortal), dengan membawa bahaya, ketakutan dan supernatural. Mereka juga meyakini bahwa, ruh (souls) orang-orang yang sudah meninggal dibiarkan berkeliaran bebas dan bisa mengunjungi kembali rumah-rumah mereka, serta serombongan besar arwah jahat bergentayangan menejelajahi bumi.

Intinya, mereka (kaum paganis Inggris dan Irlandia Kuno) meyakini bahwa malam 31 Oktober adalah malam yang mencekam dan mengerikan, yang dipenuhi oleh arwah bergentayangan, hantu, penyihir, hobgoblin (hantu yang berpostur pendek), black cats (kucing hitam, sebagai simbol penyihir), para peri jahat dan iblis. Untuk menangkal kejahatan malam itu dan mencegah kemarahan para dewa (’tuhan’), mereka mengorbankan dan memberikan ’sesajen’ serta menyalakan api unggun yang besar di puncak bukit untuk menakuti dan menjauhkan arwah jahat.

Setelah kaum paganis Romawi menaklukkan Inggris, mereka menambahkan beberapa mitos pada tanggal 31 Oktober ini berupa festival panen buah-buahan, dalam rangka menghormati dan memuliakan Pomona, dewi buah-buahan. Beberapa tahun kemudian, gereja Kristian Barat pertama, merayakan peringatan hari ”All-Saints” atau ”All-Hallows” pada siang hari 31 Oktober, dan pada malamnya mereka merayakan ”Hallows-Eve” (Malam Suci/Keramat) atau ”Halloween”. Mereka tetap mengadopsi beberapa warisan pagan (berhalais) dengan tetap meyakini bahwa pada malam itu, orang-orang mati berjalan diantara mereka dan para penyihir serta warlock terbang berseliweran di tengah-tengah mereka, dan api unggun tetap dinyalakan untuk menjauhkan para arwah jahat dari mereka.

Secara perlahan-lahan, Halloween pun berubah menjadi bagian peribadatan dan kebiasaan keluarga. Pada abad ke-19, ritual kebiasaan ini mulai berkembang, dan seloroh mengenai penyihir pun dirubah dan diganti dengan tricks (permainan) dan games yang dimainkan oleh anak-anak dan remaja. Halloween masih tetap menyimpan akar paganis berhalais, rumah dan halaman masih dipenuhi oleh dekorasi gambar-gambar menyeramkan dan menakutkan pada malam Halloween. Anak-anak memberi warna wajah mereka dan memakai kostum aneh, lalu berkunjung dari satu rumah ke rumah yang lain, sembari berteriak ”TRICK-OR-TREAT!!!”. Ritual menyediakan ’sesajen’ makan dan minum untuk para arwah digantikan dengan memberikan permen dan gula-gula kepada anak-anak berkostum, dan api unggun untuk mengusir roh jahat dirubah dengan ”Jack-O-Lantern”, yaitu sebuah labu yang tengahnya berlubang dan diukir dengan wajah menyeramkan serta diberi lilin di dalamnya.

Secara prinsip, Halloween sebenarnya berangkat dari ritual kuno yang melibatkan keyakinan pada arwah orang mati dan penyembahan kepada setan. Halloween, menurut mereka adalah hari keramat, dimana pada saat itu setan, iblis, penyihir dan segala bentuk makhluk supranatural berkeliaran bebas. Sehingga untuk mengusir arwah ini, diperlukan ritual-ritual khusus. Hal ini tentu saja di dalam Islam adalah terlarang dan haram hukumnya.

Ingatlah, Allah Ta’ala berfirman :
مَا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلَا الْمُشْرِكِينَ أَنْ يُنَزَّلَ عَلَيْكُمْ مِنْ خَيْرٍ مِنْ رَبِّكُمْ
Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu.” (QS al-Baqoroh : 105)

Allah swt juga berfirman :
وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ
Sebahagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran.” (QS al-Baqarah : 109)

Maka kaum muslimin, tetaplah anda di dalam syariat Allah yang lurus ini dan janganlah berpaling.

فَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ وَلَا تُطِعْ مِنْهُمْ آَثِمًا أَوْ كَفُورًا
Maka bersabarlah kamu untuk (melaksanakan) ketetapan Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti orang yang berdosa dan orang yang kafir di antar mereka.

فَلَا تُطِعِ الْمُكَذِّبِينَ
“Dan janganlah pula kamu ikuti orang-orang yang mendustakan (ayat-ayat Allah).”

Dan sudah terang untuk anda bahwa orang kafir Yahudi dan Nasrani adalah orang-orang yang mendustakan agama Allah, lantas untuk apa diikuti?!! Renungkanlah saudara-saudari ku!


Sumber :
id.wikipedia.org
ainuamri.wordpress.com
lovelyinmyheart.blogspot.co.id