Friday, December 9, 2016

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Kisah tentang Ucapan Bismillah. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Kisah tentang Ucapan Bismillah

Kata Bismillah pada umumnya memiliki arti “Dengan Menyebut Nama Allah” selalu diucapkan di kala sebelum melakukan segala suatu pekerjaan. Sudah banyak hadits yang menganjurkan untuk membaca Bismillah sebelum memulai suatu pekerjaan, apapun pekerjaan itu kecuali untuk hal yang buruk. Dengan mengucapkan kata Bismillah maka Allah akan senantiasa dalam naungan pekerjaan seseorang. Selain Allah akan membantu dan menolong, Allah juga akan mempermudah dalam menyelesaikan perkara-perkara dala pekerjaan tersebut.

Terdapat kisah yang menarik tentang ucapan Bismillah dimana dapat membuat orang nasrani memeluk agama Islam.

Setelah ditinggal selamanya oleh istri dan pamannya, Rasulullah saw bersama Zaid bin Haritsah pergi ke Thaif. Namun, Rassulullah saw malah mendapatkan penganiayaan kaum bani Tsaqif dan penduduk Thaif. Bahkan, Rasulullah terpaksa berjalan merangkak. Rasulullah saw dan Zaid pun memutuskan untuk pulang.

Ucapan Bismillah
Keduanya lalu sampai di sebuah perkebunan milik Uthbah dan Syaibah. Mereka adalah bangsa Qurays yang sangat memusuhi Rasulullah saw di kota Mekkah. Uthbah dan Syaibah merasa kasihan melihat penderitaan Rasulullah saw dan Zaid. Mereka lalu menyuruh pelayanannya bernama Addas untuk mengirimkan anggur pada Rasulullah saw dan Zaid

Ketika Rasulullah saw hendak memakan anggur itu, beliau membaca bismillah. Demikian juga dengan Zaid. Addas merasa heran dengan bacaan itu. Ia lalu bertanya pada Rasululah saw. Rasulullah saw mengulangi saw mengulangi bacaan bismillah dengan suara lebih nyaring. Beliau pun bercerita tentang ayat-ayat Al-Quran yang bercerita tentang Nabi Yunus as. Hal ini karena Addas berasal dari daerah Nabi Yunus as. Addas lalu mendekati Rasulullah saw, mencium tangan dan kaki beliau. Ia menyatakan diri masuk Islam. Uthbah dan Syaibah sangat marah ketika mengetahui pelayannya masuk Islam. Namun, Addas tetap pada pendiriannya.

Sumber: http://kabelkreatif.blogspot.com/2016/06/pesona-al-quran.html



اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Manfaat Wudhu bagi Kesehatan . Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Manfaat Wudhu bagi Kesehatan

Pada suatu hari, Fatimah ra. datang ke rumah Nabi saw sambil menangis. Rasul lalu bertanya, "Kenapa kamu menangis, putriku?"

"Aku sangat bersedih karena mengetahui para pemuka Qurays kini telah mengikat janji dan bersumpah atas nama Tuhan mereka, Latta, Uzza, dan Manat. Jika mereka mendapati ayah, mereka akan melukai. Mereka telah menyiapkan banyak uang bagi siapa saja yang berhasil melukai ayah."

Nabi saw lalu berkata, "Tenanglah Fatimah, Allah akan memberikan pertolongan-Nya. Sekarang, bawakan air untukku! "Perintah Nabi Saw.

Manfaat Wudhu bagi Kesehatan Fatimah segera melaksanakan perintah ayahnya. Setelah itu, Nabi saw berwudhu, lalu pergi ke masjid. Ada satu hal yang aneh itu. Ketika orang-orang Qurays melihat Nabi Saw keluar rumah, mereka menunduk dan tidak ada satu pun yang berani mengangkat kepala.

Dapat kita ketahui dari kisah diatas Wudhu memang memiliki peranan yang besar bagi kehidupan seorang muslim. Karena wudhu akan menjadi selalu sadar dan enegrik dalam hidup kita.  Tidak diragukan lagi, manfaat wudhu sangat besar bagi kesehatan secara umum.  Berikut keajaibaan wudhu bagi kesehatan.

Manfaat Wudhu bagi Kesehatan

  1. Berkumur-kumur, penelitian modern menetapkan berkumur-kumur dapat menjaga mulut dan tenggorakan dari peradangan dan menjaganya dari terjadinya peradangan gusi. Hal ini karena berkumur-kumur berfungsi memelihara gigi dan membersihkannya dari sisa-sisa makanan yang masih menempel. Manfaat lain yang sangat penting adalah ia dapat menguatkan sebagian urat wajah dan menjaga kebersihannya. Ini merupakan suatu latihan penting yang telah dikenalkan oleh para pakar pendidikan olahraga.
  2. Membasuh hidung, sebuah penelitian yang dilakukan kelompok dokter di universitas Alexendria yang menetapkan pada umumnya, orang-orang yang berwudhu secara terus menerus hidungnya bersih dari debu, kuman, dan bakteri.
  3. Membasuh wajah dan kedua tangan hingga kedua siku memiliki manfaat yang sangat besar dalam menghilangkan keringat dari permukaan kulit, Air wudhu juga berfungsi membersihkan kulit dari kandungan minyak yang tertahan di kelenjar kulit.
  4. Membasuh kedua kaki seraya memijat-mijat dengan baik akan menciptakan perasaaan tenang dan nyaman, karena dikakilah terletak semua urat yang berhubungan dengan seluruh anggota badan.
  5. Rahasia lainyanya menurut penelitian ilmiah peredaran darah di bagian atas anggota badan, kedua tanggan, kedua lengan, bagian bawah badan seperti kedua telapak kaki dan kedua betis termasuk lemah. Sebab tempatnya yang jauh dari pusat peredaran darah, yaitu jantung. Bila anggota ini semua dibasuh seraya dipijat-pijat dengan penuh perhatian maka hal ini akan berdampak memperlancar perederaan darah sehinga menambah stamina tubuh.




Saturday, September 24, 2016

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Sejarah Perkembangan Wakaf Di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Sejarah Perkembangan Wakaf Di Indonesia

Sejarah perkembangan wakaf di Indonesia dapat dibagi dalam 3 kurun waktu, yaitu :

1. Sejarah  Wakaf Sebelum Kemerdekaan Republik Indonesia :


Wakaf merupakan suatu lembaga ekonomi Islam yang eksistensinya sudah ada semenjak awal kedatangan Islam. Wakaf adalah lembaga Islam kedua tertua di Indonesia setelah (atau bersamaan dengan) perkawinan. Sejak zaman awal telah dikenal wakaf masjid, wakaf langgar / surau dan wakaf tanah pemakaman di berbagai wilayah Indonesia. Selanjutnya muncul wakaf tanah untuk pesantren dan madrasah atau wakaf tanah pertanian untuk membiayai pendidikan Islam dan wakaf-wakaf lainnya.

Pada mulanya lembaga wakaf di Indonesia sering dilakukan oleh umat Islam, sebagai konsekuensi logis banyaknya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Sekalipun lembaga wakaf merupakan salah satu pranata Islam, tetapi seolah-olah sudah merupakan kesepakatan diantara para ahli hukum bahwa pewakafan merupakan masalah dalam Hukum Adat Indonesia, sebab diterimanya lembaga berasal dari suatu kebiasaan dalam pergaulannya. Sejak itu persoalan wakaf telah diatur dalam Hukum Adat yang sifatnya tidak tertulis dengan mengambil sumber dari Hukum Islam.

Sewaktu Belanda mulai menjajah Indonesia lebih kurang tiga abad yang lalu, maka wakaf sebagai lembaga keuangan Islam telah tersebar di berbagai persada nusantara Indonesia. Dengan berdirinya Priesterrad (Rad Agama / Peradilan Agama) berdasarkan Staatsblad Nomor 152 pada tahun 1882, maka dalam praktek yang berlaku, masalah wakaf menjadi salah satu wewenangnya, di samping masalah perkawinan, waris, hibah, shadaqah dan hal-hal lain yang dipandang berhubungan erat dengan agama Islam.

Pengakuan Belanda ini berdasarkan kenyataan bahwa penyelesaian sengketa mengenai masalah wakaf dan lain-lain yang berhubungan dengan hukum Islam diajukan oleh masyarakat ke Mahkamah Syar’iyyah atau Peradilan Agama lokal dengan berbagai nama di berbagai daerah di Indonesia.
Pada masa ini (baca juga penjajah), telah dikeluarkan berbagai peraturan yang mengatur tentang wakaf, antara lain :
  1. SE Sekretaris Govememen pertama tanggal 31 Januari 1905 Nomor 435 sebagaimana termuat dalam Bijblad 1905 Nomor 6196 tentang Toezicht op den bouw van Mohammaedaansche bedehuizen.
  2. SE Sekretaris Govememen tanggal 4 Juni 1931 Nomor 1361 yang termuat dalam Bijblad 1931 Nomor 125/3 tentang Toezicht van de Regeering op Mohammaedaansche, Vridagdiensten en wakaf.
  3. SE Sekretaris Govememen pertama tanggal 24 Desember 1934 Nomor 3088/A sebagaimana termuat dalam Bijblad tahun 1934 Nomor 13390 tentang Toezicht van de Regeering op mohammaedaansehe bedehuize, Vrijdag diensten en wakafs.

2. Perkembangan Wakaf Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia :

Peraturan-peraturan tentang perwakafan yang dikeluarkan pada masa penjajah Belanda, sejak Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agusus 1945 masih tetap berlaku berdasarkan bunyi pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.  Maka untuk menyesuaikan dengan Negara Republik Indonesia dikeluarkan petunjuk Menteri Agama RI tanggal 22 Desember 1953 tentang Petunjuk-petunjuk mengenai wakaf, menjadi wewenang Bagian D (Ibadaha Sosial), Jawatan Urusan Agama, dan pada tanggal 8 Oktober 1956 telah dikeluarkan SE Nomor 5/D/1959 tentang Prosedur Perwakafan Tanah.

Dalam rangka penertiban dan pembaharuan sistem Hukum Agraria, masalah wakaf mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah nasional, antara lain melalui Departemen Agama RI. Selama lebih tiga puluh tahun sejak tahun 1960, telah dikeluarkan berbagai Undang-undang, Peraturana Pemerintah, Peraturan Menteri, Insturksi Menetri / Gebernur dan lain-lain yang berhubungan karena satu dan lain hal dengan masalah wakaf.

Dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, yang pada intinya menyatakan benda wakaf adalah hukum agama yang diakui oleh hukum adat di Indonesia, di samping kenyataan bahwa hukum adat (al-‘uruf) adalah salah satu sumber komplementer hukum Islam. Sehingga dalam pasal 29 ayat (1) UU yang sama dinyatakan secara jelas tentang hak-hak tanah untuk kepelruan suci dan sosial. Wakaf adalah salah satu lembaga keagaaan dan sosial yang diakui dan dilingdungi oleh UU ini.

3.  Perkembangan Wakaf di Era Peraturan Perudang-undangan Republik Indonesia :

Sebagaimana yang diketahui peraturan tentang perwakafan tanah di Indonesia masih belum memenuhi kebutuhan maupun dapat memberikan kepastian hukum, dari sebab itulah seuai dengan ketentuan pasal 49 ayat (3) UUPA, pemerintah pada tanggal 17 Mei 1977 menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Dengan berlakunya peraturan ini maka semua peraturan perundang tentang perwakafan sebelumnya yang bertentangan dengan PP Nomor 28 Tahun 1977 ini dinyatakan tidak berlaku.

Dalam rangka mengamankan, mengatur dan mengelola tanah wakaf secara lebih baik maka pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang di dalamnya juga mengatur masalah wakaf, sehingga setelah munculnya Inpres ini, kondisi wakaf lebih terjaga dan terawat, walaupun belum dikelola dan dikembangkan secara optimal.

Sejarah Perkembangan Wakaf Di IndonesiaPada tanggal 11 Mei 2002 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang (cash wakaf/ waqf al nuqud) dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya. Dan atas dukungan political will Pemerintah secara penuh salah satunya adalah lahirnya  Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya (UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf).

Dari pasal undang-undang ini telah mewacana yang mengemuka tentang wakaf tunai dan realitas respon dari berbagai kalangan menjadi dasar pemikiran pentingnya penyusunan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang di dalamnya memuat aturan tentang wakaf tunai. Karena Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, sebagai satu-satunya peraturan perundang-undangan tentang wakaf sama sekali tidak mengcover masalah tersebut, Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan optimisme dan keteraturan dalam pengelolaan wakaf secara umum dan wakaf tunai secara khusus di Negara Kesatuan Republik Indonesia ke depan.

sumber: bwi.or.id dan sumber-sumber lain



اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Sejarah Singkat Wakaf pada Zaman Rasulullah saw. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Sejarah Singkat Wakaf pada Zaman Rasulullah saw

Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.

Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Anshar mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW." (Asy-Syaukani: 129).

Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebon A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebon lainnya. Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan Syariat Wakaf adalah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra, ia berkata: Dari Ibnu Umar ra, berkata : “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata : “Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”

Rasulullah SAW. bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-rang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR.Muslim).



Saturday, August 6, 2016

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Pengelolaan Wakaf dalam Islam dan Problematikanya. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Pengelolaan Wakaf dalam Islam dan Problematikanya

1. Dasar Wakaf

Perwakafan di Indonesia diatur menurut undang-undang dan peraturan-peraturan sebagai berikut.

  1. UU RI No.41 Tahun 2004 mengenai wakaf tanggal 27 Oktober 2004.
  2. Peraturan Menteri Agama No.1 Tahun 1998 mengenai Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977 mengenai Perwakafan Tanah Milik.
  3. Inpres No. 1 Tahun 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 mengenai Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik.
  5. UU No. 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya pasal 5, 14 (1), dan 49, PP No. 28 Tahun 1977 mengenai Perwakafan Tanah Milik.
  6. Intruksi Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1990 mengenai Sertifikat Tanah Wakaf.
  7. Badan Pertanahan Nasional No. 630.1-2782 tantang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf.
  8. SK Direktorat BI No. 32/34/KEP/DIR mengenai Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah (Pasal 29 ayat 2 berbunyi: bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, śhadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan.
  9. SK Direktorat BI No. 32/36/KEP/DIR mengenai Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan Prinsip Syari’ah (pasal 28 berbunyi: BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, śhadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qard al-Hasan).

Untuk selanjutnya di tingkat masyarakat yang menangani langsung perwakafan diserahkan kepada Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Di tingkat paling bawah, urusan wakaf dilayani oleh Kantor Urusan Agama yang dalam hal ini Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

2. Tata cara perwakafan tanah milik


  1. Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya diharuskan datang sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melakukan ikrar wakaf.
  2. Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu wajib menyerahkan surat-surat (sertifikat, surat keterangan, dan lain-lain) kepada PPAIW.
  3. PPAIW meneliti surat dan syarat-syaratnya dalam memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah.
  4. Di hadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan dengan jelas, tegas, dan dalam bentuk tertulis. Apabila tidak dapat menghadap PPAIW dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
  5. PPAIW segera membuat akta ikrar wakaf dan mencatat dalam daftar akta ikrar wakaf dan menyimpannya bersama aktanya dengan baik.


3. Sertifikasi Tanah Wakaf

Sertifikasi wakaf diperlukan agar tertib secara administrasi dan mempunyai kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum. Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahun 2004, kedua lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 mengenai Sertifikasi Tanah Wakaf. Proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Kementerian Agama.

4. Ruilslag Tanah Wakaf

Nazir wajib mengelola harta benda wakaf sesuai peruntukan. Dia dapat mengembangkan potensi wakaf asalkan tidak mengurangi tujuan dan peruntukan wakaf. Dalam praktiknya, acapkali terjadi permintaan untuk menukar guling (ruilslag) tanah wakaf sebab alasan tertentu. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 memperbolehkan tukar guling atau penukaran harta benda wakaf dengan syarat wajib ada persetujuan dari Menteri Agama. Kewajiban nazir yang terutama adalah mengamankan harta wakaf yang dikelolanya dan memanfaatkannya. Jika didapati harta wakaf tidak sesuai kemanfaatannya, misalnya gedung madrasah yang penduduk sekitarnya sudah pindah sehingga harta wakaf itu tidak berfungsi lagi, nazir mengambil langkah untuk kemanfaatan yang lain.

Apakah harta wakaf itu boleh dijual dan diganti serta dipindahkan ke tempat lain? Dengan alasan kemaslahatan dan kemanfaatan, diperbolehkan mengganti bangunan gedung wakaf. Demikian juga menggantikan tanaman wakaf dengan tanaman yang lebih produktif juga diperbolehkan, yang hasilnya lebih memiliki manfaat dari yang sebelumnya. Hal ini sesuai dengan tujuan wakaf. Adapun memindahkan harta wakaf diperbolehkan berdasar alasan maslahat dan manfaat. Contohnya jika jalan yang berjembatan wakaf tidak lagi dipergunakan, jembatan itu boleh dipindahkan ke tempat lain yang memerlukannya.

Mengenai harta wakaf yang tidak mungkin diambil manfaatnya, juga boleh dijual, lalu membeli benda baru yang lain sebagai pengganti. Imam Syafi’i dan yang lainnya tidak memperbolehkan mengganti masjid atau tanah wakaf. Namun Umar bin Khattab pernah memindahkan masjid Kufah ke tempat yang baru dan tempat yang lama dijadikan pasar kurma. Oleh sebab itu, perubahan atau pengalihan dari yang dimaksud dalam ikrar wakaf hanya dapat dilakukan dalam hal-hal tertentu saja, dan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemerintah setempat dengan alasan:
a. Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang diikrarkan oleh wakif.
b. Karena kepentingan umum.

5. Sengketa Wakaf

Penyelesaian sengketa wakaf pada dasarnya wajib ditempuh melalui musyawarah. Apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil, sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan.

6. Syarat, Kewajiban, dan Hak Nazir

Nazir bisa dilakukan perseorangan, organisasi, atau badan hukum. Syarat nazir perseorangan adalah sebagai berikut.

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Beragama Islam.
  3. Dewasa.
  4. Amanah.
  5. Mampu secara jasmani dan rohani.
  6. Tidak terhalang melaksanakan perbuatan hukum.

Organisasi atau badan hukum yang bisa menjadi nazir wajib memenuhi persyaratan, berikut.

  1. Pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazir perseorangan sebagaimana itu di atas.
  2. Organisasi atau badan hukum itu bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, atau keagamaan Islam.
  3. Badan hukum itu dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.\

Kewajiban atau tugas nazir adalah sebagai berikut.

  1. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
  2. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
  3. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
  4. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.


Dalam melakukan tugas itu, nazir mempunyai hak-hak sebagai berikut.

  1. Menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh prosen).
  2. Menggunakan sarana dengan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.





اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Kehidupan Manusia Di Padang Mahsyar. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Kehidupan Manusia Di Padang Mahsyar

Kehidupan manusia di padang Mahsyar tidak akan dapat dielakkan. Dari Alam kubur atau alam barzah, manusia akan pindah ke bumi yang baru, yang diciptakan khusus untuk kehidupan masa depan itu. Kehidupan hakiki yang dijanjikan Allah SWT. Mereka berbondong bondong menuju pengadilan Allah SWT, berhuta juta orang berjalan dengan berharap cemas. Bahkan pada saat itu ada yang mulai merasakan teriknya matahari akhirat, yang panasnya 300 kali panas matahari dunia kita sekarang.

Tentang Bumi baru ini Allah menyatakan dalam Al- Qur’an surat Ibrahim ayat 48 yang artinya:
Pada ketika bumi diganti dengan bumi lain begitu juga langit, dan mereka para manusia semuanya berkumpul , berbaris antri menghadap kehadirat Allah Yang Maha Esa dan Maha Perkasa. 

Bagaimana keadaan mereka sejak dari menginjakan kakinya di bumi baru itu, yang berupa padang yang begitu luas , tanpa tanaman yang berarti yang panas dan terik, yang disebut sebagai padang mahsyar? Apakah mungkin berjejal jelal? Karena untuk menampung orang sejak nabi Adam hingga manusia terakhir , Tentu saja lapang sekali , sebab daerah yang subur yang berujud kebun dijelaskan dalam Al-qur’an surat Ali Imron Ayar 133 yang Artinya:

Dan bersegeralah kalian kepada ampuan Allah dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang orang yang beriman.

Jannatin biasa diartikan surga itu adalah kebun, Betapa luasnya beumi masa depan itu, sebagian kebunya yang demikian rindang atau surganya saja seluas bumi dan langit dunia ini, belum termasuk padang padang lain. Rassulullah SAW membandingkan alam dunia dengan alam akhirat sebagai berikut yang artinya:
Tiadalah perbandingan dunia ini dengan akhirat kecuali seorang memasukan jari jemarinya kedalam lautan luas, maka perhatikan berapa dapatnya ?


Betapa luas akhirat itu, Perbandingannya saja bagaikan air yang ada pada jari yang dicelupkan kedalam air laut. Dan sebenarnya apaah kebutuhan hidup yang sangat diperlukan saat dalam perjalanan padang mahsyar itu? Tidak lain dan tidak bukan kecuali payung peneduh. Payung itu sangat dibutuhkan sebab sepanjang perjalanan itu tidak ada peneduh ataupun payung, sedangkan teriknya matahari disana sangatlah panas.
Kehidupan Di Padang Mahsyar

Tujuh Golongan manusia yang akan memperoleh naungan (payung) dari Allah adalah:

  1. Imam Atau Pemimpin yang adil
  2. Pemuda yang besar didalam beribadat kepada Allah
  3. Seseorang yang yang hatinya tergantung pada masjid
  4. Dua orang yang berkasih sebab Allah, berdekatan dan berjauhan Karena Allah
  5. Orang laki laki yang di ajak mesum oleh perempuan berpangkat dan mempunyai jabatan dan rupawan namun ia menolak sebab takut kepada Allah
  6. Orang yang bersedekah bukan untuk pamer
  7. Orang yang berzikir sampai meneteskan air mata

Mari kita periksa diri kita masing-masing, apakah kita merupakan salah satu dari 7 golongan  yang akan memperoleh payung dari Allah untuk menghadapi teriknya padang Mahsyar ? Semoga Allah Swt. memberikan kita kekuatan dan pertolongan. Aamiin.

Sumber : gudanginfomuslim.blogspot.com



اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Reaksi Kafir Quraisy terhadap Dakwah Rasulullah saw. di Mekah. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Reaksi Kafir Quraisy terhadap Dakwah Rasulullah saw. di Mekah


Reaksi Kafir Quraisy terhadap Dakwah Rasulullah saw. di Mekah sangat keras, kaum kafir Quraisy terus berupaya menggalang kekuatan agar Rasulullah saw. dan upayanya dalam penyebaran ajaran Islam dapat dihentikan. Berbagai upaya mereka lakukan, mulai mengajak berdialog dengan mengiming-imingi bermacam-macam bantuan hingga kekerasan yang dilakukan pada Rasulullah saw. dan para sahabat serta pengikut ajarannya. Puncak dari kejengkelan mereka adalah dengan cara memboikot Rasulullah saw. dan para sahabatnya serta pengikutnya dari boikot ekonomi dan politik.

Apa yang menyebabkan mereka begitu keras menolak dan geram pada ajaran yang dibawa Rasulullah saw.? Apa yang salah dengan ajaran mengenai kebenaran dan kasih sayang yang adalah idaman semua manusia beradab? Sebetulnya mereka mengetahui dan memahami betul bahwa ajaran Ilahi yang dibawa Rasulullah saw. adalah ajaran yang lurus, benar, dan haq. Ada beberapa alasan mengapa kaum kafir menolak dan menentang ajaran yang dibawa Rasulullah saw, diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Kesombongan dan Keangkuhan
Bangsa Arab jahiliah dikenal sebagai bangsa yang sangat angkuh dan sombong. Mereka menganggap bahwa semua yang sudah mereka lakukan adalah sesuatu yang benar. Mereka menganggap mereka tidak salah dengan apa yang mereka lakukan. Kesombongan mereka tercermin dari sya’ir-sya’ir yang mereka buat, terutama kesombongan kaum Quraisy yang merasa suku mereka yang paling terhormat dan paling berpengaruh. Mereka memandang bahwa mereka lebih mulia dan tinggi derajatnya dari golongan bangsa Arab lainnya. Mereka tidak menerima ajaran persamaan hak dan derajat yang dibawa Islam. Oleh karenanya, mengakui dan menerima ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah saw. akan menurunkan dan menjatuhkan derajat dan martabat serta mengancam kedudukan mereka.

2. Fanatisme Buta pada Leluhur
Kebiasaan yang sudah mengakar kuat dan turun-temurun dalam melakukan penyembahan berhala dan kemusyrikan lainnya, menyebabkan mereka sangat sulit menerima ajaran tauhid dan menyembah Allah Swt. yang Ahad. Kebiasaan itu sudah mengkristal dan berakar, mereka sangat sulit diberikan pemahaman bertauhid. Tuhan untuk mereka diwujudkan dalam bentuk berhala-berhala yang mereka buat sendiri sejak ratusan tahun lalu. Fanatisme pada ajaran leluhur jelas-jelas sudah menenggelamkan mereka ke dalam kesesatan yang nyata.
Reaksi Kafir Quraisy terhadap Dakwah nabi muhammad

Fakta tersebut ditegaskan oleh Allah Swt. dalam firmannya: “Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah (mengikuti) apa yang diturunkan Allah Swt. dan (mengikuti) Rasul.” Mereka menjawab, “Cukuplah bagi kami apa yang kami dapati nenek moyang kami (mengerjakannya).” Apakah (mereka akan mengikuti) juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?” (Q.S. al- Mā’idah/5:104)

3. Eksistensi dan Persaingan Kekuasaan
Penolakan mereka pada ajaran Rasulullah saw. secara politis dapat melemahkan eksistensi dan pengaruh kekuasaan mereka. Jika merena menerima Rasulullah saw. dengan ajaran yang dibawanya, tentu saja akan mengakibatkan pada lemahnya pengaruh dan kekuasaan mereka. Kekuasaan dan pengaruh yang selama ini mereka dapatkan dengan menghalalkan bermacam-macam cara, tentu sangat bertolak belakang dengan ajaran Rasulullah saw. Itulah sebabnya, mereka “mati-matian” mempertahankan eksistensi dan keberadaan meraka untuk menolak Rasulullah saw.

Sumber : http://kabelkreatif.blogspot.co.id/2016/07/reaksi-kafir-quraisy-terhadap-dakwah.html



اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Kisah Habil dan Qabil Singkat. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Kisah Habil dan Qabil Singkat

Kisah Habil dan Qabil diceritakan di dalam kitab suci Alquran. Qabil adalah salah seorang anak Nabi Adam as. yang bersaudara kembar dengan Iqlima. Sementara Habil adalah anak Nabi Adam as. yang bersaudara kembar dengan Labuda. Iqlima terlahir dengan paras yang cantik, sementara Labuda tidak secantik Iqlima. Semua keturunan Nabi Adam as. hidup damai sampai mereka dewasa.

Kemudian, turun perintah Allah Swt. agar Nabi Adam as. menikahkan anak-anaknya. Allah Swt. memerintahkan agar anak yang terlahir sebagai saudara kembar wajib dinikahkan dengan anak kembar yang lain. Dengan ketentuan itu, Qabil wajib menikah dengan Labuda, dan Habil wajib menikah dengan Iqlima.

Ketika Nabi Adam as. menyampaikan perintah itu, Qabil tidak menyetujuinya. Pasalnya, sudah lama Qabil menyukai Iqlima. Ia menolak menikahi Labuda, dan tetap akan menikahi Iqlima. Dengan bijak, Nabi Adam as. mengingatkan Qabil bahwa ketentuan Allah Swt. wajib ditaati. Namun, Qabil tetap pada kehendaknya untuk menikahi Iqlima, saudara kembarnya yang lebih cantik. Akhirnya, dengan memohon petunjuk Allah Swt. dengan bijaksana Nabi Adam as. memerintahkan Qabil dan Habil untuk berkurban. Siapa pun yang kurbannya diterima oleh Allah Swt., segala kebutuhan dan keinginannya akan dikabulkan oleh Allah Swt., termasuk harapan Qabil untuk menikahi Iqlima.
Kisah Habil dan Qabil lengkap

Setelah semuanya dirasa siap, Qabil dan Habil pun mempersembahkan kurbannya masing-masing di atas bukit dengan disaksikan oleh semua anggota keluarga. Qabil mempersembahkan hasil pertaniannya. Dia sengaja memilih gandum dari jenis yang jelek. Habil mempersembahkan seekor kambing terbaik dan yang paling dia sayangi. Kemudian, dengan perasaan berdebar-debar, mereka menyaksikan dari jauh. Tak lama berselang, tampak api besar menyambar kambing persembahan Habil, sedangkan gandum persembahan Qabil tetap utuh yang berarti kurban Habillah yang diterima.

Melihat kenyataan itu, Qabil yang berperangai tidak baik dan terpengaruh hasutan iblis, menaruh dendam kepada Habil. Terpikir olehnya, agar keinginannya menikahi Iqlima, tidak ada cara lain kecuali membunuh Habil. Maka saat terdapat kesempatan untuk melakukan niat jahatnya itu, Qabil pun betul-betul melaksanakannya. Ketika Habil sedang seorang diri, Qabil datang menghampirinya dengan niat untuk membunuh saudaranya itu. Mengetahui hal itu, Habil mengingatkan Qabil agar senantiasa mengingat Allah Swt. dan hendaklah takut kepada-Nya. Habil berkata kepada Qabil, “Sungguh jika kamu menggerakkan tanganmu untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam.” (Q.S. al-Mā’idah/5:28)

Setelah Habil terbunuh, Qabil merasa bingung. Diguncang-guncangkan tubuh saudaranya itu, namun tetap tidak bergerak. Lalu jenazah Habil dibawa ke sana kemari dengan perasaan kacau, tidak tahu apa yang wajib dilakukannya. Dia merasa sangat menyesal sehingga air matanya berlinang membasahi pipinya.

Dalam kebingungannya, Allah Swt. menurunkan ilham melalui dua ekor burung gagak yang bertarung untuk memperebutkan daging mayat Habil. Salah seekor dari burung gagak itu tewas dalam pertarungan itu. Kemudian, burung gagak yang masih hidup menggali tanah, menarik gagak yang sudah menjadi bangkai untuk dimasukkan ke dalam tanah yang sudah digali dengan cakarnya, lalu menimbunnya dengan tanah.

Demikianlah, Qabil meniru perbuatan burung gagak itu. Dia menggali tanah dan menguburkan mayat Habil dan menimbunnya dengan tanah. Menyadari dirinya sudah melakukan kesalahan yang sangat besar, Qabil pun merasa ketakutan. Dia kemudian tidak berani untuk pulang ke rumah, bahkan pergi dengan meninggalkan kedua orang tua dan saudara-saudaranya. Dia benar-benar tidak kembali lagi, pergi masuk hutan keluar hutan, menaiki gunung, dan menuruni lembah tidak jelas arah dan tujuan. (Disarikan dari bermacam-macam sumber)



Sunday, July 24, 2016

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Perjanjian Aqabah 1 dan 2. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Perjanjian Aqabah 1 dan 2

Kerasnya penolakan dan perlawanan Quraisy, mendorong Nabi Muhammad saw. melancarkan dakwahnya kepada kabilah-kabilah Arab di luar suku Quraisy. Dalam melakukan dakwah ini, Nabi Muhammad saw. tidak saja menemui mereka di Ka’bah pada saat musim haji, ia juga mendatangi perkampungan dan tempat tinggal para kepala suku. Tanpa diketahui oleh seorang pun, Nabi Muhammad saw. pergi ke Taif. Di sana ia menemui Saqif dengan harapan agar ia dan masyarakatnya mau menerimanya dan memeluk Islam. Saqif dan masyarakatnya menolak Nabi dengan kejam. Meski demikian Nabi berlapang dada dan meminta Saqif untuk tidak menceritakan kedatangannya ke Taif agar ia tidak mendapat malu dari orang Quraisy. Permintaan itu tidak dihiraukan oleh Saqif, bahkan ia menghasut masyarakatnya untuk mengejek, menyoraki, mengusir, dan melempari Nabi. Selain itu Nabi mendatangi Bani Kindah, Bani Kalb, Bani Hanifah, dan Bani Amir bin Sa‘sa’ah ke rumah-rumah mereka. Tak seorang pun dari mereka yang mau menyambut dan mendengar dakwah Nabi. Bahkan, Bani Hanifah menolak dengan cara yang sangat buruk. Amir menunjukkan ambisinya, ia mau menerima ajakan Nabi dengan syarat jika Nabi memperoleh kemenangan, kekuasaan harus berada di tangannya.

Pengalaman tersebut mendorong Nabi Muhammad saw. berkesimpulan bahwa tidak mungkin lagi mendapat dukungan dari Quraisy dan kabilah-kabilah Arab lainnya. Karena itu, Nabi Muhammad saw. mengalihkan dakwahnya kepada kabilah-kabilah lain yang ada di sekitar Mekah yang datang berziarah setiap tahun ke Mekah. Jika musim ziarah tiba, Nabi Muhammad saw. pun mendatangi kabilah-kabilah itu dan mengajak mereka untuk memeluk Islam. Tak berapa lama kemudian, tanda-tanda kemenangan datang dari Yasrib (Madinah). Nabi Muhammad saw. sesungguhnya punya hubungan emosional dengan Yasrib. Di sanalah ayahnya dimakamkan, di sana pula terdapat famili-familinya dari Bani  Najjar yang merupakan keluarga kakeknya, Abdul Muttalib dari pihak ibu. Karena itu, tidak mengherankan apabila di tempat ini kelak Nabi Muhammad saw. mendapat kemenangan dan Islam berkembang dengan amat pesat.

Yasrib merupakan kota yang dihuni oleh orang Yahudi dan Arab dari suku Aus dan Khazraj. Kedua suku ini selalu berperang merebut kekuasaan. Hubungan Aus dan Khazraj dengan Yahudi membuat mereka memiliki pengetahuan tentang agama samawi. Inilah salah satu faktor yang menyebabkan kedua suku Arab tersebut lebih mudah menerima kehadiran Nabi Muhammad saw. Ketika Yahudi mengalami kekalahan, suku Aus dan Khazraj menjadi penguasa di Yasrib. Yahudi tidak tinggal diam, mereka berusaha mengadu domba Aus dan Khazraj yang akhirnya menimbulkan perang saudara yang dimenangkan oleh Aus. Sejak saat itu, orang-orang Yahudi yang sebelumnya terusir dapat kembali tinggal di Yasrib. Aus dan Khazraj menyadari derita dan kerugian yang mereka alami akibat permusuhan mereka. Oleh karena itu, mereka sepakat mengangkat Abdullah bin Muhammad dari suku Khazraj sebagai pemimpin. Namun, hal itu tidak terlaksana disebabkan beberapa orang Khazraj pergi ke Mekah pada musim ziarah (haji).

Kedatangan orang-orang Khazraj ke Mekah diketahui oleh Nabi Muhammad saw., dan ia pun segera menemui mereka. Setelah Nabi berbicara dan mengajak mereka untuk memeluk agama Islam, mereka pun saling berpandangan dan salah seorang dari mereka berkata,“Sungguh inilah Nabi yang pernah dijanjikan oleh orang-orang Yahudi kepada kita, dan jangan sampai mereka (Yahudi) mendahului kita.” Setelah itu, mereka kembali ke Yasrib dan menyampaikan berita kenabian Muhammad saw.. Mereka menyatakan kepada masyarakatnya bahwa mereka telah menganut Islam. Berita dan pernyataan yang mereka sampaikan mendapat sambutan yang baik dari masyarakat. Pada musim ziarah tahun berikutnya, datanglah 12 orang penduduk Yasrib menemui Nabi Muhammad saw. di Aqabah. Di tempat ini mereka berikrar kepada Nabi yang kemudian dikenal dengan Perjanjian Aqabah I. Pada Perjanjian Aqabah I ini, orang-orang Yasrib berjanji kepada Nabi untuk tidak menyekutukan Tuhan, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak, tidak mengumpat dan memfitnah, baik di depan atau di belakang, jangan menolak berbuat kebaikan. Siapa mematuhi semua itu akan mendapat pahala surga dan kalau ada yang melanggar, persoalannya kembali kepada Allah Swt.

Selanjutnya, Nabi menugaskan Mus’ab bin Umair untuk membacakan al-Qurān, mengajarkan Islam serta seluk-beluk agama Islam kepada penduduk Yasrib. Sejak itu, Mus’ab tinggal di Yasrib. Jika musim ziarah tiba, ia berangkat ke Mekah dan menemui Nabi Muhammad saw. Dalam pertemuan itu, Mus’ab menceritakan perkembangan masyarakat muslim Yasrib yang tangguh dan kuat. Berita ini sungguh menggembirakan Nabi dan menimbulkan keinginan dalam hati Nabi untuk hijrah ke sana.

Pada tahun 622 M, peziarah Yasrib yang datang ke Mekah berjumlah 75 orang, dua orang di antaranya perempuan. Kesempatan ini digunakan Nabi melakukan pertemuan rahasia dengan para pemimpin mereka. Pertemuan Nabi dengan para pemimpin Yasrib yang berziarah ke Mekah disepakati di Aqabah pada tengah
malam pada hari-hari Tasyriq (tidak sama dengan hari Tasyriq yang sekarang). Malam itu, Nabi Muhammad saw. ditemani oleh pamannya, Abbas bin Abdul Mu¯alib (yang masih memeluk agama nenek moyangnya) menemui orang-orang Yasrib. Pertemuan malam itu kemudian dikenal dalam sejarah sebagai Perjanjian Aqabah II. Pada malam itu, mereka berikrar kepada Nabi sebagai berikut, “Kami berikrar, bahwa kami sudah mendengar dan setia di waktu suka dan duka, di waktu bahagia dan sengsara, kami hanya akan berkata yang benar di mana saja kami berada, dan di jalan Allah Swt. ini kami tidak gentar terhadap ejekan dan celaan siapapun.”

Setelah masyarakat Yasrib menyatakan ikrar mereka, Nabi berkata kepada mereka, “Pilihkan buat saya dua belas orang pemimpin dari kalangan kalian yang menjadi penanggung jawab masyarakatnya”. Mereka memilih sembilan orang dari Khazraj dan tiga orang dari Aus. Kepada dua orang itu, Nabi mengatakan, “Kalian adalah penanggung jawab masyarakat kalian seperti pertangungjawaban pengikut-pengikut Isa bin Maryam. Terhadap masyarakat saya, sayalah yang bertangung jawab.” Setelah ikrar selesai, tiba-tiba terdengar teriakan yang ditujukan kepada kaum Quraisy, “Muhammad dan orang-orang murtad itu sudah berkumpul akan memerangi kamu!”. Semua kaget dan terdiam. Tiba-tiba Abbas bin Ubadah, salah seorang peserta ikrar, berkata kepada Nabi, “Demi Allah Swt. yang mengutus Anda berdasarkan kebenaran, jika Nabi mengizinkan, besok penduduk Mina akan kami ‘habisi’ dengan pedang kami.” Lalu, Nabi Muhammad saw. menjawab, “Kita tidak diperintahkan untuk itu, kembalilah ke kemah kalian!” Keesokan harinya, mereka bangun pagi-pagi sekali dan segera bergegas pulang ke Yasrib.

Sumber : http://kabelkreatif.blogspot.co.id/2016/06/al-asmau-al-husna-al-akhir.html



Friday, June 10, 2016

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Bukti-bukti Masuknya Islam ke Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Bukti-bukti Masuknya Islam ke Indonesia

Menurut penelitian beberapa pakar sejarah, diperkirakan bahwa pengaruh Islam telah masuk ke Indonesia sejak bangsa Indonesia berhubungan dengan pedagang dari Asia Barat. Pada abad ke-7, para pedagang Islam dari Asia Barat (Arab dan Persia) telah sampai ke Indonesia. Pada masa itu, kerajaan yang terkenal di Indonesia adalah Sriwijaya, yang menurut pedagang Islam disebut dengan Zabag atau Sribusa. Di samping hal itu, para pedagang dari Gujarat (India) telah menjalin hubungan degang dengan kerajaan Malaka dan beberapa Kepulauan Indonesia. Berdasarkan kenyataan itu, dapat diperkirakan bahwa pengaruh Islam telah masuk ke Indonesia lebih awal daripada yang diduga banyak orang. Setidak–tidaknya, orang–orang Gujarat lebih awal menerima pengaruh Islam dan mereka membawanya ke Indonesia melalui kegiatan perdagangan. Beberapa bukti yang dapat dipergunakan untuk memastikan masuknya Islam di Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Surat Raja Sriwijaya

Salah satu bukti tentang masuknya Islam ke Indonesia dikemukakan oleh Prof.Dr.Azyumardi Asra dalam bukunya Jaringan Ulama Nusantara. Dalam buku itu, Prof.Dr.Azyumardi Asra menyebutkan bahwa Islam telah masuk ke Indonesia pada masa Kerajaan Sriwijaya. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat yang dikirim oleh Raja Sriwijaya kepada Umar bin Abdul Azis yang berisi ucapan selamat atas terpilihnya Umar bin Abdul Azis sebagai pemimpin dinasti Muawiyah.

2. Makam Fatimah binti Maimun

Berdasarkan penelitian sejarah telah ditemukan sebuah makan Islam di Leran, Gresik. Pada batu nisan dari makam tersebut tertulis nama seorang wanita, yaitu Fatimah binti Maimun dan angka tahun 1082. Artinya, dapat dipastikan bahwa pada akhir abad ke-11 Islam telah masuk ke Indonesia. Dengan demikian, dapat diduga bahwa Islam telah masuk dan berkembang di Indonesia sebelum tahun 1082. 
Bukti-bukti Masuknya Islam ke Indonesia

3. Makam Sultan Malik As Saleh

Makam Sultam Malik As Saleh yang berangka tahun 1297 merupakan bukti bahwa Islam telah masuk dan berkembang di daerah Aceh pada abad ke-12. Mengingat Malik As Saleh adalah seorang sultan, maka dapat diperkirakan bahwa Islam telah masuk ke daerah Aceh jauh sebelum Malik As Saleh mendirikan Kesultanan Samudra Pasai.

4. Cerita Marco Polo

Pada tahun 1092, Marco Polo, seorang musafir dari Venesia (Italia) singgah di Perlak dan beberapa tempat di Aceh bagian Utara. Marco Polo sedang melakukan perjalanan dari Venesia ke NegerI Cina. Ia menceritakan bahwa pada abad ke-11, Islam telah berkembang di Sumatra bagian Utara. Ia juga menceritakan bahwa Islam telah berkembang sangat pesat di Jawa.

5. Cerita Ibnu Battutah

Pada tahun 1345, Ibnu Battutah mengunjungi Samudra Pasai. Ia menceritakan bahwa Sultan Samudra Pasai sangat baik terhadap ulama dan rakyatnya. Di samping itu, ia menceritakan bahwa Samudra Pasai merupakan kesultanan dagang yang sangat maju. Di sana Ibnu Battutah bertemu dengan para pedagang dari India, Cina, dan Jawa.




اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Teori dan Sejarah Awal Mula Masuknya Islam di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Teori dan Sejarah Awal Mula Masuknya Islam di Indonesia

Teori Masuknya Islam ke Indonesia

Menurut pakar sejarah, pada abad ke-13 Masehi Islam sudah mulai masuk ke nusantara yang dibawa oleh pedagang-pedagang muslim. Walaupun masih terdapat perbedaan pendapat dari para ahli sejarah, akan tetapi setidaknya ada tiga teori tentang masuknya Islam ke Indonesia

1. Teori Gujarat
Teori ini dipelopori oleh ahli sejarah Snouck Hurgronje, menurutnya agama Islam masuk ke Indonesia dibawa oleh para pedagang Gujarat pada abad ke-13 masehi.

2. Teori Persia
 P.A Husein Hidayat mempelopori teori ini, menyatakan bahwa agama Islam dibawa oleh pedagang Persia (Iran), hal ini berdasarkan kesamaan antara kebudayaan islam di Indonesia dengan Persia.

3. Teori Mekkah
Teori ini menyatakan bahwa Islam masuk ke Indonesia langsung dibawa para pedagah Mekkah, teori ini berlandaskan sebuah berita dari China yang menyatakan jika pada abad ke-7 sudah terdapat perkampungan muslim di pantai barat Sumatera.

Sejarah Awal Mula Masuknya Islam di Indonesia


Sumatera
Wilayah nusantara yang mula-mula dimasuki Islam adalah pantai barat pulau Sumatera dan daerah Pasai yang terletak di Aceh utara yang kemudian di masing-masing kedua daerah tersebut berdiri kerajaan Islam yang pertama yaitu kerajaan Islam yang pertama yaitu kerajaan Islam Perlak dan Samudera Pasai. Samudera Pasai merupakan kerajaan Islam yang pertama di Nusantara dengan rajanya yang pertama adalah Sultan Malik Al-Saleh.
 Sejarah Masuknya Islam di Indonesia
Samudera Pasai semakin berkembang dalam bidang politik, ekonomi, dan kebudayaan. Pengembangan agama Islam pun mendapat perhatian dan dukungan penuh. Para ulama dan mubalignya menyebar ke seluruh nusantara, ke pedalaman Sumatera, pesisir barat dan utara Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Ternate, Tidore, dan pulau-pulauan di Kepulauan Maluku. Itulah sebabnya di kemudian hari Samudera Pasai terkenal dengan sebutan Serambi Makkah.

Munculnya kerajaan baru di Aceh yang berpusat di Bandar Aceh Darussalam, hampir bersamaan dengan jatuhnya kerajaan Malaka karena pendudukan Portugis. Kerajaan Aceh ini mempunyai peran penting dalam penyebaran Agama Islam ke seluruh wilayah Nusantara. Para dai, baik lokal maupun yang berasal dari Timur Tengah terus berusaha menyampaikan ajaran Islam ke seluruh Nusantara.

Jawa
Penemuan nisan makam Siti Fatimah binti Maimun di daerah Leran/Gresik yang wafat tahun 1101 M dapat dijadikan tonggak awal kedatangan Islam di Jawa. Hingga pertengahan abad ke-13, bukti-bukti kepurbakalaan maupun berita-berita asing tentang masuknya Islam di Jawa sangatlah sedikit. Baru sejak abad ke-13 M hingga abad-abad berikutnya, terutama sejak Majapahit mencapai puncak kejayaannya,  bukti-bukti proses pengembangan Islam ditemukan lebih banyak lagi.

Adanya proses penyebaran Islam di kerajaan terbukti dengan ditemukannya nisan makam muslim di Trowulan yang letaknya berdekatan dengan kompleks makam para bangsawan Majapahit
Pertumbuhan masyarakat muslim di sekitar Majapahit sangat erat kaitannya dengan perkembangan hubungan pelayaran dan perdagangan yang dilakukan oleh orang-orang Islam yang telah memiliki kekuatan politik dan ekonomi di kerajaan Samudera Pasai dan Malaka. Untuk masa-masa selanjutnya pengembangan Islam di tanah Jawa di lakukan oleh para ulama dan mubalig yang kemudian terkenal dengan sebutan Wali Songo (sembilan wali).

Kalimantan
Di pulau ini, ajaran Islam masuk dari dua pintu.  Jalur pertama yang membawa Islam masuk ke tanah Borneo adalah jalur Malaka yang dikenal sebagai Kerajaan Islam. Jalur lain yang digunakan menyebarkan dakwah Islam adalah para mubalig yang dikirim dari Tanah Jawa.

Di Kalimantan Selatan terutama sejak abad ke-14 sampai awal abad ke-16 yakni sebelum terbentuknya Kerajaan Banjar yang berorientasikan Islam, telah terjadi proses pembentukan negara dalam dua fase. Fase pertama yang disebut Negara Suku yang diwakili oleh Negara Nan Serunai milik orang Maanyan. Fase kedua adalah negara awal yang diwakili oleh Negara Dipa dan Negara Daha. Negara Daha akhirnya lenyap seiring dengan terjadinya pergolakan istana, zaman baru beralih ke periode negara kerajaan dengan lahirnya Kerajaan Banjar pada tahun 1526 yang menjadikan Islam sebagai dasar dan agama resmi kerajaan.

Sulawesi
Kabupaten Palopo yang juga dikenal dengan sebutan Luwu' di Sulawesi Selatan, memiliki jejak sejarah sebagai pusat penyebaran agama Islam di Sulawesi Selatan. Diperkirakan agama Islam berkembang di Kedatuan Luwu', sekitar abad ke-17. Setidaknya ada tiga situs utama yang menggambarkan Islam pernah berkembang pesat di daerah ini.

Bangunan Masjid Jami'toa diperkirakan berdiri tahun 1604. Sekilas, bangunan religius ini tampak sederhana, namun sesungguhnya sarat dengan simbol-simbol penting yang menggambarkan eksistensi Kedatuan Islam Luwu' pada masanya.

Selain itu pula terdapat makam berbentuk kubah, tempat peristirahatan terakhir raja-raja Luwu', bangsawan, atau orang-orang yang dituakan di Luwu', yaitu orang yang bergelar Opu Daeng Bau. Orang pertama yang dikubur di dalam makam tua ini adalah Datu' Labaso' Langit, Raja Luwu' ke-17, dan dinamai juga Martin Roi Goa.

Kedatuan Islam Luwu' bisa dibilang saling terkait dengan 2 kerajaan besar lainnya di Sulawesi, yakni Gowa dan Bone. Hubungan yang terkait secara emosional ini pula yang memungkinkan Islam masuk ke wilayah Sulawesi.

Maluku
Kerajaan Ternate adalah kerajaan terbesar di Kepulauan ini. Islam masuk ke wilayah ini sejak tahun 1440. Sehingga, saat Portugis mengunjungi Ternate pada tahun 1512, raja Ternate adalah seorang Muslim, yakni Bayang Allah. Kerajaan lain yang juga menjadi representasi Islam di Kepulauan ini adalah Kerajaan Tidore yang wilayah teritorialnya cukup luas meliputi sebagian wilayah Halmahera, pesisir Barat Kepulauan Papua dan sebagian Kepulauan Seram. Ada juga Kerajaan Bacandan dan Kerajaan Jailolo yang juga dipengaruhi oleh ajaran-ajaran Islam dalam pemerintahannya.

Papua
Beberapa kerajaan di Kepulauan Maluku yang wilayah teritorialnya sampai di pulau Papua menjadikan Islam masuk pula di pulau Cendrawasih ini. Banyak kepala-kepala suku di wilayah Waigeo, Misool dan beberapa daerah lain yang di bawah administrasi pemerintahan kerajaan Bacan. Pada periode ini pula, berkat dakwah yang dilakukan kerajaan Bacan, banyak kepala-kepala suku di Pulau Papua memeluk Islam. Namun, dibanding wilayah lain, perkembangan Islam di pulau hitam ini bisa dibilang tak terlalu besar.

Peranan Wali Songo
Wali Songo mempunyai peranan yang sangat besar dalam perkembangan Islam di Indonesia. Bahkan mereka adalah perintis utama dalam bidang dakwah Islam di Indonesia, sekaligus pelopor penyiaran Islam di nusantara.

‘Wali’ adalah singkatan dari bahasa Arab, Waliyullah yang berarti ‘orang yang mencintai dan dicintai Allah’ dan Songo berasal dari bahasa Jawa yang berarti ‘sembilan’, sehingga Wali Songo merujuk pada wali sembilan yaitu Sembilan orang yang mencintai dan dicintai Allah. Mereka diberi gelar seperti itu karena mereka dianggap penyiar-penyiar agama Islam dan yang terpenting adalah karena kesungguhan mereka dalam mengajarkan dan menyebarkan Islam. Wali Songo atau Wali Sanga dikenal sebagai penyebar agama Islam di tanah Jawa pada abad ke 14. Mereka tinggal di tiga wilayah penting pantai utara Pulau Jawa, yaitu Surabaya-Gresik-Lamongan di Jawa Timur, Demak-Kudus-Muria di Jawa Tengah, dan Cirebon di Jawa Barat.

Era Wali Songo adalah era berakhirnya dominasi Hindu Buddha dalam budaya Nusantara untuk digantikan dengan kebudayaan Islam. Mereka adalah simbol penyebaran Islam di Indonesia, khususnya di Jawa.

Dari nama para Wali Songo tersebut, pada umumnya terdapat sembilan nama yang dikenal sebagai anggota Wali Songo atau sembilan wali tersebut adaah :
  1. Sunan Gresik
  2. Sunan Ampel
  3. Sunan Giri
  4. Sunan Bonang
  5. Sunan Kalijaga
  6. Sunan Drajat
  7. Sunan Gunung Jati
  8. Sunan Kudus
  9. Sunan Muria

Hikmah yang Dapat Diambil dari Sejarah Perkembangan Islam di Indonesia
Manfaat yang dapat ambil dari sejarah perkembangan islam di Indonesia:
Kehadiran pedagang Islam dari luar Indonesia yang telah berdakwah menyiarkan ajaran Islam di bumi nusantara memberikan nuansa baru bagi perkembangan suatu kepercayaan yang sudah ada di nusantara ini. Keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa berkembang dan tatanan kehidupan menjadi baik pula.

Hasil karya para ulama berupa karangan buku sangat berharga untuk dijadikan sumber pengetahuan.
Meneladani kesuksesan mereka dalam berkarya dan membuat masyarakat Islam gemar membaca dan mempelajari Al Quran. Memperkaya dalam bentuk (arsitektur) bangunan, seperti masjid sebagai tempat ibadah. Mengajarkan tentang Islam harus dengan keramahan dan bijaksana serta membiasakan masyarakat Islam bersikap konsisten.

Memanfaatkan peninggalan sejarah, baik berupa, makam, masjid, dan peninggalan lainnya untuk dijadikan tempat ziarah (pembelajaran) demi mengingat perjuangan mereka. Seorang ulama atau ilmuwan dituntut oleh Islam untuk mempraktekkan tingkah laku yang penuh keteladanan sebagai ulama pendahulu di nusantara ini dalam mempertahankan harga diri serta tanah air dari penjajahan.
Mengajarkan sikap tetap bersatu, rukun, dan bersama-sama mempertahankan negara Indonesia dari ancaman luar maupun dalam negeri.

Menyadari bahwa perjalanan sejarah perlu dijadikan sebagai pemikiran dan peneladanan orang-orang yang beriman terutama keteladanan dan perjuangan para ulama untuk dipraktekkan oleh generasi mendatang dalam menentukan masa depan umat dan masyarakat.



Thursday, June 9, 2016

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Silaturrakhim dengan Saling Menyayangi dan Saling Menasehati dalam Kebaikan. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Silaturrakhim dengan Saling Menyayangi dan Saling Menasehati dalam Kebaikan

 Suatu Hari

Aku meminta kepada Allah agar Allah mengangkat kesombongan dan keangkuhan yang ada padaku.

🍃Allah menjawab :
“TIDAK.....!!
Kamulah yang harus merendahkan hatimu, bertindak melayani bagi sesamamu, maka kesombongan dan keangkuhanmu pun akan hilang”.

Aku meminta kepada Allah agar Allah memberikan kesabaran kepadaku.

🍃Allah menjawab :
“TIDAK......!!
Kesabaran bukan suatu pemberian cuma cuma.
Kesabaran harus dilatih, kesabaran adalah hasil masa sulitmu, renungkanlah firman-KU dan lakukanlah, maka kesabaranmu akan bertambah.”

Aku meminta kepada Allah agar Allah mengangkat beban hidupku.

🍃Allah menjawab: :
“TIDAK......!!
Beban hidupmu menjauhkan kamu dari kesukaan duniawi dan membuat kamu tidak mengandalkan dirimu sendiri, melainkan Aku, sehingga membuat kamu lebih dekat kepada-KU.
Dan Aku, akan senantiasa menemani kamu dimasa sulitmu, serta memampukan kamu melewati masa sulitmu.”

Aku meminta agar Allah memberiku kebahagiaan.

🍃 Allah menjawab :
“TIDAK.......!!
Aku memberimu segala berkah, kebahagian tergantung penerimaan hatimu dalam mensyukurinya.”

Aku meminta agar Allah membuat kehidupan rohaniku bertumbuh.

🍃 Allah menjawab :
“TIDAK.......!!
Kehidupan Rohanimu, kamulah yang harus membuatnya bertumbuh, dengan semakin seringnya engkau bersekutu dengan-KU, Aku akan menyirami nya, sehingga akan membuahkan hasil yang baik.”

Aku meminta agar Allah menolongku untuk mengasihi sesama seperti Allah mengasihiku.

🍃 Allah menjawab :
“HambaKU.... Inilah permintaaan terbaikmu hari ini, lakukanlah.....!!
Kasihilah sesamamu, pasti AKU akan menolongmu”...

~Perbanyaklah silaturrakhim dengan saling menyayangi dan saling menasehati dalam kebaikan, maka In shaa Allah akan memudahkan urusan kita.....!!

👏 Semoga kita diberi kemudahan untuk selalu dapat  berbuat kebajikan, bersilaturahmi dengan niat lillahi ta'ala.

Aamiin Yaa Robbal'alamiin



Friday, April 1, 2016

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Hukum April Mop dalam Islam. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Hukum April Mop dalam Islam

April Mop adalah tradisi kufur yang diperingati tiap tanggal 1 April. Pada hari itu semua orang di perbolehkan untuk bebas berbohong, usil, ngerjain teman, kawan, bahkan orang tua. Biasanya, orang-orang yang ingin memperingati April Mop sudah merencanakan kebohongan dan keusilan itu jauh-jauh hari sebelumnya. Dan orang yang di usili, di kerjai serta di bohongi itu tidak boleh marah dengan alasan April Mop. Bagaimana hukum April Mop dalam pandangan agama Islam ?

Perayaan ini adalah hal yang di haramkan dalam Islam. Dari segi filosofinya, april Mop adalah budaya kufur yang dimana kaum muslimin haram mengikuti budaya tersebut. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. bersabda :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia tergolong bagian dari kaum tersebut. (HR. Ahmad, Abu Daud & Thabariy)

Al-Munaawiy rahimahullah berkata:
وَقِيْلَ الْمَعْنَى: مَنْ تَشَبَّهَ بِالصَّالِحِيْنَ وَهُوَ مِنْ أَتْبَاعِهِمْ يُكْرَمُ كَمَا يُكْرَمُوْنَ، وَمَنْ تَشَبَّهَ بِالْفُسَاقِ يُهَانُ وَيُخْذَلُ كَهُمْ، وَمَنْ وَضَعَ عَلَيْهِ عَلاَمَةَ الشَّرْفِ أَكْرَمُ وَإِنْ لَمْ يَتَحَّقَّقْ شَرْفُهُ

“Dikatakan maknanya adalah : barangsiapa yang menyerupai orang-orang shaalih, maka ia termasuk orang yang mengikuti mereka. Ia pun dimuliakan sebagaimana orang-orang shaalih itu dimuliakan. Barangsiapa yang menyerupai orang-orang fasiq, maka akan dihinakan dan direndahkan sebagaimana mereka (dimuliakan dan direndahkan). Dan barangsiapa yang diletakkan padanya tanda-tanda kehormatan, ia lebih mulia meskipun kehormatannya itu tidak kelihatan.”

Karna itulah merayakan Natal, Tahun baru, dan Valentine Day hukumnya haram  bagi seorang muslim. Begitu juga dengan April Mop, tidak ada perbedaan di antaranya karna semuanya merupakan budaya kaum kafir.

Hukum April Mop dalam IslamApril Mop merupakan hari kesenangan dimana pada hari itu orang-orang boleh berbohong, bercanda, usil dan iseng dalam rangka mencari kepuasan dan kesenangan. Dan tak jarang kepuasaan terebut merugikan orang lain seperti rasa marah, kesal, dan lain sebagainya. Bahkan hal ini juga kerap menimbulkan kerugian fisik jika keusilan tersebut dilakukan dengan sangat parah. Contohnya :


  1. Di Nepal, sebuah pesawat gagal lepas landas gara-gara April Mop. 
  2. Gara-gara April Mop, seorang suami Isteri ceraikan isteri.
  3. Gara-gara April Mop, satu kota hampir di evakuasi, kebodohan itu terjadi di Yordania.
  4. Di hari April Mop, mengerjai dan membohongi orang tua pun menjadi halal. Di arab saudi, gara-gara April Mop, seorang Ibu terkena serangan jantung.


Mungkin masih banyak lagi disekitar kita orang-orang yang di rugikan gara-gara April Mop. Mereka yang menduga akan mendapat kesenangan malah mendapat musibah?! Mungkin karna sifat kekanak-kanakan yang mengikuti trend budaya kufurlah menjadi penyebabnya.

Sejarah April Mop

Sejak dibebaskan Islam pada abad ke-8 M oleh Panglima Thariq bin Ziyad, Spanyol berangsur-angsur tumbuh menjadi satu negeri yang makmur. Pasukan Islam tidak saja berhenti di Spanyol, namun terus melakukan pembebasan di negeri-negeri sekitar menuju Perancis. Perancis Selatan dengan mudah dibebaskan. Kota Carcassone, Nimes, Bordeaux, Lyon, Poitou, Tours, dan sebagainya jatuh. Walaupun sangat kuat, pasukan Islam masih memberikan toleransi kepada suku Goth dan Navaro di daerah sebelah barat yang berupa pegunungan. Islam telah menerangi Spanyol.

Karena sikap para penguasa Islam yang begitu baik dan rendah hati, banyak orang-orang Spanyol yang kemudian dengan tulus dan ikhlas memeluk Islam. Muslim Spanyol bukan saja beragama Islam, namun sungguh-sungguh mempraktikkan kehidupan secara Islami. Tidak saja membaca Al-Qur’an, namun bertingkah-laku berdasarkan Al-Qur’an. Mereka selalu berkata tidak untuk musik, bir, pergaulan bebas, dan segala hal yang dilarang Islam. Keadaan tenteram seperti itu berlangsung hampir enam abad lamanya.

Selama itu pula kaum kafir yang masih ada di sekeliling Spanyol tanpa kenal lelah terus berupaya membersihkan Islam dari Spanyol, namun selalu gagal. Maka dikirimlah sejumlah mata-mata untuk mempelajari kelemahan umat Islam Spanyol.

Akhirnya mereka menemukan cara untuk menaklukkan Islam, yakni dengan pertama-tama melemahkan iman mereka melalui jalan serangan pemikiran dan budaya. Maka mulailah secara diam-diam mereka mengirimkan alkohol dan rokok secara gratis ke dalam wilayah Spanyol. Musik diperdengarkan untuk membujuk kaum mudanya agar lebih suka bernyanyi dan menari daripada membaca Al Qur’an. Mereka juga mengirimkan sejumlah ulama palsu untuk meniup-niupkan perpecahan ke dalam tubuh umat Islam Spanyol. Lama-kelamaan upaya ini membuahkan hasil.

Akhirnya Spanyol jatuh dan bisa dikuasai pasukan salib. Penyerangan oleh pasukan salib benar-benar dilakukan dengan kejam tanpa mengenal peri kemanusiaan. Tidak hanya pasukan Islam yang dibantai, tetapi juga penduduk sipil, wanita, anak-anak kecil, orang-orang tua. Satu-persatu daerah di Spanyol jatuh.

Granada adalah daerah terakhir yang ditaklukkan. Penduduk-penduduk Islam di Spanyol (juga disebut orang Moor) terpaksa berlindung di dalam rumah untuk menyelamatkan diri. Tentara-tentara salib terus mengejar mereka. Ketika jalan-jalan sudah sepi, tinggal menyisakan ribuan mayat yang bergelimpangan bermandikan genangan darah, tentara salib mengetahui bahwa banyak muslim Granada yang masih bersembunyi di rumah-rumah. Dengan lantang tentara salib itu meneriakkan pengumuman, bahwa para Muslim Granada bisa keluar dari rumah dengan aman dan diperbolehkan berlayar keluar Spanyol dengan membawa barang-barang keperluan mereka.

Orang-orang Islam masih curiga dengan tawaran ini. Namun beberapa dari orang Muslim diperbolehkan melihat sendiri kapal-kapal penumpang yang sudah dipersiapkan di pelabuhan. Setelah benar-benar melihat ada kapal yang sudah disediakan, mereka pun segera bersiap untuk meninggalkan Granada dan berlayar meninggalkan Spanyol.

Keesokan harinya, ribuan penduduk muslim Granada keluar dari rumah-rumah mereka dengan membawa seluruh barang-barang keperluan, beriringan berjalan menuju ke pelabuhan. Beberapa orang Islam yang tidak mempercayai pasukan salib, memilih bertahan dan terus bersembunyi di rumah-rumah mereka. Setelah ribuan umat Islam Spanyol berkumpul di pelabuhan, dengan cepat tentara salib menggeledah rumah-rumah yang telah ditinggalkan penghuninya. Lidah api terlihat menjilat-jilat angkasa ketika mereka membakari rumah-rumah tersebut bersama dengan orang-orang Islam yang masih bertahan di dalamnya.

Sedang ribuan umat Islam yang tertahan di pelabuhan, hanya bisa terpana ketika tentara salib juga membakari kapal-kapal yang dikatakan akan mengangkut mereka keluar dari Spanyol. Kapal-kapal itu dengan cepat tenggelam. Ribuan umat Islam tidak bisa berbuat apa-apa karena sama sekali tidak bersenjata. Mereka juga kebanyakan terdiri dari para perempuan dengan anak-anaknya yang masih kecil-kecil. Sedang para tentara salib telah mengepung mereka dengan pedang terhunus.

Dengan satu teriakan dari pemimpinnya, ribuan tentara salib segera membantai umat Islam Spanyol tanpa rasa belas kasihan. Jerit tangis dan takbir membahana. Seluruh Muslim Spanyol di pelabuhan itu habis dibunuh dengan kejam. Darah menggenang di mana-mana. Laut yang biru telah berubah menjadi merah kehitam-hitaman.

Tragedi ini bertepatan dengan tanggal 1 April. Inilah yang kemudian diperingati oleh dunia kristen setiap tanggal 1 April sebagai April Mop (The April’s Fool Day). Pada tanggal 1 April, orang-orang diperbolehkan menipu dan berbohong kepada orang lain. Bagi umat kristiani, April Mop merupakan hari kemenangan atas dibunuhnya ribuan umat Islam Spanyol oleh tentara salib lewat cara-cara penipuan. Sebab itulah, mereka merayakan April Mop dengan cara melegalkan penipuan dan kebohongan walau dibungkus dengan dalih sekedar hiburan atau keisengan belaka.

Hukum April Mop dalam Islam


Seperti yang di jelaskan di atas bahwa mengikuti budaya kufur hukumnya adalah haram. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. bersabda :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia tergolong bagian dari kaum tersebut. (HR. Ahmad, Abu Daud & Thabariy)

Tidak hanya itu, dalam hal aktivitas / perbuatan, merayakan April Mop dengan kebohongan. kedustaan, iseng, jail dan sebagainya adalah haram hukumnya.  Dalam hal ini al-Qur'an menjelaskan :

“Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan hanyalah mereka yang tidak mengimani (mempercayai) tanda-tanda kekuasaan Alloh. Mereka adalah kaum pendusta”. (Qs. An-Nahl : 105)

Rasulullah bersabda :

“Sesungguhnya kejujuran itu menuntun kepada Al-Birr (kebaikan), sedangkan kebaikan itu mengantarkan ke dlm surga. Sesungguhnya seseorang senantiasa bersikap jujur hingga ia dicatat di sisi Allah Ta’ala sebagai orang yang jujur. Dan sesungguhnya Al-Kadzib (kebohongan) itu mengarahkan pada kejahatan, sedangkan kejahatan itu menjerumuskan ke dlm Neraka. Sungguh seseorang senantiasa berbohong hingga dicatat sebagai pendusta.” (HR. Bukhari (10/423)

Semua 'Ulama ummat Islam dari kalangan Salaf atau pun Khalaf, semua Kyai, Ustadz dan para intelektual muslim sepakat bahwa berbohong hukumnya adalah haram, kecuali pada hal-hal yang tertentu seperti yang diriwayatkan dalam hadits Ummu Kultsum :

ولم أسمع يرخص في شيء مما يقول الناس كذب إلا في ثلاث الحرب والإصلاح بين الناس وحديث الرجل امرأته وحديث المرأة زوجها

“Dan aku (Ummu Kultsum) tidak mendengar bahwa beliau memberikan rukhsah (keringanan) dari dusta yang dikatakan oleh manusia kecuali dalam perang, mendamaikan antara manusia, pembicaraan seorang suami pada istrinya dan pembicaraan istri pada suaminya“.(HR. Muslim)

Sedangkan berbohong untuk membuat orang tertawa, berguyon dengan lelucon seperti yang di rayakan pada peringatan April Mop adalah haram hukumnya sebagaimana di jelaskan pada satu hadits :

وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

“Celakalah bagi orang yang berbicara lalu berdusta untuk membuat orang lain tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.” (HR. Abu Daud no. 4990, At-Tirmizi no. 2315, dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7136)





Tuesday, March 22, 2016

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Mengapa Agama Islam Turun di Arab ?. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Mengapa Agama Islam Turun di Arab ?


Diriwayatkan bahwasanya Nabi Adam as. dan Isterinya Sitti Hawa atas izin Allah berjumpa di Jabbal Rahma yaitu salahsatu  daerah di Arab. Dan mereka beranak cucu serta beribadah di tempat itu. Islam sebagai syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad diturunkan dan mengalami masa formasinya di tanah Arab. Mengapa disana padahal Islam adalah untuk seluruh alam? Mengapa bukan di Amerika, di Cina, atau di Asia Tenggara? Dengan diturunkannya Islam di Arab, maka Islam lalu menjadi sangat terkait dan tidak dapat dilepaskan dari kearaban. Agama Islam Turun di Arab sebab beberapa hal seperti berikut ini.

Posisi Strategis
Bila kita amati peta dunia, kita akan mendapati adanya banyak benua yang menjadi titik pusat peradaban manusia. Dan Jazirah Arabia letaknya di antara tiga benua besar yang sepanjang sejarah menjadi pusat peradaban manusia. Barangkali setelah mengetahuinya, ada yang ingin mengatakan bahwa Islam diturunkan di Arab sebab Arab saat itu terletak dalam apitan dua adikuasa sekaligus mercusuar peradaban dunia, yakni Romawi mewakili dunia Barat dan Persia mewakili dunia Timur..
Sebab-sebab Agama Islam Turun di Arab

Meskipun berada dalam apitan keduanya, tanah Arab tempat Islam diturunkan diakui oleh para sejarawan sebagai tanah yang tidak terjamah, dalam pengertian belum sempat terjajah, terlepas dari kondisi geografisnya yang memang tidak menarik hasrat kaum penjajah. Karena masyarakat Arab belum pernah dijajah maka mereka pun belum sempat tenggelam dan larut dalam pemikiran, ideologi, dan mitos yang disusupkan oleh kaum penjajah. Karena itulah maka masyarakat Arab saat itu disebut sebagai masyarakat ummi. Barangkali akan lebih gampang menyebarkan pemikiran dalam suatu masyarakat yang pemikirannya masih relatif sederhana dan belum sarat dengan ideologi produk manusia, daripada melakukannya dalam suatu masyarakat yang sudah menganut bermacam-macam pemikiran yang beraneka ragam. Dalam kondisi yang belakangan disebut, sangat dimungkinkan akan terjadi peniruan-peniruan budaya yang mampir kesana seperti budaya menyembah berhala yang diperlihatkan oleh bangsa China yang sebagai pemakai jalur perdagangan itu.

Sejak masa Rasulullah SAW, posisi jazirah arabia adalah posisi yang strategis dan tepat berada di tengah-tengah dari pusat peradaban dunia, yaitu sebagai pusat jalur perdagangan Internasional di zaman itu.

Bahkan di masa itu, bangsa Aab mengenal dua jenis mata uang sekaligus, yaitu dinar dan dirham. Dinar adalah jenis mata uang emas yang berlaku di Barat yaitu Romawi dan Yunani. Dan Dirham adalah mata uang perak yang dikenal di negeri timur seperti Persia. Dalam ketentuan  HUKUM Islam, baik dinar atau dirham sama-sama diakui dan digunakan sebagai mata uang yang berlaku.

Ini menunjukkan bahwa jazirah arab punya akses yang gampang baik ke barat atau ke timur. Bahkan ke utara atau ke selatan, yaitu Syam di utara dan Yaman di Selatan.

Dengan demikian, saat Muhammad SAW diangkat menjadi nabi dan diperintahkan menyampaikannya kepada seluruh umat manusia, sangat tertolong dengan posisi jazirah arabia yang memang sangat strategis dan tepat berada di pertemuan semua peradaban.

Kita tidak bisa membayangkan bila Islam diturunkan di wilayah kutub utara yang dingin dan jauh dari mana-mana. Tentu akan sangat lambat sekali dikenal di bermacam-macam peradaban dunia.

Juga tidak bisa kita bayangkan bila Islam diturunkan di kepulauan Irian yang jauh dari peradaban manusia. Tentu Islam hingga hari ini masih mengalami kendala dalam penyebaran.

Sebaliknya, jazirah arabia itu mempunyai akses jalan darat dan laut yang sama-sama bermanfaat. Sehingga para Shahabat pun bisa menelusuri kedua jalur itu dengan mudah.

Kesucian Bangsa Arab
Islam datang hanya untuk memperbaiki yang rusak, menambah atau melengkapi yang kurang, dan tetap melestarikan yang lama atau yang sudah ada. Dengan kata lain, Islam datang untuk melaksanakan konservasi (pemeliharaan dan perlindungan secara teratur) pada tradisi lama Arab yang masih baik, disamping melaksanakan revisi (perubahan) dan penyempurnaan. Terutama dalam hal konservasi tradisi lama, akan muncul sebuah pertanyaan “Bagaimana jadinya andaikata Islam turun di Cina”? Tentunya, bangunan Islam akan berupa ajaran Cina yang direvisi dan disempurnakan!!

Dari titik inilah kita merasa perlu untuk tahu mengapa yang dipilih adalah Arab dan bukan yang lain. Sebagian orang memberikan jawaban, terutama ditujukan untuk anak-anak, bahwa Arab dipilih sebab saat itu masyarakatnya adalah masyarakat yang paling rusak.

Tentu saja, lalu orang akan bertanya,”Memangnya kenapa kalau masyarakatnya paling rusak? Bukankah itu malah akan menguras banyak tenaga? Kalau Islam turun ke bumi memiliki tujuan untuk membentuk sebuah sistem hidup yang sempurna, bukankah akan lebih efisien (tepat) kalau objeknya adalah wilayah yang sudah mendekati kesempurnaan itu sendiri, maknanya yang justru kebobrokan masyarakatnya paling kecil?” Dari pertanyaan itu, kita bahkan akan berpikiran lain,”Jangan-jangan, justru masyarakat Arab saat itu adalah masyarakat yang paling mendekati kesempurnaan itu, yang tentu saja akan menjadi ladang yang sangat baik untuk tumbuhnya tanaman yang bernama Islam”.

Bangsa arab memang sedikit terbelakang secara duniawi dibandingkan peradaban lainnya di masa yang sama. Mereka hidup di gurun pasir yang masih murni dengan menghirup udara segar. Maka berbeda dengan moralitas maknawiyah bangsa lain yang sudah semakin terkotori oleh budaya kota, maka bangsa arab hidup dengan kemurnian niloai kemanusiaan yang masih asli. Oleh sebab itu, sifat jujur, amanah, saling menghormati dan keadilan adalah ciri mendasar dari watak bangsa yang hidup dekat dengan alam. Sesuatu yang sudah sulit didapat dari bangsa lain yang hidup di tengah hiruk pikuk kota.

Sebagai contoh mudah, bangsa Arab punya akhlaq mulia sebagai penerima tamu. Pelayanan kepada seorang tamu yang walaupun belum dikenal adalah bagian dari harga diri seorang arab sejati. Pantang untuk mereka menyia-nyiakan tamu yang datang. Kalau perlu semua persediaan makan yang mereka miliki pun diberikan kepada tamu. Pantang untuk bangsa arab menolak permintaan orang yang kesusahan. Mereka amat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang paling dasar.

Ketika bangsa lain mengalami degradasi (keterbelakangan) moral seperti minum khamar dan menyembah berhala, bangsa arab hanyalah menjadi korban interaksi dengan mereka. 360 berhala yang ada di sekeliling ka”bah tidak lain sebab pengaruh interaksi mereka dengan bangsa yang amat menggemari patung contohnya China. Bahkan sebuah berhala yang paling besar yaitu Hubal, tidak lain adalah sebuah patung yang diimpor oleh bangsa Arab dari peradaban luar. Maka budaya paganisme yang ada di arab tidak lain hanyalah pengaruh jelek yang diterima sebagai imbas dari pergaulan mereka dengan budaya China, Yaman dan Syam yaitu tanah para Nabi serta yang lainnya...

Kenapa,? Karena Arab mempunyai tempat yang stategis sehingga memudahkan masyarakatnya untuk mengcopy tradisi-tradisi bangsa lain yang lewat dan singgah disitu seperti penyembahan berhala dari CINA, SYAM, YAMAN, ROMAWI, YUNANI, dll... Salah 1 pelopor tradisi penyembahan berhala di Arab adalah 'Amr bin Luhay Al-Khuza'iy.. Dia juga salah 1 pemimpin Bani Khuza'ah.. Ia dikenal di Arab sebagai orang yang suka berbuat bijak, mengeluarkan shadaqah dan hormat pada urusan-urusan agama, sehingga semua orang mencintainya dan hampir-hampir mereka menganggapnya sebagai salah seorang ulama besar dan wali yang disegani.

Pada suatu hari,, ia mengadakan perjalanan ke Syam.. Setibanya di Ma'ab (daerah Balqa) ia melihat penduduk setempat sedang menyembah berhala dan menganggap hal itu sebagai sesuatu baik serta benar. Sebab menurutnya, Syam adalah tempat lahirnya para nabi, rasul dan turunnya kitab-kitab suci. Maka ia pulang sambil membawa berhala Hubal (Dewa Bulan) dan meletakannya di dalam Ka’bah. Setelah itu ia mengajak penduduk Mekkah untuk menyembah Hubal itu. Orang-orang Hijaz pun banyak yang mengikuti penduduk tanah suci.

Namun sifat jujur, amanah, terbuka dan menghormati sesama adalah akhlaq dan watak dasar yang tidak bisa hilang begitu saja.

Faktor Bahasa
Dugaan lebih lanjut mengenai alasan turunnya Islam di Arab berkaitan dengan persoalan bahasa. Kitab suci Islam dan Sunnah Nabi, yang adalah sumber dan pokok seluruh ajaran Islam, dituturkan dalam bahasa Arab. Jangan-jangan ini disebabkan oleh kesempurnaan atau keistimewaan bahasa Arab sehingga dapat menjadi fasilitas yang baik untuk menjelaskan Islam secara tepat dan efektif. Al-Qur’an sendiri menjelaskan bahwa dia diturunkan dalam bahasa Arab yang amat efektif untuk menjelaskan dan menerangkan. salah 1 contohnya: "Sesungguhnya Kami menjadikan Al Qur'an dalam bahasa arab supaya kalian memahami (nya)." (QS. Az-Zukhruf (43) : 3)

Secara sosial (kemasyarakatan), ilmuwan-ilmuwan mengatakan bahwa masyarakat Arab saat itu adalah masyarakat yang merdeka dalam berpikir, menjunjung tinggi harga diri, dan tidak suka terbelenggu dibawah pengaruh orang lain, walaupun di sisi lain mereka mempunyai fanatisme (kepercayaan) kesukuan yang sangat tinggi. Kemerdekaan berpikir ini barangkali akan sangat berpeluang besar untuk diterimanya pemikiran Islam yang masih asing untuk mereka. Namun perlu dicatat bahwa walaupun masyarakat Arab saat itu mempunyai kemerdekaan berpikir yang cukup besar namun mereka juga sangat suka berlaku taqlid (dogmatis).

Berbagai dugaan diatas memang cukup banyak dan semuanya sudah terjelaskan. Oleh sebab itu,, dapat disimpulkan bahwasanya :

Arab sudah menjadi pilihan dari Allah SWT. untuk menurunkan Nabi Muhammad saw. sebagai Nabi dan penyempurna ajaran yang dibawa oleh Nabi dan Rasul sebelumnya... Kenapa? Karena di Arab,, sudah dipersiapkan oleh Allah SWT. untuk menjadi medan dakwahnya Rasulullah saw. dengan cara menjaga kesucian adab masyarakatnya dan kesucian kotanya dari jamahan penjajah.. Dan juga,, Allah SWT. sudah mempersiapkan juga segala keperluan Rasulullah saw. dalam berdakwah sebelum Rasulullah saw. itu hadir. seperti berhala-berhala yang nantinya akan dihancurkan oleh Rasulullah saw., sistem perbudakan yang nantinya juga akan dihilangkan oleh Rasulullah saw., dll.

Apabila Islam saat masih berada di langit sudah mencanangkan sistem ajaran tertentu sementara di bumi terdapat suatu wilayah dan masyarakat yang sedikit banyak sudah bersesuaian dengan sistem di langit itu, maka tindakan yang paling efisien (bagus) adalah menurunkan sistem langit itu di bagian bumi itu. Dan dari seluruh penjelasan diatas,, maka dapat disimpulkan bahwasanya Bangsa Arablah yang cocok untuk menurunkan ajaran Islam yang sama dengan ajaran langit... karenanya kita tidak perlu membedakan antara nilai-nilai regional (budaya) yang ada dan nilai-nilai langit yang bersifat baru untuk masyarakat di wilayah itu. Dalam kondisi semacam ini, nilai-nilai yang awalnya bersifat regional pada dasarnya adalah nilai-nilai yang dimaksudkan untuk menjadi nilai-nilai universal (umum secara keseluruhan) untuk semua manusia.




اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Karakteristik Hukum Islam. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Karakteristik Hukum Islam


Jika dibandingkan dengan hukum umum yang berlaku, hukum Islam memiliki watak-watak tertentu serta beberapa karakteristik yang membedakan hukum Islam tersebut dengan berbagai macam hukum yang lain. Karakteristik tersebut ada yang asalnya dari watak hukum itu sendiri dan ada juga yang berasal dari proses penerapan dalam lintas sejarah menuju ridha Allah swt. Dalam hal ini beberapa karakteristik hukum Islam bersifat sempurna, elastis dan dinamis, universal, sistematis, berangsur-angsur dan bersifat ta’abuddi serta ta’aquli.

Syariat merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah swt yang dijelaskan oleh Rasulullah tentang pengaturan semua aspek kehidupan manusia dalam mencapai kehidupan yang baik di dunia dan di akhirat kelak. Ketentuan dari syariat Islam terbatas dalam firman Allah swt dan sabda Rasulullah. Agar segala ketentuan (hukum) yang terkandung dalam syariat tersebut bisa diamalkan oleh manusia, maka manusia harus bisa memahami segala ketentuan yang dikehendaki oleh Allah swt yang terdapat dalam syariat tersebut. Karena makna yang terkandung dalam syariat (secara halus) tidak hanya aspek hukum saja, tetapi ada aspek lain, yaitu aspek i’tiqodiyah dan aspek khuluqiyah, maka pengertian dari syariat sendiri terkadang sering diartikan secara sempit sebagai hukum Islam (Islamic Yurisprudence).

Untuk membedakan antara hukum Islam dengan hukum umum, maka hukum Islam memiliki beberapa karakteristik tertentu seperti berikut ini.

1. Penerapan hukum Islam bersifat universal
Karakteristik Hukum Islam

Nash-nash al-Qur’an tampil dalam bentuk prinsip-prinsip dasar yang universal dan ketetapan hukum yang bersifat umum. Ia tidak berbicara mengenai bagian-bagian kecil, rincian-rincian secara detail (Yusuf al-Qardhawi, 1993: 24) Oleh karena itu, ayat-ayat al-Qur’an sebagai petunjuk yang universal dapat dimengerti dan diterima oleh semua umat di dunia ini tanpa harus diikat oleh tempat dan waktu.

2. Hukum yang ditetapkan oleh al-Qur’an tidak memberatkan

Di dalam al-Qur’an tidak satupun perintah Allah yang memberatkan hamba-Nya. Jika Tuhan melarang manusia mengerjakan sesuatu, maka dibalik larangan itu akan ada hikmahnya. Walaupun demikian manusia masih diberi kelonggaran dalam hal-hal tertentu (darurat). Contohnya memakan bangkai adalah hal yang terlarang, namun dalam keadaan terpaksa, yaitu ketika tidak ada makanan lain, dan jiwa akan terancam, maka tindakan seperti itu diperbolehkan sebatas hanya memenuhi kebutuhan saat itu. Hal ini berarti bahwa hukum Islam bersifat elastis dan dapat berubah sesuai dengan persoalan waktu dan tempat.

3. Menetapkan hukum bersifat realistis

Hukum Islam ditetapkan berdasarkan realistis dalam hal ini harus berpandangan riil dalam segala hal. Menghayalkan perbuatan yang belum terjadi lalu menetapkan suatu hukum tidak diperbolehkan. Dengan dugaan ataupun sangkaan-sangkaan tidak dapat dijadikan dasar dalam penetapan hukum. Said Ramadhan menjelaskan bahwa hukum Islam mengandung method of realism (Said Ramadhan, 1961: 57)

4. Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahan pertimbangan

Hal ini yang terlihat dalam proses diturunkannya ayat-ayat al-Qur’an yang menggambarkan kebijaksanaan Tuhan dalam menuangkan isi yang berupa hukum Islam ke dalam wadahnya yang berupa masyarakat (Anwar Marjono, 1987: 126)

5. Sanksi didapatkan di dunia dan di akhirat.

Undang-undang produk manusia memberikan sanksi atas pelanggaran terhadap hukum-hukumnya. Hanya saja sanksi itu selamanya hanya diberikan di dunia, berbeda halnya dengan hukum Islam yang memberi sanksi di dunia dan di akhirat. Sanksi di akhirat selamanya lebih berat daripada yang di dunia. Karena itu, orang yang beriman merasa mendapatkan dorongan kejiwaan yang kuat untuk melaksanakan hukum-hukum-Nya dan mengikuti perintah serta menjauhi-larangan-larangan-Nya (Muh. Yusuf Musa, 1998: 167)

Hukum yang disandarkan pada agama bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan individu dan masyarakat. Tidak diragukan lagi ini adalah tujuan yang bermanfaat hanya saja ia bermaksud membangun masyarakat ideal yang bersih dari semua apa yang bertentangan dengan agama dan moral.

Begitu juga ia tidak hanya bermaksud untuk membangun masyarakat yang sehat saja, tetapi ia juga bertujuan untuk membahagiakan individu, masyarakat, dan seluruh umat manusia di dunia dan di akhirat.

T.M. Hasbi Ash-Shiddiqy mengemukakan tiga ciri-ciri khas hukum Islam yaitu: taqamul, wasathiyah, dan harakah.

Sumber :
ustirahmawati.wordpress.com
maszal.blogspot.co.id




Monday, March 21, 2016

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Dasar dan Prinsip Hukum Ekonomi Islam. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Dasar dan Prinsip Hukum Ekonomi Islam

Dasar hukum ekonomi Islam perlu kita ketahui agar aktifitas perekonomian yang kita lakukan memiliki sumber hukum yang jelas menurut agama Islam.. Sebagai ajaran yang komprehensif, hukum ekonomi Islam dibangun atas dasar kaidah ushul fiqh mu’amalah, qawa’id fiqh dan falsahah Hukum Islam dimana segala sesuatu yang tidak dilarang oleh Quran dan Sunnah adalah halal. Dengan demikian sebagian besar ekonom Muslim memahami ekonomi Islam sebagai suatu teori dan praktek ekonomi yang menghindari segala transaksi yang mengandung dengan riba (bunga), maisir (judi) dan gharar (spekulasi), menghindari dilakukannya peningkatan kesejahteraan seseorang dengan cara yang bathil atau merugikan orang lain, menekankan pada aspek keadilan daripada efisiensi, tidak melaksanakan investasi dan transaksi pada produk-produk yang dilarang, dan berupaya mewujudkan kesejahtaraan sosial yang didukung oleh zakat dan amal sholeh lainnya.

Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah perekonomian, sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya, dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap aktivitasnya.

Dari pemahaman ekonomi islam ini, menunjukan bahwa sistem ekonomi ini bukan hanya ditunjukan untuk umat islam saja. Sebab, semua umat manusia bisa dan berhak untuk menggunakan konsep yang ada dalam sistem ekonomi berbasis ajaran islam itu.
Dasar Hukum Ekonomi Islam

Jika diurai, ekonomi islam ini berasal dari ajaran yang terdapat dalam Al-Qur'an. Para ahli ekonomi islamlah yang lalu menerjemahkan dan menciptakan aplikasinya untuk kehidupan masyarakat. Beberapa tokoh ekonomi islam di antaranya adalah Abu Yusuf. Abu Yusuf adalah seorang tokoh ekonomi di bidang keuangan umum dengan menghasilkan gagasan entang peranan negara. pekerjaan umum dan perkembangan pertanian yang masih berlaku hingga sekarang.

Tokoh ekonomi islam lainnya adalah Ibnu Taimiya yang memaparkan mengenai konsep harga ekuivalen. Tusi, mengembangkan gagasan mengenai pentingnya nilai pertukaran, pembagian kerja dan kesejahteraan rakyat. Dan yang paling terkenal, Ibnu Khaldun yang ditasbihkan sebagai Bapak Ilmu Pengetahuan Sosial dunia, memberikan definisi mengenai ilmu ekonomi yang lebih luas.

Dasar Hukum Ekonomi Islam


Sebuah ilmu tentu mempunyai landasan hukum agar bisa dinyatakan sebagai sebuah bagian dari konsep pengetahuan, demikian pula dengan ekonomi islam. Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pemikiran dan penentuan konsep ekonomi islam.

Beberapa dasar hukum Islam itu diantaranya adalah:
1. Al Qur'an
Ini adalah dasar hukum utama konsep ekonomi islam, sebab Al Qur'an adalah ilmu pengetahuan yang berasal langsung dari Allah Swt. Beberapa ayat dalam Al Qur'an merujuk pada perintah manusia untuk mengembangkan sistem ekonomi yang berasal pada hukum islam. Diantaranya terdapat pada QS. Fuskilat:42, QS. Az Zumar:27, QS. Al Hasy:22

2. Hadist dan Sunnah
Pengertian hadist dan sunnah adalah sebuah perilaku Nabi yang tidak diwajibkan dilakukan manusia, namun apabila mengerjakan apa yang dilakukan Nabi Muhammad maka manusia akan mendapatkan pahala. Keduanya dijadikan dasar hukum ekonomi islam mengingat Nabi Muhammad SAW sendiri adalah seorang pedagang yang sangat layak untuk dijadikan panutan pelaku ekonomi modern.

3. Ijma'
Ijma' yaitu sebuah prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat adanya perkembangan jaman. Ijma' adalah konsensus baik dari masyarakat atau cendikiawan agama, dengan berdasar pada Al Qur'an sebagai sumber hukum utama.

4. Ijtihad atau Qiyas
Ijtihad atau Qiyas adalah sebuah aktivitas dari para ahli agama untuk memecahkan masalah yang muncul di masyarakat, dimana masalah itu tidak itu secara rinci dalam hukum islam. Dengan merujuk beberapa ketentuan yang ada, maka Ijtihad berperan untuk membuat sebuah hukum yang bersifat aplikatif, dengan dasar Al Qur'an dan Hadist sebagai sumber hukum yang bersifat normatif.

Prinsip Hukum Ekonomi Islam


Dalam Hukum Ekonomi Islam, sebagai ketentuan yang ditetapkan syara’, terdapat prinsip-prinsip yang wajib dipenuhi apabila sebuah interaksi antar sesama manusia yang berkaitan dengan harta dan kepemilikan akan dilakukan. Prinsip-prinsip ini mesti dijadikan sebagai ugeran (aturan) dalam melaksanakan aktivitas ekonomi.

Berdasar pada beberapa pendapat para fuqaha saat mendeskripsikan fiqih al-mu’amalah (baca: Hukum Ekonomi Islam), maka setidaknya ditemukan empat prinsip, yaitu:
1. pada asalnya aktivitas ekonomi itu boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya,
2. aktivitas ekonomi itu hendaknya dilakukan dengan suka sama suka (’an taradlin),
3. kegiatan ekonomi yang dilakukan hendaknya mendatangkan maslahat dan menolak madharat (jalb  al-mashalih wa dar’u al-mafasid), dan
4. dalam aktivitas ekonomi itu terlepas dari unsur gharar, kedzaliman, dan unsur lain yang diharapkan berdasar syara’.

Dalam prinsip pertama mengandung arti, hukum dari semua aktivitas ekonomi pada awalnya diperbolehkan. Kebolehan itu berlangsung selama tidak atau belum ditemukan nash – Al-Qur’an dan Al-Hadits – yang menyatakan keharamannya. Ketika ditemukan sebuah nash yang menyatakan haram, maka pada saat itu pula akad mu’amalah itu menjadi terlarang berdasar syara’. Prinsip Hukum Ekonomi Islam ini sebenarnya mengacu pada ketentuan-ketentuan umum yang termuat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Al-Qur’an secara substansi berbicara mengenai masalah ini terdapat di dalam surat Al-Baqarah ayat 29, “Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” Sedangkan Al-Hadits yang berkaitan dengan prinsip ini adalah hadits yang diterima Salman Al-Farisi yang diriwayatkan Turmudzi dan Ibn Majah, Rasulullah Saw bersabda, “Apa yang dihalalkan Allah adalah halal dan apa yang diharamkan Allah adalah haram dan apa yang didiamkan adalah dimaafkan. Maka terimalah dari Allah pemaafan-Nya. Sungguh Allah itu tidak melupakan sesuatu pun.” (HR. Al-Bazar dan Al-Thabrani)

Prinsip Hukum Ekonomi Islam yang kedua adalah mu’amalah, hendaknya dilakukan dengan cara suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Bila ada dalam sebuah aktivitas ekonomi ditemukan unsur paksaan (ikrah), maka aktivitas ekonomi itu menjadi batal berdasar syara’. Prinsip mu’amalah ini didasarkan pada nash yang tertuang dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 29, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” Prinsip inipun didasarkan pada hadits Nabi Saw yang menyatakan, “Bahwasannya jual-beli hendaknya dilakukan dengan suka sama suka.”

Sedangkan prinsip yang ketiga adalah mendatangkan maslahat dan menolak madharat untuk kehidupan manusia. Prinsip ini mengandung arti, aktivitas ekonomi yang dilakukan itu hendaknya memperhatikan aspek kemaslahatan dan kemadharatan. Dengan kata lain, aktivitas ekonomi yang dilakukan itu hendaknya merealisasi tujuan-tujuan syari’at Islam (maqashid al-syari’ah), yakni mewujudkan kemaslahatan untuk manusia. Bila ternyata aktivitas ekonomi itu dapat mendatangkan maslahat untuk kehidupan manusia, maka pada saat itu hukumnya boleh dilanjutkan dan, bahkan, wajib dilaksanakan. Namun bila sebaliknya, mendatangkan madharat, maka pada saat itu pula wajib dihentikan.

Prinsip ketiga itu biasanya didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Anbiya ayat 107, “Dan tidaklah Kami mengutus kalian melainkan untuk (menjadi) rahmat untuk seluruh alam.” Rahmat dalam ayat ini bisa diartikan dengan menarik manfaat dan menolak madharat (jalb al-manfa’ah wa daf al-madharah). Makna ini secara substansial seiring dengan yang ditunjukkan Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185, yang menyatakan, Allah tidak menghendaki adanya kesempitan dan kesulitan (musyaqah) dan surat An-Nisa’ ayat 28, “Allah menghendaki supaya meringankan bagimu, sebab manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah.”

Sedangkan prinsip terakhir, aktivitas ekonomi wajib terhindar dari unsur gharar, dzhulm, riba’ dan unsur lain yang diharamkan berdasar syara’. Syariat Islam membolehkan setiap aktivitas ekonomi di antara sesama manusia yang dilakukan atas dasar menegakkan kebenaran (haq), keadilan, menegakkan kemaslahatan manusia pada ketentuan yang dibolehkan Allah Swt. Sehubungan dengan itu, Syariat Islam mengharamkan setiap aktivitas ekonomi yang bercampur dengan kedzaliman, penipuan, muslihat, ketidakjelasan, dan hal-hal lain yang diharamkan dan dilarang Allah Swt.

Gharar maknanya tipuan, yang diduga dapat meniadakan kerelaan dan juga adalah bagian dari memakan harta manusia dengan cara yang bathil. Jual-beli gharar adalah jual-beli yang mengandung unsur ketidaktahuan (jahalah) yang dapat membawa pada perselisihan, serta menyebabkan kemadharatan dan meniadakan kemaslahatan manusia.

Sedangkan aktivitas ekonomi yang mengandung unsur zhulm (kedzaliman) adalah aktivitas ekonomi yang bila dilakukan dapat merugikan pihak lain, seperti menumpuk-numpuk harta (ihtikar) yang dapat mengganggu mekanisme pasar, jual-beli yang mengandung unsur spekulasi seperti jual-beli munabadzah (jual-beli dengan cara saling melempar).

Adapun riba’ adalah satu tambahan atas pokok harta dalam urusan pinjam-meminjam. Terdapat beberapa sebab, mengapa riba’ diharamkan. Pertama, sebab Allah dalam Al-Qur’an dan Rasulullah Saw dalam Al-Hadits jelas-jelas menyatakan, riba’ diharamkan. Kedua, sebab esensi riba’ adalah perilaku orang untuk mengambil harta milik orang lain dengan tidak seimbang. Ketiga, bisa menyebabkan orang malas untuk berusaha, sebab selalu mengharapkan keuntungan dengan tanpa usaha yang riil. Keempat, sebab dengan adanya riba’ bisa menyebabkan hilangnya berbuat baik pada sesama manusia.

Dari uraian itu dapat dipahami, aktivitas ekonomi baru dianggap shahih apabila memenuhi prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Islam itu. Bila kativitas ekonomi itu tidak memenuhi salah satu atau beberapa prinsip Hukum Ekonomi Islam, maka akan tergolong pada aktivitas ekonomi yang ghayr al-shahih, baik bathil atau fasad. Pemenuhan prinsip-prinsip itu dalam rangka menciptakan aktivitas ekonomi yang dapat menegakkan kebenaran, keadilan, kemurahan, dan kerelaan. Sehubungan dengan hal ini, maka dapat disimpulkan, prinsip Hukum Ekonomi Islam ini pada hakikatnya adalah menegakkan kebenaran (shidq), keadilan (‘adalah), kemurahan (samahah), dan kerelaan (taradhi), Wallaahu a’lam.

Sumber:
http://www.anneahira.com/ekonomi-islam.htm
http://www.pkesinteraktif.com/edukasi/opini/1578-prinsip-hukum-ekonomi-islam.html
http://linafatinahberbagiilmu.blogspot.co.id/