Sunday, December 6, 2015

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Dakwah Nabi Muhammad Saw. di Madinah. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Dakwah Nabi Muhammad Saw. di Madinah

Setelah mempelajari artikel ini kalian diharapkan dapat menceritakan sejarah Nabi Muhammad saw. dalam membangun masyarakat melalui kegiatan ekonomi dan perdagangan dan meneladani perjuangan nabi dan para sahabat di Madinah.

Perjuangan dakwah adalah sebuah kisah yang penuh dengan tantangan dan cobaan. Banyak sekali halangan dan rintangan yang Beliau temui untuk menyebarkan agama Allah swt. Nabi Muhammad saw. pun beberapa kali mengubah strategi dakwah agar bisa lebih diterima dan mengena masyarakat. Tahukah kamu bagaimana perjuangan Nabi Muhammad saw. dalam menyebar- kan agama Islam? Pada bab ini kita akan menyimak kisah dakwah Nabi Muhammad saw. dalam menyebarkan agama Islam.

Dakwah Nabi Muhammad Saw. di Madinah

A. Membangun Masyarakat melalui Kegiatan Ekonomi dan Perdagangan

Nabi Muhammad saw menyerukan kepada umat Islam agar pindah (hijrah) dari kota Mekah menuju Yatsrib atau Madinah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut.
  1. Negeri Mekah yang tandus membentuk sikap penduduk Mekah yang berwatak buruk dan tidak mampu berfikir jernih. Sedangkan Madinah mempunyai wilayah yang subur sehingga hasil pertanian melimpah.
  2. Dalam sejarah umat manusia, hampir seluruh nabi yang diutus Allah swt. tidak berkembang di negeri sendiri, termasuk Nabi Muhammad saw.
  3. Adanya ancaman, gangguan, dan tekanan golongan kafir Quraisy semakin menjadi-jadi.
Hijrah yang dilakukan oleh umat Islam dari Mekah ke Madinah melalui tiga tahapan sebagai berikut.
  1. Tahap pertama, hijrah dilakukan oleh umat Islam secara sembunyi-sembunyi.
  2. Tahap kedua, hijrah dilakukan oleh ‘Umar bin Khattab secara terang-terangan.
  3. Tahap ketiga, hijrah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw bersama Abu Bakar as-Siddiq, pada hari Jumat, tanggal 16 Rabiul Awal bertepatan dengan tanggal 8 Juni tahun 622 M. Hijrah Nabi Muhammad saw. dan para sahabat dari Mekah ke Madinah sekaligus juga membawa dampak hilangnya mata pencaharian yang selama ini telah mereka lakukan di Mekah. Oleh sebab itu, setelah hijrah salah satu hal yang dipikirkan Nabi Muhammad saw. adalah bagaimana membangun kembali kegiatan ekonomi dan perdagangan.
Para sahabat yang mempunyai keahlian berdagang kemudian menekuni keahlian tersebut. Mereka pergi ke pasar dan merintis berdagang mentega dan keju. Sedangkan untuk mereka yang tidak bisa berdagang, seperti Abu Bakar, ‘Umar bin Khattab, dan lain- lain menekuni bidang pertanian. Mereka menggarap tanah milik orang-orang Ansar bersama-sama pemiliknya. Mereka sangat bersemangat dalam bekerja.

B. Dakwah Nabi Muhammad Saw. di Madinah

Setelah berhijrah ke Madinah, Nabi Muhammad saw melaksanakan dakwah penyebaran ajaran agama Islam.

1. Merekatkan Hubungan Sahabat Muhajirin dan Ansar

Setelah Nabi Muhammad saw. bersama para sahabat dari Mekah sebagai kaum Muhajirin bertemu dengan penduduk Madinah sebagai kaum Ansar, maka dalam pembinaan nabi menciptakan persaudaraan baru yang diikat bukan karena hubungan darah, melainkan dengan ikatan agama. Nabi Muhammad saw. mengajak kaum muslimin untuk membina persaudaraan semata-mata karena Allah swt.

Dengan pola persaudaraan tersebut, kaum Ansar memperlihatkan sikap sopan dan ramah dengan saudara mereka kaum Muhajirin. Semenjak tali persaudaraan antara kaum Muhajirin dengan kaum Ansar terbina, maka suasana kehidupan menjadi aman dan damai, tercipta suasana kebersamaan dan kekompakan.

2. Membina Hubungan Umat Islam dengan Non-muslim

Setelah persaudaraan yang kuat antara kaum Muhajirin dengan kaum Ansar terbangun, maka Nabi Muhammad saw. hendak meluaskan persaudaraan antar umat beragama. Sehingga Nabi Muhammad saw. bermusyawarah bersama kaum Muhajirin dengan kaum Ansar untuk merumuskan undang-undang yang dapat mengatur lebih kuat hubungan dengan kaum Muhajirin, kaum Ansar, dan masyarakat Yahudi.

Undang-undang yang terbentuk secara demokratis tersebut dinamakan sebagai Piagam Madinah. Piagam Madinah tersebut ditulis dan disahkan pada tahun 623 M atau tahun ke-2 H. Piagam Madinah tersebut berisi 4 hal pokok, yaitu:
  1. Kaum Muslimin dan kaum Yahudi hidup secara damai, bebas memeluk dan menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
  2. Apabila salah satu pihak diperangi musuh, maka mereka wajib membantu pihak yang diserang
  3. Kaum muslimin dan Yahudi wajib saling menolong dalam melaksanakan kewajiban untuk kepentingan bersama.
  4. Muhammad Rasulullah adalah pemimpin umum seluruh penduduk Madinah. Bila timbul perselisihan antara kaum muslimin dan kaum Yahudi, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada keadilan Nabi Muhammad saw.

3. Perjanjian Hudaibiyah

Perjanjian Hudaibiyah yang dilakukan oleh kelompok pemuka kafir Quraisy dengan Nabi Muhammad saw. Perjanjian ini dibuat untuk menghindari terjadinya peperangan. Perjanjian ini dilaksana- kan di suatu kampung yang bernama Hudaibiyah 6 mil dari kota Mekah pada tahun 6 H atau 628 M terjadi pada bulan Zulqa’dah. Dalam tradisi Arab, bulan Zulqa’dah tersebut diharamkan untuk melakukan peperangan.

Perjanjian yang ditandatangani oleh Nabi Muhammad saw. dari pihak Islam dan Suhail bin Amru dari pihak Quraisy dipicu oleh beberapa hal sebagai berikut.

1. Kerinduan terhadap tempat kelahiran.
2. Adanya keinginan yang kuat untuk menunaikan ibadah haji
3. Adanya pemboikotan perjalanan oleh kafir Quraisy.
4. Adanya tekad umat Islam yang membara.

Perjanjian Hudaibiyah yang disepakati kedua belah pihak memutuskan empat hal pokok sebagai berikut.
  1. Selama 10 tahun tidak melakukan peperangan.
  2. Memberi kebebasan kepada umat manusia untuk bergabung atau menjalin perjanjian baik dengan Nabi Muhammad saw. maupun kelompok Quraisy.
  3. Melarang kepada setiap orang bergabung dengan Nabi Muhammad saw. tanpa ada alasan yang dibenarkan. Akan tetapi apabila pengikut Nabi Muhammad saw. bergabung dengan kelompok Quraisy terbebas dari alasan.
  4. Memerintahkan rombongan Nabi Muhammad saw. kembali ke Madinah. Nabi Muhammad saw. dan para sahabat diper- bolehkan menunaikan ibadah haji pada tahun depan. Mereka diizinkan menetap di Mekah tetapi tidak boleh lebih dari tiga hari.

Perjanjian ini terasa merugikan umat Islam. Akan tetapi sebenarnya perjanjian ini menguntungkan perjuangan Nabi Muhammad saw. Keuntungan itu sebagai berikut.
  1. Secara tidak langsung mengakui status Nabi Muhammad saw. sebagai pucuk pimpinan umat Islam dan pimpinan negeri Madinah.
  2. Masa jeda tidak boleh perang sepuluh tahun memberikan peluang yang amat baik bagi umat Islam bersama Nabi Muhammad saw. untuk menyebarkan Islam karena tidak disibukkan dengan perang.
  3. Kearifan Nabi Muhammad saw. dalam proses perjanjian Hudaibiyah semakin menarik simpati orang-orang Quraisy. Banyak yang masuk Islam, seperti orang Quraisy Amru Ibnu ‘Ash dan Khalid Ibnu Walid. Jumlah umat Islam bertambah banyak dari 1.400 orang menjadi 10.000 orang.

4. Fathu Makah

Pengaruh Perjanjian Hudaibiyah terasa pada dua suku besar di Mekah. Dua suku besar tersebut adalah suku Khuza’ah dan suku Bani Bakar. Suku Khuza’ah menyatakan bergabung dengan kekuatan Islam di Madinah. Suku Bani Bakar menyatakan kesetiaannya bergabung dengan kekuatan kafir Quraisy.

Dari pernyataan dua suku di atas mendorong Nabi Muhammad saw. mengadakan pembebasan kota Mekah (fathu Makkah). Apakah yang menjadi sebab utama Nabi melakukan pembebasan kota Mekah? Ada dua sebab yang paling utama, yaitu:

1. Adanya pembantaian suku Khuza’ah oleh suku Bani Bakar
2. Adanya pembatalan perjanjian Hudaibiyah

Dengan adanya dua sebab tersebut, akhirnya Nabi Muhammad saw. bersama seluruh pengikutnya yang setia bertekad bulat melakukan jihad untuk menegakkan panji-panji Islam. Pemimpin delegasi Quraisy yang bernama Abu Sufyan telah melanggar perjanjian Hudaibiyah yang telah disepakati bersama. Kejadian ini berarti membuka peluang untuk berperang. Nabi Muhammad saw. mempersiapkan pasukan untuk melawan pasukan kafir Quraisy.

Nabi Muhammad saw. berhasil mengumpulkan 10.000 pasukan. Pasukan tersebut merupakan pasukan terbesar sepanjang sejarah perjuangan Beliau. Tekad dan semangat yang bulat telah masuk dalam setiap dada pasukan Islam. Pasukan Islam sejumlah 10.000 pasukan tidaklah ber- maksud menghancurkan kota Mekah tetapi, hanya hendak menyampaikan misi perdamaian. Nabi Muhammad saw. berpesan jangan sekali-kali merusak dan mengotori kota Mekah dengan peperangan.

Pasukan Islam bergerak menuju Mekah dengan pekik gema takbir dan tahmid. Setelah sampai di kota Mekah, Nabi Muhammad saw. pasukan Islam mendirikan tenda-tenda di tepi kota Mekah. Kota Mekah akhirnya jatuh ke tangan pasukan Islam tanggal 1 Januari 630 M tanpa menelan korban.

Dari gerakan moral yang dilakukan pasukan Islam ternyata membuat tokoh-tokoh kafir Quraisy masuk Islam, seperti Abbas Ibnu Abdul Muthalib dan Abu Sufyan selaku wakil seluruh golongan kafir Quraisy dalam persoalan keselamatan dan kemungkinan terjadinya serangan pasukan umat Islam. Nabi memberikan jaminan keselamatan penuh kepada tiga kelompok manusia golongan kafir Quraisy. Ketiga kelompok golongan kafir Quraisy itu adalah orang yang masuk rumah Abu Sufyan, orang yang masuk masjid, dan orang yang menutup pintunya rapat-rapat. Mendengarkan jaminan keselamatan nabi tersebut, akhirnya banyak masyarakat Quraisy mengikuti langkah Abu Sufyan untuk masuk Islam.

Kemudian Nabi Muhammad saw. mengunjungi Ka’bah dan melakukan tawaf, selanjutnya menghancurkan 360 berhala baik besar maupun kecil disaksikan orang-orang kafir Quraisy. Kemudian nabi memerintah Bilal Ibnu Robah untuk mengumandangkan azan di atas Ka’bah dan selanjutnya dilakukan jamaah salat bersama nabi.

Nabi tinggal di kota Mekah selama 15 hari. Beliau di sana di samping mengatur dan menyiarkan Islam juga memberi contoh tentang cara beribadah kepada Allah swt., mengatur urusan kenegaraan dan pemerintahan. Pada saat itu, bagaikan air mengalir umat manusia masuk agama Islam.

C. Meneladani Perjuangan Nabi Muhammad saw. dan Para Sahabat di Madinah


1. Nabi Muhammad saw.

Hal-hal yang diteladani adalah:
  1.  Nabi selalu sidiq (benar, jujur), amanah (dapat dipercaya), tablig (menyampaikan), dan fatonah (cerdas).
  2. Sangat dermawan
  3. Selalu mengabulkan permintaan orang lain
  4. Bersikap bijak
  5. Pemberani
  6. Tempat berlindung para sahabat
  7. Sebagai teladan sepanjang masa
2. Para Sahabat Hal-hal yang diteladani adalah:

a. Abu Bakar
1) Berkemauan keras, tidak mudah putus asa.
2) Sikapnya terpuji, pemaaf, dermawan, dan rendah hati.
3) Bijaksana, terbuka terhadap rakyatnya.
4) Penuh kasih sayang kepada fakir miskin dan sesama.
5) Setia mendampingi Nabi Muhammad saw. ketika berdakwah.

b. Umar bin Khatab
1) Cerdas, pemberani.
2) Setia mendampingi Nabi Muhammad saw. ketika berdakwah.
3) Tegas, teguh pendirian, dan bijaksana.
4) Sangat memperhatikan rakyat kecil.
5) Sangat sederhana pola hidupnya.
6) Bersikap adil, bangsawan yang dermawan.
7) Penuh kasih sayang kepada rakyatnya.

c. Usman bin Affan
1) Bangsawan yang dermawan.
2) Bersikap lemah lembut dan kasih sayang.
3) Setiap hari Jumat memerdekakan 1 budak.
4) Sangat memperhatikan kepentingan rakyatnya.

d. Ali bin Abi Thalib
1) Sangat dermawan.
2) Sangat cerdas, tegas, dan pemberani.
3) Ahli di bidang Nahwa Sarif.
4) Teguh pendirian.

Contoh Soal

A. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang benar!
  1. Nama kota Madinah sebelum Nabi Muhammad saw. hijrah adalah ....
  2. Nabi Muhammad saw. hijrah karena umat Islam di Mekah selalu ....
  3. Arti Madinatul Munawarah adalah ....
  4. Sahabat yang menyambut Nabi Muhammad saw. di Madinah disebut ....
  5. Sahabat yang datang dari Mekah disebut ....
  6. Hijrah tahap pertama dilakukan oleh ....
  7. Percaya pada kekuatan alam di Madinah dinamakan agama ....
  8. Piagam Madinah berisi perjanjian antara muslim dengan ....
  9. Perjanjian Hudaibiyah berisi perjanjian antara Nabi Muhammad saw. dengan ....
  10. Fathu Makah artinya ....
B. Jawablah pertanyaan di bawah ini!
  1. Sebutkan alasan Nabi Muhammad saw. berhijrah dari Makah ke Madinah!
  2. Ceritakan perjalanan hijrah Nabi Muhammad saw. bersama Abu Bakar as-Siddiq ketika bersembunyi di gua sur!
  3. Sebutkan 3 tahapan hijrah ke Madinah!
  4. Bagaimana keadaan ekonomi umat Islam yang datang dari Makah ke Madinah?
  5. Bagaimana cara Rasulullah saw. dalam mengatasi kondisi perekonomian para sahabat dari Makah? 
Sumber : Pendidikan Agama Islam SMP Kelas VIII, Depdiknas



اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Mustahiq Zakat Harta. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Mustahiq Zakat Harta


Mustahiq zakat harta (orang-orang yang berhak menerima zakat harta) ada delapan asnaf (golongan) yaitu:

  1. Orang fakir, yaitu orang yang tidak ada harta untuk keperluan hidup sehari-hari dan tidak mampu bekerja atau berusaha.
  2. Orang miskin, yaitu orang yang berpenghasilan sehari-harinya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
  3. Amil, orang yang bertugas mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Amil juga dapat disebut dengan panitia.
  4. Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
  5. Hamba Sahaya (budak), yaitu orang yang belum merdeka.
  6. Garim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan ia tidak mampu membayarnya.
  7. Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah swt.
  8. Ibnu Sabil, yaitu orang-orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) seperti orang yang pergi menuntut ilmu, berdakwah dan sebagainya.


Allah swt. berfirman dalam Surah at-Taubah ayat 60 :
Mustahiq Zakat Harta
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha- bijaksana". (Q.S. at-Taubah/9: 60).

Sumber : Pendidikan Agama Islam SMP Kelas VIII, Depdiknas





اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Pengertian dan Macam-macam Zakat serta Hikmahnya. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Pengertian dan Macam-macam Zakat serta Hikmahnya

A. Pengeritan Zakat

Kata zakat berasal dari bahasa Arab yang artinya tumbuh atau suci. Sedangkan menurut istilah dalam agama Islam adalah kegiatan mengeluarkan sebagian harta tertentu diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat hukumnya fardhu 'ain bagi setiap orang yang mencukupi syarat-saratnya, dan termasuk salah satu rukun Islam.

Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah. Firman Allah swt. Surah an-Nisa’ ayat 77 tentang wajibnya zakat antara lain :
Pengeritan Zakat
Artinya: ”Laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat!” (Q.S. an-Nisa/4: 77)

Sabda Rasulullah saw.
Pengertian dan Macam-macam Zakat

Artinya: ”Islam itu ditegakkan diatas lima dasar : 1. menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan yang hak melainkan Allah, dan bahwasanya nabi Muhammad itu pesuruh Allah, 2. mengerjakan shalat lima waktu, 3. membayar zakat, 4. mengerjakan haji, 5. berpuasa di bulan ramadan. (H.R. Muttafaq alaih)

B. Macam-Macam Zakat

Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (harta).

1. Zakat fitrah

a. Pengertian Zakat Fitrah

Pengertian zakat fitrah menurut bahasa ialah zakat yang wajib dikeluarkan pada hari Idul Fitri. Pengertian zakat fitrah menurut syari'at Islam ialah zakat yang diwajibkan bagi tiap muslim, laki- laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau budak yang memiliki kelebihan bagi keperluan dirinya dan keluarganya di hari Idul Fitri.

Hadis tentang ini dapat dikemukakan sebagai berikut ;
Pengertian Zakat Fitrah

Artinya: ”Rasulullah saw. Telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan perkataan yang kotor serta untuk memberi makanan kepada orang-orang yang miskin.” (H.R. Abu Dawud)

b. Syarat Zakat Fitrah

Seorang muslim yang akan mengeluarkan zakat fitrah hendaklah memerhatikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Islam.
  2. Ada sebelum terbenamnya matahari penghabisan bulan Ramadan.
  3. Mempunyai kelebihan harta dari pada keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan keluarganya.

c. Waktu Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah ini dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadan secara ta'jil (dengan lebih cepat) sampai dengan hari idul fitri sebelum melaksanakan Salat Idul Fitri. Berikut ini akan dikemukakan beberapa waktu pembayaran zakat fitrah sebagai berikut.
  1. Waktu yang diperbolehkan yaitu mulai dari awal bulan Ramadan sampai penghabisan bulan Ramadan.
  2. Waktu wajib yaitu sejak terbenam matahari pada penghabisan bulan Ramadan.
  3. Waktu yang afdhal (sunah) yaitu waktu sesudah salat Subuh sebelum salat Idul Fitri
  4. Waktu makruh yaitu sesudah salat Idul Fitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari Idul Fitri. Rasulullah bersabda; Artinya: "Dari ibnu Abbas r.a. ia berkata : Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang- orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang- orang yang miskin. Siapa yang melaksanakannya (mengeluarkan zakat fitrah) sebelum salat hari raya maka yang demikian itu termasuk zakat yang diterima, dan siapa yag mengeluarkannya sesudah salat hari raya maka yang demikian itu termasuk sedekah biasa." (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

d. Mustahiq Zakat Fitrah
Mustahiq zakat fitrah ialah orang yang berhak menerima zakat fitrah. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah menurut pendapat yang kuat ialah golongan fakir miskin. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw. Seperti yang telah disebutkan yaitu:
Mustahiq Zakat Fitrah

Artinya : "Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan perbuatan yang kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. (H.R. Abu Dawud)

e. Manfaat Zakat Fitrah

Zakat fitrah bermanfaat sekali bagi diri sendiri dan orang lain. Manfaatnya antara lain:

1) membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela,
2) meringankan beban para fakir miskin,
3) menumbuhkan sikap persaudaraan antara sesama muslim, dan
4) sebagai ucapan syukur kepada Allah swt.

2. Zakat Mal

a. Pengertian Zakat Mal (Zakat Harta)

Zakat harta ialah kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman (buah-buahan), emas dan berhak, harta perdagangan dan kekayaan lain diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Firman Allah swt. dalam Surah at-Taubah ayat 103 :
Pengertian dan Macam-macam Zakat
Artinya : "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan." (Q.S. at-Taubah/9 :103)

b. Syarat-Syarat Wajib Zakat

Adapun syarat-syarat wajib zakat harta, sebagai berikut. 1) Islam. 2) Balig. 3) Berakal. 4) Merdeka. 5) Miliknya sendiri. 6) Mencukupi satu nisab sesuai dengan jenis yang akan dikeluarkan zakatnya. 7) Telah mencukupi haul (satu tahun) kecuali untuk buah-buahan (pertanian), atau harta temuan, tidak mesti menunggu satu tahun dan untuk binatang ternak yang wajib dizakati ialah yang digembalakan di padang rumput.

c. Rukun Zakat

Adapun yang termasuk rukun zakat adalah:
1) niat,
2) muzakki, (orang yang mengeluarkan zakat)
3) mustahiq, (orang yang menerima zakat) dan
4) harta yang dizakatkan

d. Macam-Macam Harta yang Wajib Dizakati dan Nisabnya. Harta kekayaan yang wajib dizakati meliputi:
1) emas dan perak,
2) perniagaan/perdagangan,
3) binatang ternak,
4) hasil tanaman dan buah-buahan,
5) rikar (barang tenun), dan
6) zakat profesi.

Nisab artinya kadar/ukuran harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Berikut ini akan dijelaskan ketentuan nisab dan zakat-nya masing-masing.

1) Zakat emas dan perak

Emas dan perak dizakatkan apabila cukup nisabnya (sampai batas yang ditentukan). Nisab emas 20 mitsqal sama dengan 93.6 gram, zakatnya 2,5% (1/40). Nisab perak 200 dirham sama dengan 624 gram, zakatnya 2,5% (1/40). Jika emas atau perak lebih dari batas minimal nisabnya, maka kelebihan zakatnya diperhitungkan sesuai dengan kelebihan dari batas nisab minimalnya. Rasulullah saw., bersabda yang Artinya:
"Rasulullah saw., bersabda: apabila engkau mem- punyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun maka zakatnya 5 dirham dan tidak wajib atas kamu zakat emas hingga kamu mempunyai 29 dinar dan telah cukup satu tahun maka wajib zakat padanya setengah dinar." (H.R. Abu Dawud).

Jadi emas, perak, dan mata uang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencukupi satu tahun dan nisab paling sedikit 93,6 gram umtuk emas dan 624 gram untuk perak.

2) Zakat Perniagaan/Perdagangan

Harta perniagaan/perdagangan merupakan suatu usaha dalam rangka mencari keuntungan dalam berdagang seperti perusahaan, pertokoan, warung, dan sebagainya. Barang tersebut wajib dizakatkan apabila telah mencapai senisab, yaitu 2,5 % tiap tahun dari harta senilai 93,6 gram emas. Sebagaimana firman Allah swt. berikut ini:
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk-mu." (Q.S. al-Baqarah/2: 267)

Berdasarkan ayat diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa hasil usaha yang akan dizakatkan itu hendaklah yang baik-baik saja, usahakan jangan memilih yang buruk sementara kita sendiri tidak mempergunakannya.

3) Zakat Binatang/Ternak

Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya berupa sapi, kerbau, dan kambing. Binatang yang dipakai untuk membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat.

Peternakan:


4) Hasil Tanaman dan Buah-Buahan

Tanaman hasil pertanian meliputi makanan pokok yaitu beras, jagung, padi, dan gandum, sedangkan yang termasuk buah- buahan yaitu anggur dan kurma wajib dizakatkan apabila sampai senisab. Nisab dari tanaman dan buah-buahan adalah dilakukan dengan perhitungan setelah kedua-duanya menjadi kering yakni kurma yang masih basah menjadi kurma, dan anggur menjadi kismis.

5) Rikaz atau Barang Temuan

Harta rikaz atau barang temuan yang berupa emas dan perak atau benda-benda lainnya, bila ditemukan, barang-barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya seperlima tanpa syarat nisab. "Dari Abu Hurairah r.a. telah bersabda Rasulullah saw, zakat rikaz adalah seperlima." (H.R. al-Bukhari dan Muslim).

Barang temuan berupa emas dan perak sama dengan emas dan perak 20% pada saat menemukannya, sedangkan barang selain emas dan perak  sama dengan emas dan perak  2,5%

6) Zakat Profesi

Profesi maksudnya suatu pekerjaan yang memiliki keterampilan khusus seperti dosen, dokter, insinyur, pengacara, akuntan, dan sebagainya. Profesi tersebut wajib mengeluarkan zakat.

C. Hikmah Zakat

Zakat salah satu bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt., mengandung beberapa hikmah antara lain :
  1. Sebagai ungkapan syukur dan terima kasih kepada Allah swt. yang telah memberikan bermacam-macam kenikmatan antara lain berupa kekayaan. Ungkapan terima kasih diwujud- kan dengan memberikan sebagian kekayaan itu kepada orang yang sangat memerlukan.
  2. Dengan ibadah zakat, orang yang tidak mampu dapat tergolong sehingga mereka dapat melakukan kewajiban-kewajibannya.
  3. Zakat mengandung pendidikan untuk menjauhkan diri dari sifat kikir dan sifat-sifat yang tercela yang sifat-sifat ini dibenci oleh Allah swt, dan manusia pada umumnya.
  4. Zakat dapat menciptakan hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara orang kaya dan orang miskin dan juga dapat juga menghilangkan kecemburuan yang mungkin akan terjadi. 

Sumber : Pendidikan Agama Islam SMP Kelas VIII, Depdiknas