Wednesday, October 29, 2014

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Hadis atau Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Hadis atau Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam

Sumber-sumber hukum Islam yaitu: al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad. diantara ketiga sumber hukum Islam tersebut, Hadis adalah sumber hukum Islam yang kedua. Al-Qur'an sebagai sumber utama ajaran Islam dapat dibaca di artikel : Al-Qur’anul Karim Sebagai Sumber Hukum Islam yang Pertama sedangkan mengenai ijtihad dapat dibaca pada artikel Ijtihad Sebagai Sumber Ajaran Islam dalam upaya Memahami al-Qur’an dan Hadis

1. Pengertian Hadis atau Sunnah

Hadis berarti perkataan atau ucapan secara bahasa. Sedangkan menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan antara hadis dengan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw., sedangkan sunnah merupakan segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber hukum Islam. Hadis dalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah saw. terdiri atas beberapa bagian yang satu sama lainnya saling terkait. Bagian-bagian hadis tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
  1. Sanad, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw. sampai kepada kita sekarang.
  2. Matan, yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan oleh Baginda Rasulullah saw.
  3. Rawi, adalah orang yang meriwayatkan hadis dari Baginda Rasulullah saw.

2. Kedudukan Hadis atau Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam

Sebagai sumber hukum Islam, hadis berada satu tingkat di bawah al-Qur’an. Artinya, jika terjadi sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam al-Qur’an, yang harus dijadikan sumber berikutnya adalah hadis. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt: Artinya : “... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” (Q.S. al-Hasyr/59:7). Selain itu, firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an yang Artinya: “Barangsiapa mentaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya ia telah mentaati Allah Swt. Dan barangsiapa berpaling (darinya), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.” (Q.S. an-Nisa’/4:80)

Kalian sudah paham bukan? tentang peran penting hadis sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’an? Sekarang mari kita bahas kedudukan hadis terhadap sumber hukum Islam pertama yaitu al-Qur’an.

3. Fungsi Hadis terhadap al-Qur’an

Rasulullah saw. sebagai pembawa risalah dari Allah Swt. bertugas menjelaskan ajaran yang diturunkan Allah Swt. melalui al-Qur’an kepada umat manusia. Oleh sebab itu, hadis berfungsi untuk menjelaskan (bayan) serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat di dalam al-Qur’anul Karim.

Fungsi hadis terhadap al-Qur’an dapat dikelompokkan sebagai berikut.

a. Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat umum
Contohnya adalah ayat al-Qur’an yang memerintahkan Shalat. Perintah Shalat di dalam al-Qur’an masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadis-hadis Rasulullah saw. tentang Shalat, baik tentang tata cara maupun jumlah bilangan raka’at-nya. Misalnya untuk menjelaskan perintah Shalat tersebut keluarlah sebuah hadis Rasulullah Saw. yang berbunyi, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku Shalat”. (H.R. Bukhari)

b. Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’an
Seperti sebuah ayat dalam al-Qur’an yang menyatakan, “Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!” Maka ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis dari  Rasulullah Saw. yang berbunyi, “... berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya ...” (H.R. Bukhari dan Muslim)

c. Menerangkan maksud dan tujuan ayat
Sebagai contoh, dalam Q.S. at-Taubah/9:34 dikatakan, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah Swt., gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!” Ayat ini kemudian dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt. tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.” (H.R. Baihaqi)

d. Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an
Maksudnya adalah bahwa jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya dalam al-Qur’an, maka diambil dari hadis yang sesuai. Misalnya, bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Maka hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw yang Artinya: “Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda: “Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya.” (H.R. Bukhari)

4. Macam-Macam Hadis

Ditinjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut.

a. Hadis Mutawattir
Hadis mutawattir adalah hadis yang diriwayatkan oleh beberapa orang perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan dipastikan di antara mereka tidak bersepakat dusta. Contohnya adalah hadis yang artinya:
 “Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya adalah neraka.” (H.R. Bukhari, Muslim)

b. Hadis Masyhur
Hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawattir namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin bersepakat dusta. Contoh hadis jenis ini adalah hadis yang artinya, “Orang Islam adalah orang-orang yang tidak mengganggu orang lain dengan lidah dan tangannya.” (H.R. Bukhari, Muslim dan Tirmizi)

c.Hadis Ahad
Hadis ahad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi sehingga tidak mencapai derajat mutawattir. Dilihat dari segi kualitas perawi hadis (orang yang meriwayatkannya), hadis dibagi ke dalam empat bagian berikut.
  1. Hadis Shahih adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, dan sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw., tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah (hujjah).
  2. Hadis Hasan, adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama seperti hadis Shahih, hadis ini juga dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal ibadah.
  3. Hadis Da'if, yaitu hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis Shahih dan hadis hasan. Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi umat dalam beribadah.
  4. Hadis Maudu’, yaitu hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah saw. atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini adalah hadis tertolak.

Sumber : 
Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas X, Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud






اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Al-Qur’anul Karim Sebagai Sumber Hukum Islam yang Pertama. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Al-Qur’anul Karim Sebagai Sumber Hukum Islam yang Pertama

Sumber-sumber hukum Islam yaitu: al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad. diantara ketiga sumber hukum Islam tersebut, Al-Qur’anul Karim adalah sumber hukum Islam yang pertama. Al-Qur'an sebagai sumber utama ajaran Islam dapat dibaca di artikel : Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam yang kedua sedangkan mengenai ijtihad dapat dibaca pada artikel Ijtihad Sebagai Sumber Ajaran Islam dalam upaya Memahami al-Qur’an dan Hadis

1. Pengertian al-Qur’an

Dari segi bahasa, al-Qur’an berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qira’atan – qur’anan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur’an merupakan Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam mushaf, dimulai dengan surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas, membac Al-Qur'an berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah Swt. berfirman yang artinya:
Sungguh, al-Qur’an ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” (Q.S. al-Isra/17:9)

2. Kedudukan al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam

Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Ia merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepada Al-Qur'an. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’an:
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. (al-Qur’an) dan Rasu-Nyal (sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. an-Nisa’/4:59)

Dalam ayat yang lain Allah Swt. menyatakan:
Artinya: “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.” (Q.S. an-Nisa’/4:105)

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: “... Amma ba’du wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi kalian semua dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/penerang, maka ikutilah kitab Allah (al-Qur’an) dan berpegang teguhlah kepadanya ... (H.R. Muslim)

Berdasarkan dua ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur’an merupakan kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’an merupakan sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat. Namun demikian, hukum-hukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’an ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, tapi ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya.

3. Kandungan Hukum dalam al-Qur’an

Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an ke dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut.

a. Akidah atau Keimanan
Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman, yaitu (1) iman kepada Allah Swt. (2) iman kepada malaikat, (3) iman kepada kitab-kitab suci, (4) iman kepada para rasul, (5) iman kepada hari kiamat, dan (5) iman kepada qada/qadar Allah Swt.

b. Syari’ah atau Ibadah
Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khaliq (Pencipta) yaitu Allah Swt. yang disebut dengan ibadah mahdlah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluk Allah Swt. yang disebut dengan ibadah gairu mahdlah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu fiqih.

1) Hukum Ibadah
Hukum ini mengatur bagaimana cara yang seharusnya dalam melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan shalat, haji, zakat, puasa dan lain-lain.

2) Hukum Mu’amalah
Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dengan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum warisan, hukum pidana, hukum perdata, pernikahan, politik, dan lain sebagainya.

c. Akhlak atau Budi Pekerti
Selain berisi hukum-hukum tentang aqidah dan ibadah, al-Qur’an juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur’an menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik akhlak kepada Allah Swt., akhlak kepada sesama manusia, maupun akhlak terhadap makhluk Allah Swt. yang lain. Prinsipnya, akhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt., hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut (ucapan), tangan, dan kaki.

Sumber : Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas X, Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud




اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Ijtihad Sebagai Sumber Ajaran Islam dalam upaya Memahami al-Qur’an dan Hadis. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Ijtihad Sebagai Sumber Ajaran Islam dalam upaya Memahami al-Qur’an dan Hadis


Selain Al-Qur'an dan Hadis, ijtihad merupakan sumber ajaran dalam agama Islam. Al-Qur'anul Karim sebagai sumber utama ajaran Islam dapat dibaca di artikel : Al-Qur’anul Karim Sebagai Sumber Hukum Islam yang Pertama

1. Pengertian Ijtihad

Kata ijtihad berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optimal. Secara istilah, ijtihad berarti mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid.

2. Syarat-Syarat berijtihad Sebagai Sumber Ajaran Islam

Ijtihad Sebagai Sumber Ajaran IslamKarena ijtihad sangat bergantung pada kecakapan dan keahlian para mujtahid, dimungkinkan hasil ijtihad yang berbeda hukum yang dihasilkan antara satu ulama dengan ulama yang lain. Oleh karena itu, tidak semua orang dapat melakukan ijtihad dan menghasilkan hukum yang tepat. Berikut beberapa syarat yang harus dimiliki seseorang mujtahid.
  1. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam.
  2. Memiliki pemahaman tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh (sejarah) secara  mendalam.
  3. Memahami cara merumuskan hukum (istinba ̄).
  4. Memiliki keluhuran akhlak yang mulia.

3. Kedudukan Ijtihad Sebagai Sumber Ajaran Islam

Ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’an dan hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu persoalan  hukumnya tidak ditemukan dalam al-Qur’an dan hadis. Namun demikian, hukum yang dihasilkan dari ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an maupun hadis. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
Artinya: “Dari Mu’az, bahwasanya Nabi Muhammad saw. ketika mengutusnya ke Yaman, ia bersabda, “Bagaimana engkau akan memutuskan suatu perkara yang dibawa orang kepadamu?” Muaz berkata, “Saya akan memutuskan menurut Kitabullah (al-Qur’an).” Lalu Nabi berkata, “Dan jika di dalam Kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?” Muaz menjawab, “Jika begitu saya akan memutuskan menurut Sunnah Rasulullah saw.” Kemudian, Nabi bertanya lagi, “Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu hal itu di dalam sunnah?” Muaz menjawab, “Saya akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri (ijtihadu bi ra’yi) tanpa bimbang sedikitpun.” Kemudian, Nabi bersabda, “Maha suci Allah Swt. yang memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya dengan suatu sikap yang disetujui Rasul-Nya.” (H.R. Darami)

Rasulullah saw. juga mengatakan bahwa seorang yang berijtihad "sesuai dengan kemampuan dan ilmunya", kemudian ijtihadnya benar, maka ia akan mendapatkan dua pahala, dan jika kemudian ijtihadnya itu salah maka ia akan mendapatkan satu pahala.

Hal tersebut ditegaskan melalui sebuah hadis yang artinya:
“Dari Amr bin Ash, sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda, “Apabila seorang hakim berijtihad dalam memutuskan suatu persoalan, ternyata ijtihadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan apabila dia berijtihad, kemudian ijtihadnya salah, maka ia mendapat satu pahala.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

4. Bentuk-bentuk Ijtihad Sebagai Sumber Ajaran Islam


Ijtihad sebagai sebuah metode atau cara dalam menghasilkan sebuah hukum terbagi ke dalam beberapa bagian, seperti berikut.


a. Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihad dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Contoh ijma’ di masa sahabat nabi adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaran- lembaran terpisah menjadi sebuah mushaf al-Qur’an yang seperti kita saksikan sekarang ini.

b. Qiyas
Qiyas berarti mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak tercantum dalam al-Qur’an atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya. Contoh qiyas adalah mengharamkan hukum minuman keras selain khamr seperti brendy, vodka, wisky, topi miring, dan narkoba karena memiliki kesamaan sifat dan karakter dengan khamr, yaitu memabukkan. Khamr dalam al-Qur’an diharamkan, sebagaimana firman Allah Swt. yang Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan menghalang-halangi kamu dari mengingat  Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?" (Al-Maa’idah ayat 90-91)

c. Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah artinya penetapan hukum yang menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at Islam. Misalkan seseorang wajib mengganti atau membayar atas kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah ditetapkan.

Sumber : Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas X, Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud




Tuesday, October 14, 2014

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Bangun dan Bangkitlah Wahai Pejuang Islam. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Bangun dan Bangkitlah Wahai Pejuang Islam

Saat ini diperkirakan terdapat antara 1,25 hingga 1,4 miliar umat Islam yang tersebar di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut, 18% diantaranya hidup di negara-negara Arab, 20% berada di Afrika, 20% berada di Asia Tenggara, 30% berada di Asia Selatan yakni Pakistan, India dan Bangladesh. Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Populasi muslim juga dapat ditemukan dalam jumlah yang signifikan di Amerika Serikat, Republik Rakyat Cina, Eropa, Asia Tengah, dan Rusia.

Pertumbuhan umat Islam sendiri diyakini mencapai 2,9%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk dunia hanya mencapai 2,3%/tahun. Angka tersebut menunjukkan bahwa Islam sebagai agama dengan pertumbuhan pemeluk yang tergolong cepat di dunia. Beberapa pendapat menghubungkan pertumbuhan ini dengan tingginya tingkat kelahiran di banyak negara Islam (6 dari 10 negara di dunia dengan angka kelahiran tertinggi di dunia adalah negara yang penduduknya mayoritas muslim). Namun belum lama ini, sebuah studi demografi telah menyatakan bahwa angka kelahiran di negara-negara muslim menurun hingga ke tingkat negara Barat.

Perkembangan penduduk muslim yang cukup signifikan tentu saja berpengaruh kuat terhadap perilaku umat Islam itu sendiri. Pada zaman Rasulullah saw., umat Islam jumlahnya masih sedikit dan oleh karena itu penanganannya juga tidak serumit saat ini. Berbagai macam kelompok muslim yang satu dengan yang lainnya memiliki persepsi tentang Islam, menjadikan Islam berwarna-warni. Sepanjang masih saling menghargai dan bertoleransi antara intern agama, insnya Allah Islam akan berkembang pesat dengan baik. Akan tetapi, jika setiap kelompok mengklaim bahwa kelompoknyalah yang paling benar, inilah awal dari kehancuran Islam. Berdasarkan analisis tersebut, kita sebagai pemeluk Islam harus tetap waspada dan terus belajar tentang Islam secara kaffah sehingga akhirnya menjadi muslim yang arif dan bijaksana.
Bangun dan Bangkitlah Wahai Pejuang Islam
Islam merupakan agama yang memberi kebebasan kepada pemeluknya untuk mengekspresikan diri asalkan masih dalam koridor dan sesuai dengan kaidah ajaran Islam serta sejalan dengan tujuan penciptanya, yakni untuk beribadah kepada Allah Swt. Perjalanan sejarah umat Islam telah membuktikan bahwa setiap saat ada umat yang senantiasa berposisi sebagai pemberi motivasi atau pembaharu bagi masyarakat.

Ada sejumlah kelompok umat Islam yang selama hidup di dunia ini hanya mementingkan urusan akhirat dan meninggalkan dunia. Mereka beranggapan bahwa memiliki harta benda yang banyak, kedudukan yang tinggi, dan ilmu pengetahuan dunia sama sekali tidak perlu, karena hidup di dunia ini hanya sebentar dan sementara, sedangkan hidup di akhirat kelak bersifat kekal dan abadi. Selain itu, banyak umat Islam yang menganut paham fatalisme, yaitu paham yang mengharuskan umat Islam berserah diri kepada nasib dan tidak perlu berikhtiar (berusaha) karena hidup manusia dikuasai dan dikendalikan oleh nasib.

Gairah generasi muda untuk mengaji dan mengkaji ilmu agama Islam tampak menggembirakan. Hal ini bisa dilihat dari maraknya kegiatan keislaman yang diikuti oleh pelajar-pelajar dan remaja-remaja Islam. Antusiasme remaja Islam dalam melaksanakan kegiatan belum dibarengi dengan semangat berkarya, baik dalam ilmu pengetahuan maupun yang lainnya. Akibatnya, perkembangan Islam hanya pada formalitas saja tetapi tidak nampak secara kualitas.

Ada beberapa perilaku yang dapat dijadikan cerminan terhadap penghayatan terhadap sejarah perkembangan Islam pada masa pembaruan ini. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Menyikapi kejadian masa lalu dengan sikap bijak dan menanamkan jihad yang sesuai dengan ajaran al-Qur’an dan hadis.
  2. Menjadikan sumber inspirasi untuk membuat langkah-langkah yang inovatif agar kehidupan manusia menjadi damai dan sejahtera baik di dunia maupun di akhirat.
  3. Memotivasi diri sendiri terhadap masa depan agar memperoleh kemajuan serta mengupayakan agar sejarah yang mengandung nilai negatif atau kurang baik tidak terulang kembali.
  4. Membangun masa depan berdasarkan pijakan-pijakan yang telah ada di masa lalu sehingga dapat membangun negara senantiasa menjadi negara baldatun tayyibatun wa rabbun gafūr atau negara yang baik dan mendapat ampunan dari Allah Swt.
  5. Ilmu pengetahuan dan teknologi di masa pembaruan cukup canggih dan menakjubkan sehingga melalui proses belajar akan didapatkan kemajuan yang lebih baik bagi generasi-generasi muslim di masa depan.
  6. Mencari upaya antisipasi agar kekeliruan yang mengakibatkan kegagalan yang terjadi pada masa lalu tidak lagi terulang di masa yang akan datang.
  7. Dalam sejarah, dikemukakan pula masalah sosial dan politik di kalangan bangsa-bangsa terdahulu. Semua itu agar dapat menjadi perhatian dan menjadi pelajaran ketika menghadapi permasalahan yang mungkin akan terjadi.

Rangkuman Artikel Bangun dan Bangkitlah Wahai Pejuang Islam

  1. Perkembangan Islam pada masa modern dimulai dari tahun 1800 dan terus berlangsung sampai sekarang yang ditandai dengan gerakan pembaruan dalam berbagai bidang.
  2. Tokoh-tokoh yang memelopori gerakan pembaruan Islam, antara lain; Muhammad bin Abdul Wahab, Al-Tahtawi, Jamaludin Al-Afghani, Muhammad Abduh, Rasyid Rida, Syah Waliyullah, Muhammad Ali Pasya, Sayyid Ahmad Khan, dan Sultan Mahmud II.
  3. Saat Islam mengalami kemunduran, bangsa Eropa justru mengalami kemajuan luar biasa dalam ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Sementara kondisi dunia Islam berada di bawah pengaruh kolonialisme dan imperialisme Eropa.




اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Istilah-istilah Penting dalam Perbankan Syariah. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Istilah-istilah Penting dalam Perbankan Syariah

Bank syariah adalah bank yang menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam dalam pengoperasiannya, dengan kata lain, Bank Syariah merupakan bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Agama Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Falsafah dasar pengoperasian bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya yaitu : efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi Bank syariah mengacu pada prinsip saling membantu secara bersinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Keadilan pada Bank syariah mengacu pada hubungan yang tidak saling mencurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan pada Bank syariah  mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.

Istilah-istilah Penting dalam Perbankan Syariah

Istilah-istilah Penting dalam Perbankan Syariah

1. Muamalah
Muamalah ialah kegiatan tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, kegiatan muamalah antara lain : jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam, utang piutang, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

2. Syirkah (perseroan)
Syirkah berarti suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Syirkah ada beberapa macam, diantaranya : syirkah `inan, syirkah ‘abdan, syirkah wujūh, dan syirkah mufawadhah.

3. Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (Shahibul mal), sedangkan pihak yang lain menjadi pengelola atau pengusaha (mudharrib).

4. Musaqah
Musaqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti dibagi menurut persentase yang ditentukan sebelumnya pada waktu akad.

5. Bank Islam atau bank syariah
Yaitu bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya: mudharabah, musyarakah, wadhi’ah, qardhul hasan, dan murabahah





اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Prinsip-prinsip Dasar dalam Asuransi Syariah. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Prinsip-prinsip Dasar dalam Asuransi Syariah

Prinsip-prinsip Dasar dalam Asuransi Syariah


Asuransi berasal dari kata dalam bahasa Belanda yaitu : "assurantie" yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan kata "at-ta’min" yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Si penanggung (assuradeur) disebut mu’ammin sedangkan tertanggung (geasrurrerde) disebut musta’min.

Dalam Agama Islam, asuransi merupakan bagian dari muamalah. Kaitan dengan dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan syarat produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Pada umumnya, para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan Syariah diperbolehkan, sedangkan asuransi konvensional haram hukumnya.

Asuransi dalam ajaran Islam merupakan salah satu upaya seorang muslim yang didasarkan nilai tauhid. Setiap manusia menyadari bahwa sesungguhnya semua manusia tidak memiliki daya apa pun ketika menerima musibah dari Allah Swt., baik berupa kecelakaan, kematian, bencana alam maupun takdir buruk yang lain. Untuk menghadapi berbagai musibah tersebut, ada beberapa cara untuk menghadapinya yaitu : (1) menanggungnya sendiri, (2) mengalihkan risiko ke pihak lain dan (3) mengelolanya bersama-sama.

Dalam ajaran Islam, musibah bukanlah hanya permasalahan individual, melainkan masalah kelompok walaupun musibah ini hanya menimpa individu tertentu. Apalagi jika musibah tersebut mengenai masyarakat luas seperti tsunami, gempa bumi atau banjir. Berdasarkan ajaran inilah, tujuan asuransi sangat sesuai dengan semangat ajaran tersebut.

Allah Swt. menegaskan hal ini dalam beberapa ayat, di antaranya : “...dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...” (Q.S. al-Māidah/5: 2)

Banyak pula hadis Rasulullah saw. yang memerintahkan umat Islam untuk saling melindungi sesama saudaranya dalam menghadapi kesusahan. Berdasarkan ayat al-Qur’an dan riwayat hadis, dapat dipahami bahwasanya musibah ataupun risiko kerugian akibat musibah wajib ditanggung bersama. Bukan setiap individu menanggungnya sendiri-sendiri dan tidak pula dialihkan ke pihak lain. Prinsip menanggung musibah secara bersama-sama inilah yang sesungguhnya merupakan esensi dari asuransi Syariah.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Tentu saja prinsip tersebut diatas berbeda dengan yang berlaku di sistem asuransi konvensional, yang menggunakan prinsip transfer risiko. Seseorang membayar sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dipikulnya kepada perusahaan asuransi. Dengan kata lain, telah terjadi ‘jual-beli’ terhadap risiko kerugian yang belum pasti terjadi. Di sinilah cacat perjanjian asuransi konvensional. Sebab akad dalam Islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu berbentuk barang ataupun jasa.

Perbedaan yang lain, pada asuransi konvensional dikenal istilah dana hangus, di mana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika dia ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Mekanisme tersebut tidak dikenal dalam konsep asuransi syari’ah. Peserta yang baru masuk sekalipun, lantas karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya sudah dia bayarkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan sebelumnya untuk dana tabarru’ (sumbangan) yang tidak dapat diambil.

Setidaknya, ada manfaat yang dapat diambil kaum muslimin dengan terlibat dalam asuransi Syariah, di antaranya bisa menjadi alternatif perlindungan yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi umat pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah lebih adil bagi mereka karena syariah merupakan sebuah prinsip yang sifatnya universal. Untuk pengaturan asuransi di Indonesia dapat dipedomani Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang
Pedoman Umum Asuransi Syariah.







اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang 6 Perkara yang tidak Mengharamkan Bergunjing. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

6 Perkara yang tidak Mengharamkan Bergunjing

Pada dasarnya, bergunjing adalah hal yang dilarang dalam agama Islam. Bergunjing hanya membuang waktu, alangkah baiknya jika waktu yang digunakan saat bergunjing dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih baik. Selain membuang waktu, bergunjing juga dapat mengakibatkan hati kita menjadi lebih jelek, karena dapat menimbulkan perasaan iri, dengki dan lain-lain.

Menggunjingkan orang lain akan mengakibatkan kemurkaan Allah, menyebabkan pindahnya pahala-pahala kebaikan diri kepada orang yang digunjingkan. Dan jika yang bergunjing tidak mempunyai pahala kebaikan, maka dosa orang yang digunjingkan akan dipindahkan kepada orang yang menggunjing. (Ibnu Qudamah dalam Mukhtashar Minhajul Qasidin). Orang yang membicarakan hal-hal yang tidak berguna (batil) akan dimasukkan dalam neraka bernama Saqor dan orang yang suka mencela dan mengumpat akan dimasukkan dalam neraka bernama Huthomah. 

Meskipun begitu, perlu kita ketahui bahwa ada 6 (enam) perkara yang tidak diharamkan untuk bergunjing yaitu :

  1. Jika kita dizalimi, agar dapat dibela oleh orang lain yang mampu menghilangkan kezaliman itu.
  2. Jika dijadikan bahan dalam upaya melawan kemungkaran dengan menyebut-nyebut kejelekan orang yang mungkar tersebut kepada Penguasa yang mampu mengadakan tindakan perbaikan.
  3. Di dalam pengadilan atau mahkamah, seorang yang mengajukan perkara boleh melaporkan kepada Hakim bahwa ia telah dianiaya oleh seorang Penguasa yang (sebenarnya) mampu mengadakan tindakan perbaikan.
  4. Memberi warning atau peringatan kepada kaum muslimin tentang suatu kejahatan atau bahaya yang punya kemungkinan akan mengenai seseorang, misalnya menuduh saksi-saksi yang tidak adil, atau memperingatkan seseorang yang menikah bahwa calon pengantinnya adalah seorang yang mempunyai cacat budi pekertinya atau kekurangan-kekurangan lain yang mendasar.
  5. Bila orang yang digunjingi itu terang-terangan melakukan dosa di muka umum.
  6. Menyebut seseorang dengan istilah yang kurang baik, seperti a’war (orang yang matanya buta sebelah) jika tidak mungkin memperkenalkannya kecuali dengan nama tersebut.





Wednesday, October 1, 2014

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Tanda-tanda Penghayatan Iman Kepada Allah Swt. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Tanda-tanda Penghayatan Iman Kepada Allah Swt


Dalam kehidupan sehari-hari, manusia seharusnya mencontoh dan mengamalkan 99 sifat-sifat Allah yang tertera dalam Asmaul Husna. Agar manusia dapat melaksanakan hal tersebut, manusia harus terlebih dahulu menundukkan dan menjinakkan hawa nafsunya. Mengenai hawa nafsu, Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya : "Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhan-ku. Sesungguhnya Tuhan-ku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Yusuf: 53).

Seorang ahli tassawuf, Imam Ghazali juga menyatakan bahwa hawa nafsu masnusia lebih berbahaya bagi manusia daripada setan. Jika manusia mampu menundukkan hawa nafsunya, maka niscaya ia akan mampu menundukkan setan karena setan menggunakan hawa nafsu manusia untuk menjerumuskan dirinya sendiri.

Tanda-tanda Penghayatan Iman Kepada Allah Swt

Manusia yang benar-benar menghayati terhadap iman kepada Allah Swt., tentu memiliki tanda-tanda sebagai cermin penghayatannya tersebut. Ada pun tanda-tanda penghayatan iman kepada Allah Swt antara lain sebagai berikut :
  1. Rajin beribadah, baik itu ibadah mahdah maupun gairu mahdah.
  2. Berbudi luhur dan bersikap sopan santun, baik dalam perbuatan maupun perkataannya.
  3. Bersifat sabar, tabah, dan tawakal.
  4. Selalu bersyukur atas nikmat dari Allah SWT.
  5. Tidak cepat putus asa dalam menghadapi cobaan maupun ujian dari Allah SWT.
  6. Yakin akan keadilan Allah karena setiap perbuatan pasti akan ada balasannya yang setimpal dari Allah Swt..




اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Pengertian dan Dasar Hukum Mudharabah. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Pengertian dan Dasar Hukum Mudharabah

Mudharabah berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di muka bumi. Fikirkanlah, jika seseorang berjalan di muka bumi ini, maka pada umumnya hal itu dilakukan dalam rangka menjalankan kegiatan, misalnya suatu usaha, berdagang atau berjihad di jalan Allah, sebagaimana firman Allah di dalam AlQur'an surat Al-Muzzammil, ayat ke-20 yang artinya :
"Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an. Dia mengetahui bahwa akan ada diantara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Mudharabah biasa disebut juga qiraadh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti al-qath’u (sepotong), karena pemilik modal menyisihkan sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan pemilik modal tersebut berhak mendapatkan bagian dari keuntungannya.

Pengertian dan Dasar Hukum Mudharabah

Apa pengertian dan dasar hukum mudharabah? Mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan modal (Shahibul mal), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (mudharrib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan sebelumnya dalam kontrak, namun apabila mengalami kerugian, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian mudharrib. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian mudharrib, ia harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

pengertian dan dasar hukum mudharabahKontrak bagi hasil disepakati di sebelumnya sehingga bila terjadi keuntungan, pembagiannya akan mengikuti perhanjian yang tercantum dalam kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan, kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, di mana mudharrib mendapatkan 60% dari keuntungan, sedangkan Shahibul mal mendapat 40% dari keuntungan.

Mudharabah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu (1) mudharabah muthlaqah dan (2) mudharabah muqayyadah. Mudharabah muthlaqah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola yang memiliki cakupan sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Mudharabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah, yakni usaha yang akan dijalankan dengan dibatasi oleh jenis usaha tertentu, waktu, atau tempat usaha.

Islam mensyariatkan akad kerja sama Mudharabah untuk memudahkan manusia, karena sebagian dari mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan disana ada juga orang yang tidak memiliki harta namun mereka memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Maka Syariat Islam memperbolehkan kerja sama ini agar mereka bisa saling mengambil manfaat diantara mereka. Pemilik modal memanfaatkan keahlian Mudhorib (pengelola) dan Mudhorib memanfaatkan harta dan dengan demikian terjadilah kerja sama harta dan amal. Allah tidak mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan. (Fiqhus Sunnah, karya Sayyid Sabiq hlm.221).


Mudharabah hukumnya mubah (boleh), dasar  hukum mudharabah berdasarkan dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadist berikut:

a. Al-Qur’an

Firman Allah: “Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah..”. (QS. al-Muzzammil: 20)

Firman Allah: “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….” (QS. al-Ma’idah: 1)

Firman Allah: “Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”. (QS. Al-Baqarah: 283)

b. Al-Hadits

Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul Muthallib (paman Nabi) jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib (pengelola)nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib/pengelola) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra (6/111))

Shuhaib radhiyallahu anhu berkata: Rasulullahbersabda: “Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)




اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Pengertian, Rukun, Syarat dan Macam-macam Syirkah dalam Islam. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Pengertian, Rukun, Syarat dan Macam-macam Syirkah dalam Islam

a. Pengertian Syirkah dalam Islam

Secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih hingga tidak dapat dibedakan lagi antara bagian yang satu dengan bagian lainnya. Menurut istilah, pengertian syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang telah bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.

b. Rukun dan Syarat Syirkah

Secara garis besar, terdapat tiga rukun syirkah sebagai berikut.

  1. Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Persyaratan orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta).
  2. Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun persyaratan pekerjaan atau benda yang boleh dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
  3. Akad atau yang disebut juga dengan istilah shigat. Adapun syarat sah akad harus berupa tasharruf, yaitu harus adanya aktivitas pengelolaan.

c. Macam-Macam Syirkah

Syirkah terbagi menjadi 4 macam, yaitu (1) syirkah `inan, (2) syirkah ‘abdan, (3) syirkah wujuh, dan (4) syirkah mufawadhah.

1) Syirkah ‘Inan

Syirkah ‘inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah dalam Islam hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.

Contoh syirkah ‘inan dapat kita cermati sebagai berikut :
Pengertian Syirkah dalam IslamFahmi dan Syahmi adalah sarjana-sarjana teknik informatika. Fahmi dan Syahmi bersepakat menjalankan bisnis jasa perancangan dan pembangunan sistem informasi untuk organisasi-organisasi pemerintahan atau swasta. Masing-masing memberikan kontribusi modal sebesar Rp20 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut. Dalam syirkah jenis ini, modalnya disyaratkan harus berupa uang. Sementara barang seperti rumah atau kendaraan yang menjadi fasilitas tidak boleh dijadikan modal, kecuali jika barang tersebut dihitung nilainya pada saat akad. Keuntungan didasarkan pada kesepakatan yang dilakukan sebelumnya dan kerugian ditanggung oleh masing-masing syarik (mitra usaha) berdasarkan porsi modal. Jika masing-masing modalnya 50%, masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%.

2) Syirkah ‘Abdan

Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa memberikan kontribusi modal (amal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) maupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal.

Contoh Syirkah ‘abdan :
Udin dan Imam sama-sama nelayan dan bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka juga sepakat apabila memperoleh ikan akan dijual dan hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: Udin mendapatkan sebesar 60% dan Imam sebesar 40%. Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian antara keduanya, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri atas beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan yang halal dan tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya berburu anjing. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan yang telah diatur sebelumnya, porsinya boleh sama atau tidak sama di antara syarik (mitra usaha).

3) Syirkah Wujuh

Syirkah wujuh merupakan kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan adanya pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).

Contoh Syirkah wujuh :
Andri dan Rangga adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu Andri dan Rangga bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang secara kredit. Andri dan Rangga bersepakat bahwa masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu, keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua. Sementara harga pokoknya dikembalikan kepada pedagang. Syirkah wujuh ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan.

4) Syirkah Mufawadhah

Syirkah mufawadhah merupakan syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah yang telah dijelaskan di atas. Syirkah mufawadhah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah ‘inan, atau ditanggung pemodal saja jika berupa mufawadhah, atau ditanggung oleh mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah wujuh.

Contoh Syirkah mufawadhah :
Adha adalah pemodal, berkontribusi modal kepada Fahmi dan Syahmi. Kemudian, Fahmi dan Syahmi juga sepakat untuk berkontribusi modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada Fahmi dan Syahmi. Dalam hal ini, pada awalnya yang terjadi adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika Fahmi dan Syahmi sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan kontribusi kerja saja. Namun, ketika Adha memberikan modal kepada Fahmi dan Syahmi, berarti di antara mereka bertiga terwujud mudharabah. Di sini Adha sebagai pemodal, sedangkan Fahmi dan Syahmi sebagai pengelola. Ketika Fahmi dan Syahmi sepakat bahwa masing-masing memberikan kontribusi modal, di samping kontribusi kerja, berarti terwujud syirkah ‘inan di antara Fahmi dan Syahmi. Ketika Fahmi dan Syahmi membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujuh antara Fahmi dan Syahmi. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah dan disebut syirkah mufawadhah.