Etika merupakan dasar dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan merupakan barometer peradaban bangsa. Suatu bangsa dikatakan berperadaban tinggi ditentukan oleh bagaimana warga bangsa tersebut bertindak sesuai dengan aturan main yang disepakati bersama. Perilaku dan sikap taat pada aturan main memungkinkan aktifitas dan relasi antara sesama warga berjalan secara wajar, efisien, dan tanpa hambatan yang berarti. Misalnya pada masyarakat Jawa, mereka dituntut dan diajarkan untuk memahami tentang arti penting etika. Sebab, etika yang juga sering disebut unggah-ungguh, sopan santun, tata krama, dan budi pekerti membuatnya mampu secara baik menempatkan diri dalam pergaulan sosial, dan itu akan sangat menentukan keberhasilan dalam hidup bermasyarakat.
Begitu pula dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, etika akan menjelaskan yang mana tingkah laku yang baik, hal-hal apa yang pantas, dan apa yang secara substansi mengandung kebaikan dan sebaliknya. Bangsa Indonesia sebagai bangsa timur, etika telah mendarah daging, telah dimiliki dan diterapkan dalam kerangka penghormatan terhadap nilai-nilai kebaikan, kemanusiaan, dan keadilan kolektif. Karena itu, kita masih yakin dan percaya, etika akan mengalir menjadi bagian dari kultur sosial dan antropologis bangsa Indonesia. Bahkan secara natural-genetis, di dalam diri bangsa Indonesia mengalir sifat-sifat luhur manusia, yang pada perkembangannya dirumuskan oleh tokoh-tokoh bangsa ke dalam dasar negara Pancasila, dan selanjutnya disepakati sebagai dasar dan orientasi bernegara.
Melalui Pancasila inilah, para pendiri negara kemudian menggariskan prinsip-prinsip dasar etis bernegara yang demikian jelas dan visioner. Prinsip-prinsip dasar Pancasila yang dituangkan dalam UUD 1945 dan disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945, tidaklah hadir hanya sebagai intuitif atau tiba-tiba jatuh dari langit, melainkan melewati proses panjang penggalian yang mendalam. Meskipun baru dibahas dan dikemukakan dalam sidang BPUPKI menjelang Indonesia merdeka, pemikiran tentang prinsip-prinsip dasar berbangsa dan bernegara sebenarnya telah muncul dan dipersiapkan jauh-jauh sebelumnya.
Jauh sebelum Indonesia merdeka, berbagai pemikiran telah hadir yang mengarah kepada gagasan terciptanya konstruksi kebangsaan dan kemerdekaan Indonesia. Beragam pemikiran dan gagasan mengenai politik, fundamen etis dan moral bangsa, ideologi, dan visi kebangsaan itu kemudian bersintesis dalam karakter keindonesiaan. Akhirnya, para penyusun UUD berhasil menggali dan mengakomodir nilai-nilai etika dan moral tersebut dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, sosial, ekonomi, dan lain-lain untuk dituangkan ke dalam UUD 1945.
Nilai-nilai luhur itu selanjutnya disepakati untuk diformalisasi dengan sebutan Pancasila. Di dalam Pancasila itu, nilai ketuhanan ditempatkan sebagai sumber etika dan spiritualitas pada posisi yang sangat penting sebagai landasan etik kehidupan berbangsa dan bernegara. Penegasannya, Indonesia bukanlah negara agama dan bukan pula negara sekuler, karena Indonesia melindungi hidupnya semua agama dan keyakinan serta mengembangkan agama untuk bisa memainkan peran yang berkaitan dengan penguatan etika sosial. Dalam pemikiran Pancasila, nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat sosial manusia juga meruapakan landasan yang penting bagi etika politik kehidupan bernegara. Pengakuan dan pemuliaan hak-hak dasar warga negara secara adil dan beradab merupakan prasyarat yang tak dapat diabaikan dalam bernegara.
Dikutip dari : ETIKA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
BERDASARKAN KONSTITUSI1
Oleh: Moh. Mahfud MD
barometer peradaban bangsa. Suatu bangsa dikatakan berperadaban tinggi ditentukan oleh bagaimana warga bangsa tersebut bertindak sesuai dengan aturan main yang disepakati bersama
ReplyDelete