Mengubur jenazah adalah prosesi terakhir dari perawatan jenazah. Hukumnya juga fardlu kifayah seperti tiga perawatan sebelumnya. Waktunya boleh siang dan boleh malam, asal tidak pas waktu matahari terbit, matahari terbenam, atau matahari tepat di atas kita (tengah hari). Hal-hal penting yang wajib diperhatikan dalam rangka tata cara mengubur jenazah menurut agama Islam adalah seperti berikut ini:
- Memperdalam galian lobang kubur agar tidak tercium bau si mayat dan tidak dapat dimakan oleh burung atau hewan pemahan bangkai.
- Cara menaruh mayat di kubur ada yang ditaruh di tepi lubang sebelah kiblat lalu di atasnya ditaruh papan kayu atau yang semacamnya dengan posisi agak condong agar tidak langsung tertimpa tanah saat mayat ditimbuni tanah. Bisa juga dengan cara lain dengan prinsip yang nyaris sama, misalnya dengan menggali di tengah-tengah dasar lobang kubur, lalu mayit ditaruh di dalam lobang itu, lalu di atasnya ditaruh semacam bata atau papan dari semen dalam posisi mendatar untuk penahan tanah timbunan. Cara ini dilakukan bila tanahnya gembur. Cara lain adalah dengan menaruh mayit dalam peti dan menanam peti itu dalam kubur.
- Cara memasukkan mayat ke kubur yang terbaik adalah dengan mendahulukan memasukkan kepala mayat dari arah kaki kubur.
- Mayat diletakkan miring ke kanan menghadap ke arah kiblat dengan menyandarkan tubuh sebelah kiri ke dinding kubur supaya tidak terlentang kembali.
- Para ulama menganjurkan supaya ditaruh tanah di bawah pipi mayat sebelah kanan setelah dibukakan kain kafannya dari pipi itu dan ditempelkan langsung ke tanah. Simpul tali yang mengikat kain kafan supaya dilepas.
- Waktu memasukkan mayat ke liang kubur dan meletakkannya dianjurkan membaca doa. Artinya: “Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah” (HR. at-Tirmidzi dan Abu Daud).
- Untuk mayat perempuan, dianjurkan membentangkan kain di atas kuburnya pada waktu dimasukkan ke liang kubur. Sedang untuk mayat laki-laki tidak dianjurkan.
- Orang yang turun ke lobang kubur mayit perempuan untuk mengurusnya sebaiknya orang-orang yang semalamnya tidak mensetubuhi isteri mereka.
- Setelah mayat sudah diletakkan di liang kubur, dianjurkan untuk mencurahinya dengan tanah tiga kali dengan tangannya dari arah kepala mayit lalu ditimbuni tanah.
- Di atas kubur boleh dipasang nisan sebagai tanda. Yang dianjurkan, nisan ini tidak perlu ditulisi.
- Setelah selesai mengubur, dianjurkan untuk mendoakan mayat agar diampuni dosanya dan diteguhkan dalam menghadapi pertanyaan malaikat.
- Dalam keadaan darurat boleh mengubur mayat lebih dari satu dalam satu lubang kubur.
- Mayat yang berada di tengah laut boleh dikubur di laut dengan cara dilempar ke tengah laut setelah selesai dilakukan perawatan sebelumnya.
Beberapa larangan yang perlu diperhatikan terkait dengan mengubur jenazah di antaranya adalah:
- Jangan membuat bangunan di atas kubur
- Jangan mengapuri dan menulisi di atas kubur
- Jangan menjadikan tempat shalat di atas kubur
- Jangan duduk di atas kubur dan jangan berjalan di sela-sela kubur dengan memakai alas kaki
- Jangan menyembelih hewan di sisi kubur
- Jangan melaksanakan perbuatan-perbuatan di sekitar kubur yang didasari oleh sisa kepercayaan-kepercayaan lama yang tidak ada kebenarannya dalam Islam.
Sumber :
PERAWATAN JENAZAH, Dr. Marzuki, M.Ag.
Wahhh, bagus
ReplyDelete