1. Pengertian Shalat Munfarid
Shalat munfarid adalah shalat yang dikerjakan dengan cara sendirian, baik untuk mengerja- kan shalat fardu atau shalat sunah. Meskipun kita dianjurkan untuk menunaikan shalat fardu secara berjamaah, tetapi dalam keadaan-keadaan tertentu kadang tidak dapat melaksanakannya. Oleh sebab itu, kita boleh menunaikan shalat secara munfarid. Sebagai contoh, sebab sedang sakit dan dalam perjalanan.
Contoh shalat sunah munfarid banyak macamnya. Misalnya, shalat rawatib, shalat tahiyatul masjid, shalat hajat, dan shalat duha. Rasulullah dalam menunaikan shalat-shalat sunah itu dengan cara munfarid (sendirian) sehingga kita pun wajib melakukannya dengan cara yang sama.
2. Ketentuan Shalat Munfarid
Cara mengerjakan shalat munfarid, baik syarat, rukun, dan gerakannya sama seperti mengerjakan shalat berjamaah. Oleh sebab tidak ada makmum, bacaan dalam shalat munfarid tidak perlu dikeraskan. Sebagai contoh, saat mengerjakan shalat wajib lima waktu, seperti Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya. Demikian halnya dengan shalat-shalat sunah yang gerakannya seperti shalat wajib, seperti shalat sunah rawatib, tahiyatul masjid, dan dhuha.
Sebagaimana telah dijelaskan pada bab enam, berikut ini gerakan-gerakan yang umum dilakukan secara urut dalam shalat sunah atau wajib, baik secara berjamaah atau munfarid.
- Berdiri, mengangkat tangan saat takbiratul ihram, dan bersedekap (niat dilakukan saat takbiratil ihram), serta membaca Surah al-Fatihah dan surah-surah pendek Al-Qur’an.
- Rukuk dengan membaca doa rukuk.
- Iktidal, yaitu dalam posisi berdiri kembali sambil mengangkat tangan dan membaca doa.
- Dua gerakan sujud dalam satu rakaat dengan membaca doa sujud.
- Duduk di antara dua sujud dengan membaca doa.
- Duduk tasyahud dengan membaca doa tasyahud.
- Salam dengan memalingkan muka ke arah kanan dan kiri.
Sebagai catatan, gerakan di atas tidak berlaku untuk shalat sunah yang memang wajib dikerjakan dengan tata cara yang khusus. Sebagai contoh untuk shalat gerhana, shalat jenazah, dan shalat id.
Ketentuan lainnya yaitu jika seseorang sedang melaksanakan shalat secara munfarid, sementara ada orang lain yang hendak menjadi makmum, calon makmum cukup berdiri di sebelah kanan imam. Setelah itu, imam dan makmum melanjutkan shalat secara berjamaah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : Pendidikan Agama Islam Kelas VII, Husni Thoyar
mantap sekali artikelnya akhi..
ReplyDeletehttp://www.kangalip.com/
padat berisi akhi infonya
ReplyDeleteoh iya akhi mampir ya ke blog saya bintang ulama
ReplyDeleteManfaat akhi, suhkron
ReplyDeleteManfaat akhi, suhkron
ReplyDeleteArtikel ini sama hal nya dengan membenci syariat allah yang turun nya kpda rassullallahu shallallahu alaihi wa sallam.. hati2 ya akhi antum sdh msuk dlm ke kufuran..
ReplyDeleteSyukron...
ReplyDelete