Tuesday, June 2, 2015

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat


1. Makna Aurat

Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan dan mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi sebab perintah Allah Swt.

2. Makna Jilbab dan Busana Muslimahh

Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat perempuan, dikenal pula istilah kerudung,hijab, dan sebagainya.

Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup AuratPakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah. Berdasarkan makna itu, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya, guna kemaslahatan dan kebaikan wanita itu sendiri serta masyarakat di mana dia berada.

Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada saat itu (Q.S. al-Ahzab/33: 32-33). Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung denganlaki -laki bukan mahramnya (Q.S. al- Ahzab/33:53).

Selanjutnya, sebab istri-istri Nabi saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, Allah Swt. memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluar rumah (Q.S. al-Ahzab/33:59).

Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang-orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.




اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Berbusana Muslim dan Muslimah Merupakan Cermin Kepribadian dan Keindahan Diri. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Berbusana Muslim dan Muslimah Merupakan Cermin Kepribadian dan Keindahan Diri


Bagi Anda yang menyukai film-film Indonesia tahun 90-an pasti sudah tidak asing lagi dengan sosok aktris cantik Inneke Koesherawati. Anak kelima dari enam bersaudara ini mengawali kariernya di dunia perfilman Indonesia bertema syur sehingga membuat dirinya lekat dengan sebutan bintang film “panas”.

Perempuan kelahiran Jakarta 37 tahun silam ini, sejak tahun 2001 berubah total. Dia memutuskan untuk memakai jilbab. Namun, ia berkeyakinan bahwa berjilbab juga harus diikuti dengan perubahan tingkah laku dalam kesehariannya. Ia tidak mau dianggap berjilbab, tetapi tidak memberi contoh kepada mereka yang tidak berjilbab. Lama menjadi selebriti yang konsisten berjilbab, Inne, panggilan akrab Inneke, makin giat dan yakin. Dirinya pun merasa bahwa berjilbab adalah wujud syi’ar atas agama yang ia peluk. “Berjilbab itu salah satu bentuk syi’ar saya kepada orang lain. Dengan orang melihat saya seperti ini dan orang bisa ikutin saya untuk berjilbab, itu akibatnya sangat baik,” kata Inne saat ditemui di Indonesia Islamic Fashion Fair 2013 di JCC, Jakarta, Kamis (30/5), seperti dilansir situs kapanlagi.com.

Berbusana Muslim dan Muslimah Merupakan Cermin Kepribadian dan Keindahan DiriSelama memakai jilbab, Inneke mengaku lebih merasakan ketenangan. “Perbedaan setelah pakai jilbab adalah bahagia dunia akhirat, ketenangannya beda, menemukan ketenangan yang luar biasa,” ujarnya kala itu. Inneke juga pernah mengatakan bahwa keputusan ia untuk mengenakan jilbab bukan sebab mengikuti “tren” atau sebab dari keinginan pihak lain. Ia menyebut keinginannya memakai jilbab semata-mata sebab panggilan hati mengikuti jalan Allah Swt. Perempuan yang sudah bermain di belasan judul film layar lebar ini selalu berusaha untuk tampil modis dengan jilbabnya, tanpa harus mengurangi tuntunan syar’iah.

Aktivitas 1:

Carilah melalui berbagai media, para aktris/aktor atau public figure yang telah mengubah penampilan cara berpakaiannya secara islami. Kemudian, berilah kesimpulan mengenai perubahan penampilan itu, apakah sudah mencerminkan sikap pribadi baik ataukah belum!

Aktivitas 2:

Tren berbusana muslimah di kalangan perempuan Indonesia beberapa tahun terakhir ini adalah fenomena yang menggembirakan. Tentu hal ini sangat berbeda dengan kondisi sebelumnya. Semangat perempuan Indonesia untuk mengenakan jilbab nyaris dapat dijumpai di semua area publik, baik di lingkungan pemerintahan atau di lingkungan swasta. Fenomena ini adalah akibat positif media yang memberikan informasi mengenai para aktris atau public figure lainnya yang menyadari pentingnya melaksanakan salah satu ajaran Islam tentang menutup aurat.

Namun demikian, jika perilaku berbusana muslimah hanya disebabkan tren dan bukan sebab kesadaran keagamaan yang memerintahkan kaum hawa dalam menutup aurat, dikhawatirkan akan dapat mencederai ajaran Islam itu sendiri. Betapa tidak, banyak dijumpai para perempuan yang secara §ahir sudah berbusana secara Islami, tetapi akhlak dan perilakunya belum mencerminkan makna hakiki dari ajaran Islam untuk menutup aurat. Misalnya, masih banyak perempuan berjilbab yang berpacaraan, berboncengan motor dengan orang yang bukan mahramnya dengan begitu mesra, dan lain sebaginya. Tentu saja hal itu sangat tidak sesuai dengan maksud menutup aurat. Idealnya, para perempuan muslim yang telah berbusana sesuai dengan perintah agama, mampu menampilkan pribadi yang dapat menjadikan contoh bagi orang yang belum melaksanakannya.

Sebagai renungan bersama, mari diskusikan apa yang dinyatakan yang sering muncul di tengah-tengah masyarakat, “Lebih baik tidak berjilbab, tetapi sopan pada sesama, menjaga perkataan dusta dan gibah, dan lainnya daripada berjilbab tetapi tidak berakhlak baik pada sesama.” Bagaimana pendapat kalian mengenai hal itu? Akhir-akhir ini muncul perdebatan mengenai penggunaan jilbab di kalangan polisi wanita (Polwan) oleh Mabes Polri. Ada pihak yang tidak menyetujui dengan rencana itu dengan alasan yang belum jelas. Kemukakan pendapat kalian mengenai hal itu! Bagaimana dengan larangan di sejumlah perusaan atau dunia kerja pada pekerja yang berjilbab?




Thursday, May 14, 2015

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Hukum Waris dalam Islam. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Hukum Waris dalam Islam


Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kewarisan. Dalam sitematika hukum perdata, hukum waris terdapat pada buku ketiga (mengenai kebendaan). Kebanyakan orang awam salah kaprah atau sering salah dalam menggunakan istilah warisan, pewaris, waris, dan pakar waris. Dalam kamus Bahasa Indonesia, Warisan adalah sesuatu yang diwariskan. Pewaris adalah orang yang mewariskan (yang meninggal). Waris adalah orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal. Ahli waris adalah orang yang berhak menerima warisan.

Ada perbedaan antara waris dan pakar waris. Waris adalah orang yang menerima harta peninggalan, sedangkan pakar waris tidak hanya menerima harta peninggalan, tetapi juga termasuk hutang-hutang yang ditinggalkan si pewaris (aktivaa dan pasiva).

Warisan terbuka untuk dibagikan begitu yang mempunyai harta meninggal dunia. Apabila yang meninggal dunia adalah orang Islam, maka hukum waris Islam berlaku. Apabila yang meninggal bukan penganut Islam, maka hukum waris perdata yang diberlakukan.

Adapun jenis pakar waris ada 2, yaitu pakar waris menurut undang-undang dan pakar waris testamenter. Ahli waris menurut undang-undang adalah orang yang berhak menerima warisan berdasar hukum perdata. Sedangkan pakar waris testamenter adalah orang yang ditunjuk dalam surat wasiat yang ditunjuk oleh sang pewaris untuk menjadi pakar waris (testamen: kehendak terakhir).
Hukum Waris dalam Islam

Apabila seorang pewaris membuat lebih dari satu surat wasiat, maka surat wasiat yang diakui dan mempunyai kekuatan hukum adalah surat wasiat yang terakhir.

Dalam pembagian harta warisan, diberlakukan asas Legitime Portie, yaitu jumlah mutlak yang harus didapatkan oleh pakar waris lurus (anak-anak si pewaris).

  • apabila si pewaris mempunyai 1 anak, maka bagian untuk anaknya adalah 1/2 bagian
  • apabila si pewaris mempunyai 2 anak, maka bagian untuk seluruh anak-anaknya adalah 2/3 bagian -apabila si pewaris mempunyai 3 anak, maka bagian untuk seluruh anak-anaknya adalah 3/4 bagian
  • dan seterusnya


Misal dalam kasus pembagian harta warisan, si pewaris meninggalkan 3 orang anak dan 1 orang isteri, maka berlaku 3/4 bagian untuk seluruh anak-anaknya (masing-masing 1/4 bagian) dan sisanya adalah bagian istri.

Dalam kasus lain, si pewaris meninggalkan 3 orang anak, 1 orang isteri dan menunjuk 1 orang pakar waris testamenter untuk mendapatkan 1/2 bagian hartanya, maka berlaku 3/4 bagian untuk seluruh anak-anaknya (asas legitime portie tidak dapat dilanggar) dan 1/4 bagian untuk pakar waris testamenter, sedangkan isteri tidak mendapatkan apa-apa.

Seorang pakar waris dapat kehilangan haknya sebagai pakar waris apabila dia berlaku kurang senonoh kepada pewaris dan pewaris menghendaki pencabutan hak pakar waris.

Dalam keadaan tertentu, seorang pakar waris juga dapat menolak hak pakar warisnya. Misal dalam satu kasus, pewaris meninggalkan hutang yang jumlahnya lebih besar dari harta warisannya, maka pakar waris berhak mengajukan penolakan hak atas harta warisan kepada panitera pengadilan negeri setempat. Penolakan hak dapat dilakukan dengan catatan pakar waris belum memanfaatkan harta warisan.

Secara lbih rinci, besar kecilnya bagian yang diterima bagi masing-masing ahli waris dapat dijabarkan seperti berikut ini:


Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan dalam al qur an surat an nisa secara gamblang dan dapat kita simpulkan bahwa ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah  (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6), mari kita bahas satu per satu

Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris separoh (1/2):


  1. Seorang suami yang ditinggalkan oleh istri dengan syarat dia tidak mempunyai keturunan anaklaki -laki atau perempuan, meskipun keturunan itu tidak berasal dari suaminya kini (anak tiri).
  2. Seorang anak kandung perempuan dengan 2 syarat: pewaris tidak mempunyai anaklaki -laki, dan anak itu adalah anak tunggal.
  3. Cucu perempuan dari keturunan anaklaki -laki dengan 3 syarat: apabila cucu itu tidak mempunyai anaklaki -laki, ia adalah cucu tunggal, dan jika pewaris tidak lagi mempunyai anak perempuan ataupun anaklaki -laki.
  4. Saudara kandung perempuan dengan syarat: dia hanya seorang diri (tidak mempunyai saudara lain) baik perempuan atau laki-laki, dan pewaris tidak mempunyai ayah atau kakek ataupun keturunan baik laki-laki atau perempuan.
  5. Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila dia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak mempunyai saudara kandung baik perempuan atau laki-laki dan pewaris tidak mempunyai ayah atau kakek dan katurunan.


Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/4): yaitu seorang suami yang ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya

  1. Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memilki anak atau cucu dari keturunanlaki -lakinya, tidak peduli apakah cucu itu dari darah dagingnya atau bukan.
  2. Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak mempunyai anak atau cucu, tidak peduli apakah anak itu adalah anak kandung dari istri itu atau bukan.


Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8): yaitu istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang mempunyai anak atau cucu, baik anak itu berasal dari rahimnya atau bukan.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris duapertiga (2/3):

  1. Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana ia tidak mempunyai saudaralaki -laki (anaklaki -laki dari pewaris).
  2. Dua orang cucu perempuan dari keturunan anaklaki -laki dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak kandung, dan dua cucu itu tidak mempunyai saudaralaki -laki
  3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, baiklaki -laki atau perempuan, pewaris tidak juga memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara perempuan itu tidak mempunyai saudaralaki -laki.
  4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. ahli waris yang dimaksud tidak mempunyai saudaralaki -laki se-ayah. Dan pewaris tidak mempunyai saudara kandung.


Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3):

  1. Seorang ibu dengan syarat, Pewaris tidak mempunyai anak atau cuculaki -laki dari keturunan anaklaki -laki. Pewaris tidak mempunyai dua atau lebih saudara (kandung atau bukan)
  2. Saudara laki -laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu itu dua orang atau lebih.