Pendekatan Teologis dan Praktis dalam Pemberantasan Korupsi
1. Pendahuluan
Korupsi merupakan masalah global dengan dampak negatif yang luas pada berbagai aspek kehidupan. Dalam konteks Islam, korupsi tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum positif, tetapi juga sebagai dosa besar yang merusak moral serta integritas masyarakat secara fundamental.
2. Pandangan Islam tentang Korupsi
Kecaman Terhadap Korupsi: Islam secara tegas mengecam segala bentuk praktik koruptif. Al-Qur'an dan Hadis mengutuk suap, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan (Abdul Jabbar, 2013; Iqbal & Lewis, 2014; Alazzabi et al., 2020). Korupsi dianggap sebagai tindakan tidak adil yang menghancurkan harmoni sosial (Iqbal & Lewis, 2014).
Terminologi dan Konsep: Dalam terminologi Islam, korupsi sering diidentikkan dengan ghulūl (penggelapan) dan fasād (kerusakan). Kedua istilah ini mencakup spektrum luas perilaku menyimpang yang merusak tatanan sosial dan keadilan (Jamiu, 2017; Allo et al., 2025).
3. Prinsip-Prinsip Hukum Islam dalam Mengatasi Korupsi
Akuntabilitas dan Transparansi: Tata kelola pemerintahan dalam Islam bersandar pada prinsip amanah (kepercayaan), maslahah ‘ammah (kepentingan umum), dan radd al-mazalim (pengembalian keadilan) (Akhmad et al., 2023; Herman & Rajagukguk, 2025).
Pendidikan Moral dan Etika: Pembentukan karakter sejak dini melalui nilai-nilai Islam sangat krusial untuk mencegah perilaku korup (Alazzabi et al., 2020). Kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan Allah menjadi kontrol internal yang utama (Iqbal & Lewis, 2014; Alazzabi et al., 2020).
4. Pendekatan Islam dalam Penegakan Hukum
Hukuman dan Sanksi: Koruptor dapat dikenakan sanksi berat. Dalam beberapa kajian, hukumannya dianalogikan dengan hukuman hudud bagi pencuri untuk memberikan efek jera yang maksimal (Sunaryo & Al-Fatih, 2022).
Restorative Justice: Selain sanksi fisik, Islam mengenal konsep keadilan restoratif melalui sulh (rekonsiliasi) dan islah (reformasi). Hal ini bertujuan memulihkan kerugian korban serta mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat jika memenuhi syarat tertentu (Suparno et al., 2024).
5. Integrasi Nilai-Nilai Islam dalam Sistem Hukum Modern
Reformasi Hukum: Efektivitas pemberantasan korupsi memerlukan harmonisasi antara standar internasional dengan nilai etika Islam (Sauni et al., 2024; Din et al., 2024). Hal ini mencakup penguatan regulasi dan kerja sama lintas negara (Sauni et al., 2024).
Peran Lembaga Keagamaan: Lembaga keagamaan (seperti pesantren) memiliki peran strategis dalam mendorong transparansi fiskal, partisipasi publik, dan pengawasan terhadap pejabat negara demi meningkatkan kepercayaan masyarakat (Saptono & Khozen, 2024).
Kesimpulan
Hukum Islam menawarkan kerangka komprehensif dalam memberantas korupsi melalui perpaduan sanksi hukum yang tegas, pendidikan moral, dan prinsip akuntabilitas yang transparan. Integrasi nilai-nilai ini ke dalam sistem hukum modern diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil, jujur, dan bermoral.
Daftar Referensi
Abdul Jabbar, S. (2013). Corruption: Delving into the muddy water through the lens of Islam. Journal of Financial Crime.
Iqbal, Z., & Lewis, M.K. (2014). The Islamic position on corruption. Handbook on Islam and Economic Life.
Alazzabi, W.Y.E., Mustafa, H., & Abdul Latiff, A.R. (2020). Corruption and control from the perspective of Islam. Journal of Financial Crime.
Jamiu, F.O. (2017). An assessment of corruption and its remedy in Islamic hermeneutics. Islamic Quarterly.
Allo, Z.T., et al. (2025). Strengthening Dominus Litis Principle for Effective Corruption Case Management in Indonesia: Harmonizing Positive Law and Islamic Legal Principles. Jurnal Ilmiah Mizani.
Akhmad, A., Fernando, Z.J., & Teeraphan, P. (2023). Unmasking Illicit Enrichment: A Comparative Analysis of Wealth Acquisition Under Indonesian, Thailand and Islamic Law. Journal of Indonesian Legal Studies.
Herman, K.M.S., & Rajagukguk, K.J. (2025). Recovery of State Financial Losses as a Strategy for Combating Corruption Crimes: A Reform of Criminal Law. Jurnal Ilmiah Mizani.
Sunaryo, S., & Al-Fatih, S. (2022). How Corruptor Should Be Punished? A Comparative Study Between Criminal Law, Islamic Law, and Customary Law. International Journal of Criminal Justice Sciences.
Suparno, Rusli, & Hidaya, I. (2024). A New Restorative Justice Paradigm in the Sociology of Islamic Law in Indonesia. Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran.
Sauni, H., et al. (2024). Beyond Borders: Shedding Light on Foreign Bribery through an Islamic Legal Lens. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam.
Din, S.U., et al. (2024). Combating corruption based on Al-Siyasah al-Syar’iyyah perspective: a literature review. International Journal of Ethics and Systems.
Saptono, P.B., & Khozen, I. (2024). Enhancing Taxpayer Compliance Through Fiscal Transparency, Participation and Accountability. ISRA International Journal of Islamic Finance.

No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.