Sunday, December 6, 2015

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Pengertian dan Macam-macam Zakat serta Hikmahnya. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Pengertian dan Macam-macam Zakat serta Hikmahnya

A. Pengeritan Zakat

Kata zakat berasal dari bahasa Arab yang artinya tumbuh atau suci. Sedangkan menurut istilah dalam agama Islam adalah kegiatan mengeluarkan sebagian harta tertentu diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat hukumnya fardhu 'ain bagi setiap orang yang mencukupi syarat-saratnya, dan termasuk salah satu rukun Islam.

Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah. Firman Allah swt. Surah an-Nisa’ ayat 77 tentang wajibnya zakat antara lain :
Pengeritan Zakat
Artinya: ”Laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat!” (Q.S. an-Nisa/4: 77)

Sabda Rasulullah saw.
Pengertian dan Macam-macam Zakat

Artinya: ”Islam itu ditegakkan diatas lima dasar : 1. menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan yang hak melainkan Allah, dan bahwasanya nabi Muhammad itu pesuruh Allah, 2. mengerjakan shalat lima waktu, 3. membayar zakat, 4. mengerjakan haji, 5. berpuasa di bulan ramadan. (H.R. Muttafaq alaih)

B. Macam-Macam Zakat

Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (harta).

1. Zakat fitrah

a. Pengertian Zakat Fitrah

Pengertian zakat fitrah menurut bahasa ialah zakat yang wajib dikeluarkan pada hari Idul Fitri. Pengertian zakat fitrah menurut syari'at Islam ialah zakat yang diwajibkan bagi tiap muslim, laki- laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau budak yang memiliki kelebihan bagi keperluan dirinya dan keluarganya di hari Idul Fitri.

Hadis tentang ini dapat dikemukakan sebagai berikut ;
Pengertian Zakat Fitrah

Artinya: ”Rasulullah saw. Telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan perkataan yang kotor serta untuk memberi makanan kepada orang-orang yang miskin.” (H.R. Abu Dawud)

b. Syarat Zakat Fitrah

Seorang muslim yang akan mengeluarkan zakat fitrah hendaklah memerhatikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Islam.
  2. Ada sebelum terbenamnya matahari penghabisan bulan Ramadan.
  3. Mempunyai kelebihan harta dari pada keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan keluarganya.

c. Waktu Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah ini dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadan secara ta'jil (dengan lebih cepat) sampai dengan hari idul fitri sebelum melaksanakan Salat Idul Fitri. Berikut ini akan dikemukakan beberapa waktu pembayaran zakat fitrah sebagai berikut.
  1. Waktu yang diperbolehkan yaitu mulai dari awal bulan Ramadan sampai penghabisan bulan Ramadan.
  2. Waktu wajib yaitu sejak terbenam matahari pada penghabisan bulan Ramadan.
  3. Waktu yang afdhal (sunah) yaitu waktu sesudah salat Subuh sebelum salat Idul Fitri
  4. Waktu makruh yaitu sesudah salat Idul Fitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari Idul Fitri. Rasulullah bersabda; Artinya: "Dari ibnu Abbas r.a. ia berkata : Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang- orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang- orang yang miskin. Siapa yang melaksanakannya (mengeluarkan zakat fitrah) sebelum salat hari raya maka yang demikian itu termasuk zakat yang diterima, dan siapa yag mengeluarkannya sesudah salat hari raya maka yang demikian itu termasuk sedekah biasa." (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

d. Mustahiq Zakat Fitrah
Mustahiq zakat fitrah ialah orang yang berhak menerima zakat fitrah. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah menurut pendapat yang kuat ialah golongan fakir miskin. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw. Seperti yang telah disebutkan yaitu:
Mustahiq Zakat Fitrah

Artinya : "Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan perbuatan yang kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. (H.R. Abu Dawud)

e. Manfaat Zakat Fitrah

Zakat fitrah bermanfaat sekali bagi diri sendiri dan orang lain. Manfaatnya antara lain:

1) membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela,
2) meringankan beban para fakir miskin,
3) menumbuhkan sikap persaudaraan antara sesama muslim, dan
4) sebagai ucapan syukur kepada Allah swt.

2. Zakat Mal

a. Pengertian Zakat Mal (Zakat Harta)

Zakat harta ialah kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman (buah-buahan), emas dan berhak, harta perdagangan dan kekayaan lain diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Firman Allah swt. dalam Surah at-Taubah ayat 103 :
Pengertian dan Macam-macam Zakat
Artinya : "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan." (Q.S. at-Taubah/9 :103)

b. Syarat-Syarat Wajib Zakat

Adapun syarat-syarat wajib zakat harta, sebagai berikut. 1) Islam. 2) Balig. 3) Berakal. 4) Merdeka. 5) Miliknya sendiri. 6) Mencukupi satu nisab sesuai dengan jenis yang akan dikeluarkan zakatnya. 7) Telah mencukupi haul (satu tahun) kecuali untuk buah-buahan (pertanian), atau harta temuan, tidak mesti menunggu satu tahun dan untuk binatang ternak yang wajib dizakati ialah yang digembalakan di padang rumput.

c. Rukun Zakat

Adapun yang termasuk rukun zakat adalah:
1) niat,
2) muzakki, (orang yang mengeluarkan zakat)
3) mustahiq, (orang yang menerima zakat) dan
4) harta yang dizakatkan

d. Macam-Macam Harta yang Wajib Dizakati dan Nisabnya. Harta kekayaan yang wajib dizakati meliputi:
1) emas dan perak,
2) perniagaan/perdagangan,
3) binatang ternak,
4) hasil tanaman dan buah-buahan,
5) rikar (barang tenun), dan
6) zakat profesi.

Nisab artinya kadar/ukuran harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Berikut ini akan dijelaskan ketentuan nisab dan zakat-nya masing-masing.

1) Zakat emas dan perak

Emas dan perak dizakatkan apabila cukup nisabnya (sampai batas yang ditentukan). Nisab emas 20 mitsqal sama dengan 93.6 gram, zakatnya 2,5% (1/40). Nisab perak 200 dirham sama dengan 624 gram, zakatnya 2,5% (1/40). Jika emas atau perak lebih dari batas minimal nisabnya, maka kelebihan zakatnya diperhitungkan sesuai dengan kelebihan dari batas nisab minimalnya. Rasulullah saw., bersabda yang Artinya:
"Rasulullah saw., bersabda: apabila engkau mem- punyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun maka zakatnya 5 dirham dan tidak wajib atas kamu zakat emas hingga kamu mempunyai 29 dinar dan telah cukup satu tahun maka wajib zakat padanya setengah dinar." (H.R. Abu Dawud).

Jadi emas, perak, dan mata uang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencukupi satu tahun dan nisab paling sedikit 93,6 gram umtuk emas dan 624 gram untuk perak.

2) Zakat Perniagaan/Perdagangan

Harta perniagaan/perdagangan merupakan suatu usaha dalam rangka mencari keuntungan dalam berdagang seperti perusahaan, pertokoan, warung, dan sebagainya. Barang tersebut wajib dizakatkan apabila telah mencapai senisab, yaitu 2,5 % tiap tahun dari harta senilai 93,6 gram emas. Sebagaimana firman Allah swt. berikut ini:
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk-mu." (Q.S. al-Baqarah/2: 267)

Berdasarkan ayat diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa hasil usaha yang akan dizakatkan itu hendaklah yang baik-baik saja, usahakan jangan memilih yang buruk sementara kita sendiri tidak mempergunakannya.

3) Zakat Binatang/Ternak

Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya berupa sapi, kerbau, dan kambing. Binatang yang dipakai untuk membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat.

Peternakan:


4) Hasil Tanaman dan Buah-Buahan

Tanaman hasil pertanian meliputi makanan pokok yaitu beras, jagung, padi, dan gandum, sedangkan yang termasuk buah- buahan yaitu anggur dan kurma wajib dizakatkan apabila sampai senisab. Nisab dari tanaman dan buah-buahan adalah dilakukan dengan perhitungan setelah kedua-duanya menjadi kering yakni kurma yang masih basah menjadi kurma, dan anggur menjadi kismis.

5) Rikaz atau Barang Temuan

Harta rikaz atau barang temuan yang berupa emas dan perak atau benda-benda lainnya, bila ditemukan, barang-barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya seperlima tanpa syarat nisab. "Dari Abu Hurairah r.a. telah bersabda Rasulullah saw, zakat rikaz adalah seperlima." (H.R. al-Bukhari dan Muslim).

Barang temuan berupa emas dan perak sama dengan emas dan perak 20% pada saat menemukannya, sedangkan barang selain emas dan perak  sama dengan emas dan perak  2,5%

6) Zakat Profesi

Profesi maksudnya suatu pekerjaan yang memiliki keterampilan khusus seperti dosen, dokter, insinyur, pengacara, akuntan, dan sebagainya. Profesi tersebut wajib mengeluarkan zakat.

C. Hikmah Zakat

Zakat salah satu bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt., mengandung beberapa hikmah antara lain :
  1. Sebagai ungkapan syukur dan terima kasih kepada Allah swt. yang telah memberikan bermacam-macam kenikmatan antara lain berupa kekayaan. Ungkapan terima kasih diwujud- kan dengan memberikan sebagian kekayaan itu kepada orang yang sangat memerlukan.
  2. Dengan ibadah zakat, orang yang tidak mampu dapat tergolong sehingga mereka dapat melakukan kewajiban-kewajibannya.
  3. Zakat mengandung pendidikan untuk menjauhkan diri dari sifat kikir dan sifat-sifat yang tercela yang sifat-sifat ini dibenci oleh Allah swt, dan manusia pada umumnya.
  4. Zakat dapat menciptakan hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara orang kaya dan orang miskin dan juga dapat juga menghilangkan kecemburuan yang mungkin akan terjadi. 

Sumber : Pendidikan Agama Islam SMP Kelas VIII, Depdiknas



Tuesday, November 24, 2015

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Macam-macam Puasa Wajib dan Puasa Sunnah. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Macam-macam Puasa Wajib dan Puasa Sunnah



Sudahkah kalian melakukan puasa di bulan Ramadhan? Adakah puasa selain di bulan Ramadhan? Banyak macam puasa di luar bulan Ramadhan, puasa itu termasuk puasa sunah. Coba amalkan!

A. Puasa Wajib 
Puasa berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata as saum yang maknanya menahan diri dari segala sesuatu, seperti menahan lapar, menahan berbicara jelek, menahan makan dan sebagainya. Menurut istilah puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat tertentu. Puasa wajib ada tiga macam yaitu puasa Ramadhan, puasa Nazar dan puasa Kafarat.

1. Puasa Ramadhan

a. Pengertian Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan adalah puasa wajib yang dikerjakan pada bulan Ramadhan selama satu bulan penuh. Hukumnya fardlu ‘ain untuk setiap mukallaf (dewasa dan berakal). Ramadhan menurut bahasa maknanya pembakaran. Kewajiban puasa bulan Ramadhan itu sesuai dengan Firman Allah swt. Surah al-Baqarah ayat 183 :

Pengertian Puasa Ramadhan
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebe- lum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. al-Baqarah/2: 183)

b. Ketentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Puasa Ramadhan adalah puasa yang sudah ditentukan waktunya yaitu pada bulan Ramadhan. Jumlah dari bulan Ramadhan ada yang 29 hari dan ada yang 30 hari. Puasa bulan Ramadhan ini mulai disyari’atkan pada tahun kedua Hijriyah melalui firman Allah swt. yang sudah disebutkan di atas.

Untuk menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan dapat dilakukan dengan tiga macam cara, yaitu :

1) Dengan cara Rukyah

Rukyah ialah rukayatul hilal maknanya melihat bulan, yaitu bulan sabit tanggal 1 bulan Qamariyah dengan mata kepala. Demikian juga dalam menentukan akhir bulan Ramadhan yaitu dengan melihat bulan pada tanggal 1 Syawal. Allah swt. berfirman dalam Surah al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi :
Macam-macam Puasa Wajib
Artinya: “Karena itu, barang-siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah....” (Q.S. al-Baqarah/ 2: 185)

2) Dengan cara Istikmal

Istikmal ialah melengkapkan bilangan dari bulan Sya’ban 30 hari dalam menentukan awal Ramadhan dan melengkapkan bilangan hari bulan Ramadhan dengan 30 hari dalam menentukan akhir bulan Ramadhan.

Rasulullah saw. bersabda :
Pengertian Puasa Ramadhan

Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw. bersabda : berpuasalah kamu sekalian karena kamu melihat bulan dan berbukalah atau berlebaranlah kamu sekalian karena kamu melihat bulan. Jika kamu sekalian tidak melihat bulan maka sempurnakanlah bilangan hari dari bilangan Sya’ban tersebut menjadi 30 hari”. (H.R. al-Bukhari)

3) Puasa Dengan cara Hisab

Cara ini dilakukan dengan jalan menggunakan hisab (kalkulasi) menurut ilmu Falaq atau ilmu Astronomi (Ilmu Perbintangan).

Allah swt. berfirman dalam Surah Yunus ayat 5.
Puasa Dengan cara Hisab
Artinya: “Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun, dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan demikian itu melainkan dengan benar. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui. (Q.S. Yunus/ 10: 5)

c. Hal-hal yang membolehkan tidak berpuasa

Hal-hal yang membolehkan seorang muslim tidak berpuasa pada bulan Ramadhan sebagai berikut.

1) Sakit yang menyebabkan orang tidak mampu berpuasa. Dia wajib mengqada (mengganti puasa) setelah sembuh dan waktunya sesudah bulan Ramadhan.
2) Dalam perjalanan jauh (musafir) yang berjarak 80, 640 km dan baginya wajib mengqada puasanya. Sebagaimana Firman Allah Q.S. al-Baqarah/2: 185.
Macam-macam Puasa Wajib dan Puasa Sunnah
Artinya: “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain. (Q.S. al-Baqarah/2: 185)

3) Usia yang sudah tua sehingga tidak mampu lagi berpuasa. Orang boleh tidak berpuasa dan baginya wajib membayar fidyah.
Fidyah ialah sejenis denda atau tebusan yang dikeluarkan oleh orang yang tidak kuat berpuasa sebab uzur. Pembayaran fidyah ini dengan cara memberikan sedekah kepada fakir miskin berupa makan yang mengenyangkan untuk ukuran di Indonesia, diperkirakan 3⁄4 liter beras setiap hari. Allah swt. berfirman dalam Surah al-Baqarah ayat 184 :
Artinya: “Dan untuk orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Q.S. al-Baqarah/2 : 184)

4) Hamil atau menyusukan anak. Kedua perempuan ini jika tidak berpuasa sebab khawatir berbahaya pada dirinya beserta anaknya, maka keduanya wajib mengqada seperti halnya orang yang sakit. Tetapi jika keduanya tidak berpuasa sebab mengkhawatirkan pada anaknya (misalkan untuk yang hamil takut keguguran atau untuk yang menyusukan anak takut anaknya menjadi kurus maka keduanya wajib mengqada dan membayar fidyah.

Cara melaksanakan qada puasa untuk orang yang wajib qada sebab uzur. Hendaklah dikerjakan dengan segera. Ada yang berpendapat bahwa mengqada puasa untuk orang yang tidak berpuasa sebab uzur wajib dilakukan pada hari permulaan sesudah hari raya, dengan alasan jika uzurnya sudah hilang maka saat itu dia wajib mengqada.

Pendapat lain menyatakan bahwa mengqada tidak mesti dengan segera tetapi boleh dilakukan sepanjang tahun. Sebagian ulama berpendapat jika menqada puasa itu diakhirkan sampai datang bulan puasa selanjutnya sedangkan orang itu mampu mengqada pada hari-hari sebelumnya maka baginya selain mengqada juga wajib membayar fidyah. Pendapat ini dinilai oleh ulama yang lain sebagai pendapat yang lemah.

d. Amalan Sunah pada bulan Ramadhan

  1. Melaksanakan salat Tarawih.
  2. Memperbanyak membaca Al-Qur’an
  3. Memperbanyak sadaqah, sebagaimana Sabda Rasulullah saw: Artinya: “Dari Anas ditanyakan kepada Rasulullah saw. : Sedekah yang manakah yang paling baik? Rasulullah saw. menjawab: Sedekah yang baik ialah sedekah pada bulan Ramadhan”. (H.R. at-Tirmizi).
  4. Memperbanyak I’tikaf (diam berdzikir di dalam masjid dengan diiringi niat).


2. Puasa Nazar

Nazar ialah janji pada diri sendiri untuk hendak berbuat sesuatu kebaikan yang asalnya tidak wajib menurut syari’at, tetapi sebab sudah dinazarkan wajib untuk dilakukan. Contoh, seseorang yang sembuh dari sakit atau cita-citanya tercapai dia bernazar untuk puasa beberapa hari. Puasa itu disebut puasa Nazar dan wajib dilaksanakan apabila yang dikatakan itu benar-benar terjadi, maka kita akan berdosa apabila tidak dilaksanakan. Firman Allah swt. dalam Surah al-Insan ayat 7 di bawah ini :
Puasa Wajib dan Puasa Sunnah
Artinya: “Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (Q.S. al-Insan/76: 7)

3. Puasa Kafarat

Puasa Kafarat ialah puasa tebusan yang dikerjakan sebab melanggar suatu ketentuan yang sudah ditentukan. Contoh orang yang membatalkan puasanya sebab berkumpul dengan istrinya di siang hari bulan Ramadhan atau denda dengan melakukan puasa. Lamanya Kafarat yaitu puasa dua bulan berturut-turut. Hukumnya adalah wajib untuk dilaksanakan dan berdosa kalau tidak dilaksanakan.

Firman Allah swt. dalam Surah al-Maidah ayat 89 yang berbunyi:
Macam-macam Puasa Wajib
Artinya: ”Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah- sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah- sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Demiki- anlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (Q.S. al-Maidah/5: 89).

B Mempraktikkan Puasa Wajib

Cara mempraktikkan puasa wajib adalah:

  1. Berniat di malam hari
  2. Sahur atau makan menjelang imsak.
  3. Menahan makan, minum dan menghindari berbuat maksiat sampai waktu Magrib.
  4. Buka puasa


Niat puasa adalah:
Niat puasa wajib

Artinya: Aku niat puasa wajib besok pagi pada bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala.”

Niat berbuka puasa adalah:
Niat berbuka puasa

Artinya: ”Ya Allah karena-Mu aku berpuasa dan dengan-Mu aku beriman dan atas rezekimu aku berbuka puasa, dengan rahmat-Mu ya Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

C Puasa Sunah

Puasa sunah ialah puasa yang hukumnya sunah jika dikerjakan baginya akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Di antara puasa sunah ialah puasa Senin-Kamis, puasa 6 hari di bulan Syawal, dan puasa hari Arafah.

1. Puasa Senin-Kamis

Hadis mengenai hal ini adalah sebagai berikut :
Puasa Senin-Kamis

Artinya: “Dari Aisyah, Nabi saw., memilih waktu puasa pada hari Senin dan Kamis”. (H.R. at-Tirmizi).

2. Puasa Enam Hari pada Bulan Syawal

Rasulullah saw. bersabda :
Puasa Enam Hari pada Bulan Syawal

Artinya: ”Dari Abu Ayyub Rasulullah saw., telah bersabda : Siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan kemudian ia puasa enam hari pada bulan Syawal, maka seakan-akan ia puasa sepanjang masa pahalanya.” (H.R. Muslim)

3. Puasa Hari Arafah (tanggal 9 Zulhijah orang yang tidak menunaikan ibadah haji)

Rasulullah saw. bersabda :
Puasa Hari Arafah

Artinya: “Dari Abu Qutadah Nabi saw. Telah bersabda : puasa pada hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun yang lalu dan yang akan datang”.

Hal-hal yang membatalkan puasa; sebagai berikut

a. Makan dan minum dengan sengaja
b. Muntah dengan sengaja.
c. Bersetubuh.

Firman Allah swt. dalam Surah al-Baqarah ayat 187 di bawah ini :
Macam-macam Puasa Wajib dan Puasa Sunnah
Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu.” (Q.S. al-Baqarah/2: 187).

d. Haid/nifas
e. Gila
f. Keluar mani dengan sengaja.

Hikmah Puasa Senin-Kamis, 6 hari pada bulan Syawal dan hari Arafah antara lain

  1. Sebagai ungkapan syukur kepada Allah swt.
  2. Sebagai pendidikan keyakinan atas peraturan-peraturan hukum Allah swt. yang benar. Yang membawa kesejahterahan hidup di dunia dan di akhirat.
  3. Sebagai latihan untuk memupuk dan menambahkan kasih sayang dan jiwa sosial kepada fakir miskin.
  4. Menjaga kesehatan.
  5. Mendidik jiwa terpercaya, sabar, hidup sederhana, disiplin dan melawan hawa nafsu.


D Mempraktikkan Puasa Sunah

Coba praktikkan puasa sunah Senin Kamis, Syawal dan Arafah

  1. Berniat puasa sunah boleh pagi hari asal belum makan apa-apa.
  2. Sahur
  3. Menahan makan, minum, dan menghindari perbuatan maksiat sampai waktu Magrib.
  4. Berbuka puasa.


E Waktu yang Diharamkan Berpuasa

Orang yang mengerjakan ibadah puasa pada waktu-waktu ini tidak memperoleh pahala dari Allah swt., tetapi dia malah berdosa. Waktu-waktu itu adalah :

1. Hari Idul Fitri, tanggal 1 Syawal
2. Hari Idul Adha, tanggal 10 Zulhijah
3. Hari-hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dam 13 zulhijah
4. Hari yang diragukan (apakah sudah tanggal 1 Ramadhan atau belum).

Sumber : Pendidikan Agama Islam SMP Kelas VIII, Mendikbud





Sunday, November 22, 2015

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Hukum Onanisme Dalam Islam. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Hukum Onanisme Dalam Islam


Bagaimana hukum onanisme dalam agama Islam ? mari kita simak jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo yang dikutip dari eramuslim.com.

Assalamu’alaikum, wr. wb.

Mohon jawaban ustad tentang beberapa pertanyaan saya ini karena saya sangat sulit mencari literatur yang membahas hal ini dari sudut pandang syariat Islam. Jarang sekali kitab fiqih yang membahasnya dan kalaupun ada itu sangat singkat sekali dan tidak mendalam


  1. Apakah onani termasuk dosa besar dan sama dengan zina?
  2. Adakah hukuman had untuk pelakunya?
  3. Apakah seseorang yang mengeluarkan mani karena sesuatu yang bukan sentuhan misalnya melihat film atau sejenisnya secara syar’i dimasukkan kedalam kategori onani?
  4. Adakah solusi secara syar’i untuk menolong orang-orang yang sudah addict akan hal ini?
  5. Bagaimanakah kedudukan dan maksud dari zina tangan, zina mata, bahkan ada seorang ustad yang menghukumi orang yang berfikiran atau membayangkan mesum juga sebagai zina. Samakah kedudukan zina ini dengan zina seperti yang digambarkan rosul dalam hadist?

Terima kasih.

Wa’alaikumussalam Wr Wb

Apakah Onani Sama Dengan Zina ?
Hukum Onanisme Dalam Islam

Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam permasalahan onani :

1. Para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah berpendapat bahwa onani adalah haram. Argumentasi mereka akan pengharaman onani ini adalah bahwa Allah swt telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Apabila seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang itu kemudian melakukan onani maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang melampaui batas-batas dari apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka dan beralih kepada apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka. Firman Allah swt


وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾
Artinya : “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7)


2. Para ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa onani hanya diharamkan dalam keadaan-keadaan tertentu dan wajib pada keadaan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa onani menjadi wajib apabila ia takut jatuh kepada perzinahan jika tidak melakukannya. Hal ini juga didasarkan pada kaidah mengambil kemudharatan yang lebih ringan. Namun mereka mengharamkan apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwatnya. Mereka juga mengatakan bahwa onani tidak masalah jika orang itu sudah dikuasai oleh syahwatnya sementara ia tidak memiliki istri atau budak perempuan demi menenangkan syahwatnya.

3. Para ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa onani itu diharamkan kecuali apabila dilakukan karena takut dirinya jatuh kedalam perzinahan atau mengancam kesehatannya sementara ia tidak memiliki istri atau budak serta tidak memiliki kemampuan untuk menikah, jadi onani tidaklah masalah.

4. Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani itu makruh dan tidak ada dosa didalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama… sehingga onani itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan. Firman Allah swt
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
Artinya : “Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” (QS. Al An’am : 119)

Dan onani tidaklah diterangkan kepada kita tentang keharamannya maka ia adalah halal sebagaimana firman-Nya :

Artinya : “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqoroh : 29)

5. Diantara ulama yang berpendapat bahwa onani itu makruh adalah Ibnu Umar dan Atho’. Hal itu dikarenakan bahwa onani bukanlah termasuk dari perbuatan yang terpuji dan bukanlah prilaku yang mulia. Ada cerita bahwa manusia pada saat itu pernah berbincang-bincang tentang onani maka ada sebagian mereka yang memakruhkannya dan sebagian lainnya membolehkannya.

6. Diantara yang membolehkannya adalah Ibnu Abbas, al Hasan dan sebagian ulama tabi’in yang masyhur. Al Hasan mengatakan bahwa dahulu mereka melakukannya saat dalam peperangan. Mujahid mengatakan bahwa orang-orang terdahulu memerintahkan para pemudanya untuk melakukan onani untuk menjaga kesuciannya. Begitu pula hukum onani seorang wanita sama dengan hukum onani seorang laki-laki. (Fiqhus Sunnah juz III hal 424 – 426)

Dari pendapat-pendapat para ulama diatas tidak ada dari mereka yang secara tegas menyatakan bahwa onani sama dengan zina yang sesungguhnya. Namun para ulama mengatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk kedalam muqoddimah zina (pendahuluan zina), firman Allah swt
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya : “dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)

Adapun apakah perbuatan tersebut termasuk kedalam dosa besar ?

Imam Nawawi menyebutkan beberapa pendapat ulama tentang batasan dosa besar jika dibedakan dengan dosa kecil :

Dari Ibnu Abbas menyebutkan bahwa dosa besar adalah segala dosa yang Allah akhiri dengan neraka, kemurkaan, laknat atau adzab, demikian pula pendapat Imam al Hasan Bashri.

Para ulama yang lainnya mengatakan bahwa dosa besar adalah dosa yang diancam Allah swt dengan neraka atau hadd di dunia.

Abu Hamid al Ghozali didalam “al Basiith” mengatakan bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosa besar adalah segala kemaksiatan yang dilakukan seseorang tanpa ada perasaan takut dan penyesalan, seperti orang yang menyepelekan suatu dosa sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean dan peremehan suatu dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar.

Asy Syeikhul Imam Abu ‘Amr bin Sholah didalam “al Fatawa al Kabiroh” menyebutkan bahwa setiap dosa yang besar atau berat maka bisa dikatakan bahwa itu adalah dosa besar.

Adapun diantara tanda-tanda dosa besar adalah wajib atasnya hadd, diancam dengan siksa neraka dan sejensnya sebagaimana disebutkan didalam Al Qur’an maupun Sunnah. Para pelakunya pun disifatkan dengan fasiq berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana Allah swt melaknat orang yang merubah batas-batas tanah. (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)

Dari beberapa definisi dan tanda-tanda dosa besar maka perbuatan onani tidaklah termasuk kedalam dosa besar selama tidak dilakukan secara terus menerus atau menjadi suatu kebiasaan.

Hendaknya seorang muslim tidak berfikir kecilnya dosa suatu kemasiatan yang dilakukannya akan tetapi terhadap siapa dia bermaksiat, tentunya terhadap Allah swt yang Maha Besar lagi Maha Mulia.

Apakah Onani Mesti Dengan Menggunakan Tangan

Pada asalnya istimna’ (masturbasi) adalah mengeluarkan mani bukan melalui persetubuhan, baik dengan telapak tangan atau dengan cara yang lainnya. (Mu’jam Lughotil Fuqoha juz I hal 65)

Masturbasi adalah menyentuh, menggosok dan meraba bagian tubuh sendiri yang peka sehingga menimbulkan rasa menyenangkan untuk mendapat kepuasan seksual (orgasme) baik tanpa menggunakan alat maupun menggunakan alat.

Sedangkan onani mempunyai arti sama dengan masturbasi. Namun ada yang berpendapat bahwa onani hanya diperuntukkan bagi laki-laki, sedangkan istilah masturbasi dapat berlaku pada perempuan maupun laki-laki. (sumber : situs.kesrepro.info)

Namun didalam buku-buku fiqih kata istimna’ (onani) ini adalah mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan baik tangannya, tangan istri atau tangan budak perempuannya.

Adapun mengeluarkan air mani dengan alat (sarana) tertentu selain tangan pada asalnya tidaklah berbeda dengan istmina’ dikarenakan subsatansi perbuatan itu adalah sama, yaitu sama-sama mengeluarkan mani untuk mendapatkan satu kenikmatan apakah dikarenakan kondisi terpaksa atau tidak, sehingga hukumnya bisa disamakan dengan hukum onani yang menggunakan tangan.

Ibnu ‘Abidin menyebutkan bahwa “Perkataan onani itu makruh” adalah secara zhahir ia adalah makruh yang tidak sampai haram. Hal itu dikarenakan bahwa kedudukan onani seperti orang yang mengeluarkan mani baik dengan merapatkan kedua paha atau menekan perutnya. (Roddul Mukhtar juz XV hal 75)

Adapun mengeluarkan mani dengan menonton film-film porno maka ini lebih berat dari sekedar onani dikarenakan ia telah menyaksikan aurat orang lain yang tidak halal baginya. Pada hakekatnya melihat aurat orang lain melalui menonton film porno sama dengan melihat auratnya secara langsung dan ini adalah haram.

Solusi Bagi Orang Yang Sudah Terbiasa Onani

DR. Muhammad Shaleh al Munjid, seorang ulama di Saudi Arabia, menyebutkan beberapa solusi bagi orang-orang yang terbiasa melakukan perbuatan ini, yaitu :


  • Hendaklah faktor yang mendorongnya untuk melepaskan diri dari kebiasaan onani adalah untuk menjalankan perintah Allah swt dan menghindari murka-Nya.
  • Mendorong dirinya untuk mengambil solusi mendasar dengan menikah sebagai pelaksanaan dari wasiat Rasulullah saw kepada para pemuda dalam permasalahan ini.
  • Mengarahkan fikiran, bisikan dan menyibukan dirinya dengan perkara-perkara yang didalamnya terdapat kemaslahatan bagi dunia maupun akheratnya. Karena terus menerus menghayal akan mendorongnya untuk melakukan perbuatan itu dan pada akhirnya menjadikannya kebiasaan sehingga sulit untuk dilepaskan.
  • Menjaga pandangan dari melihat orang-orang atau foto-foto yang membawa fitnah apakah itu foto dari orang yang hidup atau sekedar gambar dengan matanya secara langsung. Karena hal itu akan mendorongnya kepada perbuatan yang diharamkan, sebagaimana firman Allah swt

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya…” (QS. An Nuur : 30)

Juga sabda Rasulullah saw,”Janganlah engkau ikuti pandanganmu dengan pandangan yang selanjutnya.” (HR. Tirmidzi, dan dihasankan didalam shahihul jami’)

Pandangan pertama adalah pandangan spontanitas yang tidak ada dosa didalamnya sedangkan pandangan kedua adalah haram. Untuk itu sudah seharusnya dia menjauhkan diri dari tempat-tempat yang didalamnya terdapat perkara-perkara yang bisa menggelorakan dan menggerakkan syahwat.


  • Menyibukkan dirinya dengan berbagai ibadah dan menghindari untuk mengisi waktu-waktu kosongnya dengan maksiat.
  • Mengambil palajaran dari beberapa penyakit pada tubuh yang disebabkan kebiasaan melakukan onani seperti : melemahkan penglihatan dan syahwat, melemahkan alat reproduksi, sakit punggung dan penyakit-penyakit lainnya yang telah disebutkan oleh para dokter. Demikian pula dengan penyakit kejiwaan seperti : stress, kegalauan hati dan yang lebih besar dari itu semua adalah meremehkan waktu-waktu sholat dikarenakan berulang kalinya mandi… dan juga merusak puasanya (apabila dalam keadaan puasa).
  • Menghilangkan berbagai cara untuk mencari kepuasan yang salah, dikarenakan sebagian pemuda menganggap bahwa perbuatan ini dibolehkan dengan alasan menjaga diri dari zina atau homoseksual padahal kondisinya tidaklah sama sekali mendekati perbuatan yang keji (zina/homoseksual) tersebut.
  • Mempersenjatai diri dengan kekuatan kehendak dan tekad serta tidak mudah meyerah terhadap setan. Hindari berada dalam kesendirian seperti bermalam sendirian. Didalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi saw melarang seseorang bermalam sendirian.” (HR. Ahmad didalam shahihul jami’ 6919)
  • Mengambil cara-cara penyembuhan Nabi saw berupa puasa, karena ia dapat menekan gejolak syahwat dan seksualnya. Dia juga perlu menghindari beberapa solusi yang aneh, seperti bersumpah untuk tidak melakukannya lagi atau bernazar dikarenakan jika ia kembali melakukan hal itu maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang memutuskan sumpah yang telah dikokohkan. Jangan pula menggunakan obat-obat penekan syahwat karena didalamnya terkandung berbagai bahaya bagi tubuh. Didalam sunnah disebutkan bahwa segala sesuatu yang dipakai untuk menghentikan syahwat secara keseluruhan adalah haram.
  • Berkomitmen dengan adab-adab syari’ah saat tidur, seperti; berdzikir, tidur diatas sisi kanan tubuhnya, menghindarkan tidur telungkup yang dilarang Nabi saw.
  • Berhias dengan kesabaran dan iffah. Hal yang demikian dikarenakan diantara kewajiban kita adalah bersabar terhadap hal-hal yang diharamkan walaupun hal itu disukai oleh jiwa. Telah diketahui bahwa sifat iffah dalam diri pada akhirnya akan menghentikannya dari kebiasaan tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang menjaga diri (iffah) maka Allah akan menjaganya, barangsiapa yang meminta pertolongan kepada Allah maka Allah akan menolongnya, barangsiapa yang bersabar maka Allah akan memberikan kesabaran kepadanya dan tidaklah seseorang diberikan suatu pemberian yang lebih baik atau lebih luas daripada kesabaran.” (HR. Bukhori, didalam Fath no 1469)
  • Apabila seseorang telah jatuh kedalam perbuatan maksiat ini maka segeralah bertaubat dan beristighfar serta melakukan perbuatan-perbuatan taat dengan tidak berputus asa karena putus asa adalah termasuk kedalam dosa besar.
  • Akhirnya, diantara kewajiban yang tidak diragukan adalah kembali kepada Allah dan merendahkan dirinya dengan berdoa, meminta pertolongan dari-Nya untuk melepaskan diri dari kebiasaan ini. Ini adalah solusi terbesar karena Allah swt senantiasa mengabulkan doa orang yang berdoa apabila dia berdoa. (sumber: islam-qa.com)


Hukum Zina Tangan atau Mata

Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah pandangan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)

Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan seseorang saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan.

Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)

Meskipun demikian hukum zina tangan, lisan dan mata tidaklah sama dengan zina sebenarnya yang wajib atasnya hadd. Si pelakunya hanya dikenakan ta’zir dan peringatan keras.

DR Wahbah menyebutkan bahwa pelaku onani haruslah diberi ta’zir dan tidak dikenakan atasnya hadd. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz VII hal 5348)

Begitu pula penjelasan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dengan bersandar pada pendapat yang paling benar dari Imam Ahmad bahwa pelaku onani haruslah diberikan ta’zir. (Majmu’ al Fatawa juz XXIV hal 145)

Ibnul Qoyyim mengatakan,”Adapun ta’zir adalah pada setiap kemaksiatan yang tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya kemaksiatan itu mencakup tiga macam :


  1. Kemaksiatan yang didalamnya ada hadd dan kafarat.
  2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
  3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.

Adapun contoh dari macam yang pertama adalah mencuri, minum khomr, zina dan menuduh orang berzina.

Adapun contoh dari macam kedua adalah berjima’ pada siang hari di bulan Ramadhan, bersetubuh saat ihram.

Adapun contoh dari macam yang ketiga adalah menyetubuhi seorang budak yang dimiliki bersama antara dia dan orang lain, mencium orang asing dan berdua-duaan dengannya, masuk ke kamar mandi tanpa mengenakan sarung, memakan daging bangkai, darah, babi dan yang sejenisnya. (I’lamul Muwaqqi’in juz II hal 183)

Adapun terkait dengan permasalahan orang-orang yang melampiaskan kepuasannya dengan menghayalkan orang lain maka ini termasuk zina maknawi. Untuk lebih jelasnya anda bisa baca dalam jawaban sebelumnya di rubrik ini tentang “Berfantasi Saat Berhubungan Badan”.

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo

Sumber :
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/apakah-onani-manstrubasi-termasuk-dosa-besar.htm