Sudahkah kalian melakukan puasa di bulan Ramadhan? Adakah puasa selain di bulan Ramadhan? Banyak macam puasa di luar bulan Ramadhan, puasa itu termasuk puasa sunah. Coba amalkan!
A. Puasa Wajib
Puasa berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata as saum yang maknanya menahan diri dari segala sesuatu, seperti menahan lapar, menahan berbicara jelek, menahan makan dan sebagainya. Menurut istilah puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat tertentu. Puasa wajib ada tiga macam yaitu puasa Ramadhan, puasa Nazar dan puasa Kafarat.
1. Puasa Ramadhan
a. Pengertian Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa wajib yang dikerjakan pada bulan Ramadhan selama satu bulan penuh. Hukumnya fardlu ‘ain untuk setiap mukallaf (dewasa dan berakal). Ramadhan menurut bahasa maknanya pembakaran. Kewajiban puasa bulan Ramadhan itu sesuai dengan Firman Allah swt. Surah al-Baqarah ayat 183 :
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebe- lum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. al-Baqarah/2: 183)
b. Ketentuan Awal dan Akhir Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa yang sudah ditentukan waktunya yaitu pada bulan Ramadhan. Jumlah dari bulan Ramadhan ada yang 29 hari dan ada yang 30 hari. Puasa bulan Ramadhan ini mulai disyari’atkan pada tahun kedua Hijriyah melalui firman Allah swt. yang sudah disebutkan di atas.
Untuk menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan dapat dilakukan dengan tiga macam cara, yaitu :
1) Dengan cara Rukyah
Rukyah ialah rukayatul hilal maknanya melihat bulan, yaitu bulan sabit tanggal 1 bulan Qamariyah dengan mata kepala. Demikian juga dalam menentukan akhir bulan Ramadhan yaitu dengan melihat bulan pada tanggal 1 Syawal. Allah swt. berfirman dalam Surah al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi :
Artinya: “Karena itu, barang-siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah....” (Q.S. al-Baqarah/ 2: 185)
2) Dengan cara Istikmal
Istikmal ialah melengkapkan bilangan dari bulan Sya’ban 30 hari dalam menentukan awal Ramadhan dan melengkapkan bilangan hari bulan Ramadhan dengan 30 hari dalam menentukan akhir bulan Ramadhan.
Rasulullah saw. bersabda :
Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw. bersabda : berpuasalah kamu sekalian karena kamu melihat bulan dan berbukalah atau berlebaranlah kamu sekalian karena kamu melihat bulan. Jika kamu sekalian tidak melihat bulan maka sempurnakanlah bilangan hari dari bilangan Sya’ban tersebut menjadi 30 hari”. (H.R. al-Bukhari)
3) Puasa Dengan cara Hisab
Cara ini dilakukan dengan jalan menggunakan hisab (kalkulasi) menurut ilmu Falaq atau ilmu Astronomi (Ilmu Perbintangan).
Allah swt. berfirman dalam Surah Yunus ayat 5.
Artinya: “Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun, dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan demikian itu melainkan dengan benar. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui. (Q.S. Yunus/ 10: 5)
c. Hal-hal yang membolehkan tidak berpuasa
Hal-hal yang membolehkan seorang muslim tidak berpuasa pada bulan Ramadhan sebagai berikut.
1) Sakit yang menyebabkan orang tidak mampu berpuasa. Dia wajib mengqada (mengganti puasa) setelah sembuh dan waktunya sesudah bulan Ramadhan.
2) Dalam perjalanan jauh (musafir) yang berjarak 80, 640 km dan baginya wajib mengqada puasanya. Sebagaimana Firman Allah Q.S. al-Baqarah/2: 185.
Artinya: “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain. (Q.S. al-Baqarah/2: 185)
3) Usia yang sudah tua sehingga tidak mampu lagi berpuasa. Orang boleh tidak berpuasa dan baginya wajib membayar fidyah.
Fidyah ialah sejenis denda atau tebusan yang dikeluarkan oleh orang yang tidak kuat berpuasa sebab uzur. Pembayaran fidyah ini dengan cara memberikan sedekah kepada fakir miskin berupa makan yang mengenyangkan untuk ukuran di Indonesia, diperkirakan 3⁄4 liter beras setiap hari. Allah swt. berfirman dalam Surah al-Baqarah ayat 184 :
Artinya: “Dan untuk orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Q.S. al-Baqarah/2 : 184)
4) Hamil atau menyusukan anak. Kedua perempuan ini jika tidak berpuasa sebab khawatir berbahaya pada dirinya beserta anaknya, maka keduanya wajib mengqada seperti halnya orang yang sakit. Tetapi jika keduanya tidak berpuasa sebab mengkhawatirkan pada anaknya (misalkan untuk yang hamil takut keguguran atau untuk yang menyusukan anak takut anaknya menjadi kurus maka keduanya wajib mengqada dan membayar fidyah.
Cara melaksanakan qada puasa untuk orang yang wajib qada sebab uzur. Hendaklah dikerjakan dengan segera. Ada yang berpendapat bahwa mengqada puasa untuk orang yang tidak berpuasa sebab uzur wajib dilakukan pada hari permulaan sesudah hari raya, dengan alasan jika uzurnya sudah hilang maka saat itu dia wajib mengqada.
Pendapat lain menyatakan bahwa mengqada tidak mesti dengan segera tetapi boleh dilakukan sepanjang tahun. Sebagian ulama berpendapat jika menqada puasa itu diakhirkan sampai datang bulan puasa selanjutnya sedangkan orang itu mampu mengqada pada hari-hari sebelumnya maka baginya selain mengqada juga wajib membayar fidyah. Pendapat ini dinilai oleh ulama yang lain sebagai pendapat yang lemah.
d. Amalan Sunah pada bulan Ramadhan
- Melaksanakan salat Tarawih.
- Memperbanyak membaca Al-Qur’an
- Memperbanyak sadaqah, sebagaimana Sabda Rasulullah saw: Artinya: “Dari Anas ditanyakan kepada Rasulullah saw. : Sedekah yang manakah yang paling baik? Rasulullah saw. menjawab: Sedekah yang baik ialah sedekah pada bulan Ramadhan”. (H.R. at-Tirmizi).
- Memperbanyak I’tikaf (diam berdzikir di dalam masjid dengan diiringi niat).
2. Puasa Nazar
Nazar ialah janji pada diri sendiri untuk hendak berbuat sesuatu kebaikan yang asalnya tidak wajib menurut syari’at, tetapi sebab sudah dinazarkan wajib untuk dilakukan. Contoh, seseorang yang sembuh dari sakit atau cita-citanya tercapai dia bernazar untuk puasa beberapa hari. Puasa itu disebut puasa Nazar dan wajib dilaksanakan apabila yang dikatakan itu benar-benar terjadi, maka kita akan berdosa apabila tidak dilaksanakan. Firman Allah swt. dalam Surah al-Insan ayat 7 di bawah ini :
Artinya: “Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (Q.S. al-Insan/76: 7)
3. Puasa Kafarat
Puasa Kafarat ialah puasa tebusan yang dikerjakan sebab melanggar suatu ketentuan yang sudah ditentukan. Contoh orang yang membatalkan puasanya sebab berkumpul dengan istrinya di siang hari bulan Ramadhan atau denda dengan melakukan puasa. Lamanya Kafarat yaitu puasa dua bulan berturut-turut. Hukumnya adalah wajib untuk dilaksanakan dan berdosa kalau tidak dilaksanakan.
Firman Allah swt. dalam Surah al-Maidah ayat 89 yang berbunyi:
Artinya: ”Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah- sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah- sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Demiki- anlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (Q.S. al-Maidah/5: 89).
B Mempraktikkan Puasa Wajib
Cara mempraktikkan puasa wajib adalah:
- Berniat di malam hari
- Sahur atau makan menjelang imsak.
- Menahan makan, minum dan menghindari berbuat maksiat sampai waktu Magrib.
- Buka puasa
Niat puasa adalah:
Artinya: Aku niat puasa wajib besok pagi pada bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala.”
Niat berbuka puasa adalah:
Artinya: ”Ya Allah karena-Mu aku berpuasa dan dengan-Mu aku beriman dan atas rezekimu aku berbuka puasa, dengan rahmat-Mu ya Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
C Puasa Sunah
Puasa sunah ialah puasa yang hukumnya sunah jika dikerjakan baginya akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Di antara puasa sunah ialah puasa Senin-Kamis, puasa 6 hari di bulan Syawal, dan puasa hari Arafah.
1. Puasa Senin-Kamis
Hadis mengenai hal ini adalah sebagai berikut :
Artinya: “Dari Aisyah, Nabi saw., memilih waktu puasa pada hari Senin dan Kamis”. (H.R. at-Tirmizi).
2. Puasa Enam Hari pada Bulan Syawal
Rasulullah saw. bersabda :
Artinya: ”Dari Abu Ayyub Rasulullah saw., telah bersabda : Siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan kemudian ia puasa enam hari pada bulan Syawal, maka seakan-akan ia puasa sepanjang masa pahalanya.” (H.R. Muslim)
3. Puasa Hari Arafah (tanggal 9 Zulhijah orang yang tidak menunaikan ibadah haji)
Rasulullah saw. bersabda :
Artinya: “Dari Abu Qutadah Nabi saw. Telah bersabda : puasa pada hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun yang lalu dan yang akan datang”.
Hal-hal yang membatalkan puasa; sebagai berikut
a. Makan dan minum dengan sengaja
b. Muntah dengan sengaja.
c. Bersetubuh.
Firman Allah swt. dalam Surah al-Baqarah ayat 187 di bawah ini :
Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu.” (Q.S. al-Baqarah/2: 187).
d. Haid/nifas
e. Gila
f. Keluar mani dengan sengaja.
Hikmah Puasa Senin-Kamis, 6 hari pada bulan Syawal dan hari Arafah antara lain
- Sebagai ungkapan syukur kepada Allah swt.
- Sebagai pendidikan keyakinan atas peraturan-peraturan hukum Allah swt. yang benar. Yang membawa kesejahterahan hidup di dunia dan di akhirat.
- Sebagai latihan untuk memupuk dan menambahkan kasih sayang dan jiwa sosial kepada fakir miskin.
- Menjaga kesehatan.
- Mendidik jiwa terpercaya, sabar, hidup sederhana, disiplin dan melawan hawa nafsu.
D Mempraktikkan Puasa Sunah
Coba praktikkan puasa sunah Senin Kamis, Syawal dan Arafah
- Berniat puasa sunah boleh pagi hari asal belum makan apa-apa.
- Sahur
- Menahan makan, minum, dan menghindari perbuatan maksiat sampai waktu Magrib.
- Berbuka puasa.
E Waktu yang Diharamkan Berpuasa
Orang yang mengerjakan ibadah puasa pada waktu-waktu ini tidak memperoleh pahala dari Allah swt., tetapi dia malah berdosa. Waktu-waktu itu adalah :
1. Hari Idul Fitri, tanggal 1 Syawal
2. Hari Idul Adha, tanggal 10 Zulhijah
3. Hari-hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dam 13 zulhijah
4. Hari yang diragukan (apakah sudah tanggal 1 Ramadhan atau belum).
Sumber : Pendidikan Agama Islam SMP Kelas VIII, Mendikbud
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteArtikel mengenai macam-macam Puasa Wajib dan Sunah,,, sangat bermanfaat untuk saya, terimakasih.
ReplyDelete