Saturday, December 20, 2025

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Hukum Islam Mengenai Korupsi dan Konsekuensinya. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Hukum Islam Mengenai Korupsi dan Konsekuensinya

 



Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah menyediakan kerangka kerja yang komprehensif dalam mendefinisikan serta menangani masalah korupsi. Berikut adalah poin-poin utamanya:

1. Definisi Korupsi dalam Hukum Islam

  • Cakupan Luas: Korupsi dalam Islam mencakup spektrum perilaku tidak etis yang luas, termasuk suap (risywah), nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan, dan penyimpangan keuangan (Jabbar, 2013; Alazzabi et al., 2020; Iqbal & Lewis, 2014).

  • Dimensi Moral dan Etika: Korupsi tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum positif, tetapi juga pelanggaran moral dan etika yang berat. Hal ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan publik (amanah) dan dosa di hadapan Allah (Alazzabi et al., 2020; Iqbal & Lewis, 2014; Allo et al., 2025).

2. Konsekuensi Korupsi

  • Konsekuensi Spiritual: Korupsi dikecam keras dalam Islam. Pelaku korupsi dipandang kehilangan integritas moral dan kebajikan. Kecaman ini bertujuan untuk menanamkan rasa tanggung jawab internal dalam diri setiap Muslim (Jabbar, 2013; Alazzabi et al., 2020; Iqbal & Lewis, 2014).

  • Konsekuensi Hukum: Hukum Islam menetapkan berbagai sanksi, mulai dari hukuman penjara, denda, hingga pemulihan/penyitaan aset negara. Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera dan memastikan keadilan ditegakkan (Wahyuni et al., 2021; Herman & Rajagukguk, 2025).

  • Dampak Sosial dan Ekonomi: Korupsi merusak harmoni sosial, menghambat pertumbuhan ekonomi, dan menghancurkan kepercayaan publik. Hal ini dipandang sebagai ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat (Herman & Rajagukguk, 2025; Khosravi, 2021; Arifin et al., 2019).

3. Langkah Pencegahan dan Pedoman Etika

  • Kontrol Internal: Islam menekankan pengembangan integritas pribadi. Umat didorong untuk mempraktikkan kejujuran, keadilan, dan akuntabilitas sebagai filter internal terhadap perilaku korup (Jabbar, 2013; Alazzabi et al., 2020; Iqbal & Lewis, 2014).

  • Prosedur Proaktif dan Reaktif: Hukum Islam menetapkan langkah proaktif (seperti pendidikan moral dan pelatihan etika) serta langkah reaktif (berupa sanksi hukum) untuk memerangi korupsi secara holistik (Alazzabi et al., 2020; Iqbal & Lewis, 2014).

  • Peran Nilai Spiritual: Ajaran spiritual (seperti tasawuf) yang menekankan kejujuran dan sifat qana’ah (merasa cukup) dinilai efektif mencegah mentalitas korup dengan menumbuhkan kesadaran akan kehadiran Tuhan (Aziz et al., 2020).

4. Wawasan Perbandingan dan Implikasi Praktis

  • Pendekatan Barat vs Islam: Jika pendekatan Barat cenderung fokus pada batasan eksternal dan reformasi institusi, hukum Islam menggabungkannya dengan pedoman moral internal. Pendekatan ganda ini bertujuan mempersempit celah korupsi sekaligus mempromosikan perilaku mulia (Iqbal & Lewis, 2014).

  • Tata Kelola (Governance): Tata kelola yang baik dalam Islam didasarkan pada prinsip al-amānah (kepercayaan) dan al-'adālah (keadilan). Pemimpin wajib bersikap jujur dan memastikan tindakannya memberikan manfaat bagi masyarakat (Rusydi, 2023).

  • Reformasi Hukum: Terdapat urgensi untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islam ke dalam kerangka hukum modern demi meningkatkan efektivitas anti-korupsi, termasuk dalam hal pengembalian kerugian negara dan kepentingan publik (Herman & Rajagukguk, 2025; Akhmad et al., 2023).


Kesimpulan

Secara ringkas, hukum Islam mendefinisikan korupsi secara luas dan menanganinya melalui kombinasi tindakan moral, hukum, dan sosial. Konsekuensinya sangat berat karena berdampak pada individu maupun masyarakat. Pencegahan korupsi dalam Islam dilakukan dengan memperkuat perkembangan moral internal individu serta penegakan hukum eksternal yang tegas.

Daftar Pustaka

Akhmad, A., Fernando, Z. J., & Teeraphan, P. (2023). Unmasking Illicit Enrichment: A Comparative Analysis of Wealth Acquisition Under Indonesian, Thailand and Islamic Law. Journal of Indonesian Legal Studies.

Alazzabi, W. Y. E., Mustafa, H., & Abdul Latiff, A. R. (2020). Corruption and control from the perspective of Islam. Journal of Financial Crime.

Allo, Z. T., Akub, M. S., Aswanto, & Anas, A. M. A. (2025). Strengthening Dominus Litis Principle for Effective Corruption Case Management in Indonesia: Harmonizing Positive Law and Islamic Legal Principles. Jurnal Ilmiah Mizani.

Arifin, R., Faridah, S., & Naefi, M. (2019). Misdemeanor of Corruption Within the Scope of International Law and the Legal Consequences. Journal of Indonesian Legal Studies.

Aziz, A. A., Ma'ruf, & Mahmud, A. (2020). Revive the value of Islamic spirituality for an anti-corruption mentality. International Journal of Psychosocial Rehabilitation.

Faridah Abdul Jabbar, S. (2013). Corruption: Delving into the muddy water through the lens of Islam. Journal of Financial Crime.

Herman, K. M. S., & Rajagukguk, K. J. (2025). Recovery of State Financial Losses as a Strategy for Combating Corruption Crimes: A Reform of Criminal Law. Jurnal Ilmiah Mizani.

Iqbal, Z., & Lewis, M. K. (2014). The Islamic position on corruption. Dalam Handbook on Islam and Economic Life.

Khosravi, M. (2021). Power relations and judicial corruption in the Islamic Republic of Iran. [Nama Penerbit/Jurnal Terkait].

Rusydi, I. (2023). Good Governance According To Islamic Perspective. Munaddhomah.

Wahyuni, F., Ishaq, & Irawan, A. (2021). Criminal Sanctions for Corruption Crimes Based on Perspective Study of Renewal Law and the Relationship with Islamic Criminal Law. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan.






اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Hukum Korupsi Menurut Agama Islam, Pendekatan Teologis dan Praktis dalam Pemberantasan Korupsi. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Hukum Korupsi Menurut Agama Islam, Pendekatan Teologis dan Praktis dalam Pemberantasan Korupsi

Pendekatan Teologis dan Praktis dalam Pemberantasan Korupsi

1. Pendahuluan


Korupsi merupakan masalah global dengan dampak negatif yang luas pada berbagai aspek kehidupan. Dalam konteks Islam, korupsi tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum positif, tetapi juga sebagai dosa besar yang merusak moral serta integritas masyarakat secara fundamental.

2. Pandangan Islam tentang Korupsi

  • Kecaman Terhadap Korupsi: Islam secara tegas mengecam segala bentuk praktik koruptif. Al-Qur'an dan Hadis mengutuk suap, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan (Abdul Jabbar, 2013; Iqbal & Lewis, 2014; Alazzabi et al., 2020). Korupsi dianggap sebagai tindakan tidak adil yang menghancurkan harmoni sosial (Iqbal & Lewis, 2014).

  • Terminologi dan Konsep: Dalam terminologi Islam, korupsi sering diidentikkan dengan ghulūl (penggelapan) dan fasād (kerusakan). Kedua istilah ini mencakup spektrum luas perilaku menyimpang yang merusak tatanan sosial dan keadilan (Jamiu, 2017; Allo et al., 2025).

3. Prinsip-Prinsip Hukum Islam dalam Mengatasi Korupsi

  • Akuntabilitas dan Transparansi: Tata kelola pemerintahan dalam Islam bersandar pada prinsip amanah (kepercayaan), maslahah ‘ammah (kepentingan umum), dan radd al-mazalim (pengembalian keadilan) (Akhmad et al., 2023; Herman & Rajagukguk, 2025).

  • Pendidikan Moral dan Etika: Pembentukan karakter sejak dini melalui nilai-nilai Islam sangat krusial untuk mencegah perilaku korup (Alazzabi et al., 2020). Kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan Allah menjadi kontrol internal yang utama (Iqbal & Lewis, 2014; Alazzabi et al., 2020).

4. Pendekatan Islam dalam Penegakan Hukum

  • Hukuman dan Sanksi: Koruptor dapat dikenakan sanksi berat. Dalam beberapa kajian, hukumannya dianalogikan dengan hukuman hudud bagi pencuri untuk memberikan efek jera yang maksimal (Sunaryo & Al-Fatih, 2022).

  • Restorative Justice: Selain sanksi fisik, Islam mengenal konsep keadilan restoratif melalui sulh (rekonsiliasi) dan islah (reformasi). Hal ini bertujuan memulihkan kerugian korban serta mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat jika memenuhi syarat tertentu (Suparno et al., 2024).

5. Integrasi Nilai-Nilai Islam dalam Sistem Hukum Modern

  • Reformasi Hukum: Efektivitas pemberantasan korupsi memerlukan harmonisasi antara standar internasional dengan nilai etika Islam (Sauni et al., 2024; Din et al., 2024). Hal ini mencakup penguatan regulasi dan kerja sama lintas negara (Sauni et al., 2024).

  • Peran Lembaga Keagamaan: Lembaga keagamaan (seperti pesantren) memiliki peran strategis dalam mendorong transparansi fiskal, partisipasi publik, dan pengawasan terhadap pejabat negara demi meningkatkan kepercayaan masyarakat (Saptono & Khozen, 2024).

Kesimpulan

Hukum Islam menawarkan kerangka komprehensif dalam memberantas korupsi melalui perpaduan sanksi hukum yang tegas, pendidikan moral, dan prinsip akuntabilitas yang transparan. Integrasi nilai-nilai ini ke dalam sistem hukum modern diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil, jujur, dan bermoral.


Daftar Referensi

  1. Abdul Jabbar, S. (2013). Corruption: Delving into the muddy water through the lens of Islam. Journal of Financial Crime.

  2. Iqbal, Z., & Lewis, M.K. (2014). The Islamic position on corruption. Handbook on Islam and Economic Life.

  3. Alazzabi, W.Y.E., Mustafa, H., & Abdul Latiff, A.R. (2020). Corruption and control from the perspective of Islam. Journal of Financial Crime.

  4. Jamiu, F.O. (2017). An assessment of corruption and its remedy in Islamic hermeneutics. Islamic Quarterly.

  5. Allo, Z.T., et al. (2025). Strengthening Dominus Litis Principle for Effective Corruption Case Management in Indonesia: Harmonizing Positive Law and Islamic Legal Principles. Jurnal Ilmiah Mizani.

  6. Akhmad, A., Fernando, Z.J., & Teeraphan, P. (2023). Unmasking Illicit Enrichment: A Comparative Analysis of Wealth Acquisition Under Indonesian, Thailand and Islamic Law. Journal of Indonesian Legal Studies.

  7. Herman, K.M.S., & Rajagukguk, K.J. (2025). Recovery of State Financial Losses as a Strategy for Combating Corruption Crimes: A Reform of Criminal Law. Jurnal Ilmiah Mizani.

  8. Sunaryo, S., & Al-Fatih, S. (2022). How Corruptor Should Be Punished? A Comparative Study Between Criminal Law, Islamic Law, and Customary Law. International Journal of Criminal Justice Sciences.

  9. Suparno, Rusli, & Hidaya, I. (2024). A New Restorative Justice Paradigm in the Sociology of Islamic Law in Indonesia. Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran.

  10. Sauni, H., et al. (2024). Beyond Borders: Shedding Light on Foreign Bribery through an Islamic Legal Lens. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam.

  11. Din, S.U., et al. (2024). Combating corruption based on Al-Siyasah al-Syar’iyyah perspective: a literature review. International Journal of Ethics and Systems.

  12. Saptono, P.B., & Khozen, I. (2024). Enhancing Taxpayer Compliance Through Fiscal Transparency, Participation and Accountability. ISRA International Journal of Islamic Finance.