Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah menyediakan kerangka kerja yang komprehensif dalam mendefinisikan serta menangani masalah korupsi. Berikut adalah poin-poin utamanya:
1. Definisi Korupsi dalam Hukum Islam
Cakupan Luas: Korupsi dalam Islam mencakup spektrum perilaku tidak etis yang luas, termasuk suap (risywah), nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan, dan penyimpangan keuangan (Jabbar, 2013; Alazzabi et al., 2020; Iqbal & Lewis, 2014).
Dimensi Moral dan Etika: Korupsi tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum positif, tetapi juga pelanggaran moral dan etika yang berat. Hal ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan publik (amanah) dan dosa di hadapan Allah (Alazzabi et al., 2020; Iqbal & Lewis, 2014; Allo et al., 2025).
2. Konsekuensi Korupsi
Konsekuensi Spiritual: Korupsi dikecam keras dalam Islam. Pelaku korupsi dipandang kehilangan integritas moral dan kebajikan. Kecaman ini bertujuan untuk menanamkan rasa tanggung jawab internal dalam diri setiap Muslim (Jabbar, 2013; Alazzabi et al., 2020; Iqbal & Lewis, 2014).
Konsekuensi Hukum: Hukum Islam menetapkan berbagai sanksi, mulai dari hukuman penjara, denda, hingga pemulihan/penyitaan aset negara. Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera dan memastikan keadilan ditegakkan (Wahyuni et al., 2021; Herman & Rajagukguk, 2025).
Dampak Sosial dan Ekonomi: Korupsi merusak harmoni sosial, menghambat pertumbuhan ekonomi, dan menghancurkan kepercayaan publik. Hal ini dipandang sebagai ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat (Herman & Rajagukguk, 2025; Khosravi, 2021; Arifin et al., 2019).
3. Langkah Pencegahan dan Pedoman Etika
Kontrol Internal: Islam menekankan pengembangan integritas pribadi. Umat didorong untuk mempraktikkan kejujuran, keadilan, dan akuntabilitas sebagai filter internal terhadap perilaku korup (Jabbar, 2013; Alazzabi et al., 2020; Iqbal & Lewis, 2014).
Prosedur Proaktif dan Reaktif: Hukum Islam menetapkan langkah proaktif (seperti pendidikan moral dan pelatihan etika) serta langkah reaktif (berupa sanksi hukum) untuk memerangi korupsi secara holistik (Alazzabi et al., 2020; Iqbal & Lewis, 2014).
Peran Nilai Spiritual: Ajaran spiritual (seperti tasawuf) yang menekankan kejujuran dan sifat qana’ah (merasa cukup) dinilai efektif mencegah mentalitas korup dengan menumbuhkan kesadaran akan kehadiran Tuhan (Aziz et al., 2020).
4. Wawasan Perbandingan dan Implikasi Praktis
Pendekatan Barat vs Islam: Jika pendekatan Barat cenderung fokus pada batasan eksternal dan reformasi institusi, hukum Islam menggabungkannya dengan pedoman moral internal. Pendekatan ganda ini bertujuan mempersempit celah korupsi sekaligus mempromosikan perilaku mulia (Iqbal & Lewis, 2014).
Tata Kelola (Governance): Tata kelola yang baik dalam Islam didasarkan pada prinsip al-amānah (kepercayaan) dan al-'adālah (keadilan). Pemimpin wajib bersikap jujur dan memastikan tindakannya memberikan manfaat bagi masyarakat (Rusydi, 2023).
Reformasi Hukum: Terdapat urgensi untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islam ke dalam kerangka hukum modern demi meningkatkan efektivitas anti-korupsi, termasuk dalam hal pengembalian kerugian negara dan kepentingan publik (Herman & Rajagukguk, 2025; Akhmad et al., 2023).
Kesimpulan
Secara ringkas, hukum Islam mendefinisikan korupsi secara luas dan menanganinya melalui kombinasi tindakan moral, hukum, dan sosial. Konsekuensinya sangat berat karena berdampak pada individu maupun masyarakat. Pencegahan korupsi dalam Islam dilakukan dengan memperkuat perkembangan moral internal individu serta penegakan hukum eksternal yang tegas.
Daftar Pustaka
Akhmad, A., Fernando, Z. J., & Teeraphan, P. (2023). Unmasking Illicit Enrichment: A Comparative Analysis of Wealth Acquisition Under Indonesian, Thailand and Islamic Law. Journal of Indonesian Legal Studies.
Alazzabi, W. Y. E., Mustafa, H., & Abdul Latiff, A. R. (2020). Corruption and control from the perspective of Islam. Journal of Financial Crime.
Allo, Z. T., Akub, M. S., Aswanto, & Anas, A. M. A. (2025). Strengthening Dominus Litis Principle for Effective Corruption Case Management in Indonesia: Harmonizing Positive Law and Islamic Legal Principles. Jurnal Ilmiah Mizani.
Arifin, R., Faridah, S., & Naefi, M. (2019). Misdemeanor of Corruption Within the Scope of International Law and the Legal Consequences. Journal of Indonesian Legal Studies.
Aziz, A. A., Ma'ruf, & Mahmud, A. (2020). Revive the value of Islamic spirituality for an anti-corruption mentality. International Journal of Psychosocial Rehabilitation.
Faridah Abdul Jabbar, S. (2013). Corruption: Delving into the muddy water through the lens of Islam. Journal of Financial Crime.
Herman, K. M. S., & Rajagukguk, K. J. (2025). Recovery of State Financial Losses as a Strategy for Combating Corruption Crimes: A Reform of Criminal Law. Jurnal Ilmiah Mizani.
Iqbal, Z., & Lewis, M. K. (2014). The Islamic position on corruption. Dalam Handbook on Islam and Economic Life.
Khosravi, M. (2021). Power relations and judicial corruption in the Islamic Republic of Iran. [Nama Penerbit/Jurnal Terkait].
Rusydi, I. (2023). Good Governance According To Islamic Perspective. Munaddhomah.
Wahyuni, F., Ishaq, & Irawan, A. (2021). Criminal Sanctions for Corruption Crimes Based on Perspective Study of Renewal Law and the Relationship with Islamic Criminal Law. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan.

