Saturday, December 20, 2025

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Hukum Islam Mengenai Korupsi dan Konsekuensinya. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Hukum Islam Mengenai Korupsi dan Konsekuensinya

 



Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah menyediakan kerangka kerja yang komprehensif dalam mendefinisikan serta menangani masalah korupsi. Berikut adalah poin-poin utamanya:

1. Definisi Korupsi dalam Hukum Islam

  • Cakupan Luas: Korupsi dalam Islam mencakup spektrum perilaku tidak etis yang luas, termasuk suap (risywah), nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan, dan penyimpangan keuangan (Jabbar, 2013; Alazzabi et al., 2020; Iqbal & Lewis, 2014).

  • Dimensi Moral dan Etika: Korupsi tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum positif, tetapi juga pelanggaran moral dan etika yang berat. Hal ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan publik (amanah) dan dosa di hadapan Allah (Alazzabi et al., 2020; Iqbal & Lewis, 2014; Allo et al., 2025).

2. Konsekuensi Korupsi

  • Konsekuensi Spiritual: Korupsi dikecam keras dalam Islam. Pelaku korupsi dipandang kehilangan integritas moral dan kebajikan. Kecaman ini bertujuan untuk menanamkan rasa tanggung jawab internal dalam diri setiap Muslim (Jabbar, 2013; Alazzabi et al., 2020; Iqbal & Lewis, 2014).

  • Konsekuensi Hukum: Hukum Islam menetapkan berbagai sanksi, mulai dari hukuman penjara, denda, hingga pemulihan/penyitaan aset negara. Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera dan memastikan keadilan ditegakkan (Wahyuni et al., 2021; Herman & Rajagukguk, 2025).

  • Dampak Sosial dan Ekonomi: Korupsi merusak harmoni sosial, menghambat pertumbuhan ekonomi, dan menghancurkan kepercayaan publik. Hal ini dipandang sebagai ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat (Herman & Rajagukguk, 2025; Khosravi, 2021; Arifin et al., 2019).

3. Langkah Pencegahan dan Pedoman Etika

  • Kontrol Internal: Islam menekankan pengembangan integritas pribadi. Umat didorong untuk mempraktikkan kejujuran, keadilan, dan akuntabilitas sebagai filter internal terhadap perilaku korup (Jabbar, 2013; Alazzabi et al., 2020; Iqbal & Lewis, 2014).

  • Prosedur Proaktif dan Reaktif: Hukum Islam menetapkan langkah proaktif (seperti pendidikan moral dan pelatihan etika) serta langkah reaktif (berupa sanksi hukum) untuk memerangi korupsi secara holistik (Alazzabi et al., 2020; Iqbal & Lewis, 2014).

  • Peran Nilai Spiritual: Ajaran spiritual (seperti tasawuf) yang menekankan kejujuran dan sifat qana’ah (merasa cukup) dinilai efektif mencegah mentalitas korup dengan menumbuhkan kesadaran akan kehadiran Tuhan (Aziz et al., 2020).

4. Wawasan Perbandingan dan Implikasi Praktis

  • Pendekatan Barat vs Islam: Jika pendekatan Barat cenderung fokus pada batasan eksternal dan reformasi institusi, hukum Islam menggabungkannya dengan pedoman moral internal. Pendekatan ganda ini bertujuan mempersempit celah korupsi sekaligus mempromosikan perilaku mulia (Iqbal & Lewis, 2014).

  • Tata Kelola (Governance): Tata kelola yang baik dalam Islam didasarkan pada prinsip al-amānah (kepercayaan) dan al-'adālah (keadilan). Pemimpin wajib bersikap jujur dan memastikan tindakannya memberikan manfaat bagi masyarakat (Rusydi, 2023).

  • Reformasi Hukum: Terdapat urgensi untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islam ke dalam kerangka hukum modern demi meningkatkan efektivitas anti-korupsi, termasuk dalam hal pengembalian kerugian negara dan kepentingan publik (Herman & Rajagukguk, 2025; Akhmad et al., 2023).


Kesimpulan

Secara ringkas, hukum Islam mendefinisikan korupsi secara luas dan menanganinya melalui kombinasi tindakan moral, hukum, dan sosial. Konsekuensinya sangat berat karena berdampak pada individu maupun masyarakat. Pencegahan korupsi dalam Islam dilakukan dengan memperkuat perkembangan moral internal individu serta penegakan hukum eksternal yang tegas.

Daftar Pustaka

Akhmad, A., Fernando, Z. J., & Teeraphan, P. (2023). Unmasking Illicit Enrichment: A Comparative Analysis of Wealth Acquisition Under Indonesian, Thailand and Islamic Law. Journal of Indonesian Legal Studies.

Alazzabi, W. Y. E., Mustafa, H., & Abdul Latiff, A. R. (2020). Corruption and control from the perspective of Islam. Journal of Financial Crime.

Allo, Z. T., Akub, M. S., Aswanto, & Anas, A. M. A. (2025). Strengthening Dominus Litis Principle for Effective Corruption Case Management in Indonesia: Harmonizing Positive Law and Islamic Legal Principles. Jurnal Ilmiah Mizani.

Arifin, R., Faridah, S., & Naefi, M. (2019). Misdemeanor of Corruption Within the Scope of International Law and the Legal Consequences. Journal of Indonesian Legal Studies.

Aziz, A. A., Ma'ruf, & Mahmud, A. (2020). Revive the value of Islamic spirituality for an anti-corruption mentality. International Journal of Psychosocial Rehabilitation.

Faridah Abdul Jabbar, S. (2013). Corruption: Delving into the muddy water through the lens of Islam. Journal of Financial Crime.

Herman, K. M. S., & Rajagukguk, K. J. (2025). Recovery of State Financial Losses as a Strategy for Combating Corruption Crimes: A Reform of Criminal Law. Jurnal Ilmiah Mizani.

Iqbal, Z., & Lewis, M. K. (2014). The Islamic position on corruption. Dalam Handbook on Islam and Economic Life.

Khosravi, M. (2021). Power relations and judicial corruption in the Islamic Republic of Iran. [Nama Penerbit/Jurnal Terkait].

Rusydi, I. (2023). Good Governance According To Islamic Perspective. Munaddhomah.

Wahyuni, F., Ishaq, & Irawan, A. (2021). Criminal Sanctions for Corruption Crimes Based on Perspective Study of Renewal Law and the Relationship with Islamic Criminal Law. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan.






اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Hukum Korupsi Menurut Agama Islam, Pendekatan Teologis dan Praktis dalam Pemberantasan Korupsi. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Hukum Korupsi Menurut Agama Islam, Pendekatan Teologis dan Praktis dalam Pemberantasan Korupsi

Pendekatan Teologis dan Praktis dalam Pemberantasan Korupsi

1. Pendahuluan


Korupsi merupakan masalah global dengan dampak negatif yang luas pada berbagai aspek kehidupan. Dalam konteks Islam, korupsi tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum positif, tetapi juga sebagai dosa besar yang merusak moral serta integritas masyarakat secara fundamental.

2. Pandangan Islam tentang Korupsi

  • Kecaman Terhadap Korupsi: Islam secara tegas mengecam segala bentuk praktik koruptif. Al-Qur'an dan Hadis mengutuk suap, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan (Abdul Jabbar, 2013; Iqbal & Lewis, 2014; Alazzabi et al., 2020). Korupsi dianggap sebagai tindakan tidak adil yang menghancurkan harmoni sosial (Iqbal & Lewis, 2014).

  • Terminologi dan Konsep: Dalam terminologi Islam, korupsi sering diidentikkan dengan ghulūl (penggelapan) dan fasād (kerusakan). Kedua istilah ini mencakup spektrum luas perilaku menyimpang yang merusak tatanan sosial dan keadilan (Jamiu, 2017; Allo et al., 2025).

3. Prinsip-Prinsip Hukum Islam dalam Mengatasi Korupsi

  • Akuntabilitas dan Transparansi: Tata kelola pemerintahan dalam Islam bersandar pada prinsip amanah (kepercayaan), maslahah ‘ammah (kepentingan umum), dan radd al-mazalim (pengembalian keadilan) (Akhmad et al., 2023; Herman & Rajagukguk, 2025).

  • Pendidikan Moral dan Etika: Pembentukan karakter sejak dini melalui nilai-nilai Islam sangat krusial untuk mencegah perilaku korup (Alazzabi et al., 2020). Kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan Allah menjadi kontrol internal yang utama (Iqbal & Lewis, 2014; Alazzabi et al., 2020).

4. Pendekatan Islam dalam Penegakan Hukum

  • Hukuman dan Sanksi: Koruptor dapat dikenakan sanksi berat. Dalam beberapa kajian, hukumannya dianalogikan dengan hukuman hudud bagi pencuri untuk memberikan efek jera yang maksimal (Sunaryo & Al-Fatih, 2022).

  • Restorative Justice: Selain sanksi fisik, Islam mengenal konsep keadilan restoratif melalui sulh (rekonsiliasi) dan islah (reformasi). Hal ini bertujuan memulihkan kerugian korban serta mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat jika memenuhi syarat tertentu (Suparno et al., 2024).

5. Integrasi Nilai-Nilai Islam dalam Sistem Hukum Modern

  • Reformasi Hukum: Efektivitas pemberantasan korupsi memerlukan harmonisasi antara standar internasional dengan nilai etika Islam (Sauni et al., 2024; Din et al., 2024). Hal ini mencakup penguatan regulasi dan kerja sama lintas negara (Sauni et al., 2024).

  • Peran Lembaga Keagamaan: Lembaga keagamaan (seperti pesantren) memiliki peran strategis dalam mendorong transparansi fiskal, partisipasi publik, dan pengawasan terhadap pejabat negara demi meningkatkan kepercayaan masyarakat (Saptono & Khozen, 2024).

Kesimpulan

Hukum Islam menawarkan kerangka komprehensif dalam memberantas korupsi melalui perpaduan sanksi hukum yang tegas, pendidikan moral, dan prinsip akuntabilitas yang transparan. Integrasi nilai-nilai ini ke dalam sistem hukum modern diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil, jujur, dan bermoral.


Daftar Referensi

  1. Abdul Jabbar, S. (2013). Corruption: Delving into the muddy water through the lens of Islam. Journal of Financial Crime.

  2. Iqbal, Z., & Lewis, M.K. (2014). The Islamic position on corruption. Handbook on Islam and Economic Life.

  3. Alazzabi, W.Y.E., Mustafa, H., & Abdul Latiff, A.R. (2020). Corruption and control from the perspective of Islam. Journal of Financial Crime.

  4. Jamiu, F.O. (2017). An assessment of corruption and its remedy in Islamic hermeneutics. Islamic Quarterly.

  5. Allo, Z.T., et al. (2025). Strengthening Dominus Litis Principle for Effective Corruption Case Management in Indonesia: Harmonizing Positive Law and Islamic Legal Principles. Jurnal Ilmiah Mizani.

  6. Akhmad, A., Fernando, Z.J., & Teeraphan, P. (2023). Unmasking Illicit Enrichment: A Comparative Analysis of Wealth Acquisition Under Indonesian, Thailand and Islamic Law. Journal of Indonesian Legal Studies.

  7. Herman, K.M.S., & Rajagukguk, K.J. (2025). Recovery of State Financial Losses as a Strategy for Combating Corruption Crimes: A Reform of Criminal Law. Jurnal Ilmiah Mizani.

  8. Sunaryo, S., & Al-Fatih, S. (2022). How Corruptor Should Be Punished? A Comparative Study Between Criminal Law, Islamic Law, and Customary Law. International Journal of Criminal Justice Sciences.

  9. Suparno, Rusli, & Hidaya, I. (2024). A New Restorative Justice Paradigm in the Sociology of Islamic Law in Indonesia. Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran.

  10. Sauni, H., et al. (2024). Beyond Borders: Shedding Light on Foreign Bribery through an Islamic Legal Lens. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam.

  11. Din, S.U., et al. (2024). Combating corruption based on Al-Siyasah al-Syar’iyyah perspective: a literature review. International Journal of Ethics and Systems.

  12. Saptono, P.B., & Khozen, I. (2024). Enhancing Taxpayer Compliance Through Fiscal Transparency, Participation and Accountability. ISRA International Journal of Islamic Finance.





Thursday, September 4, 2025

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Tanya Jawab tentang Ali bin Abi Thalib. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Tanya Jawab tentang Ali bin Abi Thalib

Ali bin Abi Thalib Tanya Seputar Ali bin Abi Thalib
Ali bin Abi Thalib (601–661 M) adalah sahabat Nabi Muhammad ﷺ, menantu beliau, dan khalifah keempat umat Islam. Ali dikenal dengan keberanian, kecerdasan, dan kedalaman ilmunya. Beliau juga dijuluki Asadullah (Singa Allah).




اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Tanya Jawab tentang Utsman bin Affan. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Tanya Jawab tentang Utsman bin Affan

Utsman bin Affan Tanya Seputar Utsman bin Affan
Utsman bin Affan (576–656 M) adalah sahabat Nabi Muhammad ﷺ dan khalifah ketiga setelah Umar bin Khattab. Beliau terkenal dengan sifat dermawan, keteguhan iman, serta perannya dalam menyusun Mushaf Al-Qur’an yang baku. Tanyakan apa saja tentang beliau.




اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Tanya Jawab tentang Umar bin Khattab. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Tanya Jawab tentang Umar bin Khattab

Umar bin Khattab Tanya Seputar Umar bin Khattab
Umar bin Khattab (581–644 M) adalah sahabat Nabi Muhammad ﷺ dan khalifah kedua setelah Abu Bakar. Beliau dikenal dengan julukan Al-Faruq karena mampu membedakan kebenaran dan kebatilan. Umar memimpin umat Islam dengan adil dan memperluas wilayah kekhalifahan secara besar-besaran.




اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Tanya Jawab tentang Abu Bakar Ash-Shiddiq. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Tanya Jawab tentang Abu Bakar Ash-Shiddiq

Abu Bakar Ash-Shiddiq Tanya Seputar Abu Bakar Ash-Shiddiq
Abu Bakar Ash-Shiddiq (573–634 M) adalah sahabat utama Nabi Muhammad ﷺ dan khalifah pertama setelah wafatnya Rasulullah. Beliau dikenal karena keimanannya yang teguh, sifat jujur, dan perannya menjaga persatuan umat Islam. Tanyakan apa saja tentang beliau.




Friday, December 9, 2016

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Kisah tentang Ucapan Bismillah. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Kisah tentang Ucapan Bismillah

Kata Bismillah pada umumnya memiliki arti “Dengan Menyebut Nama Allah” selalu diucapkan di kala sebelum melakukan segala suatu pekerjaan. Sudah banyak hadits yang menganjurkan untuk membaca Bismillah sebelum memulai suatu pekerjaan, apapun pekerjaan itu kecuali untuk hal yang buruk. Dengan mengucapkan kata Bismillah maka Allah akan senantiasa dalam naungan pekerjaan seseorang. Selain Allah akan membantu dan menolong, Allah juga akan mempermudah dalam menyelesaikan perkara-perkara dala pekerjaan tersebut.

Terdapat kisah yang menarik tentang ucapan Bismillah dimana dapat membuat orang nasrani memeluk agama Islam.

Setelah ditinggal selamanya oleh istri dan pamannya, Rasulullah saw bersama Zaid bin Haritsah pergi ke Thaif. Namun, Rassulullah saw malah mendapatkan penganiayaan kaum bani Tsaqif dan penduduk Thaif. Bahkan, Rasulullah terpaksa berjalan merangkak. Rasulullah saw dan Zaid pun memutuskan untuk pulang.

Ucapan Bismillah
Keduanya lalu sampai di sebuah perkebunan milik Uthbah dan Syaibah. Mereka adalah bangsa Qurays yang sangat memusuhi Rasulullah saw di kota Mekkah. Uthbah dan Syaibah merasa kasihan melihat penderitaan Rasulullah saw dan Zaid. Mereka lalu menyuruh pelayanannya bernama Addas untuk mengirimkan anggur pada Rasulullah saw dan Zaid

Ketika Rasulullah saw hendak memakan anggur itu, beliau membaca bismillah. Demikian juga dengan Zaid. Addas merasa heran dengan bacaan itu. Ia lalu bertanya pada Rasululah saw. Rasulullah saw mengulangi saw mengulangi bacaan bismillah dengan suara lebih nyaring. Beliau pun bercerita tentang ayat-ayat Al-Quran yang bercerita tentang Nabi Yunus as. Hal ini karena Addas berasal dari daerah Nabi Yunus as. Addas lalu mendekati Rasulullah saw, mencium tangan dan kaki beliau. Ia menyatakan diri masuk Islam. Uthbah dan Syaibah sangat marah ketika mengetahui pelayannya masuk Islam. Namun, Addas tetap pada pendiriannya.

Sumber: http://kabelkreatif.blogspot.com/2016/06/pesona-al-quran.html



اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Manfaat Wudhu bagi Kesehatan . Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Manfaat Wudhu bagi Kesehatan

Pada suatu hari, Fatimah ra. datang ke rumah Nabi saw sambil menangis. Rasul lalu bertanya, "Kenapa kamu menangis, putriku?"

"Aku sangat bersedih karena mengetahui para pemuka Qurays kini telah mengikat janji dan bersumpah atas nama Tuhan mereka, Latta, Uzza, dan Manat. Jika mereka mendapati ayah, mereka akan melukai. Mereka telah menyiapkan banyak uang bagi siapa saja yang berhasil melukai ayah."

Nabi saw lalu berkata, "Tenanglah Fatimah, Allah akan memberikan pertolongan-Nya. Sekarang, bawakan air untukku! "Perintah Nabi Saw.

Manfaat Wudhu bagi Kesehatan Fatimah segera melaksanakan perintah ayahnya. Setelah itu, Nabi saw berwudhu, lalu pergi ke masjid. Ada satu hal yang aneh itu. Ketika orang-orang Qurays melihat Nabi Saw keluar rumah, mereka menunduk dan tidak ada satu pun yang berani mengangkat kepala.

Dapat kita ketahui dari kisah diatas Wudhu memang memiliki peranan yang besar bagi kehidupan seorang muslim. Karena wudhu akan menjadi selalu sadar dan enegrik dalam hidup kita.  Tidak diragukan lagi, manfaat wudhu sangat besar bagi kesehatan secara umum.  Berikut keajaibaan wudhu bagi kesehatan.

Manfaat Wudhu bagi Kesehatan

  1. Berkumur-kumur, penelitian modern menetapkan berkumur-kumur dapat menjaga mulut dan tenggorakan dari peradangan dan menjaganya dari terjadinya peradangan gusi. Hal ini karena berkumur-kumur berfungsi memelihara gigi dan membersihkannya dari sisa-sisa makanan yang masih menempel. Manfaat lain yang sangat penting adalah ia dapat menguatkan sebagian urat wajah dan menjaga kebersihannya. Ini merupakan suatu latihan penting yang telah dikenalkan oleh para pakar pendidikan olahraga.
  2. Membasuh hidung, sebuah penelitian yang dilakukan kelompok dokter di universitas Alexendria yang menetapkan pada umumnya, orang-orang yang berwudhu secara terus menerus hidungnya bersih dari debu, kuman, dan bakteri.
  3. Membasuh wajah dan kedua tangan hingga kedua siku memiliki manfaat yang sangat besar dalam menghilangkan keringat dari permukaan kulit, Air wudhu juga berfungsi membersihkan kulit dari kandungan minyak yang tertahan di kelenjar kulit.
  4. Membasuh kedua kaki seraya memijat-mijat dengan baik akan menciptakan perasaaan tenang dan nyaman, karena dikakilah terletak semua urat yang berhubungan dengan seluruh anggota badan.
  5. Rahasia lainyanya menurut penelitian ilmiah peredaran darah di bagian atas anggota badan, kedua tanggan, kedua lengan, bagian bawah badan seperti kedua telapak kaki dan kedua betis termasuk lemah. Sebab tempatnya yang jauh dari pusat peredaran darah, yaitu jantung. Bila anggota ini semua dibasuh seraya dipijat-pijat dengan penuh perhatian maka hal ini akan berdampak memperlancar perederaan darah sehinga menambah stamina tubuh.




Saturday, September 24, 2016

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Sejarah Perkembangan Wakaf Di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Sejarah Perkembangan Wakaf Di Indonesia

Sejarah perkembangan wakaf di Indonesia dapat dibagi dalam 3 kurun waktu, yaitu :

1. Sejarah  Wakaf Sebelum Kemerdekaan Republik Indonesia :


Wakaf merupakan suatu lembaga ekonomi Islam yang eksistensinya sudah ada semenjak awal kedatangan Islam. Wakaf adalah lembaga Islam kedua tertua di Indonesia setelah (atau bersamaan dengan) perkawinan. Sejak zaman awal telah dikenal wakaf masjid, wakaf langgar / surau dan wakaf tanah pemakaman di berbagai wilayah Indonesia. Selanjutnya muncul wakaf tanah untuk pesantren dan madrasah atau wakaf tanah pertanian untuk membiayai pendidikan Islam dan wakaf-wakaf lainnya.

Pada mulanya lembaga wakaf di Indonesia sering dilakukan oleh umat Islam, sebagai konsekuensi logis banyaknya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Sekalipun lembaga wakaf merupakan salah satu pranata Islam, tetapi seolah-olah sudah merupakan kesepakatan diantara para ahli hukum bahwa pewakafan merupakan masalah dalam Hukum Adat Indonesia, sebab diterimanya lembaga berasal dari suatu kebiasaan dalam pergaulannya. Sejak itu persoalan wakaf telah diatur dalam Hukum Adat yang sifatnya tidak tertulis dengan mengambil sumber dari Hukum Islam.

Sewaktu Belanda mulai menjajah Indonesia lebih kurang tiga abad yang lalu, maka wakaf sebagai lembaga keuangan Islam telah tersebar di berbagai persada nusantara Indonesia. Dengan berdirinya Priesterrad (Rad Agama / Peradilan Agama) berdasarkan Staatsblad Nomor 152 pada tahun 1882, maka dalam praktek yang berlaku, masalah wakaf menjadi salah satu wewenangnya, di samping masalah perkawinan, waris, hibah, shadaqah dan hal-hal lain yang dipandang berhubungan erat dengan agama Islam.

Pengakuan Belanda ini berdasarkan kenyataan bahwa penyelesaian sengketa mengenai masalah wakaf dan lain-lain yang berhubungan dengan hukum Islam diajukan oleh masyarakat ke Mahkamah Syar’iyyah atau Peradilan Agama lokal dengan berbagai nama di berbagai daerah di Indonesia.
Pada masa ini (baca juga penjajah), telah dikeluarkan berbagai peraturan yang mengatur tentang wakaf, antara lain :
  1. SE Sekretaris Govememen pertama tanggal 31 Januari 1905 Nomor 435 sebagaimana termuat dalam Bijblad 1905 Nomor 6196 tentang Toezicht op den bouw van Mohammaedaansche bedehuizen.
  2. SE Sekretaris Govememen tanggal 4 Juni 1931 Nomor 1361 yang termuat dalam Bijblad 1931 Nomor 125/3 tentang Toezicht van de Regeering op Mohammaedaansche, Vridagdiensten en wakaf.
  3. SE Sekretaris Govememen pertama tanggal 24 Desember 1934 Nomor 3088/A sebagaimana termuat dalam Bijblad tahun 1934 Nomor 13390 tentang Toezicht van de Regeering op mohammaedaansehe bedehuize, Vrijdag diensten en wakafs.

2. Perkembangan Wakaf Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia :

Peraturan-peraturan tentang perwakafan yang dikeluarkan pada masa penjajah Belanda, sejak Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agusus 1945 masih tetap berlaku berdasarkan bunyi pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.  Maka untuk menyesuaikan dengan Negara Republik Indonesia dikeluarkan petunjuk Menteri Agama RI tanggal 22 Desember 1953 tentang Petunjuk-petunjuk mengenai wakaf, menjadi wewenang Bagian D (Ibadaha Sosial), Jawatan Urusan Agama, dan pada tanggal 8 Oktober 1956 telah dikeluarkan SE Nomor 5/D/1959 tentang Prosedur Perwakafan Tanah.

Dalam rangka penertiban dan pembaharuan sistem Hukum Agraria, masalah wakaf mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah nasional, antara lain melalui Departemen Agama RI. Selama lebih tiga puluh tahun sejak tahun 1960, telah dikeluarkan berbagai Undang-undang, Peraturana Pemerintah, Peraturan Menteri, Insturksi Menetri / Gebernur dan lain-lain yang berhubungan karena satu dan lain hal dengan masalah wakaf.

Dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, yang pada intinya menyatakan benda wakaf adalah hukum agama yang diakui oleh hukum adat di Indonesia, di samping kenyataan bahwa hukum adat (al-‘uruf) adalah salah satu sumber komplementer hukum Islam. Sehingga dalam pasal 29 ayat (1) UU yang sama dinyatakan secara jelas tentang hak-hak tanah untuk kepelruan suci dan sosial. Wakaf adalah salah satu lembaga keagaaan dan sosial yang diakui dan dilingdungi oleh UU ini.

3.  Perkembangan Wakaf di Era Peraturan Perudang-undangan Republik Indonesia :

Sebagaimana yang diketahui peraturan tentang perwakafan tanah di Indonesia masih belum memenuhi kebutuhan maupun dapat memberikan kepastian hukum, dari sebab itulah seuai dengan ketentuan pasal 49 ayat (3) UUPA, pemerintah pada tanggal 17 Mei 1977 menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Dengan berlakunya peraturan ini maka semua peraturan perundang tentang perwakafan sebelumnya yang bertentangan dengan PP Nomor 28 Tahun 1977 ini dinyatakan tidak berlaku.

Dalam rangka mengamankan, mengatur dan mengelola tanah wakaf secara lebih baik maka pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang di dalamnya juga mengatur masalah wakaf, sehingga setelah munculnya Inpres ini, kondisi wakaf lebih terjaga dan terawat, walaupun belum dikelola dan dikembangkan secara optimal.

Sejarah Perkembangan Wakaf Di IndonesiaPada tanggal 11 Mei 2002 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang (cash wakaf/ waqf al nuqud) dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya. Dan atas dukungan political will Pemerintah secara penuh salah satunya adalah lahirnya  Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya (UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf).

Dari pasal undang-undang ini telah mewacana yang mengemuka tentang wakaf tunai dan realitas respon dari berbagai kalangan menjadi dasar pemikiran pentingnya penyusunan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang di dalamnya memuat aturan tentang wakaf tunai. Karena Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, sebagai satu-satunya peraturan perundang-undangan tentang wakaf sama sekali tidak mengcover masalah tersebut, Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan optimisme dan keteraturan dalam pengelolaan wakaf secara umum dan wakaf tunai secara khusus di Negara Kesatuan Republik Indonesia ke depan.

sumber: bwi.or.id dan sumber-sumber lain



اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Sejarah Singkat Wakaf pada Zaman Rasulullah saw. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Sejarah Singkat Wakaf pada Zaman Rasulullah saw

Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.

Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Anshar mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW." (Asy-Syaukani: 129).

Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebon A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebon lainnya. Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan Syariat Wakaf adalah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra, ia berkata: Dari Ibnu Umar ra, berkata : “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata : “Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”

Rasulullah SAW. bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-rang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR.Muslim).



Saturday, August 6, 2016

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Pengelolaan Wakaf dalam Islam dan Problematikanya. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Pengelolaan Wakaf dalam Islam dan Problematikanya

1. Dasar Wakaf

Perwakafan di Indonesia diatur menurut undang-undang dan peraturan-peraturan sebagai berikut.

  1. UU RI No.41 Tahun 2004 mengenai wakaf tanggal 27 Oktober 2004.
  2. Peraturan Menteri Agama No.1 Tahun 1998 mengenai Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977 mengenai Perwakafan Tanah Milik.
  3. Inpres No. 1 Tahun 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 mengenai Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik.
  5. UU No. 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya pasal 5, 14 (1), dan 49, PP No. 28 Tahun 1977 mengenai Perwakafan Tanah Milik.
  6. Intruksi Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1990 mengenai Sertifikat Tanah Wakaf.
  7. Badan Pertanahan Nasional No. 630.1-2782 tantang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf.
  8. SK Direktorat BI No. 32/34/KEP/DIR mengenai Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah (Pasal 29 ayat 2 berbunyi: bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, śhadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan.
  9. SK Direktorat BI No. 32/36/KEP/DIR mengenai Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan Prinsip Syari’ah (pasal 28 berbunyi: BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, śhadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qard al-Hasan).

Untuk selanjutnya di tingkat masyarakat yang menangani langsung perwakafan diserahkan kepada Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Di tingkat paling bawah, urusan wakaf dilayani oleh Kantor Urusan Agama yang dalam hal ini Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

2. Tata cara perwakafan tanah milik


  1. Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya diharuskan datang sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melakukan ikrar wakaf.
  2. Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu wajib menyerahkan surat-surat (sertifikat, surat keterangan, dan lain-lain) kepada PPAIW.
  3. PPAIW meneliti surat dan syarat-syaratnya dalam memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah.
  4. Di hadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan dengan jelas, tegas, dan dalam bentuk tertulis. Apabila tidak dapat menghadap PPAIW dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
  5. PPAIW segera membuat akta ikrar wakaf dan mencatat dalam daftar akta ikrar wakaf dan menyimpannya bersama aktanya dengan baik.


3. Sertifikasi Tanah Wakaf

Sertifikasi wakaf diperlukan agar tertib secara administrasi dan mempunyai kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum. Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahun 2004, kedua lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 mengenai Sertifikasi Tanah Wakaf. Proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Kementerian Agama.

4. Ruilslag Tanah Wakaf

Nazir wajib mengelola harta benda wakaf sesuai peruntukan. Dia dapat mengembangkan potensi wakaf asalkan tidak mengurangi tujuan dan peruntukan wakaf. Dalam praktiknya, acapkali terjadi permintaan untuk menukar guling (ruilslag) tanah wakaf sebab alasan tertentu. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 memperbolehkan tukar guling atau penukaran harta benda wakaf dengan syarat wajib ada persetujuan dari Menteri Agama. Kewajiban nazir yang terutama adalah mengamankan harta wakaf yang dikelolanya dan memanfaatkannya. Jika didapati harta wakaf tidak sesuai kemanfaatannya, misalnya gedung madrasah yang penduduk sekitarnya sudah pindah sehingga harta wakaf itu tidak berfungsi lagi, nazir mengambil langkah untuk kemanfaatan yang lain.

Apakah harta wakaf itu boleh dijual dan diganti serta dipindahkan ke tempat lain? Dengan alasan kemaslahatan dan kemanfaatan, diperbolehkan mengganti bangunan gedung wakaf. Demikian juga menggantikan tanaman wakaf dengan tanaman yang lebih produktif juga diperbolehkan, yang hasilnya lebih memiliki manfaat dari yang sebelumnya. Hal ini sesuai dengan tujuan wakaf. Adapun memindahkan harta wakaf diperbolehkan berdasar alasan maslahat dan manfaat. Contohnya jika jalan yang berjembatan wakaf tidak lagi dipergunakan, jembatan itu boleh dipindahkan ke tempat lain yang memerlukannya.

Mengenai harta wakaf yang tidak mungkin diambil manfaatnya, juga boleh dijual, lalu membeli benda baru yang lain sebagai pengganti. Imam Syafi’i dan yang lainnya tidak memperbolehkan mengganti masjid atau tanah wakaf. Namun Umar bin Khattab pernah memindahkan masjid Kufah ke tempat yang baru dan tempat yang lama dijadikan pasar kurma. Oleh sebab itu, perubahan atau pengalihan dari yang dimaksud dalam ikrar wakaf hanya dapat dilakukan dalam hal-hal tertentu saja, dan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemerintah setempat dengan alasan:
a. Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang diikrarkan oleh wakif.
b. Karena kepentingan umum.

5. Sengketa Wakaf

Penyelesaian sengketa wakaf pada dasarnya wajib ditempuh melalui musyawarah. Apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil, sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan.

6. Syarat, Kewajiban, dan Hak Nazir

Nazir bisa dilakukan perseorangan, organisasi, atau badan hukum. Syarat nazir perseorangan adalah sebagai berikut.

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Beragama Islam.
  3. Dewasa.
  4. Amanah.
  5. Mampu secara jasmani dan rohani.
  6. Tidak terhalang melaksanakan perbuatan hukum.

Organisasi atau badan hukum yang bisa menjadi nazir wajib memenuhi persyaratan, berikut.

  1. Pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazir perseorangan sebagaimana itu di atas.
  2. Organisasi atau badan hukum itu bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, atau keagamaan Islam.
  3. Badan hukum itu dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.\

Kewajiban atau tugas nazir adalah sebagai berikut.

  1. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
  2. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
  3. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
  4. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.


Dalam melakukan tugas itu, nazir mempunyai hak-hak sebagai berikut.

  1. Menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh prosen).
  2. Menggunakan sarana dengan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.





اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Kehidupan Manusia Di Padang Mahsyar. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Kehidupan Manusia Di Padang Mahsyar

Kehidupan manusia di padang Mahsyar tidak akan dapat dielakkan. Dari Alam kubur atau alam barzah, manusia akan pindah ke bumi yang baru, yang diciptakan khusus untuk kehidupan masa depan itu. Kehidupan hakiki yang dijanjikan Allah SWT. Mereka berbondong bondong menuju pengadilan Allah SWT, berhuta juta orang berjalan dengan berharap cemas. Bahkan pada saat itu ada yang mulai merasakan teriknya matahari akhirat, yang panasnya 300 kali panas matahari dunia kita sekarang.

Tentang Bumi baru ini Allah menyatakan dalam Al- Qur’an surat Ibrahim ayat 48 yang artinya:
Pada ketika bumi diganti dengan bumi lain begitu juga langit, dan mereka para manusia semuanya berkumpul , berbaris antri menghadap kehadirat Allah Yang Maha Esa dan Maha Perkasa. 

Bagaimana keadaan mereka sejak dari menginjakan kakinya di bumi baru itu, yang berupa padang yang begitu luas , tanpa tanaman yang berarti yang panas dan terik, yang disebut sebagai padang mahsyar? Apakah mungkin berjejal jelal? Karena untuk menampung orang sejak nabi Adam hingga manusia terakhir , Tentu saja lapang sekali , sebab daerah yang subur yang berujud kebun dijelaskan dalam Al-qur’an surat Ali Imron Ayar 133 yang Artinya:

Dan bersegeralah kalian kepada ampuan Allah dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang orang yang beriman.

Jannatin biasa diartikan surga itu adalah kebun, Betapa luasnya beumi masa depan itu, sebagian kebunya yang demikian rindang atau surganya saja seluas bumi dan langit dunia ini, belum termasuk padang padang lain. Rassulullah SAW membandingkan alam dunia dengan alam akhirat sebagai berikut yang artinya:
Tiadalah perbandingan dunia ini dengan akhirat kecuali seorang memasukan jari jemarinya kedalam lautan luas, maka perhatikan berapa dapatnya ?


Betapa luas akhirat itu, Perbandingannya saja bagaikan air yang ada pada jari yang dicelupkan kedalam air laut. Dan sebenarnya apaah kebutuhan hidup yang sangat diperlukan saat dalam perjalanan padang mahsyar itu? Tidak lain dan tidak bukan kecuali payung peneduh. Payung itu sangat dibutuhkan sebab sepanjang perjalanan itu tidak ada peneduh ataupun payung, sedangkan teriknya matahari disana sangatlah panas.
Kehidupan Di Padang Mahsyar

Tujuh Golongan manusia yang akan memperoleh naungan (payung) dari Allah adalah:

  1. Imam Atau Pemimpin yang adil
  2. Pemuda yang besar didalam beribadat kepada Allah
  3. Seseorang yang yang hatinya tergantung pada masjid
  4. Dua orang yang berkasih sebab Allah, berdekatan dan berjauhan Karena Allah
  5. Orang laki laki yang di ajak mesum oleh perempuan berpangkat dan mempunyai jabatan dan rupawan namun ia menolak sebab takut kepada Allah
  6. Orang yang bersedekah bukan untuk pamer
  7. Orang yang berzikir sampai meneteskan air mata

Mari kita periksa diri kita masing-masing, apakah kita merupakan salah satu dari 7 golongan  yang akan memperoleh payung dari Allah untuk menghadapi teriknya padang Mahsyar ? Semoga Allah Swt. memberikan kita kekuatan dan pertolongan. Aamiin.

Sumber : gudanginfomuslim.blogspot.com



اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Reaksi Kafir Quraisy terhadap Dakwah Rasulullah saw. di Mekah. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Reaksi Kafir Quraisy terhadap Dakwah Rasulullah saw. di Mekah


Reaksi Kafir Quraisy terhadap Dakwah Rasulullah saw. di Mekah sangat keras, kaum kafir Quraisy terus berupaya menggalang kekuatan agar Rasulullah saw. dan upayanya dalam penyebaran ajaran Islam dapat dihentikan. Berbagai upaya mereka lakukan, mulai mengajak berdialog dengan mengiming-imingi bermacam-macam bantuan hingga kekerasan yang dilakukan pada Rasulullah saw. dan para sahabat serta pengikut ajarannya. Puncak dari kejengkelan mereka adalah dengan cara memboikot Rasulullah saw. dan para sahabatnya serta pengikutnya dari boikot ekonomi dan politik.

Apa yang menyebabkan mereka begitu keras menolak dan geram pada ajaran yang dibawa Rasulullah saw.? Apa yang salah dengan ajaran mengenai kebenaran dan kasih sayang yang adalah idaman semua manusia beradab? Sebetulnya mereka mengetahui dan memahami betul bahwa ajaran Ilahi yang dibawa Rasulullah saw. adalah ajaran yang lurus, benar, dan haq. Ada beberapa alasan mengapa kaum kafir menolak dan menentang ajaran yang dibawa Rasulullah saw, diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Kesombongan dan Keangkuhan
Bangsa Arab jahiliah dikenal sebagai bangsa yang sangat angkuh dan sombong. Mereka menganggap bahwa semua yang sudah mereka lakukan adalah sesuatu yang benar. Mereka menganggap mereka tidak salah dengan apa yang mereka lakukan. Kesombongan mereka tercermin dari sya’ir-sya’ir yang mereka buat, terutama kesombongan kaum Quraisy yang merasa suku mereka yang paling terhormat dan paling berpengaruh. Mereka memandang bahwa mereka lebih mulia dan tinggi derajatnya dari golongan bangsa Arab lainnya. Mereka tidak menerima ajaran persamaan hak dan derajat yang dibawa Islam. Oleh karenanya, mengakui dan menerima ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah saw. akan menurunkan dan menjatuhkan derajat dan martabat serta mengancam kedudukan mereka.

2. Fanatisme Buta pada Leluhur
Kebiasaan yang sudah mengakar kuat dan turun-temurun dalam melakukan penyembahan berhala dan kemusyrikan lainnya, menyebabkan mereka sangat sulit menerima ajaran tauhid dan menyembah Allah Swt. yang Ahad. Kebiasaan itu sudah mengkristal dan berakar, mereka sangat sulit diberikan pemahaman bertauhid. Tuhan untuk mereka diwujudkan dalam bentuk berhala-berhala yang mereka buat sendiri sejak ratusan tahun lalu. Fanatisme pada ajaran leluhur jelas-jelas sudah menenggelamkan mereka ke dalam kesesatan yang nyata.
Reaksi Kafir Quraisy terhadap Dakwah nabi muhammad

Fakta tersebut ditegaskan oleh Allah Swt. dalam firmannya: “Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah (mengikuti) apa yang diturunkan Allah Swt. dan (mengikuti) Rasul.” Mereka menjawab, “Cukuplah bagi kami apa yang kami dapati nenek moyang kami (mengerjakannya).” Apakah (mereka akan mengikuti) juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?” (Q.S. al- Mā’idah/5:104)

3. Eksistensi dan Persaingan Kekuasaan
Penolakan mereka pada ajaran Rasulullah saw. secara politis dapat melemahkan eksistensi dan pengaruh kekuasaan mereka. Jika merena menerima Rasulullah saw. dengan ajaran yang dibawanya, tentu saja akan mengakibatkan pada lemahnya pengaruh dan kekuasaan mereka. Kekuasaan dan pengaruh yang selama ini mereka dapatkan dengan menghalalkan bermacam-macam cara, tentu sangat bertolak belakang dengan ajaran Rasulullah saw. Itulah sebabnya, mereka “mati-matian” mempertahankan eksistensi dan keberadaan meraka untuk menolak Rasulullah saw.

Sumber : http://kabelkreatif.blogspot.co.id/2016/07/reaksi-kafir-quraisy-terhadap-dakwah.html



اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Kisah Habil dan Qabil Singkat. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Kisah Habil dan Qabil Singkat

Kisah Habil dan Qabil diceritakan di dalam kitab suci Alquran. Qabil adalah salah seorang anak Nabi Adam as. yang bersaudara kembar dengan Iqlima. Sementara Habil adalah anak Nabi Adam as. yang bersaudara kembar dengan Labuda. Iqlima terlahir dengan paras yang cantik, sementara Labuda tidak secantik Iqlima. Semua keturunan Nabi Adam as. hidup damai sampai mereka dewasa.

Kemudian, turun perintah Allah Swt. agar Nabi Adam as. menikahkan anak-anaknya. Allah Swt. memerintahkan agar anak yang terlahir sebagai saudara kembar wajib dinikahkan dengan anak kembar yang lain. Dengan ketentuan itu, Qabil wajib menikah dengan Labuda, dan Habil wajib menikah dengan Iqlima.

Ketika Nabi Adam as. menyampaikan perintah itu, Qabil tidak menyetujuinya. Pasalnya, sudah lama Qabil menyukai Iqlima. Ia menolak menikahi Labuda, dan tetap akan menikahi Iqlima. Dengan bijak, Nabi Adam as. mengingatkan Qabil bahwa ketentuan Allah Swt. wajib ditaati. Namun, Qabil tetap pada kehendaknya untuk menikahi Iqlima, saudara kembarnya yang lebih cantik. Akhirnya, dengan memohon petunjuk Allah Swt. dengan bijaksana Nabi Adam as. memerintahkan Qabil dan Habil untuk berkurban. Siapa pun yang kurbannya diterima oleh Allah Swt., segala kebutuhan dan keinginannya akan dikabulkan oleh Allah Swt., termasuk harapan Qabil untuk menikahi Iqlima.
Kisah Habil dan Qabil lengkap

Setelah semuanya dirasa siap, Qabil dan Habil pun mempersembahkan kurbannya masing-masing di atas bukit dengan disaksikan oleh semua anggota keluarga. Qabil mempersembahkan hasil pertaniannya. Dia sengaja memilih gandum dari jenis yang jelek. Habil mempersembahkan seekor kambing terbaik dan yang paling dia sayangi. Kemudian, dengan perasaan berdebar-debar, mereka menyaksikan dari jauh. Tak lama berselang, tampak api besar menyambar kambing persembahan Habil, sedangkan gandum persembahan Qabil tetap utuh yang berarti kurban Habillah yang diterima.

Melihat kenyataan itu, Qabil yang berperangai tidak baik dan terpengaruh hasutan iblis, menaruh dendam kepada Habil. Terpikir olehnya, agar keinginannya menikahi Iqlima, tidak ada cara lain kecuali membunuh Habil. Maka saat terdapat kesempatan untuk melakukan niat jahatnya itu, Qabil pun betul-betul melaksanakannya. Ketika Habil sedang seorang diri, Qabil datang menghampirinya dengan niat untuk membunuh saudaranya itu. Mengetahui hal itu, Habil mengingatkan Qabil agar senantiasa mengingat Allah Swt. dan hendaklah takut kepada-Nya. Habil berkata kepada Qabil, “Sungguh jika kamu menggerakkan tanganmu untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam.” (Q.S. al-Mā’idah/5:28)

Setelah Habil terbunuh, Qabil merasa bingung. Diguncang-guncangkan tubuh saudaranya itu, namun tetap tidak bergerak. Lalu jenazah Habil dibawa ke sana kemari dengan perasaan kacau, tidak tahu apa yang wajib dilakukannya. Dia merasa sangat menyesal sehingga air matanya berlinang membasahi pipinya.

Dalam kebingungannya, Allah Swt. menurunkan ilham melalui dua ekor burung gagak yang bertarung untuk memperebutkan daging mayat Habil. Salah seekor dari burung gagak itu tewas dalam pertarungan itu. Kemudian, burung gagak yang masih hidup menggali tanah, menarik gagak yang sudah menjadi bangkai untuk dimasukkan ke dalam tanah yang sudah digali dengan cakarnya, lalu menimbunnya dengan tanah.

Demikianlah, Qabil meniru perbuatan burung gagak itu. Dia menggali tanah dan menguburkan mayat Habil dan menimbunnya dengan tanah. Menyadari dirinya sudah melakukan kesalahan yang sangat besar, Qabil pun merasa ketakutan. Dia kemudian tidak berani untuk pulang ke rumah, bahkan pergi dengan meninggalkan kedua orang tua dan saudara-saudaranya. Dia benar-benar tidak kembali lagi, pergi masuk hutan keluar hutan, menaiki gunung, dan menuruni lembah tidak jelas arah dan tujuan. (Disarikan dari bermacam-macam sumber)



Sunday, July 24, 2016

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Perjanjian Aqabah 1 dan 2. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Perjanjian Aqabah 1 dan 2

Kerasnya penolakan dan perlawanan Quraisy, mendorong Nabi Muhammad saw. melancarkan dakwahnya kepada kabilah-kabilah Arab di luar suku Quraisy. Dalam melakukan dakwah ini, Nabi Muhammad saw. tidak saja menemui mereka di Ka’bah pada saat musim haji, ia juga mendatangi perkampungan dan tempat tinggal para kepala suku. Tanpa diketahui oleh seorang pun, Nabi Muhammad saw. pergi ke Taif. Di sana ia menemui Saqif dengan harapan agar ia dan masyarakatnya mau menerimanya dan memeluk Islam. Saqif dan masyarakatnya menolak Nabi dengan kejam. Meski demikian Nabi berlapang dada dan meminta Saqif untuk tidak menceritakan kedatangannya ke Taif agar ia tidak mendapat malu dari orang Quraisy. Permintaan itu tidak dihiraukan oleh Saqif, bahkan ia menghasut masyarakatnya untuk mengejek, menyoraki, mengusir, dan melempari Nabi. Selain itu Nabi mendatangi Bani Kindah, Bani Kalb, Bani Hanifah, dan Bani Amir bin Sa‘sa’ah ke rumah-rumah mereka. Tak seorang pun dari mereka yang mau menyambut dan mendengar dakwah Nabi. Bahkan, Bani Hanifah menolak dengan cara yang sangat buruk. Amir menunjukkan ambisinya, ia mau menerima ajakan Nabi dengan syarat jika Nabi memperoleh kemenangan, kekuasaan harus berada di tangannya.

Pengalaman tersebut mendorong Nabi Muhammad saw. berkesimpulan bahwa tidak mungkin lagi mendapat dukungan dari Quraisy dan kabilah-kabilah Arab lainnya. Karena itu, Nabi Muhammad saw. mengalihkan dakwahnya kepada kabilah-kabilah lain yang ada di sekitar Mekah yang datang berziarah setiap tahun ke Mekah. Jika musim ziarah tiba, Nabi Muhammad saw. pun mendatangi kabilah-kabilah itu dan mengajak mereka untuk memeluk Islam. Tak berapa lama kemudian, tanda-tanda kemenangan datang dari Yasrib (Madinah). Nabi Muhammad saw. sesungguhnya punya hubungan emosional dengan Yasrib. Di sanalah ayahnya dimakamkan, di sana pula terdapat famili-familinya dari Bani  Najjar yang merupakan keluarga kakeknya, Abdul Muttalib dari pihak ibu. Karena itu, tidak mengherankan apabila di tempat ini kelak Nabi Muhammad saw. mendapat kemenangan dan Islam berkembang dengan amat pesat.

Yasrib merupakan kota yang dihuni oleh orang Yahudi dan Arab dari suku Aus dan Khazraj. Kedua suku ini selalu berperang merebut kekuasaan. Hubungan Aus dan Khazraj dengan Yahudi membuat mereka memiliki pengetahuan tentang agama samawi. Inilah salah satu faktor yang menyebabkan kedua suku Arab tersebut lebih mudah menerima kehadiran Nabi Muhammad saw. Ketika Yahudi mengalami kekalahan, suku Aus dan Khazraj menjadi penguasa di Yasrib. Yahudi tidak tinggal diam, mereka berusaha mengadu domba Aus dan Khazraj yang akhirnya menimbulkan perang saudara yang dimenangkan oleh Aus. Sejak saat itu, orang-orang Yahudi yang sebelumnya terusir dapat kembali tinggal di Yasrib. Aus dan Khazraj menyadari derita dan kerugian yang mereka alami akibat permusuhan mereka. Oleh karena itu, mereka sepakat mengangkat Abdullah bin Muhammad dari suku Khazraj sebagai pemimpin. Namun, hal itu tidak terlaksana disebabkan beberapa orang Khazraj pergi ke Mekah pada musim ziarah (haji).

Kedatangan orang-orang Khazraj ke Mekah diketahui oleh Nabi Muhammad saw., dan ia pun segera menemui mereka. Setelah Nabi berbicara dan mengajak mereka untuk memeluk agama Islam, mereka pun saling berpandangan dan salah seorang dari mereka berkata,“Sungguh inilah Nabi yang pernah dijanjikan oleh orang-orang Yahudi kepada kita, dan jangan sampai mereka (Yahudi) mendahului kita.” Setelah itu, mereka kembali ke Yasrib dan menyampaikan berita kenabian Muhammad saw.. Mereka menyatakan kepada masyarakatnya bahwa mereka telah menganut Islam. Berita dan pernyataan yang mereka sampaikan mendapat sambutan yang baik dari masyarakat. Pada musim ziarah tahun berikutnya, datanglah 12 orang penduduk Yasrib menemui Nabi Muhammad saw. di Aqabah. Di tempat ini mereka berikrar kepada Nabi yang kemudian dikenal dengan Perjanjian Aqabah I. Pada Perjanjian Aqabah I ini, orang-orang Yasrib berjanji kepada Nabi untuk tidak menyekutukan Tuhan, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak, tidak mengumpat dan memfitnah, baik di depan atau di belakang, jangan menolak berbuat kebaikan. Siapa mematuhi semua itu akan mendapat pahala surga dan kalau ada yang melanggar, persoalannya kembali kepada Allah Swt.

Selanjutnya, Nabi menugaskan Mus’ab bin Umair untuk membacakan al-Qurān, mengajarkan Islam serta seluk-beluk agama Islam kepada penduduk Yasrib. Sejak itu, Mus’ab tinggal di Yasrib. Jika musim ziarah tiba, ia berangkat ke Mekah dan menemui Nabi Muhammad saw. Dalam pertemuan itu, Mus’ab menceritakan perkembangan masyarakat muslim Yasrib yang tangguh dan kuat. Berita ini sungguh menggembirakan Nabi dan menimbulkan keinginan dalam hati Nabi untuk hijrah ke sana.

Pada tahun 622 M, peziarah Yasrib yang datang ke Mekah berjumlah 75 orang, dua orang di antaranya perempuan. Kesempatan ini digunakan Nabi melakukan pertemuan rahasia dengan para pemimpin mereka. Pertemuan Nabi dengan para pemimpin Yasrib yang berziarah ke Mekah disepakati di Aqabah pada tengah
malam pada hari-hari Tasyriq (tidak sama dengan hari Tasyriq yang sekarang). Malam itu, Nabi Muhammad saw. ditemani oleh pamannya, Abbas bin Abdul Mu¯alib (yang masih memeluk agama nenek moyangnya) menemui orang-orang Yasrib. Pertemuan malam itu kemudian dikenal dalam sejarah sebagai Perjanjian Aqabah II. Pada malam itu, mereka berikrar kepada Nabi sebagai berikut, “Kami berikrar, bahwa kami sudah mendengar dan setia di waktu suka dan duka, di waktu bahagia dan sengsara, kami hanya akan berkata yang benar di mana saja kami berada, dan di jalan Allah Swt. ini kami tidak gentar terhadap ejekan dan celaan siapapun.”

Setelah masyarakat Yasrib menyatakan ikrar mereka, Nabi berkata kepada mereka, “Pilihkan buat saya dua belas orang pemimpin dari kalangan kalian yang menjadi penanggung jawab masyarakatnya”. Mereka memilih sembilan orang dari Khazraj dan tiga orang dari Aus. Kepada dua orang itu, Nabi mengatakan, “Kalian adalah penanggung jawab masyarakat kalian seperti pertangungjawaban pengikut-pengikut Isa bin Maryam. Terhadap masyarakat saya, sayalah yang bertangung jawab.” Setelah ikrar selesai, tiba-tiba terdengar teriakan yang ditujukan kepada kaum Quraisy, “Muhammad dan orang-orang murtad itu sudah berkumpul akan memerangi kamu!”. Semua kaget dan terdiam. Tiba-tiba Abbas bin Ubadah, salah seorang peserta ikrar, berkata kepada Nabi, “Demi Allah Swt. yang mengutus Anda berdasarkan kebenaran, jika Nabi mengizinkan, besok penduduk Mina akan kami ‘habisi’ dengan pedang kami.” Lalu, Nabi Muhammad saw. menjawab, “Kita tidak diperintahkan untuk itu, kembalilah ke kemah kalian!” Keesokan harinya, mereka bangun pagi-pagi sekali dan segera bergegas pulang ke Yasrib.

Sumber : http://kabelkreatif.blogspot.co.id/2016/06/al-asmau-al-husna-al-akhir.html



Friday, June 10, 2016

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Bukti-bukti Masuknya Islam ke Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Bukti-bukti Masuknya Islam ke Indonesia

Menurut penelitian beberapa pakar sejarah, diperkirakan bahwa pengaruh Islam telah masuk ke Indonesia sejak bangsa Indonesia berhubungan dengan pedagang dari Asia Barat. Pada abad ke-7, para pedagang Islam dari Asia Barat (Arab dan Persia) telah sampai ke Indonesia. Pada masa itu, kerajaan yang terkenal di Indonesia adalah Sriwijaya, yang menurut pedagang Islam disebut dengan Zabag atau Sribusa. Di samping hal itu, para pedagang dari Gujarat (India) telah menjalin hubungan degang dengan kerajaan Malaka dan beberapa Kepulauan Indonesia. Berdasarkan kenyataan itu, dapat diperkirakan bahwa pengaruh Islam telah masuk ke Indonesia lebih awal daripada yang diduga banyak orang. Setidak–tidaknya, orang–orang Gujarat lebih awal menerima pengaruh Islam dan mereka membawanya ke Indonesia melalui kegiatan perdagangan. Beberapa bukti yang dapat dipergunakan untuk memastikan masuknya Islam di Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Surat Raja Sriwijaya

Salah satu bukti tentang masuknya Islam ke Indonesia dikemukakan oleh Prof.Dr.Azyumardi Asra dalam bukunya Jaringan Ulama Nusantara. Dalam buku itu, Prof.Dr.Azyumardi Asra menyebutkan bahwa Islam telah masuk ke Indonesia pada masa Kerajaan Sriwijaya. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat yang dikirim oleh Raja Sriwijaya kepada Umar bin Abdul Azis yang berisi ucapan selamat atas terpilihnya Umar bin Abdul Azis sebagai pemimpin dinasti Muawiyah.

2. Makam Fatimah binti Maimun

Berdasarkan penelitian sejarah telah ditemukan sebuah makan Islam di Leran, Gresik. Pada batu nisan dari makam tersebut tertulis nama seorang wanita, yaitu Fatimah binti Maimun dan angka tahun 1082. Artinya, dapat dipastikan bahwa pada akhir abad ke-11 Islam telah masuk ke Indonesia. Dengan demikian, dapat diduga bahwa Islam telah masuk dan berkembang di Indonesia sebelum tahun 1082. 
Bukti-bukti Masuknya Islam ke Indonesia

3. Makam Sultan Malik As Saleh

Makam Sultam Malik As Saleh yang berangka tahun 1297 merupakan bukti bahwa Islam telah masuk dan berkembang di daerah Aceh pada abad ke-12. Mengingat Malik As Saleh adalah seorang sultan, maka dapat diperkirakan bahwa Islam telah masuk ke daerah Aceh jauh sebelum Malik As Saleh mendirikan Kesultanan Samudra Pasai.

4. Cerita Marco Polo

Pada tahun 1092, Marco Polo, seorang musafir dari Venesia (Italia) singgah di Perlak dan beberapa tempat di Aceh bagian Utara. Marco Polo sedang melakukan perjalanan dari Venesia ke NegerI Cina. Ia menceritakan bahwa pada abad ke-11, Islam telah berkembang di Sumatra bagian Utara. Ia juga menceritakan bahwa Islam telah berkembang sangat pesat di Jawa.

5. Cerita Ibnu Battutah

Pada tahun 1345, Ibnu Battutah mengunjungi Samudra Pasai. Ia menceritakan bahwa Sultan Samudra Pasai sangat baik terhadap ulama dan rakyatnya. Di samping itu, ia menceritakan bahwa Samudra Pasai merupakan kesultanan dagang yang sangat maju. Di sana Ibnu Battutah bertemu dengan para pedagang dari India, Cina, dan Jawa.




اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Teori dan Sejarah Awal Mula Masuknya Islam di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Teori dan Sejarah Awal Mula Masuknya Islam di Indonesia

Teori Masuknya Islam ke Indonesia

Menurut pakar sejarah, pada abad ke-13 Masehi Islam sudah mulai masuk ke nusantara yang dibawa oleh pedagang-pedagang muslim. Walaupun masih terdapat perbedaan pendapat dari para ahli sejarah, akan tetapi setidaknya ada tiga teori tentang masuknya Islam ke Indonesia

1. Teori Gujarat
Teori ini dipelopori oleh ahli sejarah Snouck Hurgronje, menurutnya agama Islam masuk ke Indonesia dibawa oleh para pedagang Gujarat pada abad ke-13 masehi.

2. Teori Persia
 P.A Husein Hidayat mempelopori teori ini, menyatakan bahwa agama Islam dibawa oleh pedagang Persia (Iran), hal ini berdasarkan kesamaan antara kebudayaan islam di Indonesia dengan Persia.

3. Teori Mekkah
Teori ini menyatakan bahwa Islam masuk ke Indonesia langsung dibawa para pedagah Mekkah, teori ini berlandaskan sebuah berita dari China yang menyatakan jika pada abad ke-7 sudah terdapat perkampungan muslim di pantai barat Sumatera.

Sejarah Awal Mula Masuknya Islam di Indonesia


Sumatera
Wilayah nusantara yang mula-mula dimasuki Islam adalah pantai barat pulau Sumatera dan daerah Pasai yang terletak di Aceh utara yang kemudian di masing-masing kedua daerah tersebut berdiri kerajaan Islam yang pertama yaitu kerajaan Islam yang pertama yaitu kerajaan Islam Perlak dan Samudera Pasai. Samudera Pasai merupakan kerajaan Islam yang pertama di Nusantara dengan rajanya yang pertama adalah Sultan Malik Al-Saleh.
 Sejarah Masuknya Islam di Indonesia
Samudera Pasai semakin berkembang dalam bidang politik, ekonomi, dan kebudayaan. Pengembangan agama Islam pun mendapat perhatian dan dukungan penuh. Para ulama dan mubalignya menyebar ke seluruh nusantara, ke pedalaman Sumatera, pesisir barat dan utara Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Ternate, Tidore, dan pulau-pulauan di Kepulauan Maluku. Itulah sebabnya di kemudian hari Samudera Pasai terkenal dengan sebutan Serambi Makkah.

Munculnya kerajaan baru di Aceh yang berpusat di Bandar Aceh Darussalam, hampir bersamaan dengan jatuhnya kerajaan Malaka karena pendudukan Portugis. Kerajaan Aceh ini mempunyai peran penting dalam penyebaran Agama Islam ke seluruh wilayah Nusantara. Para dai, baik lokal maupun yang berasal dari Timur Tengah terus berusaha menyampaikan ajaran Islam ke seluruh Nusantara.

Jawa
Penemuan nisan makam Siti Fatimah binti Maimun di daerah Leran/Gresik yang wafat tahun 1101 M dapat dijadikan tonggak awal kedatangan Islam di Jawa. Hingga pertengahan abad ke-13, bukti-bukti kepurbakalaan maupun berita-berita asing tentang masuknya Islam di Jawa sangatlah sedikit. Baru sejak abad ke-13 M hingga abad-abad berikutnya, terutama sejak Majapahit mencapai puncak kejayaannya,  bukti-bukti proses pengembangan Islam ditemukan lebih banyak lagi.

Adanya proses penyebaran Islam di kerajaan terbukti dengan ditemukannya nisan makam muslim di Trowulan yang letaknya berdekatan dengan kompleks makam para bangsawan Majapahit
Pertumbuhan masyarakat muslim di sekitar Majapahit sangat erat kaitannya dengan perkembangan hubungan pelayaran dan perdagangan yang dilakukan oleh orang-orang Islam yang telah memiliki kekuatan politik dan ekonomi di kerajaan Samudera Pasai dan Malaka. Untuk masa-masa selanjutnya pengembangan Islam di tanah Jawa di lakukan oleh para ulama dan mubalig yang kemudian terkenal dengan sebutan Wali Songo (sembilan wali).

Kalimantan
Di pulau ini, ajaran Islam masuk dari dua pintu.  Jalur pertama yang membawa Islam masuk ke tanah Borneo adalah jalur Malaka yang dikenal sebagai Kerajaan Islam. Jalur lain yang digunakan menyebarkan dakwah Islam adalah para mubalig yang dikirim dari Tanah Jawa.

Di Kalimantan Selatan terutama sejak abad ke-14 sampai awal abad ke-16 yakni sebelum terbentuknya Kerajaan Banjar yang berorientasikan Islam, telah terjadi proses pembentukan negara dalam dua fase. Fase pertama yang disebut Negara Suku yang diwakili oleh Negara Nan Serunai milik orang Maanyan. Fase kedua adalah negara awal yang diwakili oleh Negara Dipa dan Negara Daha. Negara Daha akhirnya lenyap seiring dengan terjadinya pergolakan istana, zaman baru beralih ke periode negara kerajaan dengan lahirnya Kerajaan Banjar pada tahun 1526 yang menjadikan Islam sebagai dasar dan agama resmi kerajaan.

Sulawesi
Kabupaten Palopo yang juga dikenal dengan sebutan Luwu' di Sulawesi Selatan, memiliki jejak sejarah sebagai pusat penyebaran agama Islam di Sulawesi Selatan. Diperkirakan agama Islam berkembang di Kedatuan Luwu', sekitar abad ke-17. Setidaknya ada tiga situs utama yang menggambarkan Islam pernah berkembang pesat di daerah ini.

Bangunan Masjid Jami'toa diperkirakan berdiri tahun 1604. Sekilas, bangunan religius ini tampak sederhana, namun sesungguhnya sarat dengan simbol-simbol penting yang menggambarkan eksistensi Kedatuan Islam Luwu' pada masanya.

Selain itu pula terdapat makam berbentuk kubah, tempat peristirahatan terakhir raja-raja Luwu', bangsawan, atau orang-orang yang dituakan di Luwu', yaitu orang yang bergelar Opu Daeng Bau. Orang pertama yang dikubur di dalam makam tua ini adalah Datu' Labaso' Langit, Raja Luwu' ke-17, dan dinamai juga Martin Roi Goa.

Kedatuan Islam Luwu' bisa dibilang saling terkait dengan 2 kerajaan besar lainnya di Sulawesi, yakni Gowa dan Bone. Hubungan yang terkait secara emosional ini pula yang memungkinkan Islam masuk ke wilayah Sulawesi.

Maluku
Kerajaan Ternate adalah kerajaan terbesar di Kepulauan ini. Islam masuk ke wilayah ini sejak tahun 1440. Sehingga, saat Portugis mengunjungi Ternate pada tahun 1512, raja Ternate adalah seorang Muslim, yakni Bayang Allah. Kerajaan lain yang juga menjadi representasi Islam di Kepulauan ini adalah Kerajaan Tidore yang wilayah teritorialnya cukup luas meliputi sebagian wilayah Halmahera, pesisir Barat Kepulauan Papua dan sebagian Kepulauan Seram. Ada juga Kerajaan Bacandan dan Kerajaan Jailolo yang juga dipengaruhi oleh ajaran-ajaran Islam dalam pemerintahannya.

Papua
Beberapa kerajaan di Kepulauan Maluku yang wilayah teritorialnya sampai di pulau Papua menjadikan Islam masuk pula di pulau Cendrawasih ini. Banyak kepala-kepala suku di wilayah Waigeo, Misool dan beberapa daerah lain yang di bawah administrasi pemerintahan kerajaan Bacan. Pada periode ini pula, berkat dakwah yang dilakukan kerajaan Bacan, banyak kepala-kepala suku di Pulau Papua memeluk Islam. Namun, dibanding wilayah lain, perkembangan Islam di pulau hitam ini bisa dibilang tak terlalu besar.

Peranan Wali Songo
Wali Songo mempunyai peranan yang sangat besar dalam perkembangan Islam di Indonesia. Bahkan mereka adalah perintis utama dalam bidang dakwah Islam di Indonesia, sekaligus pelopor penyiaran Islam di nusantara.

‘Wali’ adalah singkatan dari bahasa Arab, Waliyullah yang berarti ‘orang yang mencintai dan dicintai Allah’ dan Songo berasal dari bahasa Jawa yang berarti ‘sembilan’, sehingga Wali Songo merujuk pada wali sembilan yaitu Sembilan orang yang mencintai dan dicintai Allah. Mereka diberi gelar seperti itu karena mereka dianggap penyiar-penyiar agama Islam dan yang terpenting adalah karena kesungguhan mereka dalam mengajarkan dan menyebarkan Islam. Wali Songo atau Wali Sanga dikenal sebagai penyebar agama Islam di tanah Jawa pada abad ke 14. Mereka tinggal di tiga wilayah penting pantai utara Pulau Jawa, yaitu Surabaya-Gresik-Lamongan di Jawa Timur, Demak-Kudus-Muria di Jawa Tengah, dan Cirebon di Jawa Barat.

Era Wali Songo adalah era berakhirnya dominasi Hindu Buddha dalam budaya Nusantara untuk digantikan dengan kebudayaan Islam. Mereka adalah simbol penyebaran Islam di Indonesia, khususnya di Jawa.

Dari nama para Wali Songo tersebut, pada umumnya terdapat sembilan nama yang dikenal sebagai anggota Wali Songo atau sembilan wali tersebut adaah :
  1. Sunan Gresik
  2. Sunan Ampel
  3. Sunan Giri
  4. Sunan Bonang
  5. Sunan Kalijaga
  6. Sunan Drajat
  7. Sunan Gunung Jati
  8. Sunan Kudus
  9. Sunan Muria

Hikmah yang Dapat Diambil dari Sejarah Perkembangan Islam di Indonesia
Manfaat yang dapat ambil dari sejarah perkembangan islam di Indonesia:
Kehadiran pedagang Islam dari luar Indonesia yang telah berdakwah menyiarkan ajaran Islam di bumi nusantara memberikan nuansa baru bagi perkembangan suatu kepercayaan yang sudah ada di nusantara ini. Keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa berkembang dan tatanan kehidupan menjadi baik pula.

Hasil karya para ulama berupa karangan buku sangat berharga untuk dijadikan sumber pengetahuan.
Meneladani kesuksesan mereka dalam berkarya dan membuat masyarakat Islam gemar membaca dan mempelajari Al Quran. Memperkaya dalam bentuk (arsitektur) bangunan, seperti masjid sebagai tempat ibadah. Mengajarkan tentang Islam harus dengan keramahan dan bijaksana serta membiasakan masyarakat Islam bersikap konsisten.

Memanfaatkan peninggalan sejarah, baik berupa, makam, masjid, dan peninggalan lainnya untuk dijadikan tempat ziarah (pembelajaran) demi mengingat perjuangan mereka. Seorang ulama atau ilmuwan dituntut oleh Islam untuk mempraktekkan tingkah laku yang penuh keteladanan sebagai ulama pendahulu di nusantara ini dalam mempertahankan harga diri serta tanah air dari penjajahan.
Mengajarkan sikap tetap bersatu, rukun, dan bersama-sama mempertahankan negara Indonesia dari ancaman luar maupun dalam negeri.

Menyadari bahwa perjalanan sejarah perlu dijadikan sebagai pemikiran dan peneladanan orang-orang yang beriman terutama keteladanan dan perjuangan para ulama untuk dipraktekkan oleh generasi mendatang dalam menentukan masa depan umat dan masyarakat.



Thursday, June 9, 2016

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Silaturrakhim dengan Saling Menyayangi dan Saling Menasehati dalam Kebaikan. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Silaturrakhim dengan Saling Menyayangi dan Saling Menasehati dalam Kebaikan

 Suatu Hari

Aku meminta kepada Allah agar Allah mengangkat kesombongan dan keangkuhan yang ada padaku.

🍃Allah menjawab :
“TIDAK.....!!
Kamulah yang harus merendahkan hatimu, bertindak melayani bagi sesamamu, maka kesombongan dan keangkuhanmu pun akan hilang”.

Aku meminta kepada Allah agar Allah memberikan kesabaran kepadaku.

🍃Allah menjawab :
“TIDAK......!!
Kesabaran bukan suatu pemberian cuma cuma.
Kesabaran harus dilatih, kesabaran adalah hasil masa sulitmu, renungkanlah firman-KU dan lakukanlah, maka kesabaranmu akan bertambah.”

Aku meminta kepada Allah agar Allah mengangkat beban hidupku.

🍃Allah menjawab: :
“TIDAK......!!
Beban hidupmu menjauhkan kamu dari kesukaan duniawi dan membuat kamu tidak mengandalkan dirimu sendiri, melainkan Aku, sehingga membuat kamu lebih dekat kepada-KU.
Dan Aku, akan senantiasa menemani kamu dimasa sulitmu, serta memampukan kamu melewati masa sulitmu.”

Aku meminta agar Allah memberiku kebahagiaan.

🍃 Allah menjawab :
“TIDAK.......!!
Aku memberimu segala berkah, kebahagian tergantung penerimaan hatimu dalam mensyukurinya.”

Aku meminta agar Allah membuat kehidupan rohaniku bertumbuh.

🍃 Allah menjawab :
“TIDAK.......!!
Kehidupan Rohanimu, kamulah yang harus membuatnya bertumbuh, dengan semakin seringnya engkau bersekutu dengan-KU, Aku akan menyirami nya, sehingga akan membuahkan hasil yang baik.”

Aku meminta agar Allah menolongku untuk mengasihi sesama seperti Allah mengasihiku.

🍃 Allah menjawab :
“HambaKU.... Inilah permintaaan terbaikmu hari ini, lakukanlah.....!!
Kasihilah sesamamu, pasti AKU akan menolongmu”...

~Perbanyaklah silaturrakhim dengan saling menyayangi dan saling menasehati dalam kebaikan, maka In shaa Allah akan memudahkan urusan kita.....!!

👏 Semoga kita diberi kemudahan untuk selalu dapat  berbuat kebajikan, bersilaturahmi dengan niat lillahi ta'ala.

Aamiin Yaa Robbal'alamiin



Friday, April 1, 2016

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Hukum April Mop dalam Islam. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Hukum April Mop dalam Islam

April Mop adalah tradisi kufur yang diperingati tiap tanggal 1 April. Pada hari itu semua orang di perbolehkan untuk bebas berbohong, usil, ngerjain teman, kawan, bahkan orang tua. Biasanya, orang-orang yang ingin memperingati April Mop sudah merencanakan kebohongan dan keusilan itu jauh-jauh hari sebelumnya. Dan orang yang di usili, di kerjai serta di bohongi itu tidak boleh marah dengan alasan April Mop. Bagaimana hukum April Mop dalam pandangan agama Islam ?

Perayaan ini adalah hal yang di haramkan dalam Islam. Dari segi filosofinya, april Mop adalah budaya kufur yang dimana kaum muslimin haram mengikuti budaya tersebut. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. bersabda :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia tergolong bagian dari kaum tersebut. (HR. Ahmad, Abu Daud & Thabariy)

Al-Munaawiy rahimahullah berkata:
وَقِيْلَ الْمَعْنَى: مَنْ تَشَبَّهَ بِالصَّالِحِيْنَ وَهُوَ مِنْ أَتْبَاعِهِمْ يُكْرَمُ كَمَا يُكْرَمُوْنَ، وَمَنْ تَشَبَّهَ بِالْفُسَاقِ يُهَانُ وَيُخْذَلُ كَهُمْ، وَمَنْ وَضَعَ عَلَيْهِ عَلاَمَةَ الشَّرْفِ أَكْرَمُ وَإِنْ لَمْ يَتَحَّقَّقْ شَرْفُهُ

“Dikatakan maknanya adalah : barangsiapa yang menyerupai orang-orang shaalih, maka ia termasuk orang yang mengikuti mereka. Ia pun dimuliakan sebagaimana orang-orang shaalih itu dimuliakan. Barangsiapa yang menyerupai orang-orang fasiq, maka akan dihinakan dan direndahkan sebagaimana mereka (dimuliakan dan direndahkan). Dan barangsiapa yang diletakkan padanya tanda-tanda kehormatan, ia lebih mulia meskipun kehormatannya itu tidak kelihatan.”

Karna itulah merayakan Natal, Tahun baru, dan Valentine Day hukumnya haram  bagi seorang muslim. Begitu juga dengan April Mop, tidak ada perbedaan di antaranya karna semuanya merupakan budaya kaum kafir.

Hukum April Mop dalam IslamApril Mop merupakan hari kesenangan dimana pada hari itu orang-orang boleh berbohong, bercanda, usil dan iseng dalam rangka mencari kepuasan dan kesenangan. Dan tak jarang kepuasaan terebut merugikan orang lain seperti rasa marah, kesal, dan lain sebagainya. Bahkan hal ini juga kerap menimbulkan kerugian fisik jika keusilan tersebut dilakukan dengan sangat parah. Contohnya :


  1. Di Nepal, sebuah pesawat gagal lepas landas gara-gara April Mop. 
  2. Gara-gara April Mop, seorang suami Isteri ceraikan isteri.
  3. Gara-gara April Mop, satu kota hampir di evakuasi, kebodohan itu terjadi di Yordania.
  4. Di hari April Mop, mengerjai dan membohongi orang tua pun menjadi halal. Di arab saudi, gara-gara April Mop, seorang Ibu terkena serangan jantung.


Mungkin masih banyak lagi disekitar kita orang-orang yang di rugikan gara-gara April Mop. Mereka yang menduga akan mendapat kesenangan malah mendapat musibah?! Mungkin karna sifat kekanak-kanakan yang mengikuti trend budaya kufurlah menjadi penyebabnya.

Sejarah April Mop

Sejak dibebaskan Islam pada abad ke-8 M oleh Panglima Thariq bin Ziyad, Spanyol berangsur-angsur tumbuh menjadi satu negeri yang makmur. Pasukan Islam tidak saja berhenti di Spanyol, namun terus melakukan pembebasan di negeri-negeri sekitar menuju Perancis. Perancis Selatan dengan mudah dibebaskan. Kota Carcassone, Nimes, Bordeaux, Lyon, Poitou, Tours, dan sebagainya jatuh. Walaupun sangat kuat, pasukan Islam masih memberikan toleransi kepada suku Goth dan Navaro di daerah sebelah barat yang berupa pegunungan. Islam telah menerangi Spanyol.

Karena sikap para penguasa Islam yang begitu baik dan rendah hati, banyak orang-orang Spanyol yang kemudian dengan tulus dan ikhlas memeluk Islam. Muslim Spanyol bukan saja beragama Islam, namun sungguh-sungguh mempraktikkan kehidupan secara Islami. Tidak saja membaca Al-Qur’an, namun bertingkah-laku berdasarkan Al-Qur’an. Mereka selalu berkata tidak untuk musik, bir, pergaulan bebas, dan segala hal yang dilarang Islam. Keadaan tenteram seperti itu berlangsung hampir enam abad lamanya.

Selama itu pula kaum kafir yang masih ada di sekeliling Spanyol tanpa kenal lelah terus berupaya membersihkan Islam dari Spanyol, namun selalu gagal. Maka dikirimlah sejumlah mata-mata untuk mempelajari kelemahan umat Islam Spanyol.

Akhirnya mereka menemukan cara untuk menaklukkan Islam, yakni dengan pertama-tama melemahkan iman mereka melalui jalan serangan pemikiran dan budaya. Maka mulailah secara diam-diam mereka mengirimkan alkohol dan rokok secara gratis ke dalam wilayah Spanyol. Musik diperdengarkan untuk membujuk kaum mudanya agar lebih suka bernyanyi dan menari daripada membaca Al Qur’an. Mereka juga mengirimkan sejumlah ulama palsu untuk meniup-niupkan perpecahan ke dalam tubuh umat Islam Spanyol. Lama-kelamaan upaya ini membuahkan hasil.

Akhirnya Spanyol jatuh dan bisa dikuasai pasukan salib. Penyerangan oleh pasukan salib benar-benar dilakukan dengan kejam tanpa mengenal peri kemanusiaan. Tidak hanya pasukan Islam yang dibantai, tetapi juga penduduk sipil, wanita, anak-anak kecil, orang-orang tua. Satu-persatu daerah di Spanyol jatuh.

Granada adalah daerah terakhir yang ditaklukkan. Penduduk-penduduk Islam di Spanyol (juga disebut orang Moor) terpaksa berlindung di dalam rumah untuk menyelamatkan diri. Tentara-tentara salib terus mengejar mereka. Ketika jalan-jalan sudah sepi, tinggal menyisakan ribuan mayat yang bergelimpangan bermandikan genangan darah, tentara salib mengetahui bahwa banyak muslim Granada yang masih bersembunyi di rumah-rumah. Dengan lantang tentara salib itu meneriakkan pengumuman, bahwa para Muslim Granada bisa keluar dari rumah dengan aman dan diperbolehkan berlayar keluar Spanyol dengan membawa barang-barang keperluan mereka.

Orang-orang Islam masih curiga dengan tawaran ini. Namun beberapa dari orang Muslim diperbolehkan melihat sendiri kapal-kapal penumpang yang sudah dipersiapkan di pelabuhan. Setelah benar-benar melihat ada kapal yang sudah disediakan, mereka pun segera bersiap untuk meninggalkan Granada dan berlayar meninggalkan Spanyol.

Keesokan harinya, ribuan penduduk muslim Granada keluar dari rumah-rumah mereka dengan membawa seluruh barang-barang keperluan, beriringan berjalan menuju ke pelabuhan. Beberapa orang Islam yang tidak mempercayai pasukan salib, memilih bertahan dan terus bersembunyi di rumah-rumah mereka. Setelah ribuan umat Islam Spanyol berkumpul di pelabuhan, dengan cepat tentara salib menggeledah rumah-rumah yang telah ditinggalkan penghuninya. Lidah api terlihat menjilat-jilat angkasa ketika mereka membakari rumah-rumah tersebut bersama dengan orang-orang Islam yang masih bertahan di dalamnya.

Sedang ribuan umat Islam yang tertahan di pelabuhan, hanya bisa terpana ketika tentara salib juga membakari kapal-kapal yang dikatakan akan mengangkut mereka keluar dari Spanyol. Kapal-kapal itu dengan cepat tenggelam. Ribuan umat Islam tidak bisa berbuat apa-apa karena sama sekali tidak bersenjata. Mereka juga kebanyakan terdiri dari para perempuan dengan anak-anaknya yang masih kecil-kecil. Sedang para tentara salib telah mengepung mereka dengan pedang terhunus.

Dengan satu teriakan dari pemimpinnya, ribuan tentara salib segera membantai umat Islam Spanyol tanpa rasa belas kasihan. Jerit tangis dan takbir membahana. Seluruh Muslim Spanyol di pelabuhan itu habis dibunuh dengan kejam. Darah menggenang di mana-mana. Laut yang biru telah berubah menjadi merah kehitam-hitaman.

Tragedi ini bertepatan dengan tanggal 1 April. Inilah yang kemudian diperingati oleh dunia kristen setiap tanggal 1 April sebagai April Mop (The April’s Fool Day). Pada tanggal 1 April, orang-orang diperbolehkan menipu dan berbohong kepada orang lain. Bagi umat kristiani, April Mop merupakan hari kemenangan atas dibunuhnya ribuan umat Islam Spanyol oleh tentara salib lewat cara-cara penipuan. Sebab itulah, mereka merayakan April Mop dengan cara melegalkan penipuan dan kebohongan walau dibungkus dengan dalih sekedar hiburan atau keisengan belaka.

Hukum April Mop dalam Islam


Seperti yang di jelaskan di atas bahwa mengikuti budaya kufur hukumnya adalah haram. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. bersabda :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia tergolong bagian dari kaum tersebut. (HR. Ahmad, Abu Daud & Thabariy)

Tidak hanya itu, dalam hal aktivitas / perbuatan, merayakan April Mop dengan kebohongan. kedustaan, iseng, jail dan sebagainya adalah haram hukumnya.  Dalam hal ini al-Qur'an menjelaskan :

“Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan hanyalah mereka yang tidak mengimani (mempercayai) tanda-tanda kekuasaan Alloh. Mereka adalah kaum pendusta”. (Qs. An-Nahl : 105)

Rasulullah bersabda :

“Sesungguhnya kejujuran itu menuntun kepada Al-Birr (kebaikan), sedangkan kebaikan itu mengantarkan ke dlm surga. Sesungguhnya seseorang senantiasa bersikap jujur hingga ia dicatat di sisi Allah Ta’ala sebagai orang yang jujur. Dan sesungguhnya Al-Kadzib (kebohongan) itu mengarahkan pada kejahatan, sedangkan kejahatan itu menjerumuskan ke dlm Neraka. Sungguh seseorang senantiasa berbohong hingga dicatat sebagai pendusta.” (HR. Bukhari (10/423)

Semua 'Ulama ummat Islam dari kalangan Salaf atau pun Khalaf, semua Kyai, Ustadz dan para intelektual muslim sepakat bahwa berbohong hukumnya adalah haram, kecuali pada hal-hal yang tertentu seperti yang diriwayatkan dalam hadits Ummu Kultsum :

ولم أسمع يرخص في شيء مما يقول الناس كذب إلا في ثلاث الحرب والإصلاح بين الناس وحديث الرجل امرأته وحديث المرأة زوجها

“Dan aku (Ummu Kultsum) tidak mendengar bahwa beliau memberikan rukhsah (keringanan) dari dusta yang dikatakan oleh manusia kecuali dalam perang, mendamaikan antara manusia, pembicaraan seorang suami pada istrinya dan pembicaraan istri pada suaminya“.(HR. Muslim)

Sedangkan berbohong untuk membuat orang tertawa, berguyon dengan lelucon seperti yang di rayakan pada peringatan April Mop adalah haram hukumnya sebagaimana di jelaskan pada satu hadits :

وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

“Celakalah bagi orang yang berbicara lalu berdusta untuk membuat orang lain tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.” (HR. Abu Daud no. 4990, At-Tirmizi no. 2315, dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7136)