Sunday, September 28, 2014

Macam-macam Riba dan Pengertiannya dalam Islam

Ada 4 macam Riba dalam pandangan Agama Islam, Berikut ini adalah macam-macam riba dan pengeritannya dalam Agama Islam.

a) Riba Fadhli

Riba Fadhli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya, cincin emas 24 karat seberat 5 gram ditukar dengan emas 24 karat namun seberat 4 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.

b) Riba Qordhi

macam macam riba dan pengertiannyaRiba Qordhi, adalah pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat  mengembalikannya. Misal si Udin bersedia meminjami si Imam uang sebesar Rp300.000,00 asal si Imam bersedia mengembalikannya sebesar Rp325.000,00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.

c) Riba Yadi

Riba Yadi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, akan tetapi penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang atau ketela yang masih di dalam tanah.

d) Riba Nasi’ah

Riba Nasi’ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang dilakukan beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah buah-buahan tersebut besar-besar atau setelah layak dipetik. Contoh lain, membeli padi di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah musim panen.

5 comments:

  1. harus lebih hati hati dalam berjualan.. makasih gan.
    apakah anda semua sudah tahu tentang minuman berenergi yang aman dan tidak berbahay? beneran ada lho, minuman berenergi yang mengandung gula alami dan mengandung cafein kecil dan lebih besar dari kandungan cafein dalam secangkir kopi.
    jika ingin tahu minuman berenergi aman tidak berbaha tersebut, silakan simak info lengkapnya DISINI>> minuman berenergi aman tidak berbahaya

    ReplyDelete
  2. Tolong bantu saya..apakah dream for freedom riba..

    ReplyDelete
  3. Tolong bantu saya..apakah dream for freedom riba..

    ReplyDelete
  4. artikel yang bermanfaat ditengah gempuran riba saat ini. saya pun dapat info dari : info yg berguna, berbagi juga: Pengertian Riba. Dibutuhkan niat yang sunguh-sungguh agar terlepas dari jeratan riba.

    ReplyDelete
  5. wah, trus gimana hukumnya denga jual beli online?? kan serah terima barangnya ga satu waktu, antara pembeli dan penjualpun tidak bertemu,,

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.