Sunday, September 28, 2014

Hutang Piutang dalam Hukum Islam

a. Pengertian Hutang Piutang dalam Hukum Islam

Hutang Piutang dalam hukum Islam berarti menyerahkan harta atau benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian dengan tidak mengubah keadaannya. Misalnya utang Rp200.000,00 di kemudian hari harus melunasinya juga sebesar Rp200.000,00. Memberi utang kepada seseorang berarti menolongnya dan hal itu sangat dianjurkan oleh agama.

b. Rukun Hutang Piutang dalam Islam

Rukun Hutang Piutang ada tiga, yaitu:
  1. Ada yang berpiutang dan yang berutang
  2. Ada harta atau barang
  3. Ada Lafadz kesepakatan. Misal: “Saya utangkan barang ini kepadamu.” Yang berutang menjawab, “Terimakasih, saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya uang akan saya lunasi.”
Jika salah satu dari rukun hutang piutang di atas tidak terjadi, maka hutang piutang tersebut dianggap tidak syah, jadi saat melakukan hutang piutang, kita harus memperhatikan rukun-rukun hutang piutang tersebut.

Untuk menghindari timbulnya masalah di belakang hari, Allah Swt. menyarankan agar kita mencatat dengan baik Hutang Piutang yang kita lakukan. Jika orang yang berutang tidak dapat melunasi tepat pada waktunya karena kesulitan, Allah Swt. menganjurkan untuk memberinya kelonggaran dalam firman-Nya. “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui..” (Q.S. al-Baqarah/2: 280)

Hutang Piutang dalam Hukum IslamBerkaitan dengan hutang dalam Islam, apabila orang membayarkan utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, kelebihan tersebut halal untuk diterima oleh yang berpiutang, dan merupakan suatu kebaikan bagi yang berutang. Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya sebaik-baik kamu, ialah yang sebaik-baiknya ketika membayar utang.” (sepakat ahli hadis). Abu Hurairah ra. berkata, ”Rasulullah saw. telah berutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih besar dari hewan yang beliau utang itu, dan Rasulullah saw. bersabda, ”Orang yang paling baik di antara kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang sesuai dengan yang telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya haram. Tambahan pelunasan tersebut tidak halal sebab termasuk riba. Rasulullah saw. berkata “Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat maka ia semacam dari beberapa macam riba.” (HR. Baihaqi)

Demikianlah hutang piutang dalam hukum Islam, semoga kita dapat lebih mengerti, karena beramal tanpa ilmu maka dia telah menyerupai orang Nasrani, sedangkan yang berilmu tapi tidak beramal maka dia telah menyerupai orang Yahudi.

1 comment:

  1. Aslamu alaikum wr wb..Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar
    Bismillahirrahamaninrahim,,senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman2 melalui room ini, sebelumnya dulu saya adalah seorang pengusaha dibidang property rumah tangga dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan fasilitas lain sudah saya miliki, namun namanya cobaan saya sangat percaya kepada semua orang, hingga suaatu saat saya ditipu dengan teman saya sendiri dan membawa semua yng saya punya, akhirnya saya menaggung utang ke pelanggan saya totalnya 470 juta dan di bank totalnya 800 juta , saya stress dan hampir bunuh diri ,anak saya 2 orng masih sekolah di smp dan sma, suami saya pergi entah kemana dan meninggalkan saya dan anakanaknya ditengah tagihan utang yg menumpuk, demi makan sehari hari saya terpaksa jual nasi bungkus keliling dan kue, ditengah himpitan ekonomi seperti ini saya bertemu dengan seorang teman dan bercerita kepadanya, Alhamdulilah beliau memberikan saran kepada saya, dulu katanya dia juga seperti saya setelah bergabung dengan KI KUSUMO hidupnya kembali sukses, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama satu minggu saya berpikir dan melihat langsung hasilnya, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KI KUSUMO di No 0852-5777-6881. Semua petunjuk AKI saya ikuti dan hanya 3 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah Demi AllAH dan anak saya, akhirnya 5M yang saya minta benar benar ada di tangan saya, semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha, kini saya kembali sukses terimaksih KI KUSUMO saya tidak akan melupakan jasa AKI. JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN DAN PERCAYA INSYA ALLAH, SAYA SUDAH BUKTIKAN DEMI ALLAH SILAHKAN HUB AKI KUSUMO DI 0852-5777-6881. (TANPA TUMBAL/AMAN).

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.