Friday, December 9, 2016

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Kisah tentang Ucapan Bismillah. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Kisah tentang Ucapan Bismillah

Kata Bismillah pada umumnya memiliki arti “Dengan Menyebut Nama Allah” selalu diucapkan di kala sebelum melakukan segala suatu pekerjaan. Sudah banyak hadits yang menganjurkan untuk membaca Bismillah sebelum memulai suatu pekerjaan, apapun pekerjaan itu kecuali untuk hal yang buruk. Dengan mengucapkan kata Bismillah maka Allah akan senantiasa dalam naungan pekerjaan seseorang. Selain Allah akan membantu dan menolong, Allah juga akan mempermudah dalam menyelesaikan perkara-perkara dala pekerjaan tersebut.

Terdapat kisah yang menarik tentang ucapan Bismillah dimana dapat membuat orang nasrani memeluk agama Islam.

Setelah ditinggal selamanya oleh istri dan pamannya, Rasulullah saw bersama Zaid bin Haritsah pergi ke Thaif. Namun, Rassulullah saw malah mendapatkan penganiayaan kaum bani Tsaqif dan penduduk Thaif. Bahkan, Rasulullah terpaksa berjalan merangkak. Rasulullah saw dan Zaid pun memutuskan untuk pulang.

Ucapan Bismillah
Keduanya lalu sampai di sebuah perkebunan milik Uthbah dan Syaibah. Mereka adalah bangsa Qurays yang sangat memusuhi Rasulullah saw di kota Mekkah. Uthbah dan Syaibah merasa kasihan melihat penderitaan Rasulullah saw dan Zaid. Mereka lalu menyuruh pelayanannya bernama Addas untuk mengirimkan anggur pada Rasulullah saw dan Zaid

Ketika Rasulullah saw hendak memakan anggur itu, beliau membaca bismillah. Demikian juga dengan Zaid. Addas merasa heran dengan bacaan itu. Ia lalu bertanya pada Rasululah saw. Rasulullah saw mengulangi saw mengulangi bacaan bismillah dengan suara lebih nyaring. Beliau pun bercerita tentang ayat-ayat Al-Quran yang bercerita tentang Nabi Yunus as. Hal ini karena Addas berasal dari daerah Nabi Yunus as. Addas lalu mendekati Rasulullah saw, mencium tangan dan kaki beliau. Ia menyatakan diri masuk Islam. Uthbah dan Syaibah sangat marah ketika mengetahui pelayannya masuk Islam. Namun, Addas tetap pada pendiriannya.

Sumber: http://kabelkreatif.blogspot.com/2016/06/pesona-al-quran.html



اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Manfaat Wudhu bagi Kesehatan . Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Manfaat Wudhu bagi Kesehatan

Pada suatu hari, Fatimah ra. datang ke rumah Nabi saw sambil menangis. Rasul lalu bertanya, "Kenapa kamu menangis, putriku?"

"Aku sangat bersedih karena mengetahui para pemuka Qurays kini telah mengikat janji dan bersumpah atas nama Tuhan mereka, Latta, Uzza, dan Manat. Jika mereka mendapati ayah, mereka akan melukai. Mereka telah menyiapkan banyak uang bagi siapa saja yang berhasil melukai ayah."

Nabi saw lalu berkata, "Tenanglah Fatimah, Allah akan memberikan pertolongan-Nya. Sekarang, bawakan air untukku! "Perintah Nabi Saw.

Manfaat Wudhu bagi Kesehatan Fatimah segera melaksanakan perintah ayahnya. Setelah itu, Nabi saw berwudhu, lalu pergi ke masjid. Ada satu hal yang aneh itu. Ketika orang-orang Qurays melihat Nabi Saw keluar rumah, mereka menunduk dan tidak ada satu pun yang berani mengangkat kepala.

Dapat kita ketahui dari kisah diatas Wudhu memang memiliki peranan yang besar bagi kehidupan seorang muslim. Karena wudhu akan menjadi selalu sadar dan enegrik dalam hidup kita.  Tidak diragukan lagi, manfaat wudhu sangat besar bagi kesehatan secara umum.  Berikut keajaibaan wudhu bagi kesehatan.

Manfaat Wudhu bagi Kesehatan

  1. Berkumur-kumur, penelitian modern menetapkan berkumur-kumur dapat menjaga mulut dan tenggorakan dari peradangan dan menjaganya dari terjadinya peradangan gusi. Hal ini karena berkumur-kumur berfungsi memelihara gigi dan membersihkannya dari sisa-sisa makanan yang masih menempel. Manfaat lain yang sangat penting adalah ia dapat menguatkan sebagian urat wajah dan menjaga kebersihannya. Ini merupakan suatu latihan penting yang telah dikenalkan oleh para pakar pendidikan olahraga.
  2. Membasuh hidung, sebuah penelitian yang dilakukan kelompok dokter di universitas Alexendria yang menetapkan pada umumnya, orang-orang yang berwudhu secara terus menerus hidungnya bersih dari debu, kuman, dan bakteri.
  3. Membasuh wajah dan kedua tangan hingga kedua siku memiliki manfaat yang sangat besar dalam menghilangkan keringat dari permukaan kulit, Air wudhu juga berfungsi membersihkan kulit dari kandungan minyak yang tertahan di kelenjar kulit.
  4. Membasuh kedua kaki seraya memijat-mijat dengan baik akan menciptakan perasaaan tenang dan nyaman, karena dikakilah terletak semua urat yang berhubungan dengan seluruh anggota badan.
  5. Rahasia lainyanya menurut penelitian ilmiah peredaran darah di bagian atas anggota badan, kedua tanggan, kedua lengan, bagian bawah badan seperti kedua telapak kaki dan kedua betis termasuk lemah. Sebab tempatnya yang jauh dari pusat peredaran darah, yaitu jantung. Bila anggota ini semua dibasuh seraya dipijat-pijat dengan penuh perhatian maka hal ini akan berdampak memperlancar perederaan darah sehinga menambah stamina tubuh.




Saturday, September 24, 2016

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Sejarah Perkembangan Wakaf Di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Sejarah Perkembangan Wakaf Di Indonesia

Sejarah perkembangan wakaf di Indonesia dapat dibagi dalam 3 kurun waktu, yaitu :

1. Sejarah  Wakaf Sebelum Kemerdekaan Republik Indonesia :


Wakaf merupakan suatu lembaga ekonomi Islam yang eksistensinya sudah ada semenjak awal kedatangan Islam. Wakaf adalah lembaga Islam kedua tertua di Indonesia setelah (atau bersamaan dengan) perkawinan. Sejak zaman awal telah dikenal wakaf masjid, wakaf langgar / surau dan wakaf tanah pemakaman di berbagai wilayah Indonesia. Selanjutnya muncul wakaf tanah untuk pesantren dan madrasah atau wakaf tanah pertanian untuk membiayai pendidikan Islam dan wakaf-wakaf lainnya.

Pada mulanya lembaga wakaf di Indonesia sering dilakukan oleh umat Islam, sebagai konsekuensi logis banyaknya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Sekalipun lembaga wakaf merupakan salah satu pranata Islam, tetapi seolah-olah sudah merupakan kesepakatan diantara para ahli hukum bahwa pewakafan merupakan masalah dalam Hukum Adat Indonesia, sebab diterimanya lembaga berasal dari suatu kebiasaan dalam pergaulannya. Sejak itu persoalan wakaf telah diatur dalam Hukum Adat yang sifatnya tidak tertulis dengan mengambil sumber dari Hukum Islam.

Sewaktu Belanda mulai menjajah Indonesia lebih kurang tiga abad yang lalu, maka wakaf sebagai lembaga keuangan Islam telah tersebar di berbagai persada nusantara Indonesia. Dengan berdirinya Priesterrad (Rad Agama / Peradilan Agama) berdasarkan Staatsblad Nomor 152 pada tahun 1882, maka dalam praktek yang berlaku, masalah wakaf menjadi salah satu wewenangnya, di samping masalah perkawinan, waris, hibah, shadaqah dan hal-hal lain yang dipandang berhubungan erat dengan agama Islam.

Pengakuan Belanda ini berdasarkan kenyataan bahwa penyelesaian sengketa mengenai masalah wakaf dan lain-lain yang berhubungan dengan hukum Islam diajukan oleh masyarakat ke Mahkamah Syar’iyyah atau Peradilan Agama lokal dengan berbagai nama di berbagai daerah di Indonesia.
Pada masa ini (baca juga penjajah), telah dikeluarkan berbagai peraturan yang mengatur tentang wakaf, antara lain :
  1. SE Sekretaris Govememen pertama tanggal 31 Januari 1905 Nomor 435 sebagaimana termuat dalam Bijblad 1905 Nomor 6196 tentang Toezicht op den bouw van Mohammaedaansche bedehuizen.
  2. SE Sekretaris Govememen tanggal 4 Juni 1931 Nomor 1361 yang termuat dalam Bijblad 1931 Nomor 125/3 tentang Toezicht van de Regeering op Mohammaedaansche, Vridagdiensten en wakaf.
  3. SE Sekretaris Govememen pertama tanggal 24 Desember 1934 Nomor 3088/A sebagaimana termuat dalam Bijblad tahun 1934 Nomor 13390 tentang Toezicht van de Regeering op mohammaedaansehe bedehuize, Vrijdag diensten en wakafs.

2. Perkembangan Wakaf Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia :

Peraturan-peraturan tentang perwakafan yang dikeluarkan pada masa penjajah Belanda, sejak Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agusus 1945 masih tetap berlaku berdasarkan bunyi pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.  Maka untuk menyesuaikan dengan Negara Republik Indonesia dikeluarkan petunjuk Menteri Agama RI tanggal 22 Desember 1953 tentang Petunjuk-petunjuk mengenai wakaf, menjadi wewenang Bagian D (Ibadaha Sosial), Jawatan Urusan Agama, dan pada tanggal 8 Oktober 1956 telah dikeluarkan SE Nomor 5/D/1959 tentang Prosedur Perwakafan Tanah.

Dalam rangka penertiban dan pembaharuan sistem Hukum Agraria, masalah wakaf mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah nasional, antara lain melalui Departemen Agama RI. Selama lebih tiga puluh tahun sejak tahun 1960, telah dikeluarkan berbagai Undang-undang, Peraturana Pemerintah, Peraturan Menteri, Insturksi Menetri / Gebernur dan lain-lain yang berhubungan karena satu dan lain hal dengan masalah wakaf.

Dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, yang pada intinya menyatakan benda wakaf adalah hukum agama yang diakui oleh hukum adat di Indonesia, di samping kenyataan bahwa hukum adat (al-‘uruf) adalah salah satu sumber komplementer hukum Islam. Sehingga dalam pasal 29 ayat (1) UU yang sama dinyatakan secara jelas tentang hak-hak tanah untuk kepelruan suci dan sosial. Wakaf adalah salah satu lembaga keagaaan dan sosial yang diakui dan dilingdungi oleh UU ini.

3.  Perkembangan Wakaf di Era Peraturan Perudang-undangan Republik Indonesia :

Sebagaimana yang diketahui peraturan tentang perwakafan tanah di Indonesia masih belum memenuhi kebutuhan maupun dapat memberikan kepastian hukum, dari sebab itulah seuai dengan ketentuan pasal 49 ayat (3) UUPA, pemerintah pada tanggal 17 Mei 1977 menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Dengan berlakunya peraturan ini maka semua peraturan perundang tentang perwakafan sebelumnya yang bertentangan dengan PP Nomor 28 Tahun 1977 ini dinyatakan tidak berlaku.

Dalam rangka mengamankan, mengatur dan mengelola tanah wakaf secara lebih baik maka pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang di dalamnya juga mengatur masalah wakaf, sehingga setelah munculnya Inpres ini, kondisi wakaf lebih terjaga dan terawat, walaupun belum dikelola dan dikembangkan secara optimal.

Sejarah Perkembangan Wakaf Di IndonesiaPada tanggal 11 Mei 2002 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang (cash wakaf/ waqf al nuqud) dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya. Dan atas dukungan political will Pemerintah secara penuh salah satunya adalah lahirnya  Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya (UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf).

Dari pasal undang-undang ini telah mewacana yang mengemuka tentang wakaf tunai dan realitas respon dari berbagai kalangan menjadi dasar pemikiran pentingnya penyusunan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang di dalamnya memuat aturan tentang wakaf tunai. Karena Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, sebagai satu-satunya peraturan perundang-undangan tentang wakaf sama sekali tidak mengcover masalah tersebut, Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan optimisme dan keteraturan dalam pengelolaan wakaf secara umum dan wakaf tunai secara khusus di Negara Kesatuan Republik Indonesia ke depan.

sumber: bwi.or.id dan sumber-sumber lain