Hewan yang Halal untuk Dimakan
Hewan yang halal untuk dimakan, maksudnya kita diperbolehkan makan hewan-hewan tersebut, jika kita makan kita tidak dosa.Secara umum hewan halal dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu:
1. Hewan Halal Berdasarkan Dalil Umum
Berdasarkan dalil umum hewan halal meliputi ;
a. Binatang ternak darat, seperti: kambing, domba, kerbau, sapi, dan onta. Firman Allah swt. dalam Surah al-Maidah ayat 1.
Artinya : "Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu." (Q.S. al-Maidah/5: 1)
b. Binatang buruan laut, yaitu semua jenis binatang yang hidup di air, termasuk di danau maupun di sungai. Semuanya adalah halal bagi umat Islam. Firman Allah swt. dalam Surah al- Maidah ayat 96 :
Artinya: "Dihalalkan bagimu hewan buruan laut" (Q.S. al-Maidah/5: 96)
Kehalalan semua jenis binatang laut mencakup juga semua bangkai ikan laut. Sabda Rasulullah saw.:
Artinya: "Dihalalkan bagi kami dua macam bangkai dan dua macam darah, yaitu bangkai ikan dan belalang." (H.R. Ibnu Majah dan Hakim)
Mengapa jenis binatang laut termasuk bangkainya halal bagi umat Islam? Karena air laut adalah air yang suci sehingga berpengaruh terhadap semua jenis binatang yang hidup didalamnya. Nabi Muhammad saw. bersabda:
Artinya: “ia (laut) itu airnya suci dan halal bangkainya". (H.R. Malik)
2. Hewan Halal Berdasarkan Dalil Khusus
Hewan halal berdasarkan dalil khusus maksudnya dalil tersebut langsung menyebut jenis hewan yang dimaksud. Adapun hewan-hewan tersebut adalah:
a. Kuda
Nabi bersabda yang artinya " Pada zaman Rasulullah kami pernah menyembelih kuda dan kami memakannya." (H.R. al-Bukhari dan Muslim)
b. Keledai Liar
Nabi Muhammad saw. bersabda: "Tentang kisah keledai liar, maka Nabi saw. makan sebagian dari daging keledai itu". (H.R. al-Bukhari dan Muslim)
c. Dab (Binatangnya Mirip Biawak)
Nabi Muhammad saw. bersabda: "Daging dab dimakan pada hidangan Rasulullah saw." (H.R. al-Bukhari dan Muslim)
d. Kelinci
Dalam salah satu hadis dijelaskan yang artinya : Dalam hal kisah kelinci, ia berkata, "Ia menyembelihnya, lalu dikirimkan daging punggungnya kepada Rasulullah saw. dan beliau menerimanya." ( H.R. al-Bukhari dan Muslim)
e. Ayam
Nabi Muhammad saw. bersabda: "Pernah aku melihat Nabi saw. makan daging ayam" (H.R. al-Bukhari dan at-Tirmidzi)
f. Belalang
Nabi Muhammad saw. bersabda: "Kami berperang bersama Rasulullah saw. tujuh kali perang, kami memakan belalang." (H.R. al-Bukhari dan Muslim)
Hewan yang Haram untuk Dimakan
Umat Islam dapat mengetahui tentang haramnya suatu binatang melalui dua hal, yaitu:1. Melalui dalil umum, yaitu dalil yang hanya menyebut sifat binatang, sehingga haram untuk dikonsumsi oleh umat Islam. Ada tiga jenis binatang yang haram berdasarkan dalil umum karena memiliki sifat yang dikhawatirkan sangat mudah beralih pada diri manusia. Ketiga jenis sifat binatang tersebut adalah:
a. Memiliki sifat buas karena bertaring, seperti : harimau, macan tutul, anjing hutan, dan beruang.
Nabi Muhammad saw. bersabda:
Artinya: "Setiap binatang buas yang bertaring, haram dimakan." (H.R. al-Bukhari dan Muslim)
b. Setiap binatang yang berkuku tajam, seperti : burung rajawali, burung elang, burung kaka tua, dan burung hantu, Nabi Muhammad saw. bersabda:
Artinya: "Rasulullah telah melarang (memakan)setiap burung yang berkuku tajam" (H.R. Muslim)
c. Setiap binatang pemakan kotoran, seperti: lalat. Nabi Muhammad saw. bersabda: "Dari Ibnu Umar r.a berkata "Rasulullah saw. melarang memakan binatang jelalah (binatang pemakan kotoran) dan meminum susunya." (H.R. Arba'ah kecuali Nasai)
2. Melalui dalil khusus yaitu, dalil yang langsung menyebut haramnya jenis binatang tertentu. Ada tujuh jenis binatang yang haram dimakan oleh umat Islam karena masing-masing disebut oleh dalil yang melarangnya. Ketujuh binatang itu adalah:
a. Daging Babi
Allah swt. berfirman: Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah daging babi .... (Q.S. al-Maidah/5: 3)
b. Khimar atau keledai jinak
Nabi Muhammad saw. bersabda yang artinya: "Nabi telah melarang makan daging khimar jinak dan mengijinkan daging kuda." (H.R. al-Bukhari dan Muslim)
c. Dilarang membunuh, seperti : burung suradi, katak, semut, dan burung hud-hud.
Nabi Muhammad saw. bersabda: Artinya: "Rasulullah telah melarang membunuh burung suradi, katak, semut, dan burung hud-hud". (H.R. Ahmad)
d. Disuruh membunuhnya, seperti : burung gagak, burung elang, kalajengking, anjing liar
Nabi Muhammad saw. bersabda Artinya: "Lima binatang jahat yang disuruh membunuhnya adalah burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing liar." (H.R. Muslim)
e. Karena kotor, seperti : tungau, kutu, kecoa, dan sejenisnya
Allah swt. berfirman dalam Surah al-A’raf ayat 157 :
Artinya: "Dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka." (Q.S. al-A'raf/7: 157 )
f. Katak
Artinya: "Sesungguhnya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah tentang katak untuk keperluan obat, Rasulullah melarang membunuhnya." (H.R. an-Nasa’i)
g. Binatang yang tidak jelas hukumnya antara halal dan haram (syubhat)
Terhadap jenis binatang seperti ini, umat Islam dapat meneliti berdasarkan sebab tersebut. Kalau ada kesamaan sebab dihalalkan atau diharamkan, maka mengikuti sebab tersebut. Namun kalau tidak. adanya sebab tertentu, dapat dikembalikan kepada hukum asal, yaitu mubah.
Menghindari Makanan yang Bersumber dari Hewan Haram
Sekarang kalian sudah mengerti tentang jenis-jenis hewan yang halal dan yang haram, sehingga kalian dapat menghindari makanan-makanan yang bersumber dari hewan yang haram.
Adapun cara untuk menghindari makanan yang bersumber dari hewan yang haram adalah:
- jika ingin makan daging, sebaiknya kita menyembelih sendiri, sehingga tahu persis jenis hewan yang kita sembelih. Cara menyembelihnya pun kita juga tahu yaitu juga dengan cara yang halal,
- jika kita tidak menyembelih sendiri sebaiknya kita tanyakan pada penjual daging tersebut, tentang jenis binatangnya, termasuk ditanyakan dagingnya segar atau sudah bangkai,
- jika makanan-makanan daging tersebut sudah dalam bentuk kalengan maka lihatlah disitu ada labelnya (halal) atau tidak, jika tidak ada labelnya halal sebaiknya jangan dimakan,
- jika makan di restoran, makanlah di restoran muslim yang menjamin makanannya halal, dan
- tidak mudah terpengaruh terhadap promosi atau tipu daya orang lain.
Sumber : Pendidikan Agama Islam SMP Kelas VIII, Depdiknas
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.