Friday, August 29, 2014

Ibadah Puasa Membentuk Pribadi yang Bertakwa

Salah satu tujuan penting Ibadah puasa yang merupakan salah satu rukun Islam yaitu untuk membentuk pribadi yang bertakwa.

Kamu pasti pernah mengalami betapa nikmatnya saat sedang berbuka puasa. Seharian kita menahan lapar dan haus; nikmatnya, begitu tiba saatnya berbuka. Alhamdulillah lapar dan haus terobati.

Apa yang bisa kita rasakan pada saat  menjalankan ibadah puasa? Puasa bukan hanya menahan makan dan minum. Banyak orang di sekeliling kita berpuasa. Mereka beramai-ramai sahur di waktu sebelum fajar tiba, kemudian menahan lapar dan haus di siang harinya. Seharian mereka tidak makan dan minum, begitu mendengar kumandang adzan Magrib, tuntas sudah puasa pada hari itu. Semudah itukah kita melaksanakan puasa? Selain menahan makan dan minum kita juga harus dapat menahan diri dari segala perbuatan yang mengandung dosa. Lebih jauh lagi kita harus meninggalkan perkara-perkara yang dapat merugikan orang lain, seperti mencuri, memfitnah, korupsi, atau mengambil setiap hak orang lain.

Ibadah puasa adalah momen yang paling tepat untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Apalagi puasa di bulan Ramadhan, setiap pahala dilipatgandakan oleh Allah Swt. Apakah kita tidak rugi jika tidak berpuasa? Bekerja pun bernilai ibadah manakala diniatkan dengan benar. Para petani yang mengayunkan cangkulnya di saat berpuasa lebih baik daripada yang hanya tidur dari pagi sampai petang.

Ibadah Puasa Membentuk Pribadi yang BertakwaJadi, melaksanakan puasa memberikan kesempatan kepada kita untuk menambah amal ibadah. Kita juga memohon ampun atas dosa-dosa yang telah kita perbuat baik yang kita sengaja maupun yang tidak kita sengaja. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Puasa merupakan rukun Islam yang keempat. Puasa berasal dari kata “shaumu” yang artinya menahan diri dari segala sesuatu, seperti: menahan makan, minum, nafsu, dan menahan bicara yang tidak bermanfaat.

Sedangkan arti puasa menurut istilah adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat tertentu, sesuai dengan firman Allah Swt. pada Q.S. al-Baqarah/2 :187 yang artinya: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar...

Setiap muslim diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadan sebagaimana firman Allah yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. al-Baqarah/2 : 183)

Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa puasa itu diwajibkan bagi orang-orang yang beriman dengan tujuan agar menjadi orang yang bertakwa.

1. Puasa Wajib
Puasa wajib adalah puasa yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang sudah baligh, dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Adapun puasa wajib terbagi atas 4 macam yaitu:

a. Puasa Ramadan
Puasa Ramadan adalah puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadan yang merupakan rukun Islam yang keempat. Puasa wajib ini mulai diperintahkan pada tahun kedua hijrah, setelah Nabi Muhammad Saw. hijrah ke Madinah. Hukum puasa Ramadhan adalah fardu ‘ain. Oleh karena itu, jangan sekali-kali meninggalkan puasa Ramadan tanpa adanya halangan yang dibenarkan menurut syariat. Apabila sedang berhalangan melaksanakan puasa Ramadan, kita wajib menggantikannya pada hari lain. Agar puasa kita menjadi lebih sempurna dan bermakna, marilah kita pelajari ketentuan-ketentuannya.

1) Syarat wajib puasa
Orang Islam berkewajiban untuk melaksanakan puasa apabila memenuhi syarat sebagai berikut: (1) berakal, (2) balig, (3) mampu berpuasa.

2) Syarat sahnya puasa
Di samping syarat wajib ada syarat lain agar puasa kita menjadi sah, antara lain: (1) Islam, (2) Mumayiz (sudah dapat membedakan mana yang baik dan yang tidak baik), (3) Suci dari darah haid dan nifas, (4) Dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.

3) Rukun puasa
Orang yang akan melaksanakan puasa harus memenuhi rukun puasa antara lain yaitu:
(1) Niat untuk berpuasa
(2) Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

4) Hal-hal yang membatalkan puasa

Berpuasa merupakan bentuk ibadah kita kepada Allah Swt. Untuk itu kita harus berhati-hati terhadap hal-hal yang dapat membatalkannya. Ada enam perkara yang bisa membatalkan puasa kita, yaitu:
a) Makan dan minum.
b) Muntah yang disengaja atau dibuat-buat.
c) Berhubungan suami istri.
d) Keluar darah haid atau nifas bagi perempuan,
e) Gila
f) Keluar cairan mani dengan sengaja.

5) Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa
a) Berdoa ketika berbuka puasa,
b) Memperbanyak sedekah,
c) Shalat malam, termasuk shalat tarawih,
d) Tadarus atau membaca al-Qur’ān.

6) Hal-hal yang mengurangi pahala puasa
Hal yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa adalah semua perbuatan yang dilarang oleh Islam. Contohnya membicarakan kejelekkan orang lain, berbohong, berkelahi, mencaci maki orang lain, dan sebagainya.

7) Orang-orang yang boleh berbuka pada bulan Ramadan
Berpuasa adalah kewajiban bagi setiap muslim. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, kita boleh tidak berpuasa. Adapun orang-orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa menurut hukumnya adalah sebagai berikut:

  1. Orang yang sedang sakit dan tidak kuat untuk berpuasa atau jika berpuasa sakitnya semakin parah. Namun, ia harus menggantikannya di hari lain apabila sudah sembuh nanti.
  2. Orang yang sedang dalam menempuh perjalanan jauh. Ia pun wajib mengqada puasanya di hari lain.
  3. Orang tua yang sudah lemah sehingga tidak kuat lagi untuk berpuasa. Ia wajib membayar fidyah (bersedekah) tiap hari 3⁄4 liter beras atau yang sama dengan itu kepada fakir miskin.
  4. Orang yang sedang hamil atau menyusui anak. Kedua perempuan ini kalau khawatir akan menjadi mudharat kepada dirinya sendiri atau beserta anaknya mereka wajib mengqada puasanya sebagaimana orang yang sedang sakit. Kalau hanya khawatir akan menimbulkan mudharat bagi anaknya, ia wajib mengqada puasanya dan membayar fidyah kepada fakir miskin.


b. Puasa Nazar
Puasa nazar adalah puasa yang dilakukan karena memiliki nazar (janji kebaikan yang pernah diucapkan). Puasa ini wajib dilaksanakan ketika keinginannya atau cita-citanya terpenuhi.

Misalnya, Amir ingin sekali lulus SMP dan memperoleh predikat 10 besar di sekolah. Jika keinginannya terwujud Amir berjanji untuk puasa 3 hari. Nah, ketika cita-cita itu ternyata terpenuhi, maka janji (nazar) untuk berpuasa 3 hari tersebut harus segera dilaksanakan oleh Amir.

Nazar harus berupa amal kebaikan. Sesorang tidak boleh bernazar dengan amal keburukan atau maksiat. Jika seseorang kelepasan bernazar untuk berbuat maksiat kepada Allah, maka hal tersebut tidak wajib bahkan tidak boleh dilakukan, bahkan ia harus beristigfar memohon ampun kepada Allah atas nazar berbuat maksiat tersebut.

c.Puasa Qada
Puasa qada adalah puasa yang diniatkan untuk mengganti kewajiban sesudah lewat waktunya. Sebagai contoh orang yang meninggalkan puasa karena sedang haid, berkewajiban mengganti puasa tersebut di bulan yang lainnya. Apabila meninggalkan puasanya enam hari, wajib baginya mengqada juga selama enam hari (sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan).

Batas waktu untuk mengqada puasanya adalah sampai datang bulan puasa berikutnya. Apabila tidak dilakukan, ia wajib mengqada sekaligus membayar fidyah.

d. Puasa Kifarat
Puasa kifarat adalah puasa yang wajib dikerjakan karena melanggar suatu aturan yang telah ditentukan. Puasa kifarat wajib dilaksanakan apabila terjadi hal-hal berikut:

1) Tidak mampu memenuhi nazar
Nazar merupakan janji yang wajib dipenuhi tetapi kadangkala kita tidak sanggup memenuhi janji tersebut karena ada halangan. Contoh: Jika nanti saya naik pangkat, saya akan melaksanakan umrah. Apabila terkabul dapat naik pangkat, yang bernazar wajib melaksanakan umrah. Namun, saat itu kita belum mempunyai ongkos untuk pergi umrah. Maka, dia boleh menggantinya dengan membayar fidyah kepada sepuluh orang miskin. Jika tidak mampu membayar fidyah, dia wajib berpuasa selama tiga hari.
2) Berkumpul dengan istri di siang hari pada bulan puasa

3) Membunuh secara tidak sengaja
Dalam kasus semacam ini ia wajib melaksanakan puasa kifarat selama dua bulan berturut-turut. Membunuh merupakan perbuatan keji yang dilarang oleh Allah Swt. dan termasuk dosa besar. Namun, sering kali terjadi kasus pembunuhan yang terjadi walaupun pelakunya tidak menginginkannya. Contohnya: mengendarai mobil dengan kecepatan yang tinggi sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Dalam kasus semacam ini penabrak wajib membayar kifarat berupa memerdekakan hamba sahaya sambil memberikan santunan kepada pihak korban. Jika tidak mampu, dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
4) Melakukan zihar kepada istrinya (menyamakan istri dengan ibunya).
Seorang suami yang menyamakan istri dengan ibunya hukumnya haram. Contoh perilaku menyamakan misalnya seorang suami tidak mau melakukan hubungan suami istri karena ketika melihat istrinya seperti dia melihat ibunya. Perlakuan suami seperti ini tentu akan sangat menyakiti hati dan perasaan istrinya. Hal ini sangat dilarang oleh Allah Swt. Apabila perbuatan ini sudah telanjur, maka suami tersebut harus membayar kifarat dengan memerdekaan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut.
5) Mencukur rambut ketika ihram.
Ketika sedang melaksanakan ibadah haji, seorang jamaah haji sudah mencukur rambut sebelum tahalul. Maka, jamaah haji tersebut harus membayar kifarat berupa memberikan sedekah kepada 6 orang fakir miskin atau berpuasa tiga hari.
6) Berburu ketika ihram.
Pada saat seseorang melaksanakan haji, dia tidak boleh berburu binatang. Jika hal itu dilakukan, maka dia wajib membayar kifarat karena berburu binatang merupakan salah yang dilarang saat melaksanakan haji. Bentuk kifaratnya ditentukan oleh keputusan hakim yang dinilai jujur.
7) Mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamattu’ atau qiran
Dalam hal ini ia wajib membayar denda sebagai berikut: menyembelih seekor kambing yang pantas untuk berqurban. Apabila dia tidak sanggup memotong kambing, ia wajib melaksanakan puasa selama 10 hari. 3 hari wajib ia kerjakan pada saat ihram paling lambat pada hari raya Haji dan 7 harinya lagi wajib dilaksanakan sesudah ia kembali ke tanah airnya.

2. Puasa Sunnah
Selain diperintahkan untuk melaksanakan puasa wajib, kita juga dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Cara mengerjakan puasa sunnah sama seperti melaksanakan puasa Ramadan, yaitu dimulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Dalam pelaksanaa puasa sunnah ini dikaitkan dengan bulan, hari, dan tanggal. Puasa sunnah ini apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, apabila tidak dikerjakan tidak mendapat dosa.

Berikut ini akan diuraikan puasa sunnan untuk dilaksanakan selain puasa wajib, yaitu:

a. Puasa Syawal
Puasa ini dilaksanakan sesudah tanggal 1 Syawal. Jumlahnya ada 6 hari. Cara mengerjakannya boleh dikerjakan 6 hari berturut-turut atau boleh juga dilaksanakan dengan cara berselang-seling. Misalnya sehari puasa sehari tidak. Hal ini berdasarkan hadis dari Rasulullah Saw. sebagai berikut yang artinya :“Dari Abu Ayub, dari Rasulullah saw. berkata : siapa berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan berpuasa 6 hari di bulan Syawal, yang demikian itu (pahalanya) seperti puasa setahun.” (H.R. Jama’ah kecuali Bukhari dan Nasa’i).

b. Puasa Arafah (Tanggal 9 Zulhijjah)
Puasa ini dilaksanakan ketika orang yang berhaji sedang wukuf di Padang Arafah. Sedangkan orang yang menunaikan ibadah haji tidak disunnahkan melaksanakan puasa ini.
Keistimewaan puasa Arafah ini dapat menghapus dosa selama 2 tahun, yaitu setahun yang lalu dan setahun yang akan datang sebagaimana tertuang dalam Hadis dari Rasulullah Saw. yang artinya: “ Dari Abu Qatadah, nabi saw., telah berkata,” puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun: satu tahun yang telah lalu, dan satu tahun yang akan datang.”(H.R.Muslim)

c. Puasa Hari Senin dan Kamis
Puasa hari Senin dan Kamis adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Senin atau hari Kamis. Sebagaimana Hadis berikut: Artinya : “Rasulullah bersabda : Ditempakan amal-amal umatku pada hari Senin dan Kamis dan aku senang amalku ditempakan, maka aku berpuasa”. (H.R. Ahmad dan at-Tirmidzi)

3. Waktu yang diharamkan untuk berpuasa
Allah Swt. Maha Adil dan Maha Bijaksana. Kita dilarang berpuasa dalam waktu-waktu tertentu. Adapun waktu yang diharamkan untuk berpuasa adalah:
a. Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha
b. Hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah
c. Hari yang diragukan (apakah sudah tanggal satu Ramadan atau belum)

Rangkuman "Ibadah Puasa Membentuk Pribadi yang Bertakwa" :

  1. Menurut istilah puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat tertentu.
  2. Puasa wajib ada empat yaitu: puasa di bulan Ramadan, puasa kifarat, puasa qada, dan puasa nazar.
  3. Syarat wajib puasa adalah berakal, balig, dan mampu untuk melakukan puasa.
  4. Syarat sahnya puasa adalah Islam, mumayiz, suci dari darah haid dan nifas, serta dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.
  5. Rukun puasa adalah niat untuk berpuasa dan menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari. 
  6. Hal-hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja, muntah yang disengaja, berhubungan suami istri, keluar darah haid atau nifas bagi perempuan, gila, serta keluar cairan mani dengan sengaja.
  7. Perbuatan yang disunnahkan dalam puasa adalah berdoa ketika berbuka puasa, memperbanyak sedekah, shalat malam serta tadarus atau membaca al-Qur’an.
  8. Orang-orang yang boleh berbuka pada bulan Ramadan adalah orang yang sedang sakit, orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, orang tua yang sudah lemah dan tidak kuat lagi untuk berpuasa, orang yang sedang hamil atau menyusui anak.
  9. Ketentuan Puasa sunnah, Puasa sunnah jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, tetapi jika tidak dikerjakan tidak mendapat dosa. 
  10. Waktu yang diharamkan untuk berpuasa. Adapun hari yang diharamkan untuk berpuasa adalah: hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah dan hari yang diragukan (apakah sudah tanggal 1 Ramadhan atau belum).
Hikmah Berpuasa
  • Meningkatkan iman dan taqwa serta mendorong seseorang untuk rajin bersyukur kepada Allah yang merupakan tujuan utama orang yang berpuasa.
  • Menumbuhkan rasa solidaritas terhadap sesama manusia terutama kasih sayang terhadap fakir miskin.
  • Melatih dan mendidik kesabaran dalam kehidupan sehari-hari.
  • Dapat mengendalikan hawa nafsu.
  • Menjaga dan Meningkatkan kesehatan. 

1 comment:

Note: Only a member of this blog may post a comment.