Saturday, August 6, 2016

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Pengelolaan Wakaf dalam Islam dan Problematikanya. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Pengelolaan Wakaf dalam Islam dan Problematikanya

1. Dasar Wakaf

Perwakafan di Indonesia diatur menurut undang-undang dan peraturan-peraturan sebagai berikut.

  1. UU RI No.41 Tahun 2004 mengenai wakaf tanggal 27 Oktober 2004.
  2. Peraturan Menteri Agama No.1 Tahun 1998 mengenai Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977 mengenai Perwakafan Tanah Milik.
  3. Inpres No. 1 Tahun 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 mengenai Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik.
  5. UU No. 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya pasal 5, 14 (1), dan 49, PP No. 28 Tahun 1977 mengenai Perwakafan Tanah Milik.
  6. Intruksi Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1990 mengenai Sertifikat Tanah Wakaf.
  7. Badan Pertanahan Nasional No. 630.1-2782 tantang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf.
  8. SK Direktorat BI No. 32/34/KEP/DIR mengenai Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah (Pasal 29 ayat 2 berbunyi: bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, śhadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan.
  9. SK Direktorat BI No. 32/36/KEP/DIR mengenai Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan Prinsip Syari’ah (pasal 28 berbunyi: BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, śhadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qard al-Hasan).

Untuk selanjutnya di tingkat masyarakat yang menangani langsung perwakafan diserahkan kepada Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Di tingkat paling bawah, urusan wakaf dilayani oleh Kantor Urusan Agama yang dalam hal ini Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

2. Tata cara perwakafan tanah milik


  1. Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya diharuskan datang sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melakukan ikrar wakaf.
  2. Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu wajib menyerahkan surat-surat (sertifikat, surat keterangan, dan lain-lain) kepada PPAIW.
  3. PPAIW meneliti surat dan syarat-syaratnya dalam memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah.
  4. Di hadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan dengan jelas, tegas, dan dalam bentuk tertulis. Apabila tidak dapat menghadap PPAIW dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
  5. PPAIW segera membuat akta ikrar wakaf dan mencatat dalam daftar akta ikrar wakaf dan menyimpannya bersama aktanya dengan baik.


3. Sertifikasi Tanah Wakaf

Sertifikasi wakaf diperlukan agar tertib secara administrasi dan mempunyai kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum. Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahun 2004, kedua lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 mengenai Sertifikasi Tanah Wakaf. Proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Kementerian Agama.

4. Ruilslag Tanah Wakaf

Nazir wajib mengelola harta benda wakaf sesuai peruntukan. Dia dapat mengembangkan potensi wakaf asalkan tidak mengurangi tujuan dan peruntukan wakaf. Dalam praktiknya, acapkali terjadi permintaan untuk menukar guling (ruilslag) tanah wakaf sebab alasan tertentu. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 memperbolehkan tukar guling atau penukaran harta benda wakaf dengan syarat wajib ada persetujuan dari Menteri Agama. Kewajiban nazir yang terutama adalah mengamankan harta wakaf yang dikelolanya dan memanfaatkannya. Jika didapati harta wakaf tidak sesuai kemanfaatannya, misalnya gedung madrasah yang penduduk sekitarnya sudah pindah sehingga harta wakaf itu tidak berfungsi lagi, nazir mengambil langkah untuk kemanfaatan yang lain.

Apakah harta wakaf itu boleh dijual dan diganti serta dipindahkan ke tempat lain? Dengan alasan kemaslahatan dan kemanfaatan, diperbolehkan mengganti bangunan gedung wakaf. Demikian juga menggantikan tanaman wakaf dengan tanaman yang lebih produktif juga diperbolehkan, yang hasilnya lebih memiliki manfaat dari yang sebelumnya. Hal ini sesuai dengan tujuan wakaf. Adapun memindahkan harta wakaf diperbolehkan berdasar alasan maslahat dan manfaat. Contohnya jika jalan yang berjembatan wakaf tidak lagi dipergunakan, jembatan itu boleh dipindahkan ke tempat lain yang memerlukannya.

Mengenai harta wakaf yang tidak mungkin diambil manfaatnya, juga boleh dijual, lalu membeli benda baru yang lain sebagai pengganti. Imam Syafi’i dan yang lainnya tidak memperbolehkan mengganti masjid atau tanah wakaf. Namun Umar bin Khattab pernah memindahkan masjid Kufah ke tempat yang baru dan tempat yang lama dijadikan pasar kurma. Oleh sebab itu, perubahan atau pengalihan dari yang dimaksud dalam ikrar wakaf hanya dapat dilakukan dalam hal-hal tertentu saja, dan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemerintah setempat dengan alasan:
a. Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang diikrarkan oleh wakif.
b. Karena kepentingan umum.

5. Sengketa Wakaf

Penyelesaian sengketa wakaf pada dasarnya wajib ditempuh melalui musyawarah. Apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil, sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan.

6. Syarat, Kewajiban, dan Hak Nazir

Nazir bisa dilakukan perseorangan, organisasi, atau badan hukum. Syarat nazir perseorangan adalah sebagai berikut.

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Beragama Islam.
  3. Dewasa.
  4. Amanah.
  5. Mampu secara jasmani dan rohani.
  6. Tidak terhalang melaksanakan perbuatan hukum.

Organisasi atau badan hukum yang bisa menjadi nazir wajib memenuhi persyaratan, berikut.

  1. Pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazir perseorangan sebagaimana itu di atas.
  2. Organisasi atau badan hukum itu bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, atau keagamaan Islam.
  3. Badan hukum itu dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.\

Kewajiban atau tugas nazir adalah sebagai berikut.

  1. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
  2. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
  3. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
  4. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.


Dalam melakukan tugas itu, nazir mempunyai hak-hak sebagai berikut.

  1. Menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh prosen).
  2. Menggunakan sarana dengan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.





اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Kehidupan Manusia Di Padang Mahsyar. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Kehidupan Manusia Di Padang Mahsyar

Kehidupan manusia di padang Mahsyar tidak akan dapat dielakkan. Dari Alam kubur atau alam barzah, manusia akan pindah ke bumi yang baru, yang diciptakan khusus untuk kehidupan masa depan itu. Kehidupan hakiki yang dijanjikan Allah SWT. Mereka berbondong bondong menuju pengadilan Allah SWT, berhuta juta orang berjalan dengan berharap cemas. Bahkan pada saat itu ada yang mulai merasakan teriknya matahari akhirat, yang panasnya 300 kali panas matahari dunia kita sekarang.

Tentang Bumi baru ini Allah menyatakan dalam Al- Qur’an surat Ibrahim ayat 48 yang artinya:
Pada ketika bumi diganti dengan bumi lain begitu juga langit, dan mereka para manusia semuanya berkumpul , berbaris antri menghadap kehadirat Allah Yang Maha Esa dan Maha Perkasa. 

Bagaimana keadaan mereka sejak dari menginjakan kakinya di bumi baru itu, yang berupa padang yang begitu luas , tanpa tanaman yang berarti yang panas dan terik, yang disebut sebagai padang mahsyar? Apakah mungkin berjejal jelal? Karena untuk menampung orang sejak nabi Adam hingga manusia terakhir , Tentu saja lapang sekali , sebab daerah yang subur yang berujud kebun dijelaskan dalam Al-qur’an surat Ali Imron Ayar 133 yang Artinya:

Dan bersegeralah kalian kepada ampuan Allah dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang orang yang beriman.

Jannatin biasa diartikan surga itu adalah kebun, Betapa luasnya beumi masa depan itu, sebagian kebunya yang demikian rindang atau surganya saja seluas bumi dan langit dunia ini, belum termasuk padang padang lain. Rassulullah SAW membandingkan alam dunia dengan alam akhirat sebagai berikut yang artinya:
Tiadalah perbandingan dunia ini dengan akhirat kecuali seorang memasukan jari jemarinya kedalam lautan luas, maka perhatikan berapa dapatnya ?


Betapa luas akhirat itu, Perbandingannya saja bagaikan air yang ada pada jari yang dicelupkan kedalam air laut. Dan sebenarnya apaah kebutuhan hidup yang sangat diperlukan saat dalam perjalanan padang mahsyar itu? Tidak lain dan tidak bukan kecuali payung peneduh. Payung itu sangat dibutuhkan sebab sepanjang perjalanan itu tidak ada peneduh ataupun payung, sedangkan teriknya matahari disana sangatlah panas.
Kehidupan Di Padang Mahsyar

Tujuh Golongan manusia yang akan memperoleh naungan (payung) dari Allah adalah:

  1. Imam Atau Pemimpin yang adil
  2. Pemuda yang besar didalam beribadat kepada Allah
  3. Seseorang yang yang hatinya tergantung pada masjid
  4. Dua orang yang berkasih sebab Allah, berdekatan dan berjauhan Karena Allah
  5. Orang laki laki yang di ajak mesum oleh perempuan berpangkat dan mempunyai jabatan dan rupawan namun ia menolak sebab takut kepada Allah
  6. Orang yang bersedekah bukan untuk pamer
  7. Orang yang berzikir sampai meneteskan air mata

Mari kita periksa diri kita masing-masing, apakah kita merupakan salah satu dari 7 golongan  yang akan memperoleh payung dari Allah untuk menghadapi teriknya padang Mahsyar ? Semoga Allah Swt. memberikan kita kekuatan dan pertolongan. Aamiin.

Sumber : gudanginfomuslim.blogspot.com



اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Reaksi Kafir Quraisy terhadap Dakwah Rasulullah saw. di Mekah. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Reaksi Kafir Quraisy terhadap Dakwah Rasulullah saw. di Mekah


Reaksi Kafir Quraisy terhadap Dakwah Rasulullah saw. di Mekah sangat keras, kaum kafir Quraisy terus berupaya menggalang kekuatan agar Rasulullah saw. dan upayanya dalam penyebaran ajaran Islam dapat dihentikan. Berbagai upaya mereka lakukan, mulai mengajak berdialog dengan mengiming-imingi bermacam-macam bantuan hingga kekerasan yang dilakukan pada Rasulullah saw. dan para sahabat serta pengikut ajarannya. Puncak dari kejengkelan mereka adalah dengan cara memboikot Rasulullah saw. dan para sahabatnya serta pengikutnya dari boikot ekonomi dan politik.

Apa yang menyebabkan mereka begitu keras menolak dan geram pada ajaran yang dibawa Rasulullah saw.? Apa yang salah dengan ajaran mengenai kebenaran dan kasih sayang yang adalah idaman semua manusia beradab? Sebetulnya mereka mengetahui dan memahami betul bahwa ajaran Ilahi yang dibawa Rasulullah saw. adalah ajaran yang lurus, benar, dan haq. Ada beberapa alasan mengapa kaum kafir menolak dan menentang ajaran yang dibawa Rasulullah saw, diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Kesombongan dan Keangkuhan
Bangsa Arab jahiliah dikenal sebagai bangsa yang sangat angkuh dan sombong. Mereka menganggap bahwa semua yang sudah mereka lakukan adalah sesuatu yang benar. Mereka menganggap mereka tidak salah dengan apa yang mereka lakukan. Kesombongan mereka tercermin dari sya’ir-sya’ir yang mereka buat, terutama kesombongan kaum Quraisy yang merasa suku mereka yang paling terhormat dan paling berpengaruh. Mereka memandang bahwa mereka lebih mulia dan tinggi derajatnya dari golongan bangsa Arab lainnya. Mereka tidak menerima ajaran persamaan hak dan derajat yang dibawa Islam. Oleh karenanya, mengakui dan menerima ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah saw. akan menurunkan dan menjatuhkan derajat dan martabat serta mengancam kedudukan mereka.

2. Fanatisme Buta pada Leluhur
Kebiasaan yang sudah mengakar kuat dan turun-temurun dalam melakukan penyembahan berhala dan kemusyrikan lainnya, menyebabkan mereka sangat sulit menerima ajaran tauhid dan menyembah Allah Swt. yang Ahad. Kebiasaan itu sudah mengkristal dan berakar, mereka sangat sulit diberikan pemahaman bertauhid. Tuhan untuk mereka diwujudkan dalam bentuk berhala-berhala yang mereka buat sendiri sejak ratusan tahun lalu. Fanatisme pada ajaran leluhur jelas-jelas sudah menenggelamkan mereka ke dalam kesesatan yang nyata.
Reaksi Kafir Quraisy terhadap Dakwah nabi muhammad

Fakta tersebut ditegaskan oleh Allah Swt. dalam firmannya: “Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah (mengikuti) apa yang diturunkan Allah Swt. dan (mengikuti) Rasul.” Mereka menjawab, “Cukuplah bagi kami apa yang kami dapati nenek moyang kami (mengerjakannya).” Apakah (mereka akan mengikuti) juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?” (Q.S. al- Mā’idah/5:104)

3. Eksistensi dan Persaingan Kekuasaan
Penolakan mereka pada ajaran Rasulullah saw. secara politis dapat melemahkan eksistensi dan pengaruh kekuasaan mereka. Jika merena menerima Rasulullah saw. dengan ajaran yang dibawanya, tentu saja akan mengakibatkan pada lemahnya pengaruh dan kekuasaan mereka. Kekuasaan dan pengaruh yang selama ini mereka dapatkan dengan menghalalkan bermacam-macam cara, tentu sangat bertolak belakang dengan ajaran Rasulullah saw. Itulah sebabnya, mereka “mati-matian” mempertahankan eksistensi dan keberadaan meraka untuk menolak Rasulullah saw.

Sumber : http://kabelkreatif.blogspot.co.id/2016/07/reaksi-kafir-quraisy-terhadap-dakwah.html



اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Kisah Habil dan Qabil Singkat. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Kisah Habil dan Qabil Singkat

Kisah Habil dan Qabil diceritakan di dalam kitab suci Alquran. Qabil adalah salah seorang anak Nabi Adam as. yang bersaudara kembar dengan Iqlima. Sementara Habil adalah anak Nabi Adam as. yang bersaudara kembar dengan Labuda. Iqlima terlahir dengan paras yang cantik, sementara Labuda tidak secantik Iqlima. Semua keturunan Nabi Adam as. hidup damai sampai mereka dewasa.

Kemudian, turun perintah Allah Swt. agar Nabi Adam as. menikahkan anak-anaknya. Allah Swt. memerintahkan agar anak yang terlahir sebagai saudara kembar wajib dinikahkan dengan anak kembar yang lain. Dengan ketentuan itu, Qabil wajib menikah dengan Labuda, dan Habil wajib menikah dengan Iqlima.

Ketika Nabi Adam as. menyampaikan perintah itu, Qabil tidak menyetujuinya. Pasalnya, sudah lama Qabil menyukai Iqlima. Ia menolak menikahi Labuda, dan tetap akan menikahi Iqlima. Dengan bijak, Nabi Adam as. mengingatkan Qabil bahwa ketentuan Allah Swt. wajib ditaati. Namun, Qabil tetap pada kehendaknya untuk menikahi Iqlima, saudara kembarnya yang lebih cantik. Akhirnya, dengan memohon petunjuk Allah Swt. dengan bijaksana Nabi Adam as. memerintahkan Qabil dan Habil untuk berkurban. Siapa pun yang kurbannya diterima oleh Allah Swt., segala kebutuhan dan keinginannya akan dikabulkan oleh Allah Swt., termasuk harapan Qabil untuk menikahi Iqlima.
Kisah Habil dan Qabil lengkap

Setelah semuanya dirasa siap, Qabil dan Habil pun mempersembahkan kurbannya masing-masing di atas bukit dengan disaksikan oleh semua anggota keluarga. Qabil mempersembahkan hasil pertaniannya. Dia sengaja memilih gandum dari jenis yang jelek. Habil mempersembahkan seekor kambing terbaik dan yang paling dia sayangi. Kemudian, dengan perasaan berdebar-debar, mereka menyaksikan dari jauh. Tak lama berselang, tampak api besar menyambar kambing persembahan Habil, sedangkan gandum persembahan Qabil tetap utuh yang berarti kurban Habillah yang diterima.

Melihat kenyataan itu, Qabil yang berperangai tidak baik dan terpengaruh hasutan iblis, menaruh dendam kepada Habil. Terpikir olehnya, agar keinginannya menikahi Iqlima, tidak ada cara lain kecuali membunuh Habil. Maka saat terdapat kesempatan untuk melakukan niat jahatnya itu, Qabil pun betul-betul melaksanakannya. Ketika Habil sedang seorang diri, Qabil datang menghampirinya dengan niat untuk membunuh saudaranya itu. Mengetahui hal itu, Habil mengingatkan Qabil agar senantiasa mengingat Allah Swt. dan hendaklah takut kepada-Nya. Habil berkata kepada Qabil, “Sungguh jika kamu menggerakkan tanganmu untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam.” (Q.S. al-Mā’idah/5:28)

Setelah Habil terbunuh, Qabil merasa bingung. Diguncang-guncangkan tubuh saudaranya itu, namun tetap tidak bergerak. Lalu jenazah Habil dibawa ke sana kemari dengan perasaan kacau, tidak tahu apa yang wajib dilakukannya. Dia merasa sangat menyesal sehingga air matanya berlinang membasahi pipinya.

Dalam kebingungannya, Allah Swt. menurunkan ilham melalui dua ekor burung gagak yang bertarung untuk memperebutkan daging mayat Habil. Salah seekor dari burung gagak itu tewas dalam pertarungan itu. Kemudian, burung gagak yang masih hidup menggali tanah, menarik gagak yang sudah menjadi bangkai untuk dimasukkan ke dalam tanah yang sudah digali dengan cakarnya, lalu menimbunnya dengan tanah.

Demikianlah, Qabil meniru perbuatan burung gagak itu. Dia menggali tanah dan menguburkan mayat Habil dan menimbunnya dengan tanah. Menyadari dirinya sudah melakukan kesalahan yang sangat besar, Qabil pun merasa ketakutan. Dia kemudian tidak berani untuk pulang ke rumah, bahkan pergi dengan meninggalkan kedua orang tua dan saudara-saudaranya. Dia benar-benar tidak kembali lagi, pergi masuk hutan keluar hutan, menaiki gunung, dan menuruni lembah tidak jelas arah dan tujuan. (Disarikan dari bermacam-macam sumber)