Sunday, September 6, 2015

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Thaharah dari Hadats (Wudhu, Tayamum, Mandi Wajib). Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Thaharah dari Hadats (Wudhu, Tayamum, Mandi Wajib)


Hadats merupakan suatu keadaan badan seseorang yang dianggap bernajis sehingga ia tidak dibenarkan menunaikan shalat. Taharah dari Hadats berarti bersuci karena kita melakukan tindakan yang menyebabkan kondisinya tidak suci. Hadats terdiri atas dua macam, Hadats besar dan Hadats kecil. Hadats kecil cara menyucikannya cukup dengan berwudhu. Untuk Hadats besar, cara me- nyucikannya dengan mandi wajib. Dalam kondisi-kondisi tertentu, misalnya karena tidak ada air atau berbahaya jika menggunakan air dibolehkan untuk melakukan tayamum.

Bersuci dari Hadats dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu mandi wajib, berwudhu, atau tayamum. Perintah mandi wajib, Wudhu, dan tayamum dapat ditemukan dalam Surah al-Ma’idah [5] ayat 6 berikut ini.

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamum- lah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur. (Q.S. al-Ma’idah [5]: 6)

Ayat di depan berisi perintah untuk bersuci dari Hadats dengan cara mandi wajib, Wudhu, dan tayamum. Ketiga cara bersuci tersebut akan kita bahas lebih lanjut.

1. Wudhu

Cara lain bersuci yang paling sering dilakukan adalah berwudhu. Berwudhu dilakukan dengan cara mengalirkan, membasuh, atau mengusap anggota Wudhu dengan air. Berwudhu juga dapat diartikan bersuci menggunakan air pada empat anggota tubuh, yaitu wajah, kedua tangan, kepala, dan dua kaki. Perintah untuk melaksanakan Wudhu dapat ditemukan dalam Surah al-Ma’idah [5] ayat 6 sebagaimana disebutkan di depan.

Wudhu memiliki rukun tertentu sebagai berikut.

  1. Niat berwudhu. 
  2. Membasuh muka. 
  3. Membasuh dua tangan hingga siku. 
  4. Menyapu sebagian kepala. 
  5. Membasuh dua telapak kaki sampai dua mata kaki. 
  6. Tertib.

Wudhu juga memilih hal-hal yang termasuk sunah sebagai berikut.

  1. Membaca basmalah. 
  2. Membasuh kedua telapak tangan sampai dengan pergelangan sebelum berkumur-kumur. 
  3. Berkumur-kumur. 
  4. Memasukkan air ke hidung. 
  5. Menyapu seluruh kepala. 
  6. Menyapu dua telinga. 
  7. Menyilangi jari kedua tangan. 
  8. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri. 
  9. Membasuh anggota Wudhu sebanyak tiga kali. 
  10. Melakukannya dengan Berturut-turut. 
  11. Membaca doa setelah Wudhu.


Adapun tata cara berwudhu secara lengkap sebagai berikut.


2. Tayamum

Bersuci dengan bertayamum hanya boleh dilakukan jika dalam keadaan darurat. Dalam keadaan tersebut bersuci dengan cara mandi ataupun Wudhu tidak dapat dilaksanakan. Tayamum dapat dilakukan dalam kondisi-kondisi sebagai berikut.

  1. Sakit yang dikhawatirkan bertambah parah jika melaksanakan Wudhu atau mandi. 
  2. Sedang dalam perjalanan yang sulit untuk mendapatkan air. 
  3. Tidak ada air meskipun telah diusahakan. 
  4. Ada air tetapi terdapat uzur, misalnya karena kondisi yang sangat panas atau dingin, ada bahaya yang mengancam atau karena keterbatasan persediaannya. 
  5. Ada air tetapi jaraknya sangat jauh sehingga jika menuju ke tempat tersebut waktu shalat bisa habis.


Sebagaimana ibadah yang lain, tayamum memiliki syarat-syarat sebagai berikut.

  1. Sudah masuk waktu shalat. 
  2. Sudah berusaha mencari air tetapi air tidak didapati. 
  3. Menggunakan tanah yang suci dan berdebu. 
  4. Menghilangkan najis yang mungkin menempel pada badan sebelum bertayamum.


Hal-hal yang membatalkan tayamum sama dengan yang membatalkan Wudhu dan mandi wajib. Artinya, jika seseorang telah ber- tayamum tetapi ia mengalami Hadats kecil seperti buang angin, ia wajib melakukan tayamum kembali.

Diperbolehkannya melakukan tayamum bertujuan agar kita tetap dapat mengerjakan kewajiban agama, khususnya shalat. Oleh karena sifatnya yang darurat, jika penghalang yang menyulitkan dilakukannya Wudhu atau mandi tidak ada, dianjurkan melakukan Wudhu. Misalnya, karena rasa sakit dirasakan telah sembuh sehingga menggunakan air dianggap tidak lagi berbahaya atau sebab ketersediaan air yang telah dapat dijamin.

Cara bertayamum dapat dilakukan dengan urutan berikut ini.

  1. Sebelum bertayamum, mulailah dengan membaca basmalah dan berniat. 
  2. Meniup debu sehingga tidak terlalu tebal. 
  3. Menyapukan debu pada muka. 
  4. Menyapukan debu pada tangan hingga pergelangan. 
  5. Tertib.


3. Mandi Wajib

Mandi wajib dikenal juga dengan mandi besar atau mandi janabah. Mandi wajib dilakukan jika seseorang mengalami Hadats-Hadats tertentu, misalnya mimpi basah sehingga keluar air mani dan karena haid atau datang bulan. Mandi wajib hukumnya fardu dilaksanakan oleh seseorang yang sedang berHadats besar. Hadats besar atau hal-hal yang menyebabkan seseorang mandi wajib sebagai berikut.

  1. Bersetubuh antara suami dan istri, baik mengeluarkan sperma ataupun tidak. 
  2. Keluar mani, baik disengaja ataupun tidak. 
  3. Keluar darah haid. 
  4. Keluar darah nifas, yaitu darah yang keluar setelah melahirkan. 
  5. Wiladah atau melahirkan. 
  6. Wafat atau meninggal dunia.

Mandi wajib memiliki rukun, yaitu berniat melaksanakan mandi wajib dan mengalirkan air ke seluruh tubuh. Adapun hal-hal yang termasuk sunah dalam mandi wajib sebagai berikut.

  1. Membaca basmalah dan berwudhu dahulu sebelum memulai mandi.
  2. Menggosok badan menggunakan sabun atau alat lain yang bisa membersihkan badan.
  3. Mendahulukan bagian tubuh yang kanan daripada yang kiri.


4. Perbedaan Najis dan Hadats

Najis dan Hadats memiliki beberapa perbedaan. Di antara perbedaan najis dan Hadats sebagai berikut.

  1. Najis cukup dibersihkan dengan cara membuang benda najis itu dan tempat sekitar melekatnya najis. Bertaharah dari Hadats harus dengan menyucikan beberapa anggota badan tertentu atau dengan mandi.
  2. Menyucikan najis tidak harus dengan niat, sedangkan menyucikan Hadats harus diawali dengan niat.
  3. Membersihkan najis harus dilakukan dengan menghilangkan bekas, bau, dan warnanya, sedangkan menyucikan diri dari Hadats cukup dengan mengguyurkan air ke seluruh tubuh sesuai dengan tata caranya. 

Soal Thaharah dari Hadats :
  1. Bolehkah meninggalkan kewajiban wudu jika tidak ada sesuatu yang menghalangi? Jelaskan!
  2. Apa sajakah yang menjadi penyebab diwajibkan seseorang melakukan kewajiban mandi besar?
  3. Sebutkan rukun mandi wajib!
  4. Sebutkan rukun wudu!
  5. Sebutkan hal-hal yang membolehkan tayamum!
  6. Bagaimana cara bertayamum?





No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.